Thursday, 31 December 2015

Berita Ahok: Poligami Itu Boleh

Berita Ahok: Poligami Itu BolehSiapa yang tidak mengenal Ahok? Hampir semua orang Indonesia mengenal orang yang bernama asli Basuki Tjahaja Purnama itu. Berita Ahok bertebaran di media masa. Namun apakah kamu tahu bahwa ahok mengatakan Poligami Itu Boleh.

Siapa Ahok?

Nama aslinya Basuki Tjahaja Purnama. Dia adalah anak Indra Tjahaja Purnama (Tjoeng Kiem Nam). Ibunya bernama Niarti Ningsih. Ahok lahir di Belitung Timur, Bangka, Belitung pada tanggal 29 Junni 1966. Ahok memiliki tiga adik yaitu Basuri, Fifi Lety, dan Harry Basuki. Keluarga ahok adalah keturunan Tionghua-Indonesia dari suku Hakka. (wikipedia)

Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sejak 19 November 2014 setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakub ketika Jokowi menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Berita Ahok

Berita tentang ahok yang akan saya tulis di sesuaikan dengan niche blog ini yaitu tentang pernikahan. Sebagaimana dilansir oleh liputan6 bahwa ahok membolehkan poligami. (11/8/2015)

Pernyataan tersebut disampaikan Ahok untuk mengamini surat edaran yang disebarkan oleh kementrian pertahan yang berisi memperbolehkan para pegawai berpoligami.
“Boleh poligami asalkan berani. Istrinya setuju dan lain-lainkan.” Ujar Ahok sambil tertawa di Balai kota Jakarta, Senin (10/8/2015)

Meski setuju, Ahok memilih tak ingin membicarakan itu lebih jauh sebab ahok tidak mau mencampuri urusan orang lain.

“Saya tidak mau campur urusan orang, poligami istrinya dua kan? Kalau suaminya dua boleh nggak? Dalam Agama nggak boleh?” Sambung Ahok.

Syarat Poligami

Dalam surat edaran Kementrian Pertahanan bernomor SE/71/VII/2015 terdapat sejumlah syarat poligami PNS pria, sebagai berikut:

Pertama, Tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianut. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tak memiliki keturunan.

Ketiga, PNS pria yang berniat melakukan poligami itu harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya. Surat keterangan mampu secara finansial itu dibuktikan sengan surat keterangan pajak penghasilan.

Syarat Poligami Dalam Islam

Sekalipun islam memperbolehkan poligami namun penting diingat bahwa konsep poligami dalam islam memiliki syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan itu adalah seseorang percaya diri bahwa kelak sanggup berlaku seadil-adilnya terhadap istri-istrinya.

Adil yang menjadi syarat poligami dalam islam adalah dalam hal memberi makan, minum, sandang, papan, giliran dan nafkah. Barang siapa berkeyakinan bahwa ia tidak mampu berbuat adil dalam hal-hal di atas maka ia tidak boleh poligami.

Alloh berfirman dalam surat An-Nisa : 3 yang artinya: “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja.”

Dalam hal ini nabi Muhammad SAW juga bersabda yang artinya : “Barang siapa mempunyai istri dua lalu ia lebih condong kepada salah satunya, maka ia akan datang pada hari kiamat dengan salah satu bagian tubuhnya membungkuk.” (H.R. Abu Dawud)

Bersikap condong kepada salah seorang istrinya yang paling dilarang dalam hadits ini ia berlaku tidak adil dalam memenuhi hak-hak istri secara lahiriyah, bukan semata-mata kecondongan hati alias cinta.

Perhatikan firman Alloh dalam surat An-Nisa : 129 yang artinya : “dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berbuat adil kepada istri-istri (mu) walaupun kamu ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cendrung (kepada yang kamu cintai).”

Berhubungan dengan masalah itu, Nabi Muhammad SAW selalu berusaha untuk berlaku adil dalam pembagian terhadap istri-istri beliau, baik yang bersifat lahiriyah maupun batiniyah. Ini terlihat dari isi doa beliau berikut:

“Ya Alloh ini adalah pembagian yang aku miliki, maka janganlah engkau mencela (menegur) ku terhadap pembagian yang Engkau miliki, sedangkan aku tidak memilikinya.”

Maksud doa nabi ‘pembagian yang tidak dimiliki’ ialah kecintaan hati dan keberpihakan hati kepada salah seorang istri di antara istri-istri beliau secara husus dan istimewa.

Namun demikian, Nabi Muhammad SAW selalu berusaha untuk bersikap adil dalam segala hal. Apabila beliau akan berpergian, beliau selalu mengadakan undian terhadap istri-istri beliau. Nama yang keluar dari undian itu, maka dialah yang berhak menemani beliau dalam perjalanan itu.

Cara ini sengaja dilakukan beliau agar tidak terjadi iri hati di antara istri-istri beliau, juga untuk memberikan kepuasan kepada semua istri beliau.

Menko Polhukam Segera Klarifikasi

Menko Polhukam, Tedjo Edhy Purdjianto menyatakan akan mengklarifikasi surat edaran yang dikeluarkan oleh Mentri Pertahanan. Menurutnya, surat tersebut akan menimbulkan polemik.

“Polemik pasti ada, tapi bisa diselesaikan. Diklarifikasi apakah betul beliau bicara demikian. Kita klarifikasi apa yang dimaksud begitu.” Kata Tedjo di kantor Sekretariat ASEAN, Jakarta, Senin.

Walau Mentri Pertahanan ada di bawahnya, Tedjo menilai terkait surat edaran poligami lebih cocok dikomentari oleh mentri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Yohana Yambise.

“Itu biar mentri penanganan wanitalah. (Kementrian Pertahanan) itu memang di bawah saya, tapi yang dibicarakan tidak menyangkut keamanan, politik. Itu terkait wanita.” Tegas Tedjo.


Demikianlah Berita Ahok:Poligami itu Boleh yang diberitakan oleh liputan6. 

Konsep Poligami Dalam Islam

Konsep Poligami Dalam Islam

Konsep Poligami Dalam Islam selama beberapa dekade disalah artikan oleh para misionaris dan orientalis untuk menyudutkan islam. Seolah-olah persoalan poligami ini adalah merupakan syiar islam dan kewajiban dalam islam. Persepsi semacam ini jelas salah dan telah menjadi kaparah. Sebab pada kenyataannya bukan hanya islam yang memperbolehkan poligami sebagaimana yang akan dijelaskan.


Makalah atau artikel Konsep Poligami Dalam Islam yang akan saya tulis memuat beberapa sub judul yaitu Pengertian Poligami, Poligami Dalam Islam, Poligami Nabi Muhammad SAW, Ayat Poligami, Hukum dan Batasan Poligami, Syarat Poligami dan di ahiri dengan kