Showing posts with label Pernikahan Islami. Show all posts
Showing posts with label Pernikahan Islami. Show all posts

Saturday, 9 January 2016

Hukum Nikah Dengan Wanita Hamil

Hukum Nikah Dengan Wanita Hamil
Artikel Hukum Nikah Dengan Wanita Hamil berisikan tiga sub judul yaitu Hamil Di Luar Nikah; Penyebab Kehamilan Di Luar Nikah; Hukum Menikahi Wanita Hamil. Tag: hukum menikah dengan wanita hamil dalam islam; hukum menikahi wanita hamil; hukum menikahi wanita hamil karena zina; hukum menikahi wanita hamil diluar nikah; hukum menikahi wanita hamil dengan orang lain; hukum menikahi wanita hamil akibat zina; hukum menikahi wanita hamil menurut madzhab zyafi’i. 



Hamil Di Luar Nikah

Beritan tentang angka kasus Wanita Hamil diluar nikah sungguh mengerikan sekali. Majalah detik edisi 25 juni-1 juli 2012 mengabarkan bahwa sebanyak 21 peraen wanita usia remaja atau satu dari lima wanita indonesia pernah melakukan aborsi. Data ini merupakan hasil pengumpulan data yang dilakukan Komnas Perlindungan Anak.

Data tersebut diperoleh dengan mengumpulkan 14.726 sampel anak SMP dan SMA di 12 kota besar di Indonesia, antara lain Jakarta, Bandung, Makasae, Medan, Lampung, Palembang, Kepulauan Riau dan kota-kota di Sumatera Barat dalam diskusi anak remaja pada tahun 2011. Hasil nya sangat mengagetkan. Bayangkan 93,7 persen pernah melakukan hubungan seks.

Ketua komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI), Maria Ulfa Anshori pernah melakukan penelitian bersama pusat kajian kesehatan perempuan universitas Indonesia (UI) soal aborsi pada tahun 2003. Dari penelitian itu tercatat rata-rata terjadi dua juta kasus aborsi pertahun. Pada tahun berikutnya terjadi peningkatan kasus yakni 2,1 sampai 2,2 juta pertahun.

Fakta lain berbicara bahwa pada tahun 2010/2011, di Jakarta, Tangerang dan Bekasi tercatat 20,9 persen dari 3006 responden mengalami kehamilan dan kelahiran sebelum nikah. Fakta ini merupakan hasil penelitian dari Australian National University.

Penyebab Kehamilan Di Luar Nikah

Fenomena ini melahirkan pertanyaan apa penyebab Hamil Di Luar nikah? Ada empat sebab mengapa kasus ini terjadi. Pertama, karena rasa penasaran remaja; Kedua, Karena Pergaulan bebas; Ketiga, Karena maraknya informasi pornografi; Keempat karena keluarga tidak harmonis. (pondokibu dot com)

Hukum Menikahi Wanita Hamil

Pertanyaan lain terkait wanita hamil diluar nikah adalah bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil? Menurut kitab-kitab fiqih, wanita yang hamil boleh di nikahi.

Dalam kitab Fiqh Ala Madzahibil Arba’ah Juz 4 halaman 533 dikatakan

أَمَّا وَطْءِ الزِّنَا فَإنَّهُ لاَ عِدَّةَ فِيْهِ وَيَحِلُّ التَّزْوِيْجُ بِالحَامِلِ مِنَ الزِّنَا

Artinya: “adapun hubungan seksual dari perzinahan, maka sesungguhnya tidak ada iddah padanya. Dan halal menikahi wanita yang hamil dari perzinahan.”

Senada dengan penjelasan itu, apa yang dijelaskan dalam kitab AL-Muhaddzab juz 2 halaman 113. Di sanak dikatakan:

وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا لأَنَّ حَمْلَهَا لاَيَلْحَقُ بِأَحَدٍ فَكَانَ وُجُودُهُ كَعَدَمِهِ

Artinya: “Boleh menikahi wanita hamil dari perzinahan. Karena sesungguhnya kehamilan itu tidak dapat dipertemukan kepada siapapun sehingga wujud dari kehamilan adalah seperti ketidaannya.”

Dalam kitab Bughyatul Mstarsyidin di jelaskan

 (مَسْأَلَةُ ش) وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا سَوَاءُ الزَّانِى وَغَيْرِهِ

Artinya: “(Masalah sin); boleh menikahi wanita hamil dari perzinahan, baik leki-laki yang menzinahinya atau oleh lainnya.”

Demikianlah artikel Hukum Nikah Dengan Wanita Hamil berisikan tiga sub judul yaitu Hamil Di Luar Nikah; Penyebab Kehamilan Di Luar Nikah; Hukum Menikahi Wanita Hamil. Semoga bermanfaat.


Tag: hukum menikah dengan wanita hamil dalam islam; hukum menikahi wanita hamil; hukum menikahi wanita hamil karena zina; hukum menikahi wanita hamil diluar nikah; hukum menikahi wanita hamil dengan orang lain; hukum menikahi wanita hamil akibat zina; hukum menikahi wanita hamil menurut madzhab zyafi’i. 

