Showing posts with label Berita Hot. Show all posts
Showing posts with label Berita Hot. Show all posts

Saturday, 9 January 2016

Hukum Nikah Dengan Wanita Hamil

Hukum Nikah Dengan Wanita Hamil
Artikel Hukum Nikah Dengan Wanita Hamil berisikan tiga sub judul yaitu Hamil Di Luar Nikah; Penyebab Kehamilan Di Luar Nikah; Hukum Menikahi Wanita Hamil. Tag: hukum menikah dengan wanita hamil dalam islam; hukum menikahi wanita hamil; hukum menikahi wanita hamil karena zina; hukum menikahi wanita hamil diluar nikah; hukum menikahi wanita hamil dengan orang lain; hukum menikahi wanita hamil akibat zina; hukum menikahi wanita hamil menurut madzhab zyafi’i. 



Hamil Di Luar Nikah

Beritan tentang angka kasus Wanita Hamil diluar nikah sungguh mengerikan sekali. Majalah detik edisi 25 juni-1 juli 2012 mengabarkan bahwa sebanyak 21 peraen wanita usia remaja atau satu dari lima wanita indonesia pernah melakukan aborsi. Data ini merupakan hasil pengumpulan data yang dilakukan Komnas Perlindungan Anak.

Data tersebut diperoleh dengan mengumpulkan 14.726 sampel anak SMP dan SMA di 12 kota besar di Indonesia, antara lain Jakarta, Bandung, Makasae, Medan, Lampung, Palembang, Kepulauan Riau dan kota-kota di Sumatera Barat dalam diskusi anak remaja pada tahun 2011. Hasil nya sangat mengagetkan. Bayangkan 93,7 persen pernah melakukan hubungan seks.

Ketua komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI), Maria Ulfa Anshori pernah melakukan penelitian bersama pusat kajian kesehatan perempuan universitas Indonesia (UI) soal aborsi pada tahun 2003. Dari penelitian itu tercatat rata-rata terjadi dua juta kasus aborsi pertahun. Pada tahun berikutnya terjadi peningkatan kasus yakni 2,1 sampai 2,2 juta pertahun.

Fakta lain berbicara bahwa pada tahun 2010/2011, di Jakarta, Tangerang dan Bekasi tercatat 20,9 persen dari 3006 responden mengalami kehamilan dan kelahiran sebelum nikah. Fakta ini merupakan hasil penelitian dari Australian National University.

Penyebab Kehamilan Di Luar Nikah

Fenomena ini melahirkan pertanyaan apa penyebab Hamil Di Luar nikah? Ada empat sebab mengapa kasus ini terjadi. Pertama, karena rasa penasaran remaja; Kedua, Karena Pergaulan bebas; Ketiga, Karena maraknya informasi pornografi; Keempat karena keluarga tidak harmonis. (pondokibu dot com)

Hukum Menikahi Wanita Hamil

Pertanyaan lain terkait wanita hamil diluar nikah adalah bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil? Menurut kitab-kitab fiqih, wanita yang hamil boleh di nikahi.

Dalam kitab Fiqh Ala Madzahibil Arba’ah Juz 4 halaman 533 dikatakan

أَمَّا وَطْءِ الزِّنَا فَإنَّهُ لاَ عِدَّةَ فِيْهِ وَيَحِلُّ التَّزْوِيْجُ بِالحَامِلِ مِنَ الزِّنَا

Artinya: “adapun hubungan seksual dari perzinahan, maka sesungguhnya tidak ada iddah padanya. Dan halal menikahi wanita yang hamil dari perzinahan.”

Senada dengan penjelasan itu, apa yang dijelaskan dalam kitab AL-Muhaddzab juz 2 halaman 113. Di sanak dikatakan:

وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا لأَنَّ حَمْلَهَا لاَيَلْحَقُ بِأَحَدٍ فَكَانَ وُجُودُهُ كَعَدَمِهِ

Artinya: “Boleh menikahi wanita hamil dari perzinahan. Karena sesungguhnya kehamilan itu tidak dapat dipertemukan kepada siapapun sehingga wujud dari kehamilan adalah seperti ketidaannya.”

Dalam kitab Bughyatul Mstarsyidin di jelaskan

 (مَسْأَلَةُ ش) وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا سَوَاءُ الزَّانِى وَغَيْرِهِ

Artinya: “(Masalah sin); boleh menikahi wanita hamil dari perzinahan, baik leki-laki yang menzinahinya atau oleh lainnya.”

Demikianlah artikel Hukum Nikah Dengan Wanita Hamil berisikan tiga sub judul yaitu Hamil Di Luar Nikah; Penyebab Kehamilan Di Luar Nikah; Hukum Menikahi Wanita Hamil. Semoga bermanfaat.


Tag: hukum menikah dengan wanita hamil dalam islam; hukum menikahi wanita hamil; hukum menikahi wanita hamil karena zina; hukum menikahi wanita hamil diluar nikah; hukum menikahi wanita hamil dengan orang lain; hukum menikahi wanita hamil akibat zina; hukum menikahi wanita hamil menurut madzhab zyafi’i. 

