Showing posts with label Perceraian. Show all posts
Showing posts with label Perceraian. Show all posts

Monday, 4 January 2016

Cari Jodoh Janda Yang Ayu Ting Ting

Artikel Cari Jodoh Janda Yang Ayu Ting Ting adalah artikel yang memuat empat sub judul yaitu Pengertian Janda, Janda Kaya , Ayu Ting Ting, Poto Ayu Ting Ting,  Mp3 Ayu Ting Ting, Keutamaan Menikahi Janda, Istri-Istri Nabi Adalah Janda.

Pengertian Janda

Janda adalah istilah untuk wanita yang telah bercerai atau ditinggal mati oleh pasangan pernikahannya. Istilah janda kembang ditujukan bagi seorang janda yang masih muda dan belum memiliki anak dari hasil pernikahannya. (Wikipedia)

Janda Kaya

Seorang janda kaya asal arab, Dr. Noura dalam twitternya berkicau bahwa ia akan memberi kompensasi berupa kekayaannya untuk lelaki yang bersedia menikah dengannya. Emirates 247, ahad 11/10/2014 menurunkan berita bahwa Noura adalah seorang janda kaya yang memiliki harta sebesar 100 juta dinar atau sekitar Rp. 324 Miliar. Dia mengaku telah bersecari dengan suaminya dan mewarisis kekayaannya.

Ayu Ting Ting

Ayu Ting Ting bernama asli Ayu Rosmalina. Lahir di depok 20 juni 1992; umur 23 tahun. Dia adalah seorang penyanyi dangdut kebangsaan indonesia. Dia menjadi janda setelah di ceraikan oleh suaminya Enji.

Mp3 Ayu Ting Ting

Alamat Palsu (2006); Minyak Wangi, Sik Asik; Single Happy; Geregetan; Sambalado; Suara Hati Dan lain-lain.

Keutamaan Menikahi Janda

Jodoh Janda Secara umum
Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa orang yang berusaha menghidupi para janda maka ia seperti orang yang berjuang di jalan Alloh. Mengenai janda yang dimaksud oleh nabi, ulama berbeda pendapat. 

Sebagian mengatakan bahwa janda yang dimaksud adalah wanita yang tak memiliki suami, baik telah menikah maupun belum. Sebagian lain mengatakan bahwa janda yang dimaksud adalah wanita yang telah diceraikan oleh suaminya. 

Menurut Ibnu Qutaibah janda yang dimaksud adalah wanita yang tidak mampu menafkahi hidupnya lagi karena suaminya telah tiada.

Menikahi Janda berarti Mendapatkan Wanita Yang lebih Dewasa
Janda yang telah memiliki anak akan memiliki pemikiran yang jauh dewasa dibandingkan dengan perawan. Pada umumnya janda memiliki mental dan emosi yang sangat kuat. Ini dipengaruhi oleh kondisinya yang harus bertahan hidup dengan tanpa suami.

Keutamaan menikahi janda yang ditinggal mati suami dan hanya memiliki anak yatim. Dengan menikahi janda maka secara otomaatis kamu akan menafkahi anaknya. Dan bagi mereka yang merawat anak yatim akan mendapatkan pahala yang sangat besar.

Istri-Istri Nabi Adalah Janda

Khodijah
Kisah pernikahan Nabi Muhammad di awali dengan pernikahan beliau dengan Sayyidah Khodijah Binti Khuwailid Bin Asad. Khodijah adalah seorang janda kaya, cantik serta memiliki kedudukan yang tinggi di masyarakat, sehingga banyak orang qurois yang ingin menikahinya. Akan tetapi ia menolak mereka sebab hatinya telah terpikat pada Nabi Muhammad SAW.

Khodijah adalah istri nabi yang paling dekat nasabnya dengan beliau. Saat menikahi khodijah, nama Muhammad SAW berusia 25 tahun sedangkan khodijah berusia 40 tahun; selisih 15 tahun.

Ketika Nabi Muhammad mendapatkan risalah tauhid, Khodijahlah orang yang pertama kali mengimaninya. Dan sejak itu, Khodijah mengorbankan harta dan jiwanya untuk membela risalah kenabian. Bukan hanya itu, Khodijah adalah wanita yang selalu menenangkan Nabi Muhammad dikala dirundung duka dan gelisah; penenang dikala bimbang; dan membakar semangat dikala lesu dan kecewa.