Monday, 4 January 2016

Cari Jodoh Janda Yang Ayu Ting Ting

Artikel Cari Jodoh Janda Yang Ayu Ting Ting adalah artikel yang memuat empat sub judul yaitu Pengertian Janda, Janda Kaya , Ayu Ting Ting, Poto Ayu Ting Ting,  Mp3 Ayu Ting Ting, Keutamaan Menikahi Janda, Istri-Istri Nabi Adalah Janda.

Pengertian Janda

Janda adalah istilah untuk wanita yang telah bercerai atau ditinggal mati oleh pasangan pernikahannya. Istilah janda kembang ditujukan bagi seorang janda yang masih muda dan belum memiliki anak dari hasil pernikahannya. (Wikipedia)

Janda Kaya

Seorang janda kaya asal arab, Dr. Noura dalam twitternya berkicau bahwa ia akan memberi kompensasi berupa kekayaannya untuk lelaki yang bersedia menikah dengannya. Emirates 247, ahad 11/10/2014 menurunkan berita bahwa Noura adalah seorang janda kaya yang memiliki harta sebesar 100 juta dinar atau sekitar Rp. 324 Miliar. Dia mengaku telah bersecari dengan suaminya dan mewarisis kekayaannya.

Ayu Ting Ting

Ayu Ting Ting bernama asli Ayu Rosmalina. Lahir di depok 20 juni 1992; umur 23 tahun. Dia adalah seorang penyanyi dangdut kebangsaan indonesia. Dia menjadi janda setelah di ceraikan oleh suaminya Enji.

Mp3 Ayu Ting Ting

Alamat Palsu (2006); Minyak Wangi, Sik Asik; Single Happy; Geregetan; Sambalado; Suara Hati Dan lain-lain.

Keutamaan Menikahi Janda

Jodoh Janda Secara umum
Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa orang yang berusaha menghidupi para janda maka ia seperti orang yang berjuang di jalan Alloh. Mengenai janda yang dimaksud oleh nabi, ulama berbeda pendapat. 

Sebagian mengatakan bahwa janda yang dimaksud adalah wanita yang tak memiliki suami, baik telah menikah maupun belum. Sebagian lain mengatakan bahwa janda yang dimaksud adalah wanita yang telah diceraikan oleh suaminya. 

Menurut Ibnu Qutaibah janda yang dimaksud adalah wanita yang tidak mampu menafkahi hidupnya lagi karena suaminya telah tiada.

Menikahi Janda berarti Mendapatkan Wanita Yang lebih Dewasa
Janda yang telah memiliki anak akan memiliki pemikiran yang jauh dewasa dibandingkan dengan perawan. Pada umumnya janda memiliki mental dan emosi yang sangat kuat. Ini dipengaruhi oleh kondisinya yang harus bertahan hidup dengan tanpa suami.

Keutamaan menikahi janda yang ditinggal mati suami dan hanya memiliki anak yatim. Dengan menikahi janda maka secara otomaatis kamu akan menafkahi anaknya. Dan bagi mereka yang merawat anak yatim akan mendapatkan pahala yang sangat besar.

Istri-Istri Nabi Adalah Janda

Khodijah
Kisah pernikahan Nabi Muhammad di awali dengan pernikahan beliau dengan Sayyidah Khodijah Binti Khuwailid Bin Asad. Khodijah adalah seorang janda kaya, cantik serta memiliki kedudukan yang tinggi di masyarakat, sehingga banyak orang qurois yang ingin menikahinya. Akan tetapi ia menolak mereka sebab hatinya telah terpikat pada Nabi Muhammad SAW.

Khodijah adalah istri nabi yang paling dekat nasabnya dengan beliau. Saat menikahi khodijah, nama Muhammad SAW berusia 25 tahun sedangkan khodijah berusia 40 tahun; selisih 15 tahun.

Ketika Nabi Muhammad mendapatkan risalah tauhid, Khodijahlah orang yang pertama kali mengimaninya. Dan sejak itu, Khodijah mengorbankan harta dan jiwanya untuk membela risalah kenabian. Bukan hanya itu, Khodijah adalah wanita yang selalu menenangkan Nabi Muhammad dikala dirundung duka dan gelisah; penenang dikala bimbang; dan membakar semangat dikala lesu dan kecewa.

Kata-kata indahnya tercatat dalam sejarah Nabi Muhammad. Tatkala Nabi Muhammad SAW berkata kepadanya: “aku menghawatirkan diriku,” Khodijah menanggapinya dengan kata-kata indah yang menyejukan dan menenangkan hati.

“tidak demikian, bergembiralah, demi Alloh sesungguhnya Alloh tidak akan pernah menghinakanmu. Demi Alloh, sungguh engkau telah menyambung tali silaturrohmi, jujur dalam berkata, membantu orang yang tidak bisa, engkau menolong orang miskin, memuliakan tamu, dan menolong orang-orang yang tak berdaya ditimpa musibah.”

Demikianlah khodijah menghibur Nabi Muhammad yang kala itu sedang hawatir akan sesuatu yang buruk menimpa dirinya. Khodijah memotifasi, memuji dan memberi kabar gembira.