Tuesday, 5 January 2016

Foto Malam Pertama

Artikel Foto Malam Pertama berisikan dua sub judul yaitu Gambar Malam Pertama dan Cerita Malam Pertama Pernikahan.  Artikel Foto Malam Pertama adalah sebuah judul yang terdiri dari tiga suku kata yaitu Foto, malam dan pertama. Foto dalam KBBI di artikan sebagai gambar, bayangan, dan pantulan. Malam diartikan sebagai waktu setelah matahari tenggelam hingga matahari terbit. Sedangkan pertama diartiken sebagai kesatu, mula-mula, terutama dan terpenting.

Cerita Malam Pertama Pernikahan


Cerita Pertama; Sama-Sama Perawan

Di sebuah desa di adakan pernikahan dimana kedua mempelai sama-sama masih perawan. Saat malam pertama, keduanya sama-sama gugup namun tidak ada yang mau mengaku atau bertanya kepada pasangannya tentang apa yang harus dilakukan. Karena bingung maka pengantin lelaki berinisiatif untuk bertanya kepada bapaknya.

“Papa apa yang harus saya lakukan,”

“Telanjanglah dan naik ke tempat tidur,” Jawab bapaknya sungkat.

Pengantin lelakipun melaksanakan perintah bapaknya itu. Si pengantin cewek kaget setengah mati melihat kelakuan suaminya. Kemudian keluar kamar dan menceritakan kejadian itu kepada Ibunya.

 “Telanjanglah dan ikuti suaminya,” saran sang ibu.

Lalu si cewek masuk kamar dan menjalankan saran ibunya. Setelah berbaring beberapa lama, si cowok ke luar kamar dan beratanya lagi kepada ayahnya.

“apalagi yang harus saya lakukan.”

“lihat tubuh telanjang istrimu. Kemudian masukan bagian tubuhmu yang paling keras ke dalam tempat istrimu kencing,”

Beberapa saat kemudian giliran si cewek yang bertanya kepada Ibunya.
“apa yang harus saya lakukan?”

“apa yang sedang dilakukan suamimu” sang ibu balik bertanya. Dengan sedikit mengeluh si cewek menjawab’ “Ia sedang membenamkan kepalanya ke dalam toilet.

Cerita Ke-dua; Malam Pertama 3 Dadis

Ada tiga anak perempuan dari keluarga betawi yang nikahkan secara bersamaan. Setelah acara perhelatan selesai, tibalah saat malam pertama. Ketiga pengantinpun masuk kamar pengantin masing-masing.

Orang tua 3 perempuan itu bermaksud untuk mengetahui keharmonisan ketiga anaknya itu. Maka iapun melakukan pengecekan pada tengah malam. Di depan kamar anak tertuanya terdengar suara lembut mendayu-dayu.

“Wah, ternyata anak pertama kita bertipe romantis,” Kata bapak kepada ibunya menarik kesimpulan.

Di depan kamar anak kedua terdengar kegaduan. “Anak kedua kita ternyata bertipe agresif ya bu,” Sang bapak kembali memberi kesimpulan.

Setelah sampai didepan pintu anak yang ketiga, tidak ada suara yang terdengar. Maka orang tua ketiga gadis itupun memilih untuk menunggu. Namun setelah menunggu selama setengah jam, kamar terahir itu tetap sunyi.

“Kok tidak kedengar ya bu. Gimana kalau kita intip saja,” ajak sang ayah. Sang ibu pun mengiyakan ajakan itu. Pada saat yang bersamaan, ketika keduanya mengintip, dari dalam terdengar suara tersedak anak perempuannya: “Aaaah, fafaf fagi fenak-fenak fok fintif.”

Cerita ketiga: Malam Pertama Perkawinan Anton

Hari ini adalah hari pernikahan Anton dengan Indah. Dua sejoli ini sama-sama tidak tahu apa yang harus dilakukan pada malam pertama. Jadi pada malam pertama mereka, tidak diisi dengan adegan-adegan yahut. Mereka hanya tidur bareng saja. Esoknya ayah anton bertanya, “Gimana, ton? Asikan malam pertama?”

“Biasa saja pak. Kita kan hanya tiduran bersama,” Jawab anton polos.
“jadi kalian tidak gitu-gitu,” sahut bapak anton heran.
“gitu-gitu gimana tho pak?”

Dengan bijak, bapak anton menjelaskan, “ gini lho tole, kalau malam pertama dalam rumah tangga, kamu diwajibkan untuk berhubungan intim dengan istri. Caranya, adek kamu dimasukin ke itunya istrimu.” Mendapat penjelasan itu, anton langsung mempraktekan pada malam harinya.

Esok harinya ayah anton kembali bertanya, “gimana asikkan?”.
Anton menjawab “Asik gimana, kan Cuma dimasukin doang,” jawab anton polos.
Ayah antoh heran, “Cuma di masukin. Nggak dikeluarin.”
“Lho gimana tho pak, katanya di masukin, kok di suruh keluarin.”

Dengan bijak, sang ayah memberi solusi, “Gini aja le, nanti malam bapak ada diluar deket kamar kamu. Bapak akan bawa kentongan. Nanti kalo kamu dengar suara tung, itu tandanya dimasukin. Kalau denger suara tung lagi, berarti di tarik. “ok deh pak,” Kata anton.