Kata-kata indahnya tercatat dalam sejarah Nabi Muhammad. Tatkala Nabi Muhammad SAW berkata kepadanya: “aku menghawatirkan diriku,” Khodijah menanggapinya dengan kata-kata indah yang menyejukan dan menenangkan hati.

“tidak demikian, bergembiralah, demi Alloh sesungguhnya Alloh tidak akan pernah menghinakanmu. Demi Alloh, sungguh engkau telah menyambung tali silaturrohmi, jujur dalam berkata, membantu orang yang tidak bisa, engkau menolong orang miskin, memuliakan tamu, dan menolong orang-orang yang tak berdaya ditimpa musibah.”

Demikianlah khodijah menghibur Nabi Muhammad yang kala itu sedang hawatir akan sesuatu yang buruk menimpa dirinya. Khodijah memotifasi, memuji dan memberi kabar gembira.

Maka jangan heran jika Nabi Muhammad SAW sangat mencintainya, selalu menyebut namanya, kemuliaannya, dan jasa-jasanya, meskipun ia telah tiada. Istri nabi yang lain; Sayyidah Aisyah sampai cemburu dan mengungkapkan kecemburannya itu dengan berkata:

“aku tidak pernah cemburu pada seorangpun dari istri-istri Nabi seperti kecemburuanku pada khodijah. Aku tidak pernah melihat, akan tetapi Nabi Muhammad SAW selalu menyebut namanya. Terkadang Nabi Muhammad menyembelih kambing dan mengirimkan dagingnya kepada sahabat-sahabatnya khodijah.”

Khodijah wafat tiga tahun sebelum Nabi Muhammad hijrah ke madinah. Nabi Muhammad SAW sangat merasakan kesedihan hingga tahun kematian khodijah disebut dengan ‘amu hazn (tahun kesedihan.”

Saudah

Beberapa hari setelah kematian Khodijah, Nabi Muhammad SAW menikahi Saudah Binti Zam’ah Al-Quroisyi. Nasabnya bertemu dengan Nabi pada Luay Bin Gholib. Ia terkenal sebagai wanita yang cerdas dan berpandangan luas. Dialah yang telah menghadiahkan hari gilirannya pada Aisyah.

Hafsoh

Hafsoh adalah putri kholifah kedua; Umar Bin Khottob. Kelahiran Hafsoh bertepatan dengan tahun penempatan batu hajar aswad; beberapa hari setelah kelahiran putri Nabi Muhammad SAW dengan Sayyidah Khodijah yaitu Fatimah Az-zahro.

Ketika dinikahi oleh Nabi Muhammad, status Hafsoh adalah janda dari salah satu sahabat Nabi yaitu Khunais yang merupakan salah satu syuhada perang badar. Saat ditinggal suaminya, Hafsoh baru berusia 18 tahun. 

Karenanya Umar sangat sedih dengan kondisi anaknya yang telah menjadi janda diusia muda sehingga dalam hatinya terbesit untuk menikahkan Hafsoh dengan seorang muslim yang saleh. Untuk itu dia pergi ke rumah Abu Bakar dan meminta kesediaannya untuk menikahi putrinya. Akan tetapi, Abu Bakar diam, tidak menjawab sedikitpun. Kemudian ia menemui Utsman binAffan dan meminta kesediaannya untuk menikahi putrinya. Utsman pun menolak permintaan Umar.

Selanjutnya Umar pergi menemui Nabi Muhammad SAW dengan maksud mengadukan sikap kedua sahabatnya itu. Mendengar pengaduan Umar, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Hafsoh akan menikah dengan seseorang yang lebih baik daripada Utsman dan Utsman pun akan menikah dengan seseorang yang lebih baik daripada Hafsoh.”

Semula Umar tidak memahami sabda Nabi Muhammad SAW tersebut. Namun karena kecerdasaan akalnya, dia kemudian memhami bahwa Nabi Muhammad SAW akan menikahi putrinya.

Umar merasa sangat terhormat mendengar sabda Nabi dan kegembiraan tampak diwajahnya. Ia pun langsung menemui Abu Bakar untuk mengutarakan maksud Nabi Muhammad SAW. 

Mendengar cerita Umar, Abu Bakar berkata: “aku tidak bermaksud menolakmu. Tetapi karena aku tahu Nabi Muhammad SAW telah menyebut-nyebut nama Hafsoh. Aku tidak berani membuka rahasianya kepadamu. Seandainya Nabi Muhammad tidak berminat menikahi putrimu tentu aku yang akan menikahinya.”