Maka jangan heran jika Nabi Muhammad SAW sangat mencintainya, selalu menyebut namanya, kemuliaannya, dan jasa-jasanya, meskipun ia telah tiada. Istri nabi yang lain; Sayyidah Aisyah sampai cemburu dan mengungkapkan kecemburannya itu dengan berkata:

“aku tidak pernah cemburu pada seorangpun dari istri-istri Nabi seperti kecemburuanku pada khodijah. Aku tidak pernah melihat, akan tetapi Nabi Muhammad SAW selalu menyebut namanya. Terkadang Nabi Muhammad menyembelih kambing dan mengirimkan dagingnya kepada sahabat-sahabatnya khodijah.”

Khodijah wafat tiga tahun sebelum Nabi Muhammad hijrah ke madinah. Nabi Muhammad SAW sangat merasakan kesedihan hingga tahun kematian khodijah disebut dengan ‘amu hazn (tahun kesedihan.”

Saudah

Beberapa hari setelah kematian Khodijah, Nabi Muhammad SAW menikahi Saudah Binti Zam’ah Al-Quroisyi. Nasabnya bertemu dengan Nabi pada Luay Bin Gholib. Ia terkenal sebagai wanita yang cerdas dan berpandangan luas. Dialah yang telah menghadiahkan hari gilirannya pada Aisyah.

Hafsoh

Hafsoh adalah putri kholifah kedua; Umar Bin Khottob. Kelahiran Hafsoh bertepatan dengan tahun penempatan batu hajar aswad; beberapa hari setelah kelahiran putri Nabi Muhammad SAW dengan Sayyidah Khodijah yaitu Fatimah Az-zahro.

Ketika dinikahi oleh Nabi Muhammad, status Hafsoh adalah janda dari salah satu sahabat Nabi yaitu Khunais yang merupakan salah satu syuhada perang badar. Saat ditinggal suaminya, Hafsoh baru berusia 18 tahun. 

Karenanya Umar sangat sedih dengan kondisi anaknya yang telah menjadi janda diusia muda sehingga dalam hatinya terbesit untuk menikahkan Hafsoh dengan seorang muslim yang saleh. Untuk itu dia pergi ke rumah Abu Bakar dan meminta kesediaannya untuk menikahi putrinya. Akan tetapi, Abu Bakar diam, tidak menjawab sedikitpun. Kemudian ia menemui Utsman binAffan dan meminta kesediaannya untuk menikahi putrinya. Utsman pun menolak permintaan Umar.

Selanjutnya Umar pergi menemui Nabi Muhammad SAW dengan maksud mengadukan sikap kedua sahabatnya itu. Mendengar pengaduan Umar, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Hafsoh akan menikah dengan seseorang yang lebih baik daripada Utsman dan Utsman pun akan menikah dengan seseorang yang lebih baik daripada Hafsoh.”

Semula Umar tidak memahami sabda Nabi Muhammad SAW tersebut. Namun karena kecerdasaan akalnya, dia kemudian memhami bahwa Nabi Muhammad SAW akan menikahi putrinya.

Umar merasa sangat terhormat mendengar sabda Nabi dan kegembiraan tampak diwajahnya. Ia pun langsung menemui Abu Bakar untuk mengutarakan maksud Nabi Muhammad SAW. 

Mendengar cerita Umar, Abu Bakar berkata: “aku tidak bermaksud menolakmu. Tetapi karena aku tahu Nabi Muhammad SAW telah menyebut-nyebut nama Hafsoh. Aku tidak berani membuka rahasianya kepadamu. Seandainya Nabi Muhammad tidak berminat menikahi putrimu tentu aku yang akan menikahinya.”

Zainab

Nama lengkapnya adalah Zainab binti Khuzaimah bin haris, bin abdillah bin amru bin abdi manaf bin hilal bin amir bin sho’sho’ah al hilaliyah. Ibunya bernama hindun binti auf bin haris bin hamathoh.

Dia termasuk kelompok orang yang pertama-tama masuk islam dari kalangan wanita. Ketika dinikahi oleh Nabi Muhammad SAW setatusnya adalah janda. Para ahli sejarah berbeda pendapat tentang nama-nama suami pertama dan kedua sebelum dia menikah dengan nabi Muhammad SAW.

Sebagian ahli sejarah mengatakan bahwa nama suami pertama zainab adalah tufail bin haris. Setelah bercerai, dia menikah dengan Ubaidah bin haris. Namun Ubaidah meninggal saat perang uhud.

Setelah Ubaidah wafat, tidak ada catatan sejarah yang menceritakan kisah hidupnya hingga Nabi Muhammad SAW menikahinya. Nabi Muhammad SAW menikahinya karena ingin melindungi dan meringankan beban hidupnya.

Ummu Salamah

Ummu Salamah dan suaminya; Abdulloh bin Abdul Asad termasuk golongan orang yang pertama-tama masuk islam. Suaminya meninggal saat perang uhud. Sebelum menikah dengan Nabi Muhammad SAW, ia memiliki empat anak dari Abdulloh yaitu: salamah, Umar, Zainab, Durro.
Setelah masa iddahnya berahir, Abu Bakar dan Umar mencoba melamarnya. Namun ditolak oleh Ummu Salamah. Setelah itu Nabi Muhammad SAW mencoba melamarnya dan Ummu salamah pun menerima lamaran beliau. Saat menikah dengan nabi Muhammad, usia umu salamah adalah 29 tahun dan ia meninggal di usia 83 tahun.