Malamnya ayah anton sudah bersiap di luar rumah dekat kamar anton dengan membawa kentongan. Antonpun sudah bersiap diri. Pada saat yang tepat, ayah anton membunyikan ketungan sekali; tung. Mendapat tanda itu, anton memulai tugasnya untuk ‘masuk’.

Beberapa detik kemudian, terdengar lagi suara tung. Dan anton langsung di tarik. Beberapa detik kemudian terdengar lagi suara tung. Dan anton langsung masuk. Begitu terus hingga kentongan menjadi lebih cepat dengan tempo sedang, tung... tung... tung... tung... tung....

Anton mengikuti irama dan ahirnya anton dan istrinya mendapatkan makna yang sesungguhnya tentang malam pertama. Tanpa diduga datang segerombol petugas ronda yang sama-sama membunyikan kentongan dengan tempo yang cepat. Suara kentongan itu bersatu dengan suara kentongan ayah anton. Tempo inipun diikuti oleh anton; tung... tung...tung...tung...tung...tung...tung....tung.... “Baaapaaaaaak....” Jerit anton.


Demikianlah Artikel Foto Malam Pertama berisikan dua sub judul yaitu Gambar Malam Pertama dan Cerita Malam Pertama Pernikahan. 

Monday, 4 January 2016

Cari Jodoh Janda Yang Ayu Ting Ting

Artikel Cari Jodoh Janda Yang Ayu Ting Ting adalah artikel yang memuat empat sub judul yaitu Pengertian Janda, Janda Kaya , Ayu Ting Ting, Poto Ayu Ting Ting,  Mp3 Ayu Ting Ting, Keutamaan Menikahi Janda, Istri-Istri Nabi Adalah Janda.

Pengertian Janda

Janda adalah istilah untuk wanita yang telah bercerai atau ditinggal mati oleh pasangan pernikahannya. Istilah janda kembang ditujukan bagi seorang janda yang masih muda dan belum memiliki anak dari hasil pernikahannya. (Wikipedia)

Janda Kaya

Seorang janda kaya asal arab, Dr. Noura dalam twitternya berkicau bahwa ia akan memberi kompensasi berupa kekayaannya untuk lelaki yang bersedia menikah dengannya. Emirates 247, ahad 11/10/2014 menurunkan berita bahwa Noura adalah seorang janda kaya yang memiliki harta sebesar 100 juta dinar atau sekitar Rp. 324 Miliar. Dia mengaku telah bersecari dengan suaminya dan mewarisis kekayaannya.

Ayu Ting Ting

Ayu Ting Ting bernama asli Ayu Rosmalina. Lahir di depok 20 juni 1992; umur 23 tahun. Dia adalah seorang penyanyi dangdut kebangsaan indonesia. Dia menjadi janda setelah di ceraikan oleh suaminya Enji.

Mp3 Ayu Ting Ting

Alamat Palsu (2006); Minyak Wangi, Sik Asik; Single Happy; Geregetan; Sambalado; Suara Hati Dan lain-lain.

Keutamaan Menikahi Janda

Jodoh Janda Secara umum
Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa orang yang berusaha menghidupi para janda maka ia seperti orang yang berjuang di jalan Alloh. Mengenai janda yang dimaksud oleh nabi, ulama berbeda pendapat. 

Sebagian mengatakan bahwa janda yang dimaksud adalah wanita yang tak memiliki suami, baik telah menikah maupun belum. Sebagian lain mengatakan bahwa janda yang dimaksud adalah wanita yang telah diceraikan oleh suaminya. 

Menurut Ibnu Qutaibah janda yang dimaksud adalah wanita yang tidak mampu menafkahi hidupnya lagi karena suaminya telah tiada.

Menikahi Janda berarti Mendapatkan Wanita Yang lebih Dewasa
Janda yang telah memiliki anak akan memiliki pemikiran yang jauh dewasa dibandingkan dengan perawan. Pada umumnya janda memiliki mental dan emosi yang sangat kuat. Ini dipengaruhi oleh kondisinya yang harus bertahan hidup dengan tanpa suami.

Keutamaan menikahi janda yang ditinggal mati suami dan hanya memiliki anak yatim. Dengan menikahi janda maka secara otomaatis kamu akan menafkahi anaknya. Dan bagi mereka yang merawat anak yatim akan mendapatkan pahala yang sangat besar.

Istri-Istri Nabi Adalah Janda

Khodijah
Kisah pernikahan Nabi Muhammad di awali dengan pernikahan beliau dengan Sayyidah Khodijah Binti Khuwailid Bin Asad. Khodijah adalah seorang janda kaya, cantik serta memiliki kedudukan yang tinggi di masyarakat, sehingga banyak orang qurois yang ingin menikahinya. Akan tetapi ia menolak mereka sebab hatinya telah terpikat pada Nabi Muhammad SAW.

Khodijah adalah istri nabi yang paling dekat nasabnya dengan beliau. Saat menikahi khodijah, nama Muhammad SAW berusia 25 tahun sedangkan khodijah berusia 40 tahun; selisih 15 tahun.