Zainab

Nama lengkapnya adalah Zainab binti Khuzaimah bin haris, bin abdillah bin amru bin abdi manaf bin hilal bin amir bin sho’sho’ah al hilaliyah. Ibunya bernama hindun binti auf bin haris bin hamathoh.

Dia termasuk kelompok orang yang pertama-tama masuk islam dari kalangan wanita. Ketika dinikahi oleh Nabi Muhammad SAW setatusnya adalah janda. Para ahli sejarah berbeda pendapat tentang nama-nama suami pertama dan kedua sebelum dia menikah dengan nabi Muhammad SAW.

Sebagian ahli sejarah mengatakan bahwa nama suami pertama zainab adalah tufail bin haris. Setelah bercerai, dia menikah dengan Ubaidah bin haris. Namun Ubaidah meninggal saat perang uhud.

Setelah Ubaidah wafat, tidak ada catatan sejarah yang menceritakan kisah hidupnya hingga Nabi Muhammad SAW menikahinya. Nabi Muhammad SAW menikahinya karena ingin melindungi dan meringankan beban hidupnya.

Ummu Salamah

Ummu Salamah dan suaminya; Abdulloh bin Abdul Asad termasuk golongan orang yang pertama-tama masuk islam. Suaminya meninggal saat perang uhud. Sebelum menikah dengan Nabi Muhammad SAW, ia memiliki empat anak dari Abdulloh yaitu: salamah, Umar, Zainab, Durro.
Setelah masa iddahnya berahir, Abu Bakar dan Umar mencoba melamarnya. Namun ditolak oleh Ummu Salamah. Setelah itu Nabi Muhammad SAW mencoba melamarnya dan Ummu salamah pun menerima lamaran beliau. Saat menikah dengan nabi Muhammad, usia umu salamah adalah 29 tahun dan ia meninggal di usia 83 tahun.

Pernikahan Nabi Muhammad Dengan Zainab Bin Jahsy
Dia berasal dari bani asad. Dia merupakan anak Umayyah, bibi Nabi muhammad SAW. Ia masuk islam sejak lama. Kemudian ikut hijrah bersama Nabi Muhammad ke madinah. Setelah itu ia menikah dengan Zaid Bin Harisah. Namun kemudian zaid menceraikannya dan turunlah surat al-ahzab mengenai pernikahan nabi Muhammad saw dengan Zainab. Maka menikahlah Nabi Muhammad SAW dengannya.
Zainab Bin Jahsy adalah istri Nabi Muhammad yang paling pertama wafat setelah kewafatan Nabi. Tepatnya pada masa kekhilafahan Umar ditahun 20 H. Ia wafat pada usia 53 tahun dan dimakamkan di Baqi’.
Juwairiyah Binti Al-Harits
Awalnya dia adalah tawanan perang bani mustoliq (salah satu kabilah Yahudi di Madinah). Kemudian ia mendatangi Nabi Muhammad SAW untuk membantu menebus dirinya. Nabipun memenuhi permintaannya dan selanjutnya ia dinikahi oleh Nabi Muhammad SAW.
Ummu Habibah
Namanya adalah Romlah Binti Abu Sufyan. Nabi Muhammad SAW menikahinya pada saat ia berada di negeri Habasyah karena ikut rombongan yang berhijrah ke sana.
Raja Najasyi memberikan mahar atas Nabi Muhammad SAW kepada Ummu Habibah sebanyak 400 dinar. Lalu ia dibawa dari habasyah kepada Nabi Muhammad SAW di Madinah. Ummu Habibah meninggal pada masa pemerintahan saudaranya, Muawiyah.  
Shofiyah Binti Huyai.
Dia adalah anak pemimpin Yahudi bani nadir dari keturunan Harun bin Imron; saudara Nabi Musa. Sebelum dinikahi oleh Nabi Muhammad, Sofiyah adalah tawanan perang. Kemudian Nabi Muhammad memerdekakannya dan menjadikan pembesannya sebagai mahar.
Maimunah Binti Al-Harits
Ia adalah wanita terahir yang dinikahi oleh Nabi Muhammad SAW. Ia dinikahi oleh Nabi Muhammad SAW saat umroh qodo setelah tahalul. Maimunah wafat pada saat pemerintahan Muawiyah.

Demikianlah Artikel Cari Jodoh Janda Yang Ayu Ting Ting adalah artikel yang memuat empat sub judul yaitu Pengertian Janda, Janda Kaya , Ayu Ting Ting, Poto Ayu Ting Ting,  Mp3 Ayu Ting Ting, Keutamaan Menikahi Janda, Istri-Istri Nabi Adalah Janda. 