Pernikahan Nabi Muhammad Dengan Zainab Bin Jahsy
Dia berasal dari bani asad. Dia merupakan anak Umayyah, bibi Nabi muhammad SAW. Ia masuk islam sejak lama. Kemudian ikut hijrah bersama Nabi Muhammad ke madinah. Setelah itu ia menikah dengan Zaid Bin Harisah. Namun kemudian zaid menceraikannya dan turunlah surat al-ahzab mengenai pernikahan nabi Muhammad saw dengan Zainab. Maka menikahlah Nabi Muhammad SAW dengannya.
Zainab Bin Jahsy adalah istri Nabi Muhammad yang paling pertama wafat setelah kewafatan Nabi. Tepatnya pada masa kekhilafahan Umar ditahun 20 H. Ia wafat pada usia 53 tahun dan dimakamkan di Baqi’.
Juwairiyah Binti Al-Harits
Awalnya dia adalah tawanan perang bani mustoliq (salah satu kabilah Yahudi di Madinah). Kemudian ia mendatangi Nabi Muhammad SAW untuk membantu menebus dirinya. Nabipun memenuhi permintaannya dan selanjutnya ia dinikahi oleh Nabi Muhammad SAW.
Ummu Habibah
Namanya adalah Romlah Binti Abu Sufyan. Nabi Muhammad SAW menikahinya pada saat ia berada di negeri Habasyah karena ikut rombongan yang berhijrah ke sana.
Raja Najasyi memberikan mahar atas Nabi Muhammad SAW kepada Ummu Habibah sebanyak 400 dinar. Lalu ia dibawa dari habasyah kepada Nabi Muhammad SAW di Madinah. Ummu Habibah meninggal pada masa pemerintahan saudaranya, Muawiyah.  
Shofiyah Binti Huyai.
Dia adalah anak pemimpin Yahudi bani nadir dari keturunan Harun bin Imron; saudara Nabi Musa. Sebelum dinikahi oleh Nabi Muhammad, Sofiyah adalah tawanan perang. Kemudian Nabi Muhammad memerdekakannya dan menjadikan pembesannya sebagai mahar.
Maimunah Binti Al-Harits
Ia adalah wanita terahir yang dinikahi oleh Nabi Muhammad SAW. Ia dinikahi oleh Nabi Muhammad SAW saat umroh qodo setelah tahalul. Maimunah wafat pada saat pemerintahan Muawiyah.

Demikianlah Artikel Cari Jodoh Janda Yang Ayu Ting Ting adalah artikel yang memuat empat sub judul yaitu Pengertian Janda, Janda Kaya , Ayu Ting Ting, Poto Ayu Ting Ting,  Mp3 Ayu Ting Ting, Keutamaan Menikahi Janda, Istri-Istri Nabi Adalah Janda. 

Saturday, 2 January 2016

Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi

Artikel Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi mengandung enam sub judul yaitu  Wanita Cantik Di Dunia; Wanita Cantik Di Indonesia; Wanita Cantik Jepang; Wanita Cantik Muslimah; Foto Wanita Cantik; Hukum Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi.

Wanita Cantik Di Dunia


Majalah elektronik maxim merilis 10 wanita cantik di dunia dan meletakan Candice Swanepoel sebagai wanita cantik di dunia pada urutan pertama. Namun majalah forbes meletekannya sebagai wanita cantik di dunia pada urutan ke sembilan.

Candice Swanepoel adalah super model dengan penghasilan tinggi. Ia merupakan model yang berasal dari Afrika Selatan dan menjadi populer ketika menjadi Victoria’s Secret Angel.

Wanita Cantik Di Indonesia


Wanita Cantik Di Indonesia menurut plus kapan lagi dot com adalah Nurul Habibah. Siapa sangka wanita cantik ini berprofesi sebagai satpol PP? Sebab biasanya satpol PP adalah sekelompok pria tegap yang sangat tegas dan tak segan menggusur sebuah pemukiman atau usaha. Maka imej itu seketika luntur saat kamu melihat sosok Nurul Habibag. Tak ada raut tegas pada Nurul karena yang terlihat adalah sosok wanita cantik dan imut dengan usia yang masih sangat muda.

Yah, Nurul Habibah adalah satpol PP yang bertugas di Dinas Provinsi Banten. Karena parasnya yang dianggap begitu imut sebagai satpol PP, banyak muncul akun fanpage Nurul di jejaring sosial. Nurulpun merasa takut karena tiba-tiba ada banyak orang yang mencari dirinya.

Wanita Cantik Jepang


Terselubung dot in merilis daftar tujuh wanita cantik Jepang dan yang menempati posisi pertama adalah Yumi Sugimoto. Aktris yang lahir di Tennoji-ku, Osaka, Prefektur Osaka, Jepang pada 1 april 1989 ini adalah model gravure idol asal Jepang.

Yumi mulai berkarir di dunia artis sejak tahun 2002, dan ia dikenal dengan peran-perannya dalam serial tokusatsu dan drama sebagai Shizu Koiwai dalam Boys Este dan sebagai Miu Suto dalam serial Super Sentai Engine Sentai Go-onger.

