Showing posts with label Tanya Jawab. Show all posts
Showing posts with label Tanya Jawab. Show all posts

Tuesday, 29 December 2015

Menikah Tanpa Wali Di Luar Negri

Menikah Tanpa Wali Di Luar Negri

Mungkin karena faktor ekonomi sehingga sebagian wanita memilih bekerja di luar negri. Yah, menjadi TKW -meski hanya sebagai pembantu rumah tangga- namun gajih yang didapat cukup tinggi. Jauh di atas gajih pembantu rumah tangga di Indonesia. Meskipun banyak kasus yang terjadi pada wanita yang bekerja di luar negri namun toh masih banyak yang mendaftar jadi TKW. Salah satu kasus yang terjadi adalah Menikah Tanpa Wali di Luar Negri.

Salah seorang teman facebook yang bekerja di luar negri bertanya terkait masalah Menikah Tanpa Wali di Luar Negri . Berikut isi pertanyaannya:

Assalamu ‘alaikum warohmatulloh wabarokatuh.

Ustad! Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya menikah di luar negri tanpa wali nasab (karena orang tua bercerai). Saya sudah berusaha mencari wali nasab, namun tidak ditemukan. Oleh karena itu kemudian saya dinikahkan oleh ayah tiri saya yang selama ini mengasuh saya.

Sebelumnya petugas KUA telah mempersilahkan menikah di luar negri tanpa kehadiran petugas KUA. Sesampainya di Indonesia, petugas KUA membuatkan buku nikah sesuai form catatan pernikahan yang telah diberikan. Apakah pernikahan saya itu sah?

Berikut jawaban saya: 

Wassalamu ‘alaikum warohmatulloh wabarokatuh.

Salah satu rukun nikah adalah wali. Dalam kitab-kitab fiqih selalu dikatakan bahwa nikah tidaklah sah tanpa adanya wali. Syekh Ahmad Ruslan dalam kitab zubad berkata:

ولا يَصِحُّ العَقْدُ إلا بِوَلِي وشاهِدَيْنِ

Artinya: “Akad nikah tidak sah kecuali adanya wali nikah dan dua saksi.”

Dalam kitab taqrib, Syekh Abu Syuja’ berkata:

ولا يصح عقد النكاح إلا بولي

Artinya: “akad nikah tidak sah kecuali adanya wali nikah.”

Dalil bahwa pernikahan tanwa adanya wali nikah tidak sah adalah ucapan nabi yang di riwayatkan oleh Ibn Hibban dalam kitab shohihnya dengan redaksi sebagai berikut:

لا نِكَاحَ إلا بولي وَشَاهدَيْ عَدل، وَمَا كَانَ مِنْ نِكَاح عَلًى غَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ بَاطِل

Artinya: “tidak ada nikah kecuali adanya wali dan dua saksi. Pernikahan tanpa wali dan dua saksi maka pernikahannya batil (baca: tidak sah).”

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Turmuzdi dikatakan bahwa Rosululloh sholallohu alaihi wassalam bersabda:

لا نِكَاحَ إلا بِوَلي

Artinya: “tidak ada nikah kecuali adanya wali.”

Maksud Wali Nasab


Wali nasab adalah istilah untuk menyebut wali nikah. Istilah ini digunakan untuk membudakannya dengan wali hakim. Dan yang dimaksud dengan wali hakim adalah pemerintah yang bertugas menjadi wali ketika seorang wanita tidak memiliki wali nasab.

Ketika seorang wanita menikah maka yang berhak menjadi walinya adalah ayah kandung. Ini merupakan hak preogratif seorang ayah kandung. Satu-satunya orang yang dibenarkan untuk menikahkan seorang wanita hanya ayah kandung. Sementara keluarga lain, meskipun bisa menjadi wali nikah, namun selama masih ada ayah kandung, mereka tidak bisa menjadi wali nikah.

