Wednesday, 16 December 2015

Cara Rujuk Setelah Cerai

Seorang teman datang ke rumah meminta penjelasan masalah cerai. Saya pun memberi penjelasan sederhana. Setelah menjelaskan masalah cerai, teman saya itu bertanya tentang Cara Rujuknya. Pada waktu itu saya jawab pertanyaannya secara sederhana. Saya pikir tak ada salahnya jika pertanyaan itu saya tulis dalam sebuah artikel. Dengan begitu saya bisa berbagi dengan orang banyak. Saya pun menulis artikel Cara Rujuk Setelah Cerai.

Cara Rujuk Setelah Cerai Dengan Perkataan


Rujuk sah dilakukan dengan satu kalimat roja’tuki yang artinya : “Aku merujuk mu”. Dengan hanya mengucapkan kalimat itu, suami dan istri yang telah bercerai bisa kembali lagi menjadi meneruskan pernikahannya yang sempat kandas dengan catatan kalimat itu diucapkan saat istri masih dalam massa iddah. Jika di ucapkan setelah masa iddah maka rujuk tidak sah.

Lafal rujuk ini tidak disyaratkan harus diucapkan kepada istri secara langsung. Jadi boleh saja seseorang hanya berikrar seorang diri; tidak dihadapan istri atau orang lain dan berkata: “Aku Merujuknya.”

Cukup begitu saja dan hukumnya sudah sah. Hanya saja nanti istrinya diberi tahu bahwa istri telah dirujuk dan istri tidak harus menyaksikan ucapan suaminya. Bahkan kalimat rujuk boleh diucapkan dalam bentuk kinayah. Seperti ucapan suami : “Kau tetap milikku.”

Cara Rujuk Setelah Cerai Dengan Perbuatan


Cara rujuk setelah cerai atau talak juga dapat dilakukan dengan perbuatan baik berupa percumbuan atau senggama. Demikian pendapat sebagian ulama. Namun pendapat ini ada pengecualiannya dari sebagian ulama dan juga ada perbedaan dalam rinciannya.

Madzhab Hanafi


Dalam pandangan madzhab Hanafi, percumbuan sebelum senggama sudah termasuk rujuk. Dan itu terjadi meski tidak diiringi niat untuk rujuk. Disebutkan dalam kitab Al-Hidayah sebagaiberikut:

والرجعة أن يقول راجعتك أو راجعت امرأتي وهذا صريح في الرجعة ولا خلاف فيه بين الأئمة .قال : أو يطأها أو يقبلها أو يلمسها بشهوة أو ينظر إلى فرجها بشهوة وهذا عندنا

Artinya: “Adapun rujul, hendaknya seseorang berkata aku kembali padamu atau aku kembali pada istriku. Ini jelas dan tidak ada perbedaan pendapat di antara para imam. Imam Abu hanifah berkata: atau menyetubuhinya, menyentuhnya dengan syahwat, atau melihat kemaluannya dengan syahwat. Ini menurut pendapat kami. (Al-Hidayah; Babur Ruj’ah 1/254, Maktabah Syamilah fersi 59 G)

Melihat Atau Menyentuh Kemaluan Istri Dengan Syahwat


Sebagai catatan bahwa memandang bagian tubuh dan memandang kemaluan adalah dua hal yang berbeda dalam bab ini. Yang bisa menjadi rujuk adalah memandang kemaluan dengan syahwat. Sedangkan memandang bagian tubuh yang lain meski memandangnya dengan sepenuh nafsu, belum termasuk rujuk.

Demikian juga menyentuh kemaluan istri, disyaratkan dengan nafsu syahwat. Ini untuk membedakan antara sentuhan sebagai permulaan persetubuhan dengan sentuhan yang dilakukan oleh dokter. Dokter demi untuk pengobatan, bisa saja menyentuh kemaluannya tetapi tidak ada nafsu syahwat.

Mencium Istri Dengan Nafsu


Mencium istri juga akan membuat terjadinya rujuk, dengan syarat harus dengan syahwat. Sedangkan ciuman biasa yang tanpa syahwat tidak menjadi rujuk, karena tidak ada bedanya dengan bila dicium oleh anaknya, ayah atau ibunya atau orang lain.

Landasan Syar’i


Landasan syar’i yang digunakan oleh madzhab hanafi adalah bahwa rujuk itu sama dengan nikah. Kalau dalam nikah dibolehkan senggama dan bermesrahan, maka dalam rujuk juga berlaku senggama dan bermesrahan juga.

Madzhab Maliki


Madzhab maliki berpendapat seperti madzhab hanafi bahwa senggama dan bermesrahan dengan syahwat sudah menjadikan rujuk terjadi. Perbedaannya, jika madzhab hanbali tidak mensyaratkan niat rujuk maka madzhab maliki mensyaratkan niat rujuk agar rujuk terjadi dengan cara senggama dan bermesrahan dengan syahwat.

Jadi apabila suami melakukan percumbuan yang membawa kepada syahwat yang berat seperti mencium, menyentuh, bahkan memandang kemaluan istrinya, belum terjadi rujuk kecuali ia berniat untuk rujuk.

Sebaliknya jika suami meniatkan rujuk meski belum terjadi senggama atau percumbuan, justru sudah terjadi rujuk. Dalam kitab Al-Khorisyi, salah satu kitab rujukan madzhab Maliki disebutkan:

“Rujuk tidak terjadi hanya dengan perbuatan saja tanpa niat untuk merujuk istrinya meskipun dengan perbuatan seperti senggama, mencium atau meraba. Senggama dengan istri termasuk rujuk asalkan diniati untuk rujuk sudah cukup.”

Madzhab Syafi’i


Madzhab syafii memiliki pendapat yang berbeda dari dua madzhab di atas. Menurut mereka bercumbu dan bersenggama sama sekali tidak akan menyebabkan terjadinya rujuk sekalipun diiringi dengan niat rujuk.

Landasan Syar’i


Landasan syar’i yang digunakan oleh madzhab syafii adalah bahwa suami yang menjatuhkan talak pada istrinya berstatus seperti orang lain alias ajnabi. Mereka diharamkan melakukan persetubuhan ataupun percumbuan layaknya suami istri kecuali setelah terjadi rujuk.

Dan dalam pandangan madzhab syafii, rujuk itu ibarat sebuah pernikahan, dimana nikah itu tidak cukup hanya dilakukan dengan percumbuan, persetubuhan atau hanya niat saja. Nikah itu butuh akad secara lisan. Oleh karena itulah maka rujuk pun harus dilakukan dengan lisan juga sebagaimana pernikahan kecuali bedanya tidak perlu ada ijab kabul.

Madzhab Hanbali


Menurut madzhab Hanbali rujuk lewat perbuatan bisa terjadi manakala dilakukan persetubuhan saja. Sedangkan bermesrahan seperti bercumbu, ciuman, sentuhan dan emelihat kemaluan belum mengakibatkan terjadinya rujuk.

Walhasil, cara rujuk setelah talak dapat dilakukan dengan dua cara yaitu ucapan dan perbuatan. Jumhur ulama berpendapat bahwa rujuk bisa dilakukan dengan perbuatan. Sedangkan menurut madzhab Syafi’i Cara Rujuk Setelah Cerai hanya bisa dilakukan dengan ucapan. Wallohu a’lam.

No comments:

Post a Comment