Wanita Cantik Muslimah


Musmus merilis 10 wanita cantik muslimah dan menempatkan Ameera Al-Taweel pada urutan pertama. Ameera lahir pada tanggal 6 november 1983. Wanita cantik muslimah ini merupakan istri dari putra Al-Walid Bin Talal, salah seorang keluarga diraja Arab Saudi.

Suaminya Al-Walid, ahli perniagaan atau pengusaha berusia 58 tahun. Ia dinobatkan sebagai lelaki ke 26 terkaya di dunia oleh majalah forbes dengan nilai bersih lebih dari 20 sampai 25 bilion dollar amerika. Putra walid merupakan penggagas Kingdom Holding Company.


Memandang Wanita


Adanya tujuh kategori pria memandang wanita dan konskuwensi hukum islam dalam memandang lawan jenis.

Pertama, laki-laki memandang wanita cantik maupun kurang cantik tanpa ada keperluan dalam melihatnya walaupun pria itu seorang tua yang lemah dan ipoten hukumnya tidak boleh. Kalau melihatnya karena ada keperluan seperti menjadi saksi maka boleh.

Kedua, laki-laki memandang istrinya. Hukumnya boleh kecuali melihat kemaluannya. Melihat kemaluan istri hukumnya makruh.

Ketiga, laki-laki memandang wanita cantik maupun kurang cantik yang ada hubungan mahram, baik karena keturunan (nasab), sepersusuan atau mertua, maka boleh memandang anggota tubuh selain antara pusar dan lutut. Jika memandang antara pusar dan lutut maka hukumnya haram.

Ke-empat, laki-laki memandang wanita cantik maupun kurang cantik yang bukan mahram untuk tujuan akan di nikah. hukumnya boleh memandang wajah dan kedua telapak tangan.

Kelima, memandang wanita untuk tujuan pengobatan. Maka boleh memandang pada bagian anggota tubuh yang diobati termasuk kemaluan, dengan syarat (a) dokter atau tabib dalam melakukan hal itu harus didepan mahram, atau suami; (b) tidak ada dokter wanita.

Ke-enam, laki-laki memandang wanita cantik maupun kurang cantik untuk keperluan persaksian. Maka seorang saksi laki-laki boleh memandang kemaluan wanita untuk keperluan kesaksian atas perzinahan atau kelahiran. Apabila seorang pria sengaja memandang wanita cantik maupun kurang cantik selain untuk bersaksi, maka hukumnya berdosa dan kesaksiannya ditolak.

Ke-tujuh, lelaki memandang wanita cantik maupun kurang cantik untuk tujuan (trnsaksi jual beli dan lain-lain), maka hukumnya boleh memandang wajahnya saja.

Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi


Mengenai hukum Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi maka para ulama berbeda pendapat. Menurut jumhur ulama hukumnya sunah. Namun menurut sebagaian kecil ulama hukumnya jawaz. Meski demikian namun semua ulama sepakat atas di syariatkannya Memandang Wanita Untuk Di Nikahi.

Hukumnya Sunah


Jumhur ulama dari empat madzhab secara umum cenderung kepada pendapat yang menyunahkannya. Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan sebagian ulama madzhab Hanbali sama-sama sepakat bahwa hukum melihat wanita cantik atau kurang cantik adalah mandub atau sunah. ( Al-Buhuty, Kasyaf Al-Qinna’an Matnil Iqna’ 5/80)

Dasarnya adalah hadits Mughiroh, dimana Rosululloh SAW memerintahkannya untuk melihat calon istrinya terlebih dahulu. Dari Mughiroh Bin Syu’bah bahwa dia pernah meminang seorang wanita, kemudian Nabi SAW berkata: “Lihatlah dia! Karena melihat itu lebih dapat menjamin untuk mengekalkan kamu berdua.”

Kemudian  Mughiroh pergi kepada dua orang tua wanita tersebut, dan memberi tahukan apa yang diomongkan di atas tetapi tampaknya kedua orang tuanya tidak suka. Si wanita tersebut mendengar dari dalam biliknya, kemudian ia mengatakan : “Kalau Rpsululloh menyuruhmu supaya melihatku, maka lihatlah”. Mughiroh berkata : “saya lantas melihat dan kemudian mengawininya.”

Hukumnya Boleh


Pendapat ini diajukan oleh madzhab Hanbali (Musthfa As-Suyuti Ar-Rohaibani, Matholib Ulin Nuha Fi Syarhi Ghoyatil Muntoha 5/11.

Dasarnya karena perintah untuk melihat diberikan setelah adanya larangan sehingga perintah itu bukan menjadi sunah atau wajib melainkan jawaz atau kebolehan. Seperti halnya perintah untuk mencari rizki setelah sholat jum’at, walaupun shighotnya dalam bentuk fi’il amr yang sehatusnya menjadi kewajiban tetapi perintah itu datang setelah adanya larangan, maka hukumnya bukan wajib melainkan boleh.

Meskipun Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi termasuk perkara yang disyariatkan  namun ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

Niat Ingin Menikah

Niat ingin menikah adalah ketentuan pertama. Hanya lelaki yang benar-benar berniat untuk menikah yang diperbolehkan memandang wanita cantik pilihannya. Sedangkan mereka yang sekedar iseng atau coba-coba sementara di dalam hatinya masih belum berniat menikah tentu diharamkan melihat wanita.

