![]() |
Salah seorang teman facebook yang bekerja di luar negri bertanya
terkait masalah Menikah Tanpa Wali di Luar Negri . Berikut isi
pertanyaannya:
Assalamu ‘alaikum warohmatulloh wabarokatuh.
Ustad! Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya menikah di luar negri
tanpa wali nasab (karena orang tua bercerai). Saya sudah berusaha mencari wali
nasab, namun tidak ditemukan. Oleh karena itu kemudian saya dinikahkan oleh
ayah tiri saya yang selama ini mengasuh saya.
Sebelumnya petugas KUA telah mempersilahkan menikah di luar negri
tanpa kehadiran petugas KUA. Sesampainya di Indonesia, petugas KUA membuatkan
buku nikah sesuai form catatan pernikahan yang telah diberikan. Apakah
pernikahan saya itu sah?
Berikut jawaban saya:
Wassalamu ‘alaikum warohmatulloh wabarokatuh.
Salah satu rukun nikah adalah wali. Dalam kitab-kitab fiqih selalu
dikatakan bahwa nikah tidaklah sah tanpa adanya wali. Syekh Ahmad Ruslan dalam
kitab zubad berkata:
ولا يَصِحُّ العَقْدُ إلا بِوَلِي وشاهِدَيْنِ
Artinya: “Akad nikah tidak sah kecuali adanya wali nikah dan dua
saksi.”
Dalam kitab taqrib, Syekh Abu Syuja’ berkata:
ولا يصح
عقد النكاح إلا بولي
Artinya: “akad nikah tidak sah kecuali adanya wali nikah.”
Dalil bahwa pernikahan tanwa adanya wali nikah tidak sah adalah
ucapan nabi yang di riwayatkan oleh Ibn Hibban dalam kitab shohihnya dengan
redaksi sebagai berikut:
لا نِكَاحَ
إلا بولي وَشَاهدَيْ عَدل، وَمَا كَانَ مِنْ نِكَاح عَلًى غَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ
بَاطِل
Artinya: “tidak ada nikah kecuali adanya wali dan dua saksi.
Pernikahan tanpa wali dan dua saksi maka pernikahannya batil (baca: tidak
sah).”
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Turmuzdi dikatakan
bahwa Rosululloh sholallohu alaihi wassalam bersabda:
لا
نِكَاحَ إلا بِوَلي
Artinya: “tidak ada nikah kecuali adanya wali.”
Maksud Wali Nasab
Wali nasab adalah istilah untuk menyebut wali nikah. Istilah ini
digunakan untuk membudakannya dengan wali hakim. Dan yang dimaksud dengan wali
hakim adalah pemerintah yang bertugas menjadi wali ketika seorang wanita tidak
memiliki wali nasab.
Ketika seorang wanita menikah maka yang berhak menjadi walinya
adalah ayah kandung. Ini merupakan hak preogratif seorang ayah kandung.
Satu-satunya orang yang dibenarkan untuk menikahkan seorang wanita hanya ayah
kandung. Sementara keluarga lain, meskipun bisa menjadi wali nikah, namun
selama masih ada ayah kandung, mereka tidak bisa menjadi wali nikah.
Urutan Wali Nikah
Pada umumnya orang menganggap bahwa wali nikah hanya ayah kandung
saja. Namun ternyata jika kita memelajari kitab-kitab fiqih madzhab syafii,
wali nikah tidak hanya satu melainkan ada delapan. Dan berikut adalah runtutan wali
nikah:
- Ayah kandung;
- Kakek atau Ayah dari ayah;
- Saudara kandung se-ayah dan se-ibu;
- Saudara kandung se-ayah saja;
- Anak laki-laki dari saudara kandung seayah dan se-ibu;
- Anak laki-laki dari saudara kandung se-ayah saja;
- Saudara laki-laki ayah;
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah.
Tanbih: Urutan wali diatas tidak boleh diacak. Kalo wali nomor satu
masih ada dan memenuhi syarat wali nikah, maka wali nomor dua dan seterusnya
tidak boleh menjadi wali. Jadi jika masih ada ayah kandung, kakek tidak boleh
menjadi wali. Kakek boleh menikahkan jika ayah tidak ada dan bagi saudara
kandung se-ayah dan se-ibu tidak boleh menikahkan jika masih ada kakek.
Wali yang paling berhak boleh mewakilkan perwaliannya kepada orang
lain yang dipercaya seperti Kyai, Habib atau petugas KUA (baca: penghulu).
Seorang perempuan yang berada jauh dari walinya yang mana di daerah itu tidak
ada wali hakim maka sebagai gantinya adalah tokoh islam setempat.
