Showing posts with label Tips Pernikahan. Show all posts
Showing posts with label Tips Pernikahan. Show all posts

Thursday, 11 February 2016

Keluarga Harmonis : Inilah Tipsnya


Keluarga Harmonis : Inilah Tipsnya
Harapan dari sebuah pernikahan adalah menciptakan keluarga harmonis. Untuk mencapai harapan itu maka yang harus dipikirkan pertama kali adalah bagaimana melakukan harmonisasi sebuah keluarga. Menjaga keharmonisan keluarga tidaklah semudah membalikan telapak tangan tapi memerlukan usaha dan pengorbanan. Dan untuk kamu yang menginginkan Keluarga Harmonis : Inilah Tipsnya.

Ini Tips Pertama: Berupaya Saling Mengenal dan Memahami
Sikap ini perlu dilakukan karena mengingat sebuah keluarga terbentuk dari dua orang (suami-istri) yang berasal dari lingkungan dan kondisi tempat yang berbeda yang tentu saja akan membentuk selera, prilaku, dan sikap yang berlainan. Suami istri yang merupakan pembentuk sebuah keluarga harus bisa memahami ini.

Ini Tips Kedua : Perasaan Timbal Balik

Suami istri adalah merupakan patner dalam sebuah keluarga. Maka keduanya harus berbagi suka dan duka, membagi kesedihan dan kegembiraan bersama.

Ini Tisp ke-tiga: Saling Menghormati

Tujuan dari sikap saling menghormati adalah untuk mencapai keluarga harmosnis. Maka sudah menjadi kewajiban anggota keluarga untuk bisa saling menghormati satu sama lainnya.

Ini Tips Ke empat : Menyenangkan Pasangan

Dalam kehidupan keluarga, jika seseorang berusaha mengedepankan dan mengutamakan orang lain dari dirinya sendiri, maka berarti dia telah menanam benih-benih cinta dan kedekatan kepada semua orang disekelilingnya.

Maka setiap anggota keluarga yang menginginkan keluarga harmonis, disarankan untuk senantiasa menyenangkan pasangannya dan mendahulukan serta mengutamakannya dari dirinya sendiri. Pasalnya, ketika suami melihat sang istri membaktikan diri untuk menyenangkan dirinya, tentunya suami akan melakukan sesuatu yang bisa membuat senang dan gembira hati istrinya.

Ini Tips ke-lima: Mengatasi Persoalan bersama

Ini Tips Ke-enam : Sikap Qona’ah (menerima apa adanya)

Ini merupakan ciri-ciri keluarga harmonis, yaitu masing-masing suami atau istri merasa puas dengan yang ada.

Ini Tips Ke tujuh : Sikap Toleransi

Ini Tips Ke delapan : Berterus Terang

Ini Tips Ke sembilan : kepedulian dan solidaritas

Ini Tips Ke sepuluh : Kearifan

Untuk kamu yang menginginkan Keluarga Harmonis : Inilah Tipsnya. Selamat mencoba semoga berhasil menciptakan keluarga yang harmonis dengan tips ini.

Monday, 4 January 2016

Cari Jodoh Janda Yang Ayu Ting Ting

Artikel Cari Jodoh Janda Yang Ayu Ting Ting adalah artikel yang memuat empat sub judul yaitu Pengertian Janda, Janda Kaya , Ayu Ting Ting, Poto Ayu Ting Ting,  Mp3 Ayu Ting Ting, Keutamaan Menikahi Janda, Istri-Istri Nabi Adalah Janda.

Pengertian Janda

Janda adalah istilah untuk wanita yang telah bercerai atau ditinggal mati oleh pasangan pernikahannya. Istilah janda kembang ditujukan bagi seorang janda yang masih muda dan belum memiliki anak dari hasil pernikahannya. (Wikipedia)

Janda Kaya

Seorang janda kaya asal arab, Dr. Noura dalam twitternya berkicau bahwa ia akan memberi kompensasi berupa kekayaannya untuk lelaki yang bersedia menikah dengannya. Emirates 247, ahad 11/10/2014 menurunkan berita bahwa Noura adalah seorang janda kaya yang memiliki harta sebesar 100 juta dinar atau sekitar Rp. 324 Miliar. Dia mengaku telah bersecari dengan suaminya dan mewarisis kekayaannya.

Ayu Ting Ting

Ayu Ting Ting bernama asli Ayu Rosmalina. Lahir di depok 20 juni 1992; umur 23 tahun. Dia adalah seorang penyanyi dangdut kebangsaan indonesia. Dia menjadi janda setelah di ceraikan oleh suaminya Enji.

Mp3 Ayu Ting Ting

Alamat Palsu (2006); Minyak Wangi, Sik Asik; Single Happy; Geregetan; Sambalado; Suara Hati Dan lain-lain.

Keutamaan Menikahi Janda

Jodoh Janda Secara umum
Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa orang yang berusaha menghidupi para janda maka ia seperti orang yang berjuang di jalan Alloh. Mengenai janda yang dimaksud oleh nabi, ulama berbeda pendapat. 

Sebagian mengatakan bahwa janda yang dimaksud adalah wanita yang tak memiliki suami, baik telah menikah maupun belum. Sebagian lain mengatakan bahwa janda yang dimaksud adalah wanita yang telah diceraikan oleh suaminya. 

Menurut Ibnu Qutaibah janda yang dimaksud adalah wanita yang tidak mampu menafkahi hidupnya lagi karena suaminya telah tiada.

Menikahi Janda berarti Mendapatkan Wanita Yang lebih Dewasa
Janda yang telah memiliki anak akan memiliki pemikiran yang jauh dewasa dibandingkan dengan perawan. Pada umumnya janda memiliki mental dan emosi yang sangat kuat. Ini dipengaruhi oleh kondisinya yang harus bertahan hidup dengan tanpa suami.

Keutamaan menikahi janda yang ditinggal mati suami dan hanya memiliki anak yatim. Dengan menikahi janda maka secara otomaatis kamu akan menafkahi anaknya. Dan bagi mereka yang merawat anak yatim akan mendapatkan pahala yang sangat besar.