Bahkan jumhur ulama seperti ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan hanbali mensyaratkan bahwa orang yang memandang wanita cantik atau kurang cantik sudah punya keyakinan bahwa wanita itu sendiri pun akan menerimanya. Namun madzhab Hanafi tidak menyaratkan itu. Mereka hanya menyaratkan niat menikah saja. (Mawahibul Jalil Syarah Mukhtashor Kholil 3/405)

Tidak Harus Seizin Wanita

Menurut jumhur ulama tidak ada ketentuan wanita yang sedang dipandang oleh lelaki yang ingin menikahinya, harus memberi izin. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa sebaiknya tidak diberi tahu agar benar-benar tampil alami di mata yang meliahat sehingga tidak perlu menutupi apa yang ingin ditutupi.

Kalau wanita itu mengetahui bahwa dirinya sedang dilihat, secara naluri dia akan berdandan sedemikian rupa untuk menutupi aib yang mungkin ada pada dirinya. Maka dengan begitu, tujuan inti dari memandang malah tidak akan tercapai.

Madzhab Maliki memiliki pendapat lain. Menurut mereka wanita yang bersangkutan harus mendapat izin dari walinya. Hal itu agar jangan sampai tiap orang merasa bebas menadang wanita cantik maupun yang kurang cantik dengan alasan ingin menikahinya. (Jawahirul Iklil 1/275)

Batas Yang Boleh Pandang

Batasan yang boleh dilihat menurut jumhur ulama yaitu madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i adalah wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan. Sebab kedua bagian tubuh itu tidak termasuk aurat.

Bagian tubuh selain dua hal itu tentu merupakan aurat bagi wanita sehingga walaupun dengan alasan anjuran melihat calon istri tetap saja seorang calon suami masih diharamkan untuk melihatnya. Sebab biar bagaimanapun juga, status calon suami masih lelaki ajnabi yang kedudukannya sama persis dengan lelaki ajnabi manapun.

Namun ada riwayat dari madzhab Hanafi yang menyebutkan bahwa kedua kaki hingga batas pergelangan atau mata kaki juga bukan aurat.

Ulama madzhab Hanbali dalam masalah ini terbagi menjadi dua. Sebagian berpendapat seperti pendapat jumhur ulama di atas. dan sebagain lain menambahkan leher dan kaki.


Demikianlah artikel tentang  Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi yang mengandung enam sub judul yaitu  Wanita Cantik Di Dunia; Wanita Cantik Di Indonesia; Wanita Cantik Jepang; Wanita Cantik Muslimah; Foto Wanita Cantik; Hukum Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi. Semoga bermanfaat. 

Friday, 1 January 2016

Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah

Artikel Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah memuat enam sub judul yaitu Pengertian Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah; Tempat Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah; Cerita Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah; Film Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah; Video Full Kawin Kontrak 3, Hukum Nikah Mut’ah Menurut Islam.

Pengertian Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah


Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah adalah kawin yang dibuat atas dasar kontrak atau perjanjian dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Boleh satu tahun, satu bulan, satu minggu, satu hari, satu jam dan satu kali main.

Tempat Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah


Meredeka dot com mengabarkan tentang tempat kawin kontrak atau nikah mut’ah marak terjadi di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Setidaknya ada 20 RT di sejumlah desa di Cisarua yang memiliki klien WNA kawin kontrak. Kebanyak mereka berasal dari Afghanistan dan Pakistan. Tarif yang ditawarkan mereka bisa sampai puluhan juta perbulannya untuk kawin kontrak. Parahnya, wanita yang mau di nikah mut’ah itu telah bersuami.

“Di sini laki-laki arab kalau mau nikahi wanita itu harus izin suami duu. Kalau suami setuju nanti tanda tangan kontrak pakai matrei. Kalau nggak setuju ya enggak bisa,” kata rudi, warga setempat di desa Batu Layang, Cianjur, Jawa Barat.

Namun Rudi menyanggah jika nikah mutah ini dilakukan oleh warga Cisarua. Dia mengatakan kebanyakan tetangganya hanya menampung para tenaga kawin kontrak.

“Kebanyakan dari cirebon dan cianjur. Mereka ditampung di vila-vila di sini.” Kata rudi.

Cerita Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah


Cerita nikah mut’ah ini dikisahkan oleh Sayyid Husain Al-Musawi dalam buku Mengapa saya keluar dari Syiah yang dirilis oleh Pustaka Al-Kautsar, Jakarta. Berikut Cerita kawin kontrak itu:

Seorang perempuan datang kepada saya menanyakan tentang peristiwa yang terjadi terhadap dirinya. Dia menceritakan bahwa seorang tokoh, yaitu Sayyid Husain Shadr pernah nikah mut’ah dengannya dua puluh tahun lalu, lalu perempuan itu hamil dari kawin kontrak tersebut. Setelah puas, dia menceraikan saya.

Setelah berlalu beberapa waktu saya dikaruniai seorang anak perempuan. Dia bersumpah bahwa ia hamil dari hubungannya dengan Sayyid Sadr, karena pada saat itu tidak ada nikah mut’ah dengannya selain sayyid shadr.