Wali Mujbir
Di dalam madzhab Syafi’i ada istilah wali mujbir yaitu ayah kandung
dan kakek dari ayah atau ayahnya ayah. Posisi ayah kandung memiliki kedudukan
tinggi dalam hal pernikahan putrinya. Saking tingginya posisi ayah kandung,
sampai-sampai ia boleh menikahkan putrinya secara paksa; baik tahu atau tidak;
setuju atau tidak, ketika sang ayah menikahkan putrinya, maka secara hukum,
pernikahan itu sudah sah.
Wali hakim
Yang dimaksud dengan wali hakim sebenarnya adalah pemerintah yang
menjadi reprentasi dari wali atas rakyatnya. Ketika seorang wanita masih
memiliki wali nasab sebagaimana yang disebutkan di atas, maka tidak ada istilah
wali hakim. Wali hakim boleh menikahkan dalam tiga masalah yaitu wali dari anak zina, semua wali tidak ada,
wali tidak setuju tanpa alasan syar’i.
Yang dimaksud dengan istilah “semua wali tidak ada” dalam bab ini
tidak mesti sudah meninggal. Bisa saja semua wali masih hidup tetapi tidak
satupun dari mereka yang memenuhi syarat perwalian.
Syarat Menjadi Wali Nikah
Meskipun telah menjadi golongan yang berhak menjadi wali nikah
namun ia belum sah menjadi wali nikah sebelum memenuhi syarat-syarat berikut:
- Islam;
- Berakal;
- Baligh;
- Lelaki
Wali yang tidak memenuhi salah satu syarat di atas, maka ia tidak
boleh menjadi wali nikah. Seperti orang kafir kecuali kafir kitabi (yahudi dan
nasrani); atau orang gila; atau anak kecil; atau perempuan. Orang yang memiliki
empat sifat di atas tidak memenuhi syarat perwalian maka ia tidak boleh menjadi
wali nikah.
Wali Wakil
Wali wakil adalah orang yang ditunjuk oleh seorang wali untuk
bertindak mewakili dirinya menjadi wali atas putrinya. Syariat islam
membolehkan adanya orang yang ditunjuk ini, meskipun bukan termasuk wali nasab,
bahkan bukan termasuk anggota keluarga. Yang penting orang yang menjadi wakil
memenuhi syarat sebagai wali sebagaimana yang dipaparkan di atas.
Untuk memberikan wewenang ini, cukup dengan lisan saja tanpa perlu
harus tertulis. Dan juga tidak perlu adanya saksi. Jadi misalnya ayah kandung
tidak bisa hadir, asalkan beliau memberikan mandat kepada seseorang untuk
mewakili dirinya, maka wakil itu boleh menikahkan sang putri sekalipun tanpa
kehadiran ayah kandung.
Akad pernikahan seperti ini bukan nikah jarak jauh. Tetapi nikah
jarak dekat alias nikah dalam satu majlis. Namun akdanya bukan antara wali dan
calon mantu melainkan antara wakil wali dan calon menantu. Baik akad nikah
dilakukan oleh wali langsung atau wakilnya, keduanya sama-sama sah menurt
pandangan syariat.
Kasus Yang Terjadi Pada Penanya
Kasus yang terjadi pada penanya adalah ia menikah diluar negri
tanpa wali nasab melainkan dinikahkan oleh bapak tiri atau pengasuhnya. Menikah
Tanpa Wali Di Luar Negri seperti ini hukumnya sah?
Penjelasan seputar wali pernikahan di atas, sebenarnya sudah menjawab
pertanyaan itu. Bahwa orang yang berhak menjadi wali nikah adalah pertama ayah
kandung, kemudian kakek dari ayah, Saudara kandung se-ayah dan se-ibu, Saudara
kandung se-ayah saja, Anak laki-laki dari saudara kandung seayah dan se-ibu,
Anak laki-laki dari saudara kandung se-ayah saja, Saudara laki-laki ayah, Anak
laki-laki dari saudara laki-laki ayah.
Jika semua wali nasab di atas tidak ada, maka yang berhak menjadi
wali pernikahan adalah KUA. Disini, posisi KUA adalah sebagai wali hakim. Bila
pernikahan terjadi diluar negri, maka prosedurnya lewat kedutaan besar RI atau
konsuler perwakilan RI di negeri itu.
Maka bagaimana dengan kasus pernikahan sipenanya? Jawabannya adalah
Pernikahannya TIDAK SAH. Sebab ayah tiri tidak memiliki hak untuk
menjadi wali pernikahan. Kecuali jika ayah tiri ditunjuk oleh KUA untuk menjadi
wali pernikahan tersebut, maka hukum pernikahannya sah.
Demikianlah penjelasan Menikah Tanpa Wali Di Luar Negri.
Untuk saran, kritik dan pertanyaan, silahkan ditulis dikolom komentar. Insya
Alloh, kami akan menjawab setiap pertanyaan. Dan kami memiliki hak penuh untuk
menjadikan pertanyaan yang masuk sebagai bahan artikel blog kado pernikahan.

No comments:
Post a Comment