Friday, 18 December 2015

Cara Mengurus Surat Gugatan Cerai

Cara Mengurus Surat Gugatan Cerai

Tujuan penulisan artikel Cara Mengurus Surat Cerai  bukan untuk mengajak anda mengajukan gugatan cerai, melainkan untuk membantu mereka yang tidak tau tentang tata cara cerai. Sebelum membaca artikel ini sebaiknya anda ingat bahwa sekalipun perceraian hukumnya halal namun perceraian adalah hal yang tidak disukai oleh Alloh.

Jika anda merasa perkawinan anda tidak dapat dipertahankan dan memutuskan untuk bercerai, maka langkah pertama yang dapat anda lakukan adalah mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Setelah keputusannya berkekuatan hukum, suami mengikrarkan talaknya di depan sidang pengadilan Agma. Bila suami tidak mengikrarkan talaknya dalam tempo enam bulan terhitung sejak putusan pengadilan agama tentang izin ikrar talak, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan atau pernikahan tetap untuh. Setelah sidang penyaksian ikrar talak, pengadilan agama membuat penetapan tentang terjadinya talak yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami istri.

Dimana Permohonan Gugatan Cerai Diajukan?


Permohonan gugatan cerai diajukan kepada pengadilan agama baik melalui lisan maupun tulisan. Suami yang mengajukan gugatan cerai disebut pemohon dan istrinya disebut termohon.

Jika istri tinggal di luar negeri, maka permohonan gugatan cerai diajukan di PA wilayah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan suami istri dilangsungkan atau kepada pengadilan agama jakarta pusat. (Pasal 66 UU 50 tahun 2009, tentang perubahan kedua atas UU No, 7 tahun 1989, tentang peradilan agama).

Alasan Dalam Gugatan Cerai


Ada tujuh alasan yang dapat dijadikan sebagai alasan dasar gugatan cerai, sebagai berikut:
  1. Salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan sebagainya yang sukar disembuhkan; 
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; 
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; 
  5. Salah satu pihak mendapatkan cacat badan atau fisik dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri; 
  6. Antara suami dan istri terus terjadi perselisian dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga; 
  7. Suami melanggar ta’lik talak; Peralihan agama atau murtad yang menuebabkan ketidak rukunan dalam rumah tangga (Pasal 116 kompilasi hukum islam pasal 19 PPNo 9 tahun 1975)

Saksi dan Bukti


Anda atau kuasa hukum anda wajib membuktikan kebenaran dari alasan-alasan di atas dengan tiga perkara berikut:

  1. Salinan putusan pengadilan, jika alasan yang dipakai adalah suami mendapat hukuman lima tahun atau lebih (Pasal 74 UU No. 7/1989 jo pasal 74 UU No. 50/2009 dan pasal 135 KHI); 
  2. Bukti hasil pemeriksaan dokter atas perintah peradilan, bila alasan anda adlah isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tak mampu memenuhi kewajibannya ((Pasal 74 UU No. 7/1989 jo pasal 74 UU No. 50/2009); 
  3. Keterangan dari saksi-saksi, baik yang berasal dari keluarga atau orang-orang dekat yang mengetahui terjadinya pertengkaran antara anda dengan istri anda (Pasal 74 UU No. 7/1989 jo pasal 74 UU No. 50/2009 dan pasal 135 KHI)

Surat-Surat Yang harus Disiapkan


Surat yang harus anda siapkan ada tiga yaitu:

  1. Surat nikah asli; 
  2. Foto kopi surat nikah satu lembar, dibubuhi materai kemudian dilegalisir; 
  3. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru pemohon (suami)

Isi Surat Gugatan Cerai


  1. Identitas para pihak atau persona standi in judico, terdiri dari nama suami atau istri (beserta bin/binti), umur, tempat tanggal lahir. Hal ini diatur dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989. Identitas para pihak ini juga disertai dengan informasi agama, pekerjaan dan status kewarga negaraan.
  2. Posita (alasan gugatan cerai) disebut juga fundamentum petendi, berisi keterangan berupa kronologis (urutan peristiwa) sejak mulai perkawinan anda dengan istri anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak) hingga munculnya ketidak cocokan antara anda dan isteri yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan diuraikan yang kemudian menjadi dasar gugatan cerai.