Ketika Nabi Muhammad mendapatkan risalah tauhid, Khodijahlah orang yang pertama kali mengimaninya. Dan sejak itu, Khodijah mengorbankan harta dan jiwanya untuk membela risalah kenabian. Bukan hanya itu, Khodijah adalah wanita yang selalu menenangkan Nabi Muhammad dikala dirundung duka dan gelisah; penenang dikala bimbang; dan membakar semangat dikala lesu dan kecewa.

Kata-kata indahnya tercatat dalam sejarah Nabi Muhammad. Tatkala Nabi Muhammad SAW berkata kepadanya: “aku menghawatirkan diriku,” Khodijah menanggapinya dengan kata-kata indah yang menyejukan dan menenangkan hati.

“tidak demikian, bergembiralah, demi Alloh sesungguhnya Alloh tidak akan pernah menghinakanmu. Demi Alloh, sungguh engkau telah menyambung tali silaturrohmi, jujur dalam berkata, membantu orang yang tidak bisa, engkau menolong orang miskin, memuliakan tamu, dan menolong orang-orang yang tak berdaya ditimpa musibah.”

Demikianlah khodijah menghibur Nabi Muhammad yang kala itu sedang hawatir akan sesuatu yang buruk menimpa dirinya. Khodijah memotifasi, memuji dan memberi kabar gembira.

Maka jangan heran jika Nabi Muhammad SAW sangat mencintainya, selalu menyebut namanya, kemuliaannya, dan jasa-jasanya, meskipun ia telah tiada. Istri nabi yang lain; Sayyidah Aisyah sampai cemburu dan mengungkapkan kecemburannya itu dengan berkata:

“aku tidak pernah cemburu pada seorangpun dari istri-istri Nabi seperti kecemburuanku pada khodijah. Aku tidak pernah melihat, akan tetapi Nabi Muhammad SAW selalu menyebut namanya. Terkadang Nabi Muhammad menyembelih kambing dan mengirimkan dagingnya kepada sahabat-sahabatnya khodijah.”

Khodijah wafat tiga tahun sebelum Nabi Muhammad hijrah ke madinah. Nabi Muhammad SAW sangat merasakan kesedihan hingga tahun kematian khodijah disebut dengan ‘amu hazn (tahun kesedihan.”

Saudah

Beberapa hari setelah kematian Khodijah, Nabi Muhammad SAW menikahi Saudah Binti Zam’ah Al-Quroisyi. Nasabnya bertemu dengan Nabi pada Luay Bin Gholib. Ia terkenal sebagai wanita yang cerdas dan berpandangan luas. Dialah yang telah menghadiahkan hari gilirannya pada Aisyah.

Hafsoh

Hafsoh adalah putri kholifah kedua; Umar Bin Khottob. Kelahiran Hafsoh bertepatan dengan tahun penempatan batu hajar aswad; beberapa hari setelah kelahiran putri Nabi Muhammad SAW dengan Sayyidah Khodijah yaitu Fatimah Az-zahro.

Ketika dinikahi oleh Nabi Muhammad, status Hafsoh adalah janda dari salah satu sahabat Nabi yaitu Khunais yang merupakan salah satu syuhada perang badar. Saat ditinggal suaminya, Hafsoh baru berusia 18 tahun. 

Karenanya Umar sangat sedih dengan kondisi anaknya yang telah menjadi janda diusia muda sehingga dalam hatinya terbesit untuk menikahkan Hafsoh dengan seorang muslim yang saleh. Untuk itu dia pergi ke rumah Abu Bakar dan meminta kesediaannya untuk menikahi putrinya. Akan tetapi, Abu Bakar diam, tidak menjawab sedikitpun. Kemudian ia menemui Utsman binAffan dan meminta kesediaannya untuk menikahi putrinya. Utsman pun menolak permintaan Umar.

Selanjutnya Umar pergi menemui Nabi Muhammad SAW dengan maksud mengadukan sikap kedua sahabatnya itu. Mendengar pengaduan Umar, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Hafsoh akan menikah dengan seseorang yang lebih baik daripada Utsman dan Utsman pun akan menikah dengan seseorang yang lebih baik daripada Hafsoh.”

Semula Umar tidak memahami sabda Nabi Muhammad SAW tersebut. Namun karena kecerdasaan akalnya, dia kemudian memhami bahwa Nabi Muhammad SAW akan menikahi putrinya.

Umar merasa sangat terhormat mendengar sabda Nabi dan kegembiraan tampak diwajahnya. Ia pun langsung menemui Abu Bakar untuk mengutarakan maksud Nabi Muhammad SAW. 

Mendengar cerita Umar, Abu Bakar berkata: “aku tidak bermaksud menolakmu. Tetapi karena aku tahu Nabi Muhammad SAW telah menyebut-nyebut nama Hafsoh. Aku tidak berani membuka rahasianya kepadamu. Seandainya Nabi Muhammad tidak berminat menikahi putrimu tentu aku yang akan menikahinya.”