Istri-Istri Nabi Adalah Janda

Khodijah
Kisah pernikahan Nabi Muhammad di awali dengan pernikahan beliau dengan Sayyidah Khodijah Binti Khuwailid Bin Asad. Khodijah adalah seorang janda kaya, cantik serta memiliki kedudukan yang tinggi di masyarakat, sehingga banyak orang qurois yang ingin menikahinya. Akan tetapi ia menolak mereka sebab hatinya telah terpikat pada Nabi Muhammad SAW.

Khodijah adalah istri nabi yang paling dekat nasabnya dengan beliau. Saat menikahi khodijah, nama Muhammad SAW berusia 25 tahun sedangkan khodijah berusia 40 tahun; selisih 15 tahun.

Ketika Nabi Muhammad mendapatkan risalah tauhid, Khodijahlah orang yang pertama kali mengimaninya. Dan sejak itu, Khodijah mengorbankan harta dan jiwanya untuk membela risalah kenabian. Bukan hanya itu, Khodijah adalah wanita yang selalu menenangkan Nabi Muhammad dikala dirundung duka dan gelisah; penenang dikala bimbang; dan membakar semangat dikala lesu dan kecewa.

Kata-kata indahnya tercatat dalam sejarah Nabi Muhammad. Tatkala Nabi Muhammad SAW berkata kepadanya: “aku menghawatirkan diriku,” Khodijah menanggapinya dengan kata-kata indah yang menyejukan dan menenangkan hati.

“tidak demikian, bergembiralah, demi Alloh sesungguhnya Alloh tidak akan pernah menghinakanmu. Demi Alloh, sungguh engkau telah menyambung tali silaturrohmi, jujur dalam berkata, membantu orang yang tidak bisa, engkau menolong orang miskin, memuliakan tamu, dan menolong orang-orang yang tak berdaya ditimpa musibah.”

Demikianlah khodijah menghibur Nabi Muhammad yang kala itu sedang hawatir akan sesuatu yang buruk menimpa dirinya. Khodijah memotifasi, memuji dan memberi kabar gembira.

Maka jangan heran jika Nabi Muhammad SAW sangat mencintainya, selalu menyebut namanya, kemuliaannya, dan jasa-jasanya, meskipun ia telah tiada. Istri nabi yang lain; Sayyidah Aisyah sampai cemburu dan mengungkapkan kecemburannya itu dengan berkata:

“aku tidak pernah cemburu pada seorangpun dari istri-istri Nabi seperti kecemburuanku pada khodijah. Aku tidak pernah melihat, akan tetapi Nabi Muhammad SAW selalu menyebut namanya. Terkadang Nabi Muhammad menyembelih kambing dan mengirimkan dagingnya kepada sahabat-sahabatnya khodijah.”

Khodijah wafat tiga tahun sebelum Nabi Muhammad hijrah ke madinah. Nabi Muhammad SAW sangat merasakan kesedihan hingga tahun kematian khodijah disebut dengan ‘amu hazn (tahun kesedihan.”

Saudah

Beberapa hari setelah kematian Khodijah, Nabi Muhammad SAW menikahi Saudah Binti Zam’ah Al-Quroisyi. Nasabnya bertemu dengan Nabi pada Luay Bin Gholib. Ia terkenal sebagai wanita yang cerdas dan berpandangan luas. Dialah yang telah menghadiahkan hari gilirannya pada Aisyah.

Hafsoh

Hafsoh adalah putri kholifah kedua; Umar Bin Khottob. Kelahiran Hafsoh bertepatan dengan tahun penempatan batu hajar aswad; beberapa hari setelah kelahiran putri Nabi Muhammad SAW dengan Sayyidah Khodijah yaitu Fatimah Az-zahro.

Ketika dinikahi oleh Nabi Muhammad, status Hafsoh adalah janda dari salah satu sahabat Nabi yaitu Khunais yang merupakan salah satu syuhada perang badar. Saat ditinggal suaminya, Hafsoh baru berusia 18 tahun. 

Karenanya Umar sangat sedih dengan kondisi anaknya yang telah menjadi janda diusia muda sehingga dalam hatinya terbesit untuk menikahkan Hafsoh dengan seorang muslim yang saleh. Untuk itu dia pergi ke rumah Abu Bakar dan meminta kesediaannya untuk menikahi putrinya. Akan tetapi, Abu Bakar diam, tidak menjawab sedikitpun. Kemudian ia menemui Utsman binAffan dan meminta kesediaannya untuk menikahi putrinya. Utsman pun menolak permintaan Umar.

Selanjutnya Umar pergi menemui Nabi Muhammad SAW dengan maksud mengadukan sikap kedua sahabatnya itu. Mendengar pengaduan Umar, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Hafsoh akan menikah dengan seseorang yang lebih baik daripada Utsman dan Utsman pun akan menikah dengan seseorang yang lebih baik daripada Hafsoh.”

Semula Umar tidak memahami sabda Nabi Muhammad SAW tersebut. Namun karena kecerdasaan akalnya, dia kemudian memhami bahwa Nabi Muhammad SAW akan menikahi putrinya.

Umar merasa sangat terhormat mendengar sabda Nabi dan kegembiraan tampak diwajahnya. Ia pun langsung menemui Abu Bakar untuk mengutarakan maksud Nabi Muhammad SAW. 

Mendengar cerita Umar, Abu Bakar berkata: “aku tidak bermaksud menolakmu. Tetapi karena aku tahu Nabi Muhammad SAW telah menyebut-nyebut nama Hafsoh. Aku tidak berani membuka rahasianya kepadamu. Seandainya Nabi Muhammad tidak berminat menikahi putrimu tentu aku yang akan menikahinya.”

Zainab

Nama lengkapnya adalah Zainab binti Khuzaimah bin haris, bin abdillah bin amru bin abdi manaf bin hilal bin amir bin sho’sho’ah al hilaliyah. Ibunya bernama hindun binti auf bin haris bin hamathoh.