Setelah anak perempuan saya dewasa, dia menjadi seorang gadis yang cantik dan siap untuk nikah. namun sang ibu mendapati bahwa anaknya itu hamil. Ketika ditanyakan tentang kehamilannya, dia mengabarkan bahwa Sayyid Shadr telah melakukan mut’ah dengannya dan dia hamil akibat nikah mut’ah tersebut.

Sang ibu tercengan dan hilang kendali dirinya lalau mengabarkan kepada anaknya bahwa sayid Shadr adalah ayahnya. Lalu sang Ibu menceritakan selengkapnya mengenai pernikahannya. Dengan sayid shadr dan bagaimana bisa hari ini sayid sadar menikah dengan anaknya?  

Film Kawin Kontrak 3 Full Movie


Kawin kontrak 3 adalah film drama Indonesia yang dirilis pada 5 september 2013. Film ini disutradarai oleh Awi Suryadi dan dibintangi oleh Gary Iskak dan Ferry Ardiansyah (wikipedia)

Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah


Video Full Kawin Kontrak 3 

                                           
Video Full Kawin Kontrak 3 dapat anda temukan di youtube atau muviza dot com atau stafaband dot com.

Hukum Nikah Mut’ah Menurut Islam


Sekalipun Syiah memperbolehkan kawin kontrak namun sunni melarang nikah mutah. Dalil keharaman nikah Mut’ah adalah hadits nabi yang terdapat dalam shohih Muslim dari Sabrah Bin Ma’bad Aj-Juhaini, ia berkata:

“Kami bersama Rosululloh SAW dalam suatu perjalanan haji. Pada suatu saat kami berjalan bersama saudara sepupu kami dan bertemu dengan seorang wanita. Jiwa muda kami mengagumi wanita tersebut, sementara dia mengagumi selimut (selendang) yang dipakai oleh saudaraku itu. Kemudian wanita itu berkata: “Ada selimut seperti selimut”. Ahirnya aku menikahinya dan tidur bersamanya satu malam.

Keesokan harinya aku pergi ke masjidil Haram, dan tiba-tiba aku melihat Rosululloh SAW sedang berpidato di antara pintu ka’bah dan hijr ismail. Beliau bersabda: ‘Wahai sekalian manusia, aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Maka sekarang siapa yang memiliki istri dengan cara kawin kontrak, haruslah ia menceraikannya dan segala sesuatu yang telah kalian berikan kepdanya, janganlah kalian ambil lagi. Karena Alloh telah mengharamkan nikah mut’ah sampai hari kiamat.” (Shohih Muslim 2/1024)

Hadits lainnya yang mengharamkan nikah mut’ah adalah dari Ali Ra, ia berkata kepada Ibnu Abbas Ra bahwa Nabi Muhammad SAW melarang nikah mut’ah dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang khaibar.” (Fathul Bari 9/71)

Berdasarkan hadits di atas, para ulama berpendapat bahwa hukum kawin kontrak adalah haram. Berikut rincian pendapat mereka:

Madzhab Hanafi
Imam Syamsuddin Al-Sarkhasi (wafat 490 H) dalam kitab Al-Mabsuth 5/152 mengatakan: “Nikah mut’ah ini batil menurut madzhab kami.”

Imam Ala Al-Din Al-Kasani dalam kitab Bada’i Al-Shona’i Fi Tartib Al-Syar’i 2/272 mengatakan : “Tidak boleh nikah yang bersifat sementara (kawin konrak) yaitu nikah mut’ah.”

Madzhab Maliki
Imam Ibnu Rusy dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wannihayah Al-Muqtashid 4/325-334 mengatakan: “Hadits-hadits yang mengharamkan nikah mut’ah mencapai tingkat mutawatir.”

Imam Malik Bin Anas dalam kitab Mudawanah Al-Kubro 2/130 mengatakan: “Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi waktu (kawin kontrak-red) maka nikahnya batil.”

Madzhab Syafi’i
Imam Syafii dalam kitab Al-Umm 7/85 mengatakan: “nikah mut’ah yang dilarang itu adalah semua nikah yang dibatasi dengan waktu, baik dalam jangka pendek atau panjang, seperti ucapan seorang lelaki kepada seorang perempuan, ‘aku nikahi kamu selama sehari, atau sepuluh hari atau satu bulan.’

Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ 17/356 mengatakan: “nikah mut’ah tidak diperbolehkan karena pernikahan itu pada dasarnya adalah suatu akad yang bersifat mutlak, maka tidak sah apabila dibatasi waktu.”

Madzhab Hanbali
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni 10/46 mengatakan: “Nikah mut’ah adalah nikah yang batil.” Ibnu Qudamah juga menukil pendapat Imam Ahmad Bin Hanbal yang menegaskan bahwa nikah mut’ah hukumnya adalah haram. 


Demikianlah artikel tentang Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah memuat enam sub judul yaitu Pengertian Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah; Tempat Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah; Cerita Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah; Film Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah; Video Full Kawin Kontrak 3, Hukum Nikah Mut’ah Menurut Islam. 