Contoh posita seperti :

Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2014 telah dilangsungkan perkawinan antara penggugat dan tergugat di Jakarta; Bahwa dari perkawinan itu telah lahir satu anak bernama Budi, lahir di Jakarta pada tanggal 17 agustus 2015; Bahwa selama perkawinan antara penggugat dan tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sebagai berikut......; Bahwa berdasarkan alasan di atas cukup bagi penggugat untuk mengajukan gugatan cerai... dst.

Patitum (Tuntutan Hukum)


Adalah tuntutan yang diminta oleh suami sebagai penggugat agar dikabulkan oleh hakim (Pasal 31 PP No. 9/1875, pasal 130 HIR). Bentuk tuntutan itu misalnya (untuk cerai gugat): Mengabulkan gugatan cerai penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughro tergugat (...... binti....) terhadap penggugat, (.... bin.... ); Meminta Panitera untuk menyampaikan sehelai putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan... Kab/Kota....; Membebankan kepada penggugat untuk membayar perkara ini sebesar Rp. (.....)

Gugatan Provisional


Ini tertera pada pasal 77 dan 78 UU No. 7/89 jo UU No. 2009. Gugatan ini diajukan sebelum putusan ahir hakim. Misalnya:

  1. Memberikan izin kepada suami untuk tinggal terpisah dengan Isteri; Izin dapat diberikan untuk mencegah bahaya yang mungkin timbul jika suami isteri yang bertikai tinggal serumah; 
  2. Menentukan biaya hidup/nafkah bagi isteri dan anak-anak yang seharusnya diberikan suami; 
  3. Menentukan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak; 
  4. Menentukan hal-hal yang perlu bagi terpeliharanya barang-barang yang menjadi harta bersama (gono-gini) atau barang-barang yang merupakan harta bawaan masing-masing pihak sebelum perkawinan dulu.

Agar gugatan memenuhi syarat formal dan agar diterima pengadilan, konsultasikan gugatan cerai dengan seorang pengacara atau petugas pengadilan setempat. Seperti itulah Cara Mengurus Surat Gugatan Cerai.

Wednesday, 16 December 2015

Cara Rujuk Setelah Cerai

Seorang teman datang ke rumah meminta penjelasan masalah cerai. Saya pun memberi penjelasan sederhana. Setelah menjelaskan masalah cerai, teman saya itu bertanya tentang Cara Rujuknya. Pada waktu itu saya jawab pertanyaannya secara sederhana. Saya pikir tak ada salahnya jika pertanyaan itu saya tulis dalam sebuah artikel. Dengan begitu saya bisa berbagi dengan orang banyak. Saya pun menulis artikel Cara Rujuk Setelah Cerai.

Cara Rujuk Setelah Cerai Dengan Perkataan


Rujuk sah dilakukan dengan satu kalimat roja’tuki yang artinya : “Aku merujuk mu”. Dengan hanya mengucapkan kalimat itu, suami dan istri yang telah bercerai bisa kembali lagi menjadi meneruskan pernikahannya yang sempat kandas dengan catatan kalimat itu diucapkan saat istri masih dalam massa iddah. Jika di ucapkan setelah masa iddah maka rujuk tidak sah.

Lafal rujuk ini tidak disyaratkan harus diucapkan kepada istri secara langsung. Jadi boleh saja seseorang hanya berikrar seorang diri; tidak dihadapan istri atau orang lain dan berkata: “Aku Merujuknya.”

Cukup begitu saja dan hukumnya sudah sah. Hanya saja nanti istrinya diberi tahu bahwa istri telah dirujuk dan istri tidak harus menyaksikan ucapan suaminya. Bahkan kalimat rujuk boleh diucapkan dalam bentuk kinayah. Seperti ucapan suami : “Kau tetap milikku.”

Cara Rujuk Setelah Cerai Dengan Perbuatan


Cara rujuk setelah cerai atau talak juga dapat dilakukan dengan perbuatan baik berupa percumbuan atau senggama. Demikian pendapat sebagian ulama. Namun pendapat ini ada pengecualiannya dari sebagian ulama dan juga ada perbedaan dalam rinciannya.