Zainab

Nama lengkapnya adalah Zainab binti Khuzaimah bin haris, bin abdillah bin amru bin abdi manaf bin hilal bin amir bin sho’sho’ah al hilaliyah. Ibunya bernama hindun binti auf bin haris bin hamathoh.

Dia termasuk kelompok orang yang pertama-tama masuk islam dari kalangan wanita. Ketika dinikahi oleh Nabi Muhammad SAW setatusnya adalah janda. Para ahli sejarah berbeda pendapat tentang nama-nama suami pertama dan kedua sebelum dia menikah dengan nabi Muhammad SAW.

Sebagian ahli sejarah mengatakan bahwa nama suami pertama zainab adalah tufail bin haris. Setelah bercerai, dia menikah dengan Ubaidah bin haris. Namun Ubaidah meninggal saat perang uhud.

Setelah Ubaidah wafat, tidak ada catatan sejarah yang menceritakan kisah hidupnya hingga Nabi Muhammad SAW menikahinya. Nabi Muhammad SAW menikahinya karena ingin melindungi dan meringankan beban hidupnya.

Ummu Salamah

Ummu Salamah dan suaminya; Abdulloh bin Abdul Asad termasuk golongan orang yang pertama-tama masuk islam. Suaminya meninggal saat perang uhud. Sebelum menikah dengan Nabi Muhammad SAW, ia memiliki empat anak dari Abdulloh yaitu: salamah, Umar, Zainab, Durro.
Setelah masa iddahnya berahir, Abu Bakar dan Umar mencoba melamarnya. Namun ditolak oleh Ummu Salamah. Setelah itu Nabi Muhammad SAW mencoba melamarnya dan Ummu salamah pun menerima lamaran beliau. Saat menikah dengan nabi Muhammad, usia umu salamah adalah 29 tahun dan ia meninggal di usia 83 tahun.

Pernikahan Nabi Muhammad Dengan Zainab Bin Jahsy
Dia berasal dari bani asad. Dia merupakan anak Umayyah, bibi Nabi muhammad SAW. Ia masuk islam sejak lama. Kemudian ikut hijrah bersama Nabi Muhammad ke madinah. Setelah itu ia menikah dengan Zaid Bin Harisah. Namun kemudian zaid menceraikannya dan turunlah surat al-ahzab mengenai pernikahan nabi Muhammad saw dengan Zainab. Maka menikahlah Nabi Muhammad SAW dengannya.
Zainab Bin Jahsy adalah istri Nabi Muhammad yang paling pertama wafat setelah kewafatan Nabi. Tepatnya pada masa kekhilafahan Umar ditahun 20 H. Ia wafat pada usia 53 tahun dan dimakamkan di Baqi’.
Juwairiyah Binti Al-Harits
Awalnya dia adalah tawanan perang bani mustoliq (salah satu kabilah Yahudi di Madinah). Kemudian ia mendatangi Nabi Muhammad SAW untuk membantu menebus dirinya. Nabipun memenuhi permintaannya dan selanjutnya ia dinikahi oleh Nabi Muhammad SAW.
Ummu Habibah
Namanya adalah Romlah Binti Abu Sufyan. Nabi Muhammad SAW menikahinya pada saat ia berada di negeri Habasyah karena ikut rombongan yang berhijrah ke sana.
Raja Najasyi memberikan mahar atas Nabi Muhammad SAW kepada Ummu Habibah sebanyak 400 dinar. Lalu ia dibawa dari habasyah kepada Nabi Muhammad SAW di Madinah. Ummu Habibah meninggal pada masa pemerintahan saudaranya, Muawiyah.  
Shofiyah Binti Huyai.
Dia adalah anak pemimpin Yahudi bani nadir dari keturunan Harun bin Imron; saudara Nabi Musa. Sebelum dinikahi oleh Nabi Muhammad, Sofiyah adalah tawanan perang. Kemudian Nabi Muhammad memerdekakannya dan menjadikan pembesannya sebagai mahar.
Maimunah Binti Al-Harits
Ia adalah wanita terahir yang dinikahi oleh Nabi Muhammad SAW. Ia dinikahi oleh Nabi Muhammad SAW saat umroh qodo setelah tahalul. Maimunah wafat pada saat pemerintahan Muawiyah.

Demikianlah Artikel Cari Jodoh Janda Yang Ayu Ting Ting adalah artikel yang memuat empat sub judul yaitu Pengertian Janda, Janda Kaya , Ayu Ting Ting, Poto Ayu Ting Ting,  Mp3 Ayu Ting Ting, Keutamaan Menikahi Janda, Istri-Istri Nabi Adalah Janda. 

Sunday, 3 January 2016

Mas Kawin Pernikahan atau Mahar Perkawinan

Artikel Mas Kawin Pernikahan atau Mahar Perkawinan berisi empat sub judul yaitu; Pengertian Mas Kawin Pernikahan, Sejarah Mas Kawin Pernikahan, Mas Kawin Pernikahan Menurut Islam, Macam-Macam Mas Kawin Pernikahan dan Mas Kawin Pernikahan Unik.

Pengertian Mas Kawin Pernikahan

Mas kawin atau mahar adalah harta yang diberikan oleh pihak lelaki kepada mempelai perempuan pada saat pernikahan atau perkawinan.