Urutan Wali Nikah

Pada umumnya orang menganggap bahwa wali nikah hanya ayah kandung saja. Namun ternyata jika kita memelajari kitab-kitab fiqih madzhab syafii, wali nikah tidak hanya satu melainkan ada delapan. Dan berikut adalah runtutan wali nikah: 
  1. Ayah kandung; 
  2. Kakek atau Ayah dari ayah; 
  3. Saudara kandung se-ayah dan se-ibu; 
  4. Saudara kandung se-ayah saja; 
  5. Anak laki-laki dari saudara kandung seayah dan se-ibu; 
  6. Anak laki-laki dari saudara kandung se-ayah saja; 
  7. Saudara laki-laki ayah; 
  8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah.

Tanbih: Urutan wali diatas tidak boleh diacak. Kalo wali nomor satu masih ada dan memenuhi syarat wali nikah, maka wali nomor dua dan seterusnya tidak boleh menjadi wali. Jadi jika masih ada ayah kandung, kakek tidak boleh menjadi wali. Kakek boleh menikahkan jika ayah tidak ada dan bagi saudara kandung se-ayah dan se-ibu tidak boleh menikahkan jika masih ada kakek.

Wali yang paling berhak boleh mewakilkan perwaliannya kepada orang lain yang dipercaya seperti Kyai, Habib atau petugas KUA (baca: penghulu). Seorang perempuan yang berada jauh dari walinya yang mana di daerah itu tidak ada wali hakim maka sebagai gantinya adalah tokoh islam setempat.

Wali Mujbir


Di dalam madzhab Syafi’i ada istilah wali mujbir yaitu ayah kandung dan kakek dari ayah atau ayahnya ayah. Posisi ayah kandung memiliki kedudukan tinggi dalam hal pernikahan putrinya. Saking tingginya posisi ayah kandung, sampai-sampai ia boleh menikahkan putrinya secara paksa; baik tahu atau tidak; setuju atau tidak, ketika sang ayah menikahkan putrinya, maka secara hukum, pernikahan itu sudah sah.

Wali hakim


Yang dimaksud dengan wali hakim sebenarnya adalah pemerintah yang menjadi reprentasi dari wali atas rakyatnya. Ketika seorang wanita masih memiliki wali nasab sebagaimana yang disebutkan di atas, maka tidak ada istilah wali hakim. Wali hakim boleh menikahkan dalam tiga masalah yaitu  wali dari anak zina, semua wali tidak ada, wali tidak setuju tanpa alasan syar’i.

Yang dimaksud dengan istilah “semua wali tidak ada” dalam bab ini tidak mesti sudah meninggal. Bisa saja semua wali masih hidup tetapi tidak satupun dari mereka yang memenuhi syarat perwalian.

Syarat Menjadi Wali Nikah


Meskipun telah menjadi golongan yang berhak menjadi wali nikah namun ia belum sah menjadi wali nikah sebelum memenuhi syarat-syarat berikut: 
  1. Islam; 
  2. Berakal; 
  3. Baligh; 
  4. Lelaki

Wali yang tidak memenuhi salah satu syarat di atas, maka ia tidak boleh menjadi wali nikah. Seperti orang kafir kecuali kafir kitabi (yahudi dan nasrani); atau orang gila; atau anak kecil; atau perempuan. Orang yang memiliki empat sifat di atas tidak memenuhi syarat perwalian maka ia tidak boleh menjadi wali nikah.

Wali Wakil


Wali wakil adalah orang yang ditunjuk oleh seorang wali untuk bertindak mewakili dirinya menjadi wali atas putrinya. Syariat islam membolehkan adanya orang yang ditunjuk ini, meskipun bukan termasuk wali nasab, bahkan bukan termasuk anggota keluarga. Yang penting orang yang menjadi wakil memenuhi syarat sebagai wali sebagaimana yang dipaparkan di atas.

Untuk memberikan wewenang ini, cukup dengan lisan saja tanpa perlu harus tertulis. Dan juga tidak perlu adanya saksi. Jadi misalnya ayah kandung tidak bisa hadir, asalkan beliau memberikan mandat kepada seseorang untuk mewakili dirinya, maka wakil itu boleh menikahkan sang putri sekalipun tanpa kehadiran ayah kandung.