Madzhab Hanafi


Dalam pandangan madzhab Hanafi, percumbuan sebelum senggama sudah termasuk rujuk. Dan itu terjadi meski tidak diiringi niat untuk rujuk. Disebutkan dalam kitab Al-Hidayah sebagaiberikut:

والرجعة أن يقول راجعتك أو راجعت امرأتي وهذا صريح في الرجعة ولا خلاف فيه بين الأئمة .قال : أو يطأها أو يقبلها أو يلمسها بشهوة أو ينظر إلى فرجها بشهوة وهذا عندنا

Artinya: “Adapun rujul, hendaknya seseorang berkata aku kembali padamu atau aku kembali pada istriku. Ini jelas dan tidak ada perbedaan pendapat di antara para imam. Imam Abu hanifah berkata: atau menyetubuhinya, menyentuhnya dengan syahwat, atau melihat kemaluannya dengan syahwat. Ini menurut pendapat kami. (Al-Hidayah; Babur Ruj’ah 1/254, Maktabah Syamilah fersi 59 G)

Melihat Atau Menyentuh Kemaluan Istri Dengan Syahwat


Sebagai catatan bahwa memandang bagian tubuh dan memandang kemaluan adalah dua hal yang berbeda dalam bab ini. Yang bisa menjadi rujuk adalah memandang kemaluan dengan syahwat. Sedangkan memandang bagian tubuh yang lain meski memandangnya dengan sepenuh nafsu, belum termasuk rujuk.

Demikian juga menyentuh kemaluan istri, disyaratkan dengan nafsu syahwat. Ini untuk membedakan antara sentuhan sebagai permulaan persetubuhan dengan sentuhan yang dilakukan oleh dokter. Dokter demi untuk pengobatan, bisa saja menyentuh kemaluannya tetapi tidak ada nafsu syahwat.

Mencium Istri Dengan Nafsu


Mencium istri juga akan membuat terjadinya rujuk, dengan syarat harus dengan syahwat. Sedangkan ciuman biasa yang tanpa syahwat tidak menjadi rujuk, karena tidak ada bedanya dengan bila dicium oleh anaknya, ayah atau ibunya atau orang lain.

Landasan Syar’i


Landasan syar’i yang digunakan oleh madzhab hanafi adalah bahwa rujuk itu sama dengan nikah. Kalau dalam nikah dibolehkan senggama dan bermesrahan, maka dalam rujuk juga berlaku senggama dan bermesrahan juga.

Madzhab Maliki


Madzhab maliki berpendapat seperti madzhab hanafi bahwa senggama dan bermesrahan dengan syahwat sudah menjadikan rujuk terjadi. Perbedaannya, jika madzhab hanbali tidak mensyaratkan niat rujuk maka madzhab maliki mensyaratkan niat rujuk agar rujuk terjadi dengan cara senggama dan bermesrahan dengan syahwat.

Jadi apabila suami melakukan percumbuan yang membawa kepada syahwat yang berat seperti mencium, menyentuh, bahkan memandang kemaluan istrinya, belum terjadi rujuk kecuali ia berniat untuk rujuk.

Sebaliknya jika suami meniatkan rujuk meski belum terjadi senggama atau percumbuan, justru sudah terjadi rujuk. Dalam kitab Al-Khorisyi, salah satu kitab rujukan madzhab Maliki disebutkan:

“Rujuk tidak terjadi hanya dengan perbuatan saja tanpa niat untuk merujuk istrinya meskipun dengan perbuatan seperti senggama, mencium atau meraba. Senggama dengan istri termasuk rujuk asalkan diniati untuk rujuk sudah cukup.”

Madzhab Syafi’i


Madzhab syafii memiliki pendapat yang berbeda dari dua madzhab di atas. Menurut mereka bercumbu dan bersenggama sama sekali tidak akan menyebabkan terjadinya rujuk sekalipun diiringi dengan niat rujuk.

Landasan Syar’i


Landasan syar’i yang digunakan oleh madzhab syafii adalah bahwa suami yang menjatuhkan talak pada istrinya berstatus seperti orang lain alias ajnabi. Mereka diharamkan melakukan persetubuhan ataupun percumbuan layaknya suami istri kecuali setelah terjadi rujuk.

Dan dalam pandangan madzhab syafii, rujuk itu ibarat sebuah pernikahan, dimana nikah itu tidak cukup hanya dilakukan dengan percumbuan, persetubuhan atau hanya niat saja. Nikah itu butuh akad secara lisan. Oleh karena itulah maka rujuk pun harus dilakukan dengan lisan juga sebagaimana pernikahan kecuali bedanya tidak perlu ada ijab kabul.

Madzhab Hanbali


Menurut madzhab Hanbali rujuk lewat perbuatan bisa terjadi manakala dilakukan persetubuhan saja. Sedangkan bermesrahan seperti bercumbu, ciuman, sentuhan dan emelihat kemaluan belum mengakibatkan terjadinya rujuk.

Walhasil, cara rujuk setelah talak dapat dilakukan dengan dua cara yaitu ucapan dan perbuatan. Jumhur ulama berpendapat bahwa rujuk bisa dilakukan dengan perbuatan. Sedangkan menurut madzhab Syafi’i Cara Rujuk Setelah Cerai hanya bisa dilakukan dengan ucapan. Wallohu a’lam.

Sunday, 13 December 2015

Gugatan Cerai Dari Suami Atau Istri

Gugatan Cerai Dari Suami Atau Istri merupakan judul artikel yang saya tulis untuk menjelaskan masalah talak dan khulu’. Saya sengaja memilih judul ini sebab kata kunci gugatan cerai lebih banyak dicari ketimbang talak dan khulu. Talak dan khulu’ sebenarnya memiliki tujuan yang sama yaitu memutus tali pernikahan. Perbedaannya adalah jika talak adalah gugatan cerai pihak suami maka khulu’ adalah gugatan cerai pihak istri.

Kebanyakan orang tidak begitu memperhatikan (kalo tidak boleh dikatakan tak tahu) perbedaan istilah antara gugatan cerai dari pihak suami dan gugatan cerai dari pihak istri. Mereka menamakan terputusnya ikatan pernikahan sebagai perceraian tanpa membedakan siapa yang menggugat perceraian.

Gugatan cerai ada dua kemungkinan. Pertama, gugatan diajukan oleh suami. Gugatan cerai seperti ini disebut talak. Kedua, gugatan diajukan oleh istri. Gugatan cerai seperti ini disebut khulu’.

Gugatan Cerai Dari Suami


Gugatan cerai ini adalah merupakan perceraian yang paling umum. Status perceraian seperti ini tanpa harus menunggu keputusan pengadilan. Artinya jika mengucapkan kata cerai kepada istri maka perceraiannya jatuh meskipun pengadilan belum memutuskannya. Keputusan pengadilan agama hanya formalitas saja.

Macam-Macam Gugatan Cerai Dari Suami


Pertama; Cerai (Talak) Roj’i


Yaitu perceraian dimana suami mengucapkan talak satu atau dua kepda istrinya. Pada kasus perceraian seperti ini suami boleh rujuk kembali ke istrinya ketika masih dalam masa iddah (penantian). Jika masa iddah telah habis, maka suami tidak boleh rujuk kembali pada istri kecuali dengan pernikahan baru.

Ke-dua; Cerai (Talak) Bain


Yaitu perceraian dimana suami mengucapkan talak tiga atau mengucapkan talak yang ke-tiga kepada istrinya. Pada kasus perceraian seperti ini, istri tidak boleh dirujuk kembali. Jika suami menginginkan rujuk kembali maka harus ada muhalil. Istrinya harus menikah dengan lelaki lain. Dan pada pernikahan baru ini harus terjadi persetubuhan. Nah, setelah suami kedua menceraikan istri dan masa iddahnya telah berahir, maka suami pertama baru boleh menikahinya.

Ke-tiga; Cerai (talak) Sunni


Yang dimaksud dengan talak bid’i adalah talak atau cerai yang dibolehkan. Yaitu perceraian dimana suami mengucapkan kata cerai kepada istri yang masih suci dan belum pernah disetubuhi ketika keadaan istri suci (baca: tidak haid).

Ke-empat; Cerai (talak) Bid’i


Yang dimaksud dengan talak bid’i adalah talak atau cerai yang diharamkan. Suami mengucapkan kata cerai kepada istri saat istri sedang haid atau saat istri suci namun pernah disetubuhi ketika ia suci.

Ke-lima; Cerai (Talak) Ta’lik


Talak ta’lik adalah suami menceraikan istrinya secara bersyarat dengan suatu sebab atau syarat. Apabila syarat atau sebab itu dilakukan atau terjadi maka jatuhlah talak atau perceraian.

Pembagian Ta’lik Cerai (Talak)


Cerai ta’lik dibagi menjadi dua yaitu: ta’lik qosami (sumpah) dan ta’lik syarti (syarat). Ta’lik qosami adalah taklik yang dimaksudkan seperti janji karena mengandung pengertian melakukan pekerjaan atau meninggalkan suatu perbuatan atau menguatkan suatu kabar. Ta’lik Syarti adalah ta’lik yang dimaksud untuk menjatuhkan talak jika telah terpenuhi syaratnya. Syarat sah ta’lik yang dimaksud tersebut adalah perkara belum ada tetapi mungkin terjadi dikemudian hari.