Sejarah Mas Kawin Pernikahan

Meskipun tidak ada sumber resmi yang menyebutkan secara jelas, budaya mahar atau mas kawin dipercaya sudah ada sejak zaman purbakala. Penemuan tertua yang mengatur tentang tatacara pemberian mas kawin tercatat pada piagam Hammurabi.

Namun konon mas kawin telah dikenal ketika nabi Adam menikahi Hawa. Itu artinya budaya mahar atau mas kawin telah dikenal oleh manusia pertama. Konon mahar atau mas kawin yang diberikan oleh Adam kepada Hawa adalah bacaan sholawat atas Nabi muhammad.

Mas Kawin Pernikahan Menurut Islam

Rumah Fiqih dot kom mengatakan bahwa mas kawin pada hakikatnya dinilai dengan uang, sebab mahar atau mas kawin adalah harta, bukan sekedar simbol belaka. Karena itulah sseeorang diperbolehkan menikahi budak bila tidak mampu memberi mahar yang diminta oleh wanita.

Kata ‘tidak mampu’ menunjukan bahwa mahar di masa lalu memang benar-benar harta yang nilai nominalnya tinggi. Bukan semata-mata simbol seperti mushaf al quran atau benda lainnya yang secara nominal tidak ada harganya.

Macam-Macam Mas Kawin Pernikahan

Sepasang sendal

Dijaman pernah ada seorang lelaki yang sangat miskin ingin menikah dan tidak punya harta apapun. Maka lelaki itu diperbolehkan memberi mas kawin beruapa sepasang sendal.

Dari Amir Bin Rabi’ah bahwa seorang wanita dari Bani Fazarah menikah dengan mas kawin sepasang sendal. Lalu Nabi Muhammad SAW bertanya. “Relakah kau dinikahi jiwa dan hartamu dengan sepasang sendal ini?” Wanita itu menjawab, “Rela”. Maka Nabi Muhammad Saw membolehkannya. (H.R. Ahmad 3/445, Tirmizdi 113 dan Ibnu Majjah 1888)

Hafalan AL-Quran

Ada juga sahabat Nabi yang sangat miskin dan tidak memiliki harta tetapi dia adalah seorang ahli ilmu yang banyak hafal al-quran. Maka dia diperbolehkan hafalan quran sebagai mas kawin.

Dari Sahl Bin Sa’ad bahwa Nabi SAW didatangi seorang wanita dan berkata, “Ta Rosulalloh kuserahkan diriku untukmu”, Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang kemudian berkata, “Ya Rosulalloh, kawinkan dengan ku saja jika engkau tidak menghendakinya,”

Nabi berkata, “apakah kamu punya sesuatu untuk dijadikan sebagai mas kawin?” Lelaki itu menjawab, “Tidak, kecuali sarung ini, “ Nabi menjawab’ “Bila kau berikan sarung itu maka kau tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu.” Dia berkata ,”aku tidak mendapatkan sesuatupun,”

Rosululloh bersabda: “carilah walaupun cincin dari besi,” dia mencarinya lagi namun tidak mendapatkannya. Lalu Nabi berkata: apakah kamu menghafal quran? Dia menjawab “Iya, surat ini dan itu.” sambil menyebutkan nama surat yg ia hafal.  Kemudian nabi berkata: aku telah menikahkan kalian berdua dengan mas kawin hafalan quran. (H.R. Bukhori)

Tidak dalam bentuk apa-apa

Dari anas bahwa Abu Tholhah meminang ummu sulaim lalu ummu sulaim berkata, “Demi Alloh, lelaki seperti mu tidak mungkin ditolak lamarannya. Sayangnya kamu kafir sedangkan saya muslimah. Tidak halal bagiku untuk menikah dengan mu. Tapi kalau kamu masuk islam, maka keislamanmu bisa menjadi mahar untukku. Aku tidak akan menuntut lainnya.” Maka jadilah keislaman Abu Tholhah sebagai mahar dalam perkawinan itu. (H.R. Nasai 6/114)

Mas Kawin Pernikahan Unik



Dengan menggunakan koin sejenis menghasilkan corak has dan unik atau menggabungkan beberapa jenis koin. Koin-koin ini di susun dan ditata agar menyerupai replika yang hendak ditiru. Agar terlihat menarik bisa juga ditambahkan ormen-ormen pelengkap yang dibuta dengan warna yang sesuai agar selaras.


Contoh Mas Kawin Unik Dengan Uang Kertas:

Perlu diperhatikan, dalam membentuk replika dari uang jangan sampai kita merusal uang itu sendiri. Sebisa meungkin kita menjaga agar uang itu tetap bernilai sebagaimana mestinya.

Demikianlah Artikel Mas Kawin Pernikahan atau Mahar Perkawinan berisi empat sub judul yaitu; Pengertian Mas Kawin Pernikahan, Sejarah Mas Kawin Pernikahan, Mas Kawin Pernikahan Menurut Islam, Macam-Macam Mas Kawin Pernikahan dan Mas Kawin Pernikahan Unik. 