Dia termasuk kelompok orang yang pertama-tama masuk islam dari kalangan wanita. Ketika dinikahi oleh Nabi Muhammad SAW setatusnya adalah janda. Para ahli sejarah berbeda pendapat tentang nama-nama suami pertama dan kedua sebelum dia menikah dengan nabi Muhammad SAW.

Sebagian ahli sejarah mengatakan bahwa nama suami pertama zainab adalah tufail bin haris. Setelah bercerai, dia menikah dengan Ubaidah bin haris. Namun Ubaidah meninggal saat perang uhud.

Setelah Ubaidah wafat, tidak ada catatan sejarah yang menceritakan kisah hidupnya hingga Nabi Muhammad SAW menikahinya. Nabi Muhammad SAW menikahinya karena ingin melindungi dan meringankan beban hidupnya.

Ummu Salamah

Ummu Salamah dan suaminya; Abdulloh bin Abdul Asad termasuk golongan orang yang pertama-tama masuk islam. Suaminya meninggal saat perang uhud. Sebelum menikah dengan Nabi Muhammad SAW, ia memiliki empat anak dari Abdulloh yaitu: salamah, Umar, Zainab, Durro.
Setelah masa iddahnya berahir, Abu Bakar dan Umar mencoba melamarnya. Namun ditolak oleh Ummu Salamah. Setelah itu Nabi Muhammad SAW mencoba melamarnya dan Ummu salamah pun menerima lamaran beliau. Saat menikah dengan nabi Muhammad, usia umu salamah adalah 29 tahun dan ia meninggal di usia 83 tahun.

Pernikahan Nabi Muhammad Dengan Zainab Bin Jahsy
Dia berasal dari bani asad. Dia merupakan anak Umayyah, bibi Nabi muhammad SAW. Ia masuk islam sejak lama. Kemudian ikut hijrah bersama Nabi Muhammad ke madinah. Setelah itu ia menikah dengan Zaid Bin Harisah. Namun kemudian zaid menceraikannya dan turunlah surat al-ahzab mengenai pernikahan nabi Muhammad saw dengan Zainab. Maka menikahlah Nabi Muhammad SAW dengannya.
Zainab Bin Jahsy adalah istri Nabi Muhammad yang paling pertama wafat setelah kewafatan Nabi. Tepatnya pada masa kekhilafahan Umar ditahun 20 H. Ia wafat pada usia 53 tahun dan dimakamkan di Baqi’.
Juwairiyah Binti Al-Harits
Awalnya dia adalah tawanan perang bani mustoliq (salah satu kabilah Yahudi di Madinah). Kemudian ia mendatangi Nabi Muhammad SAW untuk membantu menebus dirinya. Nabipun memenuhi permintaannya dan selanjutnya ia dinikahi oleh Nabi Muhammad SAW.
Ummu Habibah
Namanya adalah Romlah Binti Abu Sufyan. Nabi Muhammad SAW menikahinya pada saat ia berada di negeri Habasyah karena ikut rombongan yang berhijrah ke sana.
Raja Najasyi memberikan mahar atas Nabi Muhammad SAW kepada Ummu Habibah sebanyak 400 dinar. Lalu ia dibawa dari habasyah kepada Nabi Muhammad SAW di Madinah. Ummu Habibah meninggal pada masa pemerintahan saudaranya, Muawiyah.  
Shofiyah Binti Huyai.
Dia adalah anak pemimpin Yahudi bani nadir dari keturunan Harun bin Imron; saudara Nabi Musa. Sebelum dinikahi oleh Nabi Muhammad, Sofiyah adalah tawanan perang. Kemudian Nabi Muhammad memerdekakannya dan menjadikan pembesannya sebagai mahar.
Maimunah Binti Al-Harits
Ia adalah wanita terahir yang dinikahi oleh Nabi Muhammad SAW. Ia dinikahi oleh Nabi Muhammad SAW saat umroh qodo setelah tahalul. Maimunah wafat pada saat pemerintahan Muawiyah.

Demikianlah Artikel Cari Jodoh Janda Yang Ayu Ting Ting adalah artikel yang memuat empat sub judul yaitu Pengertian Janda, Janda Kaya , Ayu Ting Ting, Poto Ayu Ting Ting,  Mp3 Ayu Ting Ting, Keutamaan Menikahi Janda, Istri-Istri Nabi Adalah Janda. 

Sunday, 3 January 2016

Mas Kawin Pernikahan atau Mahar Perkawinan

Artikel Mas Kawin Pernikahan atau Mahar Perkawinan berisi empat sub judul yaitu; Pengertian Mas Kawin Pernikahan, Sejarah Mas Kawin Pernikahan, Mas Kawin Pernikahan Menurut Islam, Macam-Macam Mas Kawin Pernikahan dan Mas Kawin Pernikahan Unik.

Pengertian Mas Kawin Pernikahan

Mas kawin atau mahar adalah harta yang diberikan oleh pihak lelaki kepada mempelai perempuan pada saat pernikahan atau perkawinan.

Sejarah Mas Kawin Pernikahan

Meskipun tidak ada sumber resmi yang menyebutkan secara jelas, budaya mahar atau mas kawin dipercaya sudah ada sejak zaman purbakala. Penemuan tertua yang mengatur tentang tatacara pemberian mas kawin tercatat pada piagam Hammurabi.

Namun konon mas kawin telah dikenal ketika nabi Adam menikahi Hawa. Itu artinya budaya mahar atau mas kawin telah dikenal oleh manusia pertama. Konon mahar atau mas kawin yang diberikan oleh Adam kepada Hawa adalah bacaan sholawat atas Nabi muhammad.

Mas Kawin Pernikahan Menurut Islam

Rumah Fiqih dot kom mengatakan bahwa mas kawin pada hakikatnya dinilai dengan uang, sebab mahar atau mas kawin adalah harta, bukan sekedar simbol belaka. Karena itulah sseeorang diperbolehkan menikahi budak bila tidak mampu memberi mahar yang diminta oleh wanita.

