Saturday, 12 December 2015

Nikah : Terjemah Kitab Taqrib

Kitab taqrib atau yang juga di sebut Ghoyatut Taqrib adalah karangan Abu Syuja’. Kitab taqrib sangat dikenal di dunia pesantren. Hampir seluruh santri di Indonesia pernah mengaji kitab ini. Bahkan ada sebagian yang menghafalnya. Yah, kitab Taqrib memang tipis namun kandungannya memuat semua bab fiqih termasuk bab nikah. Maka tidak salah jika pada kesempatan ini saya akan menulis artikel Nikah : Terjemah Kitab Taqrib.

Nikah : Terjemah Kitab Taqrib


Kitab Nikah


Nikah disunahkan bagi orang yang membutuhkannya. Bagi orang yang merdeka boleh menikahi empat wanita meredeka. Sedangkan bagi budak (hanya) boleh menikahi dua wanita. Orang yang merdeka tidak boleh menikahi budak kecuali dengan dua syarat yaitu tidak memiliki mas kawin (untuk) wanita merdeka dan hawatir berzina.

Nikah: Memandang Wanita

Laki-laki memandang wanita dibagi menjadi tujuh bagian sebagaiberikut:

Pertama: memandang wanita lain tanpa hajat. Memandang (seperti ini) tidak diperbolehkan.

Ke-dua: memandang istri atau ibunya sendiri. Memandang (seperti ini) diperbolehkan kecuali memandang alat vital keduanya.

Ke-tiga: memandang mahromnya atau ibu mertua. Memandang (seperti ini) diperbolehkan kecuali memandang sesuatu yang berada di antara pusar dan lutut.

Ke-empat: memandang wanita karena ingin dinikahi. Memandang (seperti ini) boleh dilakukan (hanya) ke arah wajah dan telapak tangan.

Ke-lima: memandang karena untuk mengobati. Memandang (seperti ini) diperbolehkan hanya ke arah anggota tubuh yang dibutuhkan. (baca: tempat luka)

Ke-enam: memandang karena untuk bersaksi atau bermuamalat. Memandang (seperti ini) diperbolehkan (hanya) ke arah wajah.

Ke-tujuh: memandang budak yang akan dibeli. Memandang (seperti ini) diperbolehkan (hanya) ke arah yang dibutuhkan untuk memindahnya.

Rukun Nikah


Nikah tidak sah kecuali jika ada wali dan dua saksi yang adil. Wali dan saksi membutuhkan enam syarat berikut:

  1. Islam, 
  2. Baligh, 
  3. Berakal, 
  4. Merdeka, 
  5. Laki-Laki, 
  6. dan Sifat adil.

Meskipun syarat wali harus islam namun syarat ini tidak berlaku bagi wali nikahnya wanita kafir dzimi. Syarat adil juga tidak berlaku bagi pemilik budah wanita.

Urutan Wali Nikah

Yang paling utama menjadi wali nikah (secara berurut) adalah sebagaiberikut: 
  1. Ayah kandung, 
  2. Ayahnya ayah (kakek dari ayah), 
  3. Saudara kandung se-ayah dan se-ibu, 
  4. Saudara kandung se-ayah saja, 
  5. Anak laki-laki dari saudara kandung seayah dan se-ibu, 
  6. Anak laki-laki dari saudara kandung se-ayah saja, 
  7. Saudara laki-laki ayah, 
  8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah.


Jika wali-wali di atas (baca : asobat) tidak ada maka (yang berhak menjadi wali nikah adalah) orang yang memerdekakan dan asobah. Jika tidak ada maka wali hakim.

Lamaran Nikah


(Seorang lelaki) tidak boleh melamar wanita yang masih dalam masa iddah (penantian). Ia boleh mengajukan lamaran dan menikahinya jika idahnya telah berahir.

Wanita ada dua macam; janda dan perawan. Bagi ayah dan kakek boleh memaksa anak perempuannya yang masih perawan untuk menikah. Jika anak perempuannya janda maka tidak boleh dinikahkan kecuali setelah ia baligh dan mendapatkan ijinnya.

Mahrom : Wanita Yang Haram Dinikahi

Wanita yang diharamkan untuk dinikahi menurut nas al-quran ada 14 sebagaiberikut:  

Tujuh wanita diharamkan sebab nasab yaitu: Ibu dan orangtuanya, Anak perempuan dan anaknya, Saudara Perempuan, Bibi dari ayah, Bibik dari ibu, Anak perempuan saudara laki-laki, Anak perempuan saudara wanita.

Dua wanita diharamkan sebab sepersusuan yaitu : Wanita yang menyusui dan anak perempuan wanita yang menyusui.

Empat wanita diharamkan sebab mushoharoh (besan) yaitu: Ibunya istri, anak asuh apabila ibunya telah dikumpuli, istri ayah, dan istri anak.

Satu wanita diharamkan sebab jam’i (mengumpulkan dua bersaudara) yaitu saudara perempuan istri.

Tidak boleh mengumpulkan (baca: menikahi) perempuan dan bibiknya, baik bibik dari ayah maupun dari ibu. Wanita yang diharamkan sebab nasab juga diharamkan sebab persusuan.

Maskawin


Disunahkan menyebut (jumlah) maskawin saat akad nikah. Dan jika tidak disebutkan maka akad nikah tetap sah. Mahar wajib diserahkan karena tiga perkara yaitu: Pengantin laki-laki mewajibkannya atau hakim mewajibkannya atau menyetubuhi istri maka wajib mahar misil.

Tidak ada batasan minimal maupun maksimal untuk jumlah maskawin. Dan diperbolehkan menjadikan manfaat (jasa) yang diketahui sebagai maskawin. Separo mahar menjadi gugur manakala terjadi talak sebelum bersenggama.

Pesta Pernikahan


(Mengadakan pesta pernikahan hukumnya sunah. Adapun mendatangi undangan pernikahan maka hukumnya adalah wajib.

Menggilir dan Nusuz


Menyama ratakan menggilir para istri hukumnya wajib. Tidak boleh masuk ke rumah istri pada hari yang bukan bagiannya tanpa hajat.

Apabila suami hendak bepergian, maka hendaknya melakukan undian di antara istri-istrinya dan nama yang keluarlah yang diajak pergi.

Apabila suami menikah lagi; jika istri barunya wanita perawan maka ia boleh bulan madu selama 7 malam dan jika janda boleh bulan madu selama 3 malam.

Apabila seorang suami hawatir istri melakukan nusuz maka hendaknya suami menasehati istri. Jika menolak, maka suami pisah ranjang dan jika istri belum berubah maka suami boleh memukulnya. Istri yang melakukan nusuz tidak mendapatkan jatah giliran dan tidak mendapatkan nafaqoh.

Untuk mengahiri artikel Nikah : Terjemah Kitab Taqrib ini saya sarankan agar kalian merujuk kekitab aslinya. 

No comments:

Post a Comment