Akad pernikahan seperti ini bukan nikah jarak jauh. Tetapi nikah jarak dekat alias nikah dalam satu majlis. Namun akdanya bukan antara wali dan calon mantu melainkan antara wakil wali dan calon menantu. Baik akad nikah dilakukan oleh wali langsung atau wakilnya, keduanya sama-sama sah menurt pandangan syariat.

Kasus Yang Terjadi Pada Penanya


Kasus yang terjadi pada penanya adalah ia menikah diluar negri tanpa wali nasab melainkan dinikahkan oleh bapak tiri atau pengasuhnya. Menikah Tanpa Wali Di Luar Negri seperti ini hukumnya sah?

Penjelasan seputar wali pernikahan di atas, sebenarnya sudah menjawab pertanyaan itu. Bahwa orang yang berhak menjadi wali nikah adalah pertama ayah kandung, kemudian kakek dari ayah, Saudara kandung se-ayah dan se-ibu, Saudara kandung se-ayah saja, Anak laki-laki dari saudara kandung seayah dan se-ibu, Anak laki-laki dari saudara kandung se-ayah saja, Saudara laki-laki ayah, Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah.

Jika semua wali nasab di atas tidak ada, maka yang berhak menjadi wali pernikahan adalah KUA. Disini, posisi KUA adalah sebagai wali hakim. Bila pernikahan terjadi diluar negri, maka prosedurnya lewat kedutaan besar RI atau konsuler perwakilan RI di negeri itu.

Maka bagaimana dengan kasus pernikahan sipenanya? Jawabannya adalah Pernikahannya TIDAK SAH. Sebab ayah tiri tidak memiliki hak untuk menjadi wali pernikahan. Kecuali jika ayah tiri ditunjuk oleh KUA untuk menjadi wali pernikahan tersebut, maka hukum pernikahannya sah.


Demikianlah penjelasan Menikah Tanpa Wali Di Luar Negri. Untuk saran, kritik dan pertanyaan, silahkan ditulis dikolom komentar. Insya Alloh, kami akan menjawab setiap pertanyaan. Dan kami memiliki hak penuh untuk menjadikan pertanyaan yang masuk sebagai bahan artikel blog kado pernikahan. 

Monday, 28 December 2015

Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina

Tak dapat dipungkiri lagi, saat ini kita telah sampai disebuah zaman yang dipenuhi dengan tanda-tanda kiamat, diantaranya adalah merajalelanya perzinahan. Perzinahan tidak hanya terjadi pada orang yang telah menikah tetapi juga pada remaja. Ini menjadi penyebab terjadinya kasus sebagian orang yang Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina, sehingga melahirkan pertanyaan, bagaimana hukum pernikahannya?

Hukum Zina


Sebelum membahas masalah Hukum Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina, ada baiknya jika kita bahas persoalan zina terkait hukumnya. Seluruh  sepakat atas keharaman zina, dan zina termasuk dosa besar. Dalil keharaman zina, diambil dari al-quran dan hadits.

Dalam al-quran surat al-isro : 32, Alloh berfirman
Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina

Pada kalimat “Janganlah” (arab: وَلاَ تَقْرَبُواْ), terdapat nahi atau larangan. Setiap kalimat yang menggunakan bentuk nahi menunjukan hukum haram kecuali ada dalil yang menunjukan bahwa kalimat tersebut bukan untuk keharaman. Nahi yang ada dalam al-isro menunjukan keharaman. Maka berdasarkan ayat ini ulama sepakat bahwa zina adalah perbuatan yang diharamkan oleh islam.

Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW dengan tegas menyatakan bahwa seseorang yang berzina, imannya hilang. Imam Bukhori dan Imam Muslim dalam kitab shohihnya meriwayatkan hadits bahwa Rosululloh SAW bersabda : “Tidaklah seseorang berzina dalam keadaan beriman”.

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Rosululloh SAW bersabda: “Ketika seseorang berzina maka imannya telah keluar dari dirinya yang sebelumnya seperti bayangan baginya. Setelah berzina maka kembalilah imannya kepada dirinya”.

Wanita pezina yang dikehendaki disini adalah mereka yang berulang kali melakukan zina. Mengenai hukum menikahi wanita pezina, maka jawabannya adalah haram. Dalilnya adalah al-quran dan hadits.

Dalam al-quran surat An-Nur : 3 Alloh berfirman
Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina

Sementara itu dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh An-nasa’i, Tirmizdi, Hakim dari haditsnya Amru Bin Syu’aid dari ayahnya dari kakeknya bahwa ada seorang bernama Mirstad datang ke Makkag dan memiliki seorang teman wanita di Makkah bernama ‘Anaq. Lalu dia meminta izin kepada Nabi Muhammad SAW untuk menikahinya.

Namun beliau tidak menjawabnya hingga turun surat An-Nur : 2 kemudian Rosululloh saw bersabda: “Wahhai Mirtsad, seorang wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau Musyrik dan hal itu diharakan laki-laki beriman.

Hukum menikahi Wanita Yang Pernah Berzina


Sekalipun ulama sepakat atas keharaman zina, namun mereka berbeda pendapat terkait hukum menikahi wanita yang pernah berzina. Mayoritas ulama berpendapat bahwa zina tidak menghalangi kebolehan pernikahan. Sekalipun ada sebagian ulama yang mengharamkannya.

Mayoritas ulama mengatakan bahwa yang dipahami dari surat AN-Nur : 3 bukanlah pengharaman untuk menikahi orang yang pernah berzina. Lalu bagaimana dengan lafal وَحُرِّمَ dalam ayat tersebut yang zohirnya menunjukan pengharaman?

Ada tiga alasan yang diberikan oleh para fuqoha, yaitu: Pertama, lafal hurrima dalam an-nur : 3 bermakna makruh. Kedua, ayat itu telah mansukh (disalin hukumnya). Ke-tiga, Ayat itu husus untuk Mirtsad. (Imam Syafi’i dalam Al-Umm 5/158).

Lebih detilnya tentang bolehnya Hukum Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina, silahkan simak pendapat para ulama berikut:

Imam Abu Hanifah (Pendiri Madzhab Hanafi)

Menurut beliau, jika yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya maka hukumnya boleh. Namun jika bukan, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.

Imam Malik dan Imam Ahmad Bin Hanbal

Keduanya mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh menikahi wanita hamil kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa iddahnya.

Imam Syafi’i (Pendiri Madzhab Syafi’i)

Asyairozi dalam kitab Muhadzdzab menukil pendapat Imam Syafii bahwa lelaki yang menghamili atau pun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya. Muhadzdzab 2/43).
Pendapat mayoritas ulama ternyata diperkuat oleh beberapa hadits yang membolehkan menikah dengan orang yang pernah berzina.

Dari Aisyah Rodiyalloh anha berkata, Rosululloh SAW pernah ditanya tentang seseorang yang pernah berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda : “Awalnya perbuatan kotor dan ahirnya menikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal”. (H.R. Tobaroni dan Daritqutni).

Hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasai menceritakan kedatangan seseorang kepada Rosululloh SAW dan berkata, “Istriku suka berzina.” Nabi bersabda, “Jauhilah dia.” Orang itu menjawab, “Tapi saya berat melepaskannya.” Nabi Bersabda, “Kalaubegitu nikmatilah istrimu.”

Dan menurut Imam Ahmad Bin Hanbal, Hukum Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina adalah boleh jika orang itu telah bertaubat. Dan jika belum bertaubat, maka hukumnya haram.

Sekalipun mayoritas ulama membolehkan Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina, tetapi ada sebagian ulama yang mengharamkannya. Dalil yang mereka gunakan adalah surat An-Nur : 3 dan juga hadits Mirtsad.


Selain itu menurut mereka keharaman Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina adalah merupakan fatwa Ali Bin Abi Tholib, Al-Barra dan Ibnu Mas’ud. Bahkan ada juga yang berdalil menggunakan hadits Dayyuts, yaitu orang yang tidak punya rasa cemburu bila istrinya serong dan tetp menjadikannya sebagai istri. Wallohu a’lam.