Kitab taqrib atau yang juga di sebut Ghoyatut Taqrib adalah
karangan Abu Syuja’. Kitab taqrib sangat dikenal di dunia pesantren. Hampir
seluruh santri di Indonesia pernah mengaji kitab ini. Bahkan ada sebagian yang
menghafalnya. Yah, kitab Taqrib memang tipis namun kandungannya memuat semua
bab fiqih termasuk bab nikah. Maka tidak salah jika pada kesempatan ini saya
akan menulis artikel Nikah : Terjemah Kitab Taqrib.
Kitab Nikah
Nikah disunahkan bagi orang yang membutuhkannya. Bagi orang yang merdeka
boleh menikahi empat wanita meredeka. Sedangkan bagi budak (hanya) boleh
menikahi dua wanita. Orang yang merdeka tidak boleh menikahi budak kecuali
dengan dua syarat yaitu tidak memiliki mas kawin (untuk) wanita merdeka dan
hawatir berzina.
Nikah: Memandang Wanita
Laki-laki memandang wanita dibagi menjadi tujuh bagian
sebagaiberikut:
Pertama: memandang wanita lain tanpa hajat. Memandang (seperti ini)
tidak diperbolehkan.
Ke-dua: memandang istri atau ibunya sendiri. Memandang (seperti ini)
diperbolehkan kecuali memandang alat vital keduanya.
Ke-tiga: memandang mahromnya atau ibu mertua. Memandang (seperti
ini) diperbolehkan kecuali memandang sesuatu yang berada di antara pusar dan
lutut.
Ke-empat: memandang wanita karena ingin dinikahi. Memandang (seperti
ini) boleh dilakukan (hanya) ke arah wajah dan telapak tangan.
Ke-lima: memandang karena untuk mengobati. Memandang (seperti ini)
diperbolehkan hanya ke arah anggota tubuh yang dibutuhkan. (baca: tempat luka)
Ke-enam: memandang karena untuk bersaksi atau bermuamalat. Memandang
(seperti ini) diperbolehkan (hanya) ke arah wajah.
Ke-tujuh: memandang budak yang akan dibeli. Memandang (seperti ini)
diperbolehkan (hanya) ke arah yang dibutuhkan untuk memindahnya.
Rukun Nikah
Nikah tidak sah kecuali jika ada wali dan dua saksi yang adil. Wali
dan saksi membutuhkan enam syarat berikut:
- Islam,
- Baligh,
- Berakal,
- Merdeka,
- Laki-Laki,
- dan Sifat adil.
Meskipun syarat wali harus islam namun syarat ini tidak berlaku
bagi wali nikahnya wanita kafir dzimi. Syarat adil juga tidak berlaku bagi
pemilik budah wanita.
Urutan Wali Nikah
Yang paling utama menjadi wali nikah (secara berurut) adalah
sebagaiberikut:
- Ayah kandung,
- Ayahnya ayah (kakek dari ayah),
- Saudara kandung se-ayah dan se-ibu,
- Saudara kandung se-ayah saja,
- Anak laki-laki dari saudara kandung seayah dan se-ibu,
- Anak laki-laki dari saudara kandung se-ayah saja,
- Saudara laki-laki ayah,
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah.
Jika wali-wali di atas (baca : asobat) tidak ada maka (yang berhak
menjadi wali nikah adalah) orang yang memerdekakan dan asobah. Jika tidak ada
maka wali hakim.
Lamaran Nikah
(Seorang lelaki) tidak boleh melamar wanita yang masih dalam masa
iddah (penantian). Ia boleh mengajukan lamaran dan menikahinya jika idahnya
telah berahir.
Wanita ada dua macam; janda dan perawan. Bagi ayah dan kakek boleh
memaksa anak perempuannya yang masih perawan untuk menikah. Jika anak
perempuannya janda maka tidak boleh dinikahkan kecuali setelah ia baligh dan
mendapatkan ijinnya.
Mahrom : Wanita Yang Haram Dinikahi
Wanita yang diharamkan untuk dinikahi menurut nas al-quran ada 14
sebagaiberikut:
Tujuh wanita diharamkan sebab nasab yaitu: Ibu dan orangtuanya, Anak
perempuan dan anaknya, Saudara Perempuan, Bibi dari ayah, Bibik dari ibu, Anak
perempuan saudara laki-laki, Anak perempuan saudara wanita.
Dua wanita diharamkan sebab sepersusuan yaitu : Wanita yang
menyusui dan anak perempuan wanita yang menyusui.
Empat wanita diharamkan sebab mushoharoh (besan) yaitu: Ibunya
istri, anak asuh apabila ibunya telah dikumpuli, istri ayah, dan istri anak.
Satu wanita diharamkan sebab jam’i (mengumpulkan dua bersaudara)
yaitu saudara perempuan istri.
Tidak boleh mengumpulkan (baca: menikahi) perempuan dan bibiknya,
baik bibik dari ayah maupun dari ibu. Wanita yang diharamkan sebab nasab juga
diharamkan sebab persusuan.
Maskawin
Disunahkan menyebut (jumlah) maskawin saat akad nikah. Dan jika
tidak disebutkan maka akad nikah tetap sah. Mahar wajib diserahkan karena tiga
perkara yaitu: Pengantin laki-laki mewajibkannya atau hakim mewajibkannya atau
menyetubuhi istri maka wajib mahar misil.
Tidak ada batasan minimal maupun maksimal untuk jumlah maskawin. Dan
diperbolehkan menjadikan manfaat (jasa) yang diketahui sebagai maskawin. Separo
mahar menjadi gugur manakala terjadi talak sebelum bersenggama.
Pesta Pernikahan
(Mengadakan pesta pernikahan hukumnya sunah. Adapun mendatangi
undangan pernikahan maka hukumnya adalah wajib.
Menggilir dan Nusuz
Menyama ratakan menggilir para istri hukumnya wajib. Tidak boleh
masuk ke rumah istri pada hari yang bukan bagiannya tanpa hajat.
Apabila suami hendak bepergian, maka hendaknya melakukan undian di
antara istri-istrinya dan nama yang keluarlah yang diajak pergi.
Apabila suami menikah lagi; jika istri barunya wanita perawan maka
ia boleh bulan madu selama 7 malam dan jika janda boleh bulan madu selama 3
malam.
Apabila seorang suami hawatir istri melakukan nusuz maka hendaknya
suami menasehati istri. Jika menolak, maka suami pisah ranjang dan jika istri
belum berubah maka suami boleh memukulnya. Istri yang melakukan nusuz tidak
mendapatkan jatah giliran dan tidak mendapatkan nafaqoh.
Untuk mengahiri artikel Nikah : Terjemah Kitab Taqrib ini saya sarankan agar kalian merujuk kekitab aslinya.

No comments:
Post a Comment