Demikianlah penjelasan mengenai Gugatan Cerai Dari Suami Atau Istri. Memang penjelasan ini belumlah lengkap. Namun setikdaknya penjelasan yang saya berikan ini bisa menambah wawasan kita mengenai gugatan perceraian. Harapan saya semoga artikel Gugatan Cerai Dari Suami Atau Istri ini bermanfaat untuk kita semua. Dan bagi anda yang masih belum memahami, silahkan bertanya dikolom komentar. 

Hukum Talak Atau Cerai Dalam Islam

Cerai dan talak memiliki makna yang sama. Perbedaannya hanya dalam segi bahasa. Cerai bahasa Indonesia sedangkan talak bahasa arab. Cerai atau talak memang hal yang sangat menyakitkan. Namun terkadang cerai atau talak menjadi pilihan terbaik. Dalam islam cerai atau talak dibahas husus dalam satu bab. Nah kali ini saya akan menulis artikel berjudul Hukum Talak Atau Cerai Dalam Islam.

Pengertian Cerai Atau Talak


Dalam islam cerai atau talak diartikan sebagai melepas ikatan pernikahan atau putusnya hubungan pernikahan antara suami dan istri dalam waktu tertentu atau selamanya.

Dalil Cerai Atau Talak


Dalil cerai atau talak dapat kita temukan dalam Al-quran. Dan berikut adalah beberapa surat yang membahas masalah cerai atau talak.

Al-Baqoroh : 229

Artinya: “Cerai (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya hawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Alloh. Jika kamu hawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak menjalankan hukum-hukum Alloh, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.”

At-Talaq : 1

Artinya: “Wahai nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu dan bertakwalah kepada Alloh, Tuhanmu.”

Pembagian Cerai Atau Talak


Cerai atau talak dibagi menjadi dua yaitu talak shorih dan talak kinayah. Kedua talak ini memiliki hukum tersendiri dalam soal terjadinya talak atau tidak.

Cerai atau Talak Shorih (jelas) adalah ucapan cerai yang apabila diucapkan pada istri maka jatuhlah perceraian walaupun suami tidak berniat untuk menceraikan istri.

Lafal Talak Shorih Ada Tiga yaitu: (1) Cerai atau talak. Seperti ucapan suami pada istri: “aku menceraikan atau mentalak mu” ; atau Kamu di cerai atau ditalak.” (2) Mufaroqoh (Pisah). (3) Saroh (pisah).

Cerai Atau Talak Kinayah


Cerai Atau Talak Kinayah adalah kata yang mengandung nuansa atau makna perceraian tapi tidak secara langsung. Seperti ucapan suami pata istri: “Pulanglah pada orang tuamu.”

Hukum Cerai Atau Talak


Hukum Cerai atau Talak itu disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Karenanya hukum cerai atau talak beragam; bisa wajib, bisa sunah, bisa makruh, bisa haram dan bisa mubah.

Hukum cerai atau talak adalah wajib apabila (1) suami dan istri tidak dapat didamaikan lagi; (2) dua wakil dari pihak suami dan pihak istri gagal membuat kesepakatan untuk perdamaian rumah tangga mereka; (3) pihak pengadilan berpendapat bahwa cerai atau talak adalah lebih baik.

Hukum cerai atau talak adalah haram apabila (1) menceraikan istri saat haid; (2) menceraikan istri ketika suci tetapi setelah disetubuhi; (3) suami sedang sakit yang tujuan dari perceraian adalah untuk menghalangi istri mendapatkan harta warisan; (4) menceraikan istri dengan talak tiga sekaligus atau talak satu tetapi disebut berualangkali sehingga mencapai tiga kali atau lebih.

Hukum cerai atau talak adalah sunah apabila (1) suami tidak mampu menafkahi istrinya; (2) istri tidak menjaga martabat dirinya.

Hukum cerai atau talak adalah makruh apabila suami menjatuhkan talak kepada istrinya yang baik, berahlak mulia dan mempunyai pengetahuan agama.

Hukum cerai atau talak adalah mubah apabila (1) suami memiliki kelemahan hasrat sex atau istri belum datang haid atau telah putus haidnya.

Rukun Cerai Atau Talak


Ada dua faktor dalam perceraian atau talak yaitu suami dan istri. Masing-masing ada syarat yang harus terpenuhi agar cerai atau talah sah.

Rukun cerai atau talak bagi suami ada tiga yaitu berakal, baligh, dengan kemauan sendiri. Sedangkan rukun bagi istri ada dua yaitu akad nikah sah dan belum diceraikan dengan talak tiga oleh suami.