Hukum Lelaki Memakai Cincin Pernikahan Emas

Hukum Lelaki Memakai Cincin Pernikahan Emas

Artikel ini memuat tiga sub judul yaitu Model Cincin Pernikahan Emas, Harga Cincin Pernikahan Emas dan kemudian di ahiri dengan sub judul  Hukum Lelaki Memakai Cincin Pernikahan Emas .

Cincin pernikahan telah menjadi trend perkawinan sejak abad pertama. Model cincin pernikahan serta bahan untuk membuatnya pun berbeda dan berubah. Pemberian cincin pernikahan semula berasal dari pertunangan romawi sejak abad pertama masehi. Pada masa itu keterlibatan tradisi setempat masih kuat di dalam kekristenan yang tengah berkembang.


Salah satu unsur romawi yang termasuk ke dalam ritual perkawinan kristen adalah proses pertukaran cincin pernikahan. Di dalam suatu garis besar yang dibuat gereja pada abad ke-9, prosesi pemasangan cincin dalam pernikahan telah tercantum di dalamnya.

Secara populer ada makna-makna lain yang diberikan kepada cincin pernikahan, misalnya sebagai penanda akan status pemakainya selaku suami istri, atau perlambang ikatan pernikahan yang tiada ahirnya seperti cincin yang bulat da tak berujung.

Model Cincin Pernikahan Emas

Model Cincin Pernikahan Emas ‘Lucie’

Cincin kawin ini terbuat dari emas kuning yang memiliki finising unik dan menarik. Finising yang dimiliki cincin kawin lucie adalah finising seperti permukaan batu pada sebagian besar cincinnya. Emas kuning yang menjadi bahan cincin kawin ini adalah emas murni dengan kadar 75 persen dengan berat masing-masing adalah 4 gram.

Cincin kawin lucie ini dilengkapi dengan surat keterangan keaslian barang. Keuntungan dari surat keterangan keaslian barang adalah jika pemiliknya ingin menjualnya kembali, maka harga jual kembali cincin kawin lucie ini tidak jauh beda. Untuk batunya, cincin kawin emas lucie menggunakan batu sejenis zircon istimewa warna putih.

Berat cincin kawin lucie adalah 4 gram untuk masing-masing cincin sehingga sepasang cincin kawin ini memiliki jumlah berat sebesar 8 gram. Tebal cincin kawin ini sekitar 1,5 mm dengan lebar cincin 4mm.

Model Cincin Pernikahan Emas ‘Mahadewi’

Model Cincin Kawin Mahadewi Emas Kuning Dengan Batu Blue Safir Asli adalah cincin kawin spesial untuk wanita. Bahannya adalah emas kuning dengan kadar seberat 75 persen. Model Cincin pernikahan ini memiliki berat 5 gram. Untuk batunya, cincin Cincin Kawin Mahadewi Emas Kuning menggunakan Batu Blue Safir Asli.

Untuk batu putih pada pinggiran batu blue safir aslinya menggunakan batu zircon ditata seperti bunga. Model Cincin Kawin Mahadewi Emas juga dilengkapi dengan sertifikat keaslian barang. Cincin Kawin ini memiliki tebal 1.5 mm dan lebar 4 mm.

Model Cincin Pernikahan Emas ‘Hibah’

Model Cincin pernikahan Hibah adalah cincin kawin yang simpel dengan kombinasi emas kuning dan putih. Bagian samping dari cincin kawin ini menggunakan emas kuning. Sedangkan tengahnya menggunakan emas putih. Cincin kawin dihiasi batu zircon sebanyak tiga buah yang disusun dengan cantiknya. Cincin kawin ini diberi finising dov mengkilap.

Harga Cincin Kawin Emas

Cincin kawin lucie dihargai sekitar tiga juta tujuhratus sembilan puluh rupiah / Rp. 3.790.000. Harga Model Cincin Kawin ini adalah sekitar Rp. 2.650.000 (Terbilang dua juta enam ratus lima puluh ribu). Harga cincin ini adalah sekitar Rp. 2.228.000 (Terbilang dua juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

Hukum Lelaki Memakai Cincin Pernikahan Emas

Semua ulama sepakat untuk mengharamkan lelaki memakai Cincin Emas baik itu cincin pernikahan maupun bukan. Nyaris tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Itu disebabkan oleh adanya dalil sorih (jelas) tentang larangan lelaki memakai cincin emas. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Dari Abi Musa Ra bahwa Rosululloh SAW bersabda: “telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi lelaku dari umat ku dan dihalalkan bagi wanita”. (H.R. Turmudzi dengan sanad hasan shohih)

Ali bin Abu Tholib Ra berkata: “Aku melihat Rosululloh SAW memegang sutera di tangan kanan dan emas di kanan kiri seraya bersabda : ‘keduanya diharamkan bagi lelaki dari umatku.” H.R. Abu Dawud dengan sanad hasan)


Pada umumnya para ulama tidak membedakan kadar emas itu 24 karat atau kurang dari itu. Sebab nama emas tetap saja lekat meski kadarnya berkurang. Namun benda yang di cat dengan warna emas, tidak bisa dikatakan sebagai emas. Sehingga tidak menjadi masalah bila lelaki menggunakan pakaian atau perlengkapan imitasi dengan warna emas. Wallohu a’lam.