Kata ‘tidak mampu’ menunjukan bahwa mahar di masa lalu memang benar-benar harta yang nilai nominalnya tinggi. Bukan semata-mata simbol seperti mushaf al quran atau benda lainnya yang secara nominal tidak ada harganya.

Macam-Macam Mas Kawin Pernikahan

Sepasang sendal

Dijaman pernah ada seorang lelaki yang sangat miskin ingin menikah dan tidak punya harta apapun. Maka lelaki itu diperbolehkan memberi mas kawin beruapa sepasang sendal.

Dari Amir Bin Rabi’ah bahwa seorang wanita dari Bani Fazarah menikah dengan mas kawin sepasang sendal. Lalu Nabi Muhammad SAW bertanya. “Relakah kau dinikahi jiwa dan hartamu dengan sepasang sendal ini?” Wanita itu menjawab, “Rela”. Maka Nabi Muhammad Saw membolehkannya. (H.R. Ahmad 3/445, Tirmizdi 113 dan Ibnu Majjah 1888)

Hafalan AL-Quran

Ada juga sahabat Nabi yang sangat miskin dan tidak memiliki harta tetapi dia adalah seorang ahli ilmu yang banyak hafal al-quran. Maka dia diperbolehkan hafalan quran sebagai mas kawin.

Dari Sahl Bin Sa’ad bahwa Nabi SAW didatangi seorang wanita dan berkata, “Ta Rosulalloh kuserahkan diriku untukmu”, Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang kemudian berkata, “Ya Rosulalloh, kawinkan dengan ku saja jika engkau tidak menghendakinya,”

Nabi berkata, “apakah kamu punya sesuatu untuk dijadikan sebagai mas kawin?” Lelaki itu menjawab, “Tidak, kecuali sarung ini, “ Nabi menjawab’ “Bila kau berikan sarung itu maka kau tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu.” Dia berkata ,”aku tidak mendapatkan sesuatupun,”

Rosululloh bersabda: “carilah walaupun cincin dari besi,” dia mencarinya lagi namun tidak mendapatkannya. Lalu Nabi berkata: apakah kamu menghafal quran? Dia menjawab “Iya, surat ini dan itu.” sambil menyebutkan nama surat yg ia hafal.  Kemudian nabi berkata: aku telah menikahkan kalian berdua dengan mas kawin hafalan quran. (H.R. Bukhori)

Tidak dalam bentuk apa-apa

Dari anas bahwa Abu Tholhah meminang ummu sulaim lalu ummu sulaim berkata, “Demi Alloh, lelaki seperti mu tidak mungkin ditolak lamarannya. Sayangnya kamu kafir sedangkan saya muslimah. Tidak halal bagiku untuk menikah dengan mu. Tapi kalau kamu masuk islam, maka keislamanmu bisa menjadi mahar untukku. Aku tidak akan menuntut lainnya.” Maka jadilah keislaman Abu Tholhah sebagai mahar dalam perkawinan itu. (H.R. Nasai 6/114)

Mas Kawin Pernikahan Unik



Dengan menggunakan koin sejenis menghasilkan corak has dan unik atau menggabungkan beberapa jenis koin. Koin-koin ini di susun dan ditata agar menyerupai replika yang hendak ditiru. Agar terlihat menarik bisa juga ditambahkan ormen-ormen pelengkap yang dibuta dengan warna yang sesuai agar selaras.


Contoh Mas Kawin Unik Dengan Uang Kertas:

Perlu diperhatikan, dalam membentuk replika dari uang jangan sampai kita merusal uang itu sendiri. Sebisa meungkin kita menjaga agar uang itu tetap bernilai sebagaimana mestinya.

Demikianlah Artikel Mas Kawin Pernikahan atau Mahar Perkawinan berisi empat sub judul yaitu; Pengertian Mas Kawin Pernikahan, Sejarah Mas Kawin Pernikahan, Mas Kawin Pernikahan Menurut Islam, Macam-Macam Mas Kawin Pernikahan dan Mas Kawin Pernikahan Unik. 

Saturday, 2 January 2016

Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi

Artikel Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi mengandung enam sub judul yaitu  Wanita Cantik Di Dunia; Wanita Cantik Di Indonesia; Wanita Cantik Jepang; Wanita Cantik Muslimah; Foto Wanita Cantik; Hukum Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi.

Wanita Cantik Di Dunia


Majalah elektronik maxim merilis 10 wanita cantik di dunia dan meletakan Candice Swanepoel sebagai wanita cantik di dunia pada urutan pertama. Namun majalah forbes meletekannya sebagai wanita cantik di dunia pada urutan ke sembilan.

Candice Swanepoel adalah super model dengan penghasilan tinggi. Ia merupakan model yang berasal dari Afrika Selatan dan menjadi populer ketika menjadi Victoria’s Secret Angel.

Wanita Cantik Di Indonesia


Wanita Cantik Di Indonesia menurut plus kapan lagi dot com adalah Nurul Habibah. Siapa sangka wanita cantik ini berprofesi sebagai satpol PP? Sebab biasanya satpol PP adalah sekelompok pria tegap yang sangat tegas dan tak segan menggusur sebuah pemukiman atau usaha. Maka imej itu seketika luntur saat kamu melihat sosok Nurul Habibag. Tak ada raut tegas pada Nurul karena yang terlihat adalah sosok wanita cantik dan imut dengan usia yang masih sangat muda.

Yah, Nurul Habibah adalah satpol PP yang bertugas di Dinas Provinsi Banten. Karena parasnya yang dianggap begitu imut sebagai satpol PP, banyak muncul akun fanpage Nurul di jejaring sosial. Nurulpun merasa takut karena tiba-tiba ada banyak orang yang mencari dirinya.

Wanita Cantik Jepang


Terselubung dot in merilis daftar tujuh wanita cantik Jepang dan yang menempati posisi pertama adalah Yumi Sugimoto. Aktris yang lahir di Tennoji-ku, Osaka, Prefektur Osaka, Jepang pada 1 april 1989 ini adalah model gravure idol asal Jepang.

Yumi mulai berkarir di dunia artis sejak tahun 2002, dan ia dikenal dengan peran-perannya dalam serial tokusatsu dan drama sebagai Shizu Koiwai dalam Boys Este dan sebagai Miu Suto dalam serial Super Sentai Engine Sentai Go-onger.

Wanita Cantik Muslimah


Musmus merilis 10 wanita cantik muslimah dan menempatkan Ameera Al-Taweel pada urutan pertama. Ameera lahir pada tanggal 6 november 1983. Wanita cantik muslimah ini merupakan istri dari putra Al-Walid Bin Talal, salah seorang keluarga diraja Arab Saudi.

Suaminya Al-Walid, ahli perniagaan atau pengusaha berusia 58 tahun. Ia dinobatkan sebagai lelaki ke 26 terkaya di dunia oleh majalah forbes dengan nilai bersih lebih dari 20 sampai 25 bilion dollar amerika. Putra walid merupakan penggagas Kingdom Holding Company.


Memandang Wanita


Adanya tujuh kategori pria memandang wanita dan konskuwensi hukum islam dalam memandang lawan jenis.

Pertama, laki-laki memandang wanita cantik maupun kurang cantik tanpa ada keperluan dalam melihatnya walaupun pria itu seorang tua yang lemah dan ipoten hukumnya tidak boleh. Kalau melihatnya karena ada keperluan seperti menjadi saksi maka boleh.

Kedua, laki-laki memandang istrinya. Hukumnya boleh kecuali melihat kemaluannya. Melihat kemaluan istri hukumnya makruh.

Ketiga, laki-laki memandang wanita cantik maupun kurang cantik yang ada hubungan mahram, baik karena keturunan (nasab), sepersusuan atau mertua, maka boleh memandang anggota tubuh selain antara pusar dan lutut. Jika memandang antara pusar dan lutut maka hukumnya haram.

Ke-empat, laki-laki memandang wanita cantik maupun kurang cantik yang bukan mahram untuk tujuan akan di nikah. hukumnya boleh memandang wajah dan kedua telapak tangan.

Kelima, memandang wanita untuk tujuan pengobatan. Maka boleh memandang pada bagian anggota tubuh yang diobati termasuk kemaluan, dengan syarat (a) dokter atau tabib dalam melakukan hal itu harus didepan mahram, atau suami; (b) tidak ada dokter wanita.

Ke-enam, laki-laki memandang wanita cantik maupun kurang cantik untuk keperluan persaksian. Maka seorang saksi laki-laki boleh memandang kemaluan wanita untuk keperluan kesaksian atas perzinahan atau kelahiran. Apabila seorang pria sengaja memandang wanita cantik maupun kurang cantik selain untuk bersaksi, maka hukumnya berdosa dan kesaksiannya ditolak.

Ke-tujuh, lelaki memandang wanita cantik maupun kurang cantik untuk tujuan (trnsaksi jual beli dan lain-lain), maka hukumnya boleh memandang wajahnya saja.

Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi


Mengenai hukum Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi maka para ulama berbeda pendapat. Menurut jumhur ulama hukumnya sunah. Namun menurut sebagaian kecil ulama hukumnya jawaz. Meski demikian namun semua ulama sepakat atas di syariatkannya Memandang Wanita Untuk Di Nikahi.

Hukumnya Sunah


Jumhur ulama dari empat madzhab secara umum cenderung kepada pendapat yang menyunahkannya. Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan sebagian ulama madzhab Hanbali sama-sama sepakat bahwa hukum melihat wanita cantik atau kurang cantik adalah mandub atau sunah. ( Al-Buhuty, Kasyaf Al-Qinna’an Matnil Iqna’ 5/80)

Dasarnya adalah hadits Mughiroh, dimana Rosululloh SAW memerintahkannya untuk melihat calon istrinya terlebih dahulu. Dari Mughiroh Bin Syu’bah bahwa dia pernah meminang seorang wanita, kemudian Nabi SAW berkata: “Lihatlah dia! Karena melihat itu lebih dapat menjamin untuk mengekalkan kamu berdua.”

Kemudian  Mughiroh pergi kepada dua orang tua wanita tersebut, dan memberi tahukan apa yang diomongkan di atas tetapi tampaknya kedua orang tuanya tidak suka. Si wanita tersebut mendengar dari dalam biliknya, kemudian ia mengatakan : “Kalau Rpsululloh menyuruhmu supaya melihatku, maka lihatlah”. Mughiroh berkata : “saya lantas melihat dan kemudian mengawininya.”

Hukumnya Boleh


Pendapat ini diajukan oleh madzhab Hanbali (Musthfa As-Suyuti Ar-Rohaibani, Matholib Ulin Nuha Fi Syarhi Ghoyatil Muntoha 5/11.

Dasarnya karena perintah untuk melihat diberikan setelah adanya larangan sehingga perintah itu bukan menjadi sunah atau wajib melainkan jawaz atau kebolehan. Seperti halnya perintah untuk mencari rizki setelah sholat jum’at, walaupun shighotnya dalam bentuk fi’il amr yang sehatusnya menjadi kewajiban tetapi perintah itu datang setelah adanya larangan, maka hukumnya bukan wajib melainkan boleh.

Meskipun Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi termasuk perkara yang disyariatkan  namun ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

Niat Ingin Menikah

Niat ingin menikah adalah ketentuan pertama. Hanya lelaki yang benar-benar berniat untuk menikah yang diperbolehkan memandang wanita cantik pilihannya. Sedangkan mereka yang sekedar iseng atau coba-coba sementara di dalam hatinya masih belum berniat menikah tentu diharamkan melihat wanita.

Bahkan jumhur ulama seperti ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan hanbali mensyaratkan bahwa orang yang memandang wanita cantik atau kurang cantik sudah punya keyakinan bahwa wanita itu sendiri pun akan menerimanya. Namun madzhab Hanafi tidak menyaratkan itu. Mereka hanya menyaratkan niat menikah saja. (Mawahibul Jalil Syarah Mukhtashor Kholil 3/405)

Tidak Harus Seizin Wanita

Menurut jumhur ulama tidak ada ketentuan wanita yang sedang dipandang oleh lelaki yang ingin menikahinya, harus memberi izin. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa sebaiknya tidak diberi tahu agar benar-benar tampil alami di mata yang meliahat sehingga tidak perlu menutupi apa yang ingin ditutupi.

Kalau wanita itu mengetahui bahwa dirinya sedang dilihat, secara naluri dia akan berdandan sedemikian rupa untuk menutupi aib yang mungkin ada pada dirinya. Maka dengan begitu, tujuan inti dari memandang malah tidak akan tercapai.

Madzhab Maliki memiliki pendapat lain. Menurut mereka wanita yang bersangkutan harus mendapat izin dari walinya. Hal itu agar jangan sampai tiap orang merasa bebas menadang wanita cantik maupun yang kurang cantik dengan alasan ingin menikahinya. (Jawahirul Iklil 1/275)

Batas Yang Boleh Pandang

Batasan yang boleh dilihat menurut jumhur ulama yaitu madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i adalah wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan. Sebab kedua bagian tubuh itu tidak termasuk aurat.

Bagian tubuh selain dua hal itu tentu merupakan aurat bagi wanita sehingga walaupun dengan alasan anjuran melihat calon istri tetap saja seorang calon suami masih diharamkan untuk melihatnya. Sebab biar bagaimanapun juga, status calon suami masih lelaki ajnabi yang kedudukannya sama persis dengan lelaki ajnabi manapun.

Namun ada riwayat dari madzhab Hanafi yang menyebutkan bahwa kedua kaki hingga batas pergelangan atau mata kaki juga bukan aurat.

Ulama madzhab Hanbali dalam masalah ini terbagi menjadi dua. Sebagian berpendapat seperti pendapat jumhur ulama di atas. dan sebagain lain menambahkan leher dan kaki.


Demikianlah artikel tentang  Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi yang mengandung enam sub judul yaitu  Wanita Cantik Di Dunia; Wanita Cantik Di Indonesia; Wanita Cantik Jepang; Wanita Cantik Muslimah; Foto Wanita Cantik; Hukum Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi. Semoga bermanfaat. 

Friday, 1 January 2016

Hukum Lelaki Memakai Cincin Pernikahan Emas

Hukum Lelaki Memakai Cincin Pernikahan Emas

Artikel ini memuat tiga sub judul yaitu Model Cincin Pernikahan Emas, Harga Cincin Pernikahan Emas dan kemudian di ahiri dengan sub judul  Hukum Lelaki Memakai Cincin Pernikahan Emas .

Cincin pernikahan telah menjadi trend perkawinan sejak abad pertama. Model cincin pernikahan serta bahan untuk membuatnya pun berbeda dan berubah. Pemberian cincin pernikahan semula berasal dari pertunangan romawi sejak abad pertama masehi. Pada masa itu keterlibatan tradisi setempat masih kuat di dalam kekristenan yang tengah berkembang.


Salah satu unsur romawi yang termasuk ke dalam ritual perkawinan kristen adalah proses pertukaran cincin pernikahan. Di dalam suatu garis besar yang dibuat gereja pada abad ke-9, prosesi pemasangan cincin dalam pernikahan telah tercantum di dalamnya.

Secara populer ada makna-makna lain yang diberikan kepada cincin pernikahan, misalnya sebagai penanda akan status pemakainya selaku suami istri, atau perlambang ikatan pernikahan yang tiada ahirnya seperti cincin yang bulat da tak berujung.

Model Cincin Pernikahan Emas

Model Cincin Pernikahan Emas ‘Lucie’

Cincin kawin ini terbuat dari emas kuning yang memiliki finising unik dan menarik. Finising yang dimiliki cincin kawin lucie adalah finising seperti permukaan batu pada sebagian besar cincinnya. Emas kuning yang menjadi bahan cincin kawin ini adalah emas murni dengan kadar 75 persen dengan berat masing-masing adalah 4 gram.

Cincin kawin lucie ini dilengkapi dengan surat keterangan keaslian barang. Keuntungan dari surat keterangan keaslian barang adalah jika pemiliknya ingin menjualnya kembali, maka harga jual kembali cincin kawin lucie ini tidak jauh beda. Untuk batunya, cincin kawin emas lucie menggunakan batu sejenis zircon istimewa warna putih.

Berat cincin kawin lucie adalah 4 gram untuk masing-masing cincin sehingga sepasang cincin kawin ini memiliki jumlah berat sebesar 8 gram. Tebal cincin kawin ini sekitar 1,5 mm dengan lebar cincin 4mm.

Model Cincin Pernikahan Emas ‘Mahadewi’

Model Cincin Kawin Mahadewi Emas Kuning Dengan Batu Blue Safir Asli adalah cincin kawin spesial untuk wanita. Bahannya adalah emas kuning dengan kadar seberat 75 persen. Model Cincin pernikahan ini memiliki berat 5 gram. Untuk batunya, cincin Cincin Kawin Mahadewi Emas Kuning menggunakan Batu Blue Safir Asli.

Untuk batu putih pada pinggiran batu blue safir aslinya menggunakan batu zircon ditata seperti bunga. Model Cincin Kawin Mahadewi Emas juga dilengkapi dengan sertifikat keaslian barang. Cincin Kawin ini memiliki tebal 1.5 mm dan lebar 4 mm.

Model Cincin Pernikahan Emas ‘Hibah’

Model Cincin pernikahan Hibah adalah cincin kawin yang simpel dengan kombinasi emas kuning dan putih. Bagian samping dari cincin kawin ini menggunakan emas kuning. Sedangkan tengahnya menggunakan emas putih. Cincin kawin dihiasi batu zircon sebanyak tiga buah yang disusun dengan cantiknya. Cincin kawin ini diberi finising dov mengkilap.

Harga Cincin Kawin Emas

Cincin kawin lucie dihargai sekitar tiga juta tujuhratus sembilan puluh rupiah / Rp. 3.790.000. Harga Model Cincin Kawin ini adalah sekitar Rp. 2.650.000 (Terbilang dua juta enam ratus lima puluh ribu). Harga cincin ini adalah sekitar Rp. 2.228.000 (Terbilang dua juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

Hukum Lelaki Memakai Cincin Pernikahan Emas

Semua ulama sepakat untuk mengharamkan lelaki memakai Cincin Emas baik itu cincin pernikahan maupun bukan. Nyaris tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Itu disebabkan oleh adanya dalil sorih (jelas) tentang larangan lelaki memakai cincin emas. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Dari Abi Musa Ra bahwa Rosululloh SAW bersabda: “telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi lelaku dari umat ku dan dihalalkan bagi wanita”. (H.R. Turmudzi dengan sanad hasan shohih)

Ali bin Abu Tholib Ra berkata: “Aku melihat Rosululloh SAW memegang sutera di tangan kanan dan emas di kanan kiri seraya bersabda : ‘keduanya diharamkan bagi lelaki dari umatku.” H.R. Abu Dawud dengan sanad hasan)


Pada umumnya para ulama tidak membedakan kadar emas itu 24 karat atau kurang dari itu. Sebab nama emas tetap saja lekat meski kadarnya berkurang. Namun benda yang di cat dengan warna emas, tidak bisa dikatakan sebagai emas. Sehingga tidak menjadi masalah bila lelaki menggunakan pakaian atau perlengkapan imitasi dengan warna emas. Wallohu a’lam.

Wednesday, 30 December 2015

Cara Mendapatkan Pacar

Pada awalnya saya ingin berbagi tips mendapatkan pacar dengan menulis artikel cara mendapatkan pacar. Namun setelah saya mengetahui keharaman hukum pacaran, saya urungkan keinginan itu. Dan sebagai gantinya saya menulis artikel cara memilih jodoh sekalipun judulnya cara mendapatkan pacar.

Jangan bilang kalau judul dan isi artikel tidak sejalur lho. Sebab, kebanyakan remaja sekarang menggunakan pacaran untuk mencari jodoh. Jadi ketika mereka ingin mengetahui cara mendapatkan pacar, maka ini sama dengan cara memilih jodoh. Jika tujuan kamu pacaran adalah untuk memilih jodoh, maka sebaiknya kamu cari pacar atau jodoh dengan kriteria berikut:

Taat Kepada Alloh dan Rosul-Nya


Ini adalah kriteria pacar atau jodoh yang paling terpenting. Sebab orang yang paling mulia adalah mereka yang bertaqwa. Taqwa adalah menjaga diri dari adzab Alloh dengan cara menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Terkait masalah jodoh, Rosululloh SAW pernah mengatakan bahwa jika kita ingin hidup bahagia maka kita harus mendapatkan jodoh yang memiliki agama. Nabi Muhammad bersabda;

Cara Mendapatkan Pacar

Artinya: “Biasanya wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya; karena kedudukannya; karena kecantikannya; dan karena agamanya. Pilihlah wanita yang memiliki agama maka kamu akan bahagia.”

Dan untuk cewek, kamu juga harus memilih jodoh yang memiliki agama dan ahlak yang mulia. Terkait hal ini Rosululloh SAW bersabda: “Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhoi agama dan halaknya, maka nikahilah dia. Jika tidak maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (H.R. Tirmidzi)

Jika demikian maka agama atau ahlak adalah point terpenting dan harus diperhatikan dalam mencari jodoh. Karena bagaimanapun juga seseorang dapat menjalankan perintah Alloh dan menjauhi larangannya.

Sekufu


Yang dimaksud sekufu secara bahasa adalah sebanding dalam hal kedudukan, agama, nasab, rumah dan lain sebagainya (Lisanul Arob). Menurut mayoritas ulama, kufuah secara istilah adalah sebanding dalam agama, nasab, kemerdekaan dan pekerjaan. (Panduan lengkap Nikah 175). Atau dengan kata lain kesetaraan dalam agama dan sosial.

Hikmah dari anjuran ini adalah kesetaraan dalam agama dan kedudukan sosial menjadi faktor kelanggengan rumah tangga. Sebagaimana yang terjadi pada Zaid Bin Harisah yang dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy. Zainab adalah wanita terpandang dan cantik. Sedangkan zaid adalah lelaki biasa yang tidak tampan. Walhasil, pernikahan mereka tidak berlangsung lama.

Sebagai catatan: Kufu’ah tidak termasuk rukun maupun syarat nikah. Jadi menikah dengan orang yang tidak sekufu, pernikahannya tetap sah.

Menyenangkan Jika Dipandang


Ketika menjelaskan tentang isteri yang solihah, Rosululloh SAW menyebutkan beberapa ciri-cirinya di antaranya adalah jika dipandang terlihat menyenangkan. Kata beliau: “Jika memandangnya membuat suami senang”, (H.R. Abu Dawud). Ketika mengomentari hadits tersebut, Al-hakim berkata: sanad hadits ini shohih.

Subur (Mampu Menghasilkan Keturunan


Salah satu hikmah pernikahan adalah meneruskan keturunan dan memperbanyak jumlah kaum mislimin dan memperkuat kemuliaan umat islam. Karena dari pernikahan diharapkan kelahiran anak-anak kaum muslimin yang nantinya menjadi orang yang sholih yang mendakwahkan islam, maka tidak salah jika Rosulloh SAW menganjurkan untuk memilih calon isteri yang subur.

“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur. Karena aku berbangga dengan banyaknya umat ku.” (H.R. Nasa’i, Abu Dawud).

Atas dasar hadits inilah sebagian ulama memperbolehkan Fasekh nikah (membatalkan nikah) setelah diketahui pasangannya tidak subur. As-Sa’di berkata: “Jika seorang istri setelah pernikahan mendapatkan suaminya ipotensi maka ia diberi waktu selama satu tahun. Jika masih dalam keadaan demikian, maka pernikahan dibatalkan (Oleh pemerintah).

Kriteria Husus Untuk Memilih Calon Suami


Bagi seorang muslimah yang hendak memilih calon pendamping hidupnya, ada satu kriteria yang penting untuk diperhatikan. Yaitu calon suami memiliki kemampuan dalam memberi nafkah. Karena memberi nafkah merupakan kewajiban suami.

Islam telah menjadikan sikap menyia-nyiakan hk istri, anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk dalam kategori dosa besar. Rosululloh SAW bersabda: “cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggung jawabnya.”

Karenanya Rosululloh SAW membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami. Seperti kisah pelamaran Fatimah Binti Qois Rha.

“Aku mendatangi Rosululloh SAW dan aku berkata: “sesungguhnya Abdul Jahm dan Muawiyah telah melamarku.” Rosululloh SAW berkata: “Adapun Muawiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abdul jahm, ia tidak pernah meletakan tongkat dari pundaknya.” (H.R. Bukhori Muslim).

Di sini Rosululloh SAW tidak merekomendasikan Muawiyah dengan alasan karena dia miskin. Maka ini menunjukan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu diperhatikan.

Meski demikian namun kebutuhan akan nafkah jangan sampai dijadikan kriteria dan tujuan utama. Jika calon suami dapat memberi nafkah yang bisa menegakkan tulang punggungnya dan keluarganya kelak, maka itu sudah mencukupi. Jadi tidak harus kaya. Sebab Alloh berjanji kepada para lelaki yang miskin yang ingin menjaga kehormatannya dengan menikah akan diberi rizki.

An-nur: 32 artinya: “dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang diantara kalian. Jika mereka miskin, maka Alloh akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”

Kriteria Husus Untuk Memilih Istri


Bersedia Taat Kepada Suami


Suami adalah pemimpin dalam rumah tangga. Maka sudah sepatutnya seorang pemimpin untuk ditaati. Ketika ketaatan ditinggalkan maka hancurlah ‘organisasi’ rumah tangga yang dijalakan.

Oleh karena itu, Alloh dan Rosul-Nya dalam banyak dalil memerintahkan seorang istri untuk taat kepada suaminya kecuali dalam perkara yang diharamkan. Meninggalkan ketaatan kepada suami merupakan dosa besar. Sebaliknya taat  kepada suami akan diganjar dengan pahala yang sangat besar.

“Apabila seorang wanita mengerjakan sholat lima waktunya, mengerjakan puasa dibulan ramadan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.”

Menjaga Auratnya


Al-Ahzab : 59 artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “hendaklah ia mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”

Wanita yang tidak menutupi auratnya tidak akan masuk surga. Tidak hanya itu, mereka juga tidak akan mencium wanginya surga. Terkait hal ini Rosululloh SAW bersabda: “wanita yang berpakaian namun telanjang yang berjalan melenggang, kepala mereka bergoyang bak punuk onta. Mereka tidak akan masuk surga dan bahkan tidak mencium wanginya surga. Padahal wanginya surga dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (H.R. Muslim)

Gadis Lebih Utama Ketimbang Janda


Rosululloh SAW menganjurkan agar menikahi wanita yang masih gadis. Sebab secara umum wanita yang masih gadis memiliki kelebihan dalam hal kemesrahan dan dalam pemenuhan kebutuhan biologis. Sehingga sejalan dengan salah satu tujuan menikah yaitu menjaga dari penyaluran syahwat kepada yang haram.

Kelebihan lain dari wanita yang masih gadis adalah biasanya ia lebih bisa nerimo jika penghasilan suami sedikit. Ini dapat menambah kebahagiaan dalam pernikahan. Terkait masalah ini, rosululloh Saw bersabda: “Menikahlah dengan gadis. Sebab mulut mereka lebih jernih, rahimnya lebih cepat hamil, dan lebih rela pemberian yang sedikit.” (H.R. Ibnu Majjah)

Tetapi menikah dengan gadis bukan merupakan kewajiban. Menikah dengan janda tidaklah mengapa jika maslahatnya lebih besar. Seperti yang terjadi pada sahabat Jabir Bin Abdillah Ra yang menikah dengan janda karena ia memiliki delapan orang adik yang masih kecil sehingga membutuhkan istri yang pandai merawat anak kecil.

Nasab Yang Baik


Setidaknya ada dua alasan mengapa kita harus memperhatikan nasab saat mencari jodoh. Alasan pertama, keluarga memiliki peranan besar dalam mempengaruhi ilmu, ahlak dan keimanan seseorang. Seorang wanita yang tumbuh dalam keluarga yang baik biasanya menjadi seorang wanita yang sholihah.

Alasan kedua, di masyarakat kita yang masih awam terdapat permasalahan pelik berkaitan dengan status anak zina. Mereka menganggap bahwa jika dua orang berzina, cukup dengan menikahkan keduanya maka permasalahan selesai.

Padahal tidak seperti itu. sebab dalam ketentuan islam, anak yang dilahirkan dari hasil zina tidak di nasabkan kepada si lelaki pezina namun di nasabkan kepada Ibunya.

Konsekwensinya, anak yang lahir dari hasil zina, apabila ia perempuan maka suami dari ibunya tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan. Jika ia menjadi wali maka pernikahannya tidak sah. Ketika pernikahannya tidak sah, kemudian berhubungan intim, maka sama saja berzina. Karenanya, seorang lelaku hendaknya meminang wanita terkadang perlu mengecek nasab calon jodohnya.


Demikianlah artikel Cara Mendapatkan Pacar. Sekalipun subtansinya tidak membahas soal pacaran namun subtansinya adalah merupakan tujuan dari pacaran yaitu mencari jodoh.