Sebenarnya
jika hanya ingin menikah kita tidak harus mengetahui pengertian pernikahan. Yang
terpenting adalah mengetahui syarat dan rukum sebuah pernikahan agar sah. Akan tetapi
bagi kamu yang ingin memelajari masalah pernikahan maka mau tidak mau kamu
harus tahu Pengertian Pernikahan Dalam Islam.
![]() |
Pengertian Pernikahan
Pengertian
Pernikahan Dalam Islam saya baca dari beberapa kitab fiqih madzhab syafii seperti dalam
kitab Mughni Muhtaj Karya Imam Rofi’i. Bagi kamu yang ingin merujuk ke kitabnya
langsung silahkan buka pada Kitabun Nikah.
Dalam islam,
pengertian pernikahan dilihat dari sua sudut pandang yaitu pengertian
pernikahan secara bahasa dan pengertian pernikahan secara istilah. Maksud pernikahan
secara bahasa adalah makna nikah yang dikehendaki oleh bahasa. Sedangkan maksud
pernikahan secara istilah adalah makna yang telah dirancang oleh ulama.
Pengertian
pernikahan atau nikah secara bahasa adalah terkumpul dan menyatu. Sedangkan menurut
istilah adalah akad yang mengandung diperbolehkannya senggama dengan lafal
inkah atau tazwij atau terjemahannya.
Makna senada
juga di sampaikan oleh Imam Romli dalam kitab Nihayatul Muhtaj. Kata beliau: “Nikah
secara bahasa bermakna kumpul. Sedangkan secara istilah bermakna akad yang
mengandung diperbolehkannya senggama menggunakan lafal (tertentu) yang akan
datang (dijelaskan-red).”
Sementara
dalam kamus besar bahasa indonesia dijelaskan pengertian nikah yaitu akad atau
ikatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Sedangkan
pengertian pernikahan adalah <1> hal (perbuatan) nikah; <2> upacara
nikah.
Hukum Nikah
Sesungguhnya
nikah disyareatkan dengan dalil al-quran dan hadits. Mengenai hukumnya para
ulama berbeda pendapat apakah wajib atau jawaz.
Menurut
madzhab syafii, hukum nikah adalah jawaz. Pendapat ini merupakan pendapat yang
masyhur dalam madzhab Hanbali kecuali apabila seseorang hawatir berzina maka
hukum nikah menjadi wajib.
Dawud Azhohiri
memiliki pendapat lain. Katanya hukum nikah adalah wajib sepanjang hidup
melakukan pernikahan sekali. {Imam Nawawi; Majmu’ Syarah Muhadzdzab}
Dalam kitab
Fathul Qorib dijelaskan bahwa hukum nikah adalah sunah bagi orang yang membutuhkannya
dan memiliki biaya untuk mahar dan nafaqoh. Dan apabila tidak memiliki biaya
maka tidak disunahkan menikah.
Hal
senada juga dijelaskan dalam kitab Iqna’. Di sana dijelaskan: “Hukum
nikah adalah mubah/jawaz. Tetapi hukum nikah menjadi sunah bagi orang yang
membutuhkannya. Dan untuk orang yang tidak membutuhkan pernikahan maka hal yang
lebih utama adalah meninggalkan nikah/ tidak menikah."
Imam
Nawawi dalam kitab Minhajuth Tholibin memiliki penjelasan yang simpel dan mudah
dipahami tentang hukum nikah. Kata beliau: Nikah hukumnya sunah bagi orang yang membutuhkannya dan memiliki biaya. Apabila
tidak memiliki biaya maka disunahkan untuk meninggalkan (Baca: menunda) nikah
dan memecah (baca: menghilangkan) syahwat atau nafsunya dengan cara berpuasa.
Apabila tidak
membutuhkan pernikahan maka dimakruhkan menikah jika tidak memiliki biaya. Apabila
memiliki biaya maka tidak makruh akan tetapi menyibukan diri dengan beribadah
lebih utama.
Aku
(Baca: Imam Nawawi) berkata: Apabila tidak menyibukan diri dengan beribadah
maka menikah lebih utama menurut pendapat yang ashoh. Apabila memiliki biaya
namum mengalami penderitaan seperti pikun, sakit yang berkepanjangan atau
ipotensi maka hukum menikah adalah makruh.
Kesimpulannya:
Hukum nikah pada dasarnya adalah Mubah atau Jawaz. Namun hukum menikah berubah
menjadi sunah bagi kamu yang ingin menikah dan memiliki biaya. Dan ketika kamu
hawatir melakukan zina maka hukum nikah menjadi wajib. Jika kamu hanya ingin
menikah tapi tidak memiliki biaya maka hukum nikah berubah menjadi makruh dan
disunahkan untuk menunda nikah. Demikian pula apabila seseorang memiliki biaya
namun ia menderita pikun, atau sakit berkepanjangan atau ipotensi maka hukum
nikah juga makruh.
Demikianlah
Pengertian Pernikahan dan Hukum Nikah Dalam Islam semoga bermanfaat
untuk kita semua baik di dunia maupun di akhirat. Amin.