Saturday, 2 January 2016

Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi

Artikel Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi mengandung enam sub judul yaitu  Wanita Cantik Di Dunia; Wanita Cantik Di Indonesia; Wanita Cantik Jepang; Wanita Cantik Muslimah; Foto Wanita Cantik; Hukum Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi.

Wanita Cantik Di Dunia


Majalah elektronik maxim merilis 10 wanita cantik di dunia dan meletakan Candice Swanepoel sebagai wanita cantik di dunia pada urutan pertama. Namun majalah forbes meletekannya sebagai wanita cantik di dunia pada urutan ke sembilan.

Candice Swanepoel adalah super model dengan penghasilan tinggi. Ia merupakan model yang berasal dari Afrika Selatan dan menjadi populer ketika menjadi Victoria’s Secret Angel.

Wanita Cantik Di Indonesia


Wanita Cantik Di Indonesia menurut plus kapan lagi dot com adalah Nurul Habibah. Siapa sangka wanita cantik ini berprofesi sebagai satpol PP? Sebab biasanya satpol PP adalah sekelompok pria tegap yang sangat tegas dan tak segan menggusur sebuah pemukiman atau usaha. Maka imej itu seketika luntur saat kamu melihat sosok Nurul Habibag. Tak ada raut tegas pada Nurul karena yang terlihat adalah sosok wanita cantik dan imut dengan usia yang masih sangat muda.

Yah, Nurul Habibah adalah satpol PP yang bertugas di Dinas Provinsi Banten. Karena parasnya yang dianggap begitu imut sebagai satpol PP, banyak muncul akun fanpage Nurul di jejaring sosial. Nurulpun merasa takut karena tiba-tiba ada banyak orang yang mencari dirinya.

Wanita Cantik Jepang


Terselubung dot in merilis daftar tujuh wanita cantik Jepang dan yang menempati posisi pertama adalah Yumi Sugimoto. Aktris yang lahir di Tennoji-ku, Osaka, Prefektur Osaka, Jepang pada 1 april 1989 ini adalah model gravure idol asal Jepang.

Yumi mulai berkarir di dunia artis sejak tahun 2002, dan ia dikenal dengan peran-perannya dalam serial tokusatsu dan drama sebagai Shizu Koiwai dalam Boys Este dan sebagai Miu Suto dalam serial Super Sentai Engine Sentai Go-onger.

Wanita Cantik Muslimah


Musmus merilis 10 wanita cantik muslimah dan menempatkan Ameera Al-Taweel pada urutan pertama. Ameera lahir pada tanggal 6 november 1983. Wanita cantik muslimah ini merupakan istri dari putra Al-Walid Bin Talal, salah seorang keluarga diraja Arab Saudi.

Suaminya Al-Walid, ahli perniagaan atau pengusaha berusia 58 tahun. Ia dinobatkan sebagai lelaki ke 26 terkaya di dunia oleh majalah forbes dengan nilai bersih lebih dari 20 sampai 25 bilion dollar amerika. Putra walid merupakan penggagas Kingdom Holding Company.


Memandang Wanita


Adanya tujuh kategori pria memandang wanita dan konskuwensi hukum islam dalam memandang lawan jenis.

Pertama, laki-laki memandang wanita cantik maupun kurang cantik tanpa ada keperluan dalam melihatnya walaupun pria itu seorang tua yang lemah dan ipoten hukumnya tidak boleh. Kalau melihatnya karena ada keperluan seperti menjadi saksi maka boleh.

Kedua, laki-laki memandang istrinya. Hukumnya boleh kecuali melihat kemaluannya. Melihat kemaluan istri hukumnya makruh.

Ketiga, laki-laki memandang wanita cantik maupun kurang cantik yang ada hubungan mahram, baik karena keturunan (nasab), sepersusuan atau mertua, maka boleh memandang anggota tubuh selain antara pusar dan lutut. Jika memandang antara pusar dan lutut maka hukumnya haram.

Ke-empat, laki-laki memandang wanita cantik maupun kurang cantik yang bukan mahram untuk tujuan akan di nikah. hukumnya boleh memandang wajah dan kedua telapak tangan.

Kelima, memandang wanita untuk tujuan pengobatan. Maka boleh memandang pada bagian anggota tubuh yang diobati termasuk kemaluan, dengan syarat (a) dokter atau tabib dalam melakukan hal itu harus didepan mahram, atau suami; (b) tidak ada dokter wanita.

Ke-enam, laki-laki memandang wanita cantik maupun kurang cantik untuk keperluan persaksian. Maka seorang saksi laki-laki boleh memandang kemaluan wanita untuk keperluan kesaksian atas perzinahan atau kelahiran. Apabila seorang pria sengaja memandang wanita cantik maupun kurang cantik selain untuk bersaksi, maka hukumnya berdosa dan kesaksiannya ditolak.

Ke-tujuh, lelaki memandang wanita cantik maupun kurang cantik untuk tujuan (trnsaksi jual beli dan lain-lain), maka hukumnya boleh memandang wajahnya saja.

Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi


Mengenai hukum Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi maka para ulama berbeda pendapat. Menurut jumhur ulama hukumnya sunah. Namun menurut sebagaian kecil ulama hukumnya jawaz. Meski demikian namun semua ulama sepakat atas di syariatkannya Memandang Wanita Untuk Di Nikahi.

Hukumnya Sunah


Jumhur ulama dari empat madzhab secara umum cenderung kepada pendapat yang menyunahkannya. Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan sebagian ulama madzhab Hanbali sama-sama sepakat bahwa hukum melihat wanita cantik atau kurang cantik adalah mandub atau sunah. ( Al-Buhuty, Kasyaf Al-Qinna’an Matnil Iqna’ 5/80)

Dasarnya adalah hadits Mughiroh, dimana Rosululloh SAW memerintahkannya untuk melihat calon istrinya terlebih dahulu. Dari Mughiroh Bin Syu’bah bahwa dia pernah meminang seorang wanita, kemudian Nabi SAW berkata: “Lihatlah dia! Karena melihat itu lebih dapat menjamin untuk mengekalkan kamu berdua.”

Kemudian  Mughiroh pergi kepada dua orang tua wanita tersebut, dan memberi tahukan apa yang diomongkan di atas tetapi tampaknya kedua orang tuanya tidak suka. Si wanita tersebut mendengar dari dalam biliknya, kemudian ia mengatakan : “Kalau Rpsululloh menyuruhmu supaya melihatku, maka lihatlah”. Mughiroh berkata : “saya lantas melihat dan kemudian mengawininya.”

Hukumnya Boleh


Pendapat ini diajukan oleh madzhab Hanbali (Musthfa As-Suyuti Ar-Rohaibani, Matholib Ulin Nuha Fi Syarhi Ghoyatil Muntoha 5/11.

Dasarnya karena perintah untuk melihat diberikan setelah adanya larangan sehingga perintah itu bukan menjadi sunah atau wajib melainkan jawaz atau kebolehan. Seperti halnya perintah untuk mencari rizki setelah sholat jum’at, walaupun shighotnya dalam bentuk fi’il amr yang sehatusnya menjadi kewajiban tetapi perintah itu datang setelah adanya larangan, maka hukumnya bukan wajib melainkan boleh.

Meskipun Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi termasuk perkara yang disyariatkan  namun ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

Niat Ingin Menikah

Niat ingin menikah adalah ketentuan pertama. Hanya lelaki yang benar-benar berniat untuk menikah yang diperbolehkan memandang wanita cantik pilihannya. Sedangkan mereka yang sekedar iseng atau coba-coba sementara di dalam hatinya masih belum berniat menikah tentu diharamkan melihat wanita.

Bahkan jumhur ulama seperti ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan hanbali mensyaratkan bahwa orang yang memandang wanita cantik atau kurang cantik sudah punya keyakinan bahwa wanita itu sendiri pun akan menerimanya. Namun madzhab Hanafi tidak menyaratkan itu. Mereka hanya menyaratkan niat menikah saja. (Mawahibul Jalil Syarah Mukhtashor Kholil 3/405)

Tidak Harus Seizin Wanita

Menurut jumhur ulama tidak ada ketentuan wanita yang sedang dipandang oleh lelaki yang ingin menikahinya, harus memberi izin. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa sebaiknya tidak diberi tahu agar benar-benar tampil alami di mata yang meliahat sehingga tidak perlu menutupi apa yang ingin ditutupi.

Kalau wanita itu mengetahui bahwa dirinya sedang dilihat, secara naluri dia akan berdandan sedemikian rupa untuk menutupi aib yang mungkin ada pada dirinya. Maka dengan begitu, tujuan inti dari memandang malah tidak akan tercapai.

Madzhab Maliki memiliki pendapat lain. Menurut mereka wanita yang bersangkutan harus mendapat izin dari walinya. Hal itu agar jangan sampai tiap orang merasa bebas menadang wanita cantik maupun yang kurang cantik dengan alasan ingin menikahinya. (Jawahirul Iklil 1/275)

Batas Yang Boleh Pandang

Batasan yang boleh dilihat menurut jumhur ulama yaitu madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i adalah wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan. Sebab kedua bagian tubuh itu tidak termasuk aurat.

Bagian tubuh selain dua hal itu tentu merupakan aurat bagi wanita sehingga walaupun dengan alasan anjuran melihat calon istri tetap saja seorang calon suami masih diharamkan untuk melihatnya. Sebab biar bagaimanapun juga, status calon suami masih lelaki ajnabi yang kedudukannya sama persis dengan lelaki ajnabi manapun.

Namun ada riwayat dari madzhab Hanafi yang menyebutkan bahwa kedua kaki hingga batas pergelangan atau mata kaki juga bukan aurat.

Ulama madzhab Hanbali dalam masalah ini terbagi menjadi dua. Sebagian berpendapat seperti pendapat jumhur ulama di atas. dan sebagain lain menambahkan leher dan kaki.


Demikianlah artikel tentang  Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi yang mengandung enam sub judul yaitu  Wanita Cantik Di Dunia; Wanita Cantik Di Indonesia; Wanita Cantik Jepang; Wanita Cantik Muslimah; Foto Wanita Cantik; Hukum Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi. Semoga bermanfaat.