Seorang teman datang ke rumah meminta penjelasan masalah cerai.
Saya pun memberi penjelasan sederhana. Setelah menjelaskan masalah cerai, teman
saya itu bertanya tentang Cara Rujuknya. Pada waktu itu saya jawab
pertanyaannya secara sederhana. Saya pikir tak ada salahnya jika pertanyaan itu
saya tulis dalam sebuah artikel. Dengan begitu saya bisa berbagi dengan orang
banyak. Saya pun menulis artikel Cara Rujuk Setelah Cerai.
Cara Rujuk Setelah Cerai Dengan Perkataan
Rujuk sah dilakukan dengan satu kalimat roja’tuki yang artinya :
“Aku merujuk mu”. Dengan hanya mengucapkan kalimat itu, suami dan istri yang
telah bercerai bisa kembali lagi menjadi meneruskan pernikahannya yang sempat
kandas dengan catatan kalimat itu diucapkan saat istri masih dalam massa iddah.
Jika di ucapkan setelah masa iddah maka rujuk tidak sah.
Lafal rujuk ini tidak disyaratkan harus diucapkan kepada istri
secara langsung. Jadi boleh saja seseorang hanya berikrar seorang diri; tidak
dihadapan istri atau orang lain dan berkata: “Aku Merujuknya.”
Cukup begitu saja dan hukumnya sudah sah. Hanya saja nanti istrinya
diberi tahu bahwa istri telah dirujuk dan istri tidak harus menyaksikan ucapan
suaminya. Bahkan kalimat rujuk boleh diucapkan dalam bentuk kinayah. Seperti
ucapan suami : “Kau tetap milikku.”
Cara Rujuk Setelah Cerai Dengan Perbuatan
Cara rujuk setelah cerai atau talak juga dapat dilakukan dengan
perbuatan baik berupa percumbuan atau senggama. Demikian pendapat sebagian
ulama. Namun pendapat ini ada pengecualiannya dari sebagian ulama dan juga ada
perbedaan dalam rinciannya.
Madzhab Hanafi
Dalam pandangan madzhab Hanafi, percumbuan sebelum senggama sudah
termasuk rujuk. Dan itu terjadi meski tidak diiringi niat untuk rujuk. Disebutkan
dalam kitab Al-Hidayah sebagaiberikut:
والرجعة أن يقول راجعتك أو راجعت امرأتي وهذا
صريح في الرجعة ولا خلاف فيه بين الأئمة .قال : أو
يطأها أو يقبلها أو يلمسها بشهوة أو ينظر إلى فرجها بشهوة وهذا عندنا
Artinya: “Adapun rujul, hendaknya seseorang berkata aku kembali
padamu atau aku kembali pada istriku. Ini jelas dan tidak ada perbedaan
pendapat di antara para imam. Imam Abu hanifah berkata: atau menyetubuhinya,
menyentuhnya dengan syahwat, atau melihat kemaluannya dengan syahwat. Ini
menurut pendapat kami. (Al-Hidayah; Babur Ruj’ah 1/254, Maktabah Syamilah fersi
59 G)
Melihat Atau Menyentuh Kemaluan Istri Dengan Syahwat
Sebagai catatan bahwa memandang bagian tubuh dan memandang kemaluan
adalah dua hal yang berbeda dalam bab ini. Yang bisa menjadi rujuk adalah
memandang kemaluan dengan syahwat. Sedangkan memandang bagian tubuh yang lain
meski memandangnya dengan sepenuh nafsu, belum termasuk rujuk.
Demikian juga menyentuh kemaluan istri, disyaratkan dengan nafsu
syahwat. Ini untuk membedakan antara sentuhan sebagai permulaan persetubuhan
dengan sentuhan yang dilakukan oleh dokter. Dokter demi untuk pengobatan, bisa
saja menyentuh kemaluannya tetapi tidak ada nafsu syahwat.
Mencium Istri Dengan Nafsu
Mencium istri juga akan membuat terjadinya rujuk, dengan syarat
harus dengan syahwat. Sedangkan ciuman biasa yang tanpa syahwat tidak menjadi
rujuk, karena tidak ada bedanya dengan bila dicium oleh anaknya, ayah atau
ibunya atau orang lain.
Landasan Syar’i
Landasan syar’i yang digunakan oleh madzhab hanafi adalah bahwa
rujuk itu sama dengan nikah. Kalau dalam nikah dibolehkan senggama dan
bermesrahan, maka dalam rujuk juga berlaku senggama dan bermesrahan juga.
Madzhab Maliki
Madzhab maliki berpendapat seperti madzhab hanafi bahwa senggama
dan bermesrahan dengan syahwat sudah menjadikan rujuk terjadi. Perbedaannya,
jika madzhab hanbali tidak mensyaratkan niat rujuk maka madzhab maliki
mensyaratkan niat rujuk agar rujuk terjadi dengan cara senggama dan bermesrahan
dengan syahwat.
Jadi apabila suami melakukan percumbuan yang membawa kepada syahwat
yang berat seperti mencium, menyentuh, bahkan memandang kemaluan istrinya,
belum terjadi rujuk kecuali ia berniat untuk rujuk.
Sebaliknya jika suami meniatkan rujuk meski belum terjadi senggama
atau percumbuan, justru sudah terjadi rujuk. Dalam kitab Al-Khorisyi, salah
satu kitab rujukan madzhab Maliki disebutkan:
“Rujuk tidak terjadi hanya dengan perbuatan saja tanpa niat untuk
merujuk istrinya meskipun dengan perbuatan seperti senggama, mencium atau
meraba. Senggama dengan istri termasuk rujuk asalkan diniati untuk rujuk sudah
cukup.”
Madzhab Syafi’i
Madzhab syafii memiliki pendapat yang berbeda dari dua madzhab di
atas. Menurut mereka bercumbu dan bersenggama sama sekali tidak akan
menyebabkan terjadinya rujuk sekalipun diiringi dengan niat rujuk.
Landasan Syar’i
Landasan syar’i yang digunakan oleh madzhab syafii adalah bahwa
suami yang menjatuhkan talak pada istrinya berstatus seperti orang lain alias
ajnabi. Mereka diharamkan melakukan persetubuhan ataupun percumbuan layaknya
suami istri kecuali setelah terjadi rujuk.
Dan dalam pandangan madzhab syafii, rujuk itu ibarat sebuah
pernikahan, dimana nikah itu tidak cukup hanya dilakukan dengan percumbuan,
persetubuhan atau hanya niat saja. Nikah itu butuh akad secara lisan. Oleh karena
itulah maka rujuk pun harus dilakukan dengan lisan juga sebagaimana pernikahan
kecuali bedanya tidak perlu ada ijab kabul.
Madzhab Hanbali
Menurut madzhab Hanbali rujuk lewat perbuatan bisa terjadi manakala
dilakukan persetubuhan saja. Sedangkan bermesrahan seperti bercumbu, ciuman,
sentuhan dan emelihat kemaluan belum mengakibatkan terjadinya rujuk.
Walhasil, cara rujuk setelah talak dapat dilakukan dengan
dua cara yaitu ucapan dan perbuatan. Jumhur ulama berpendapat bahwa rujuk bisa
dilakukan dengan perbuatan. Sedangkan menurut madzhab Syafi’i Cara Rujuk
Setelah Cerai hanya bisa dilakukan dengan ucapan. Wallohu a’lam.
No comments:
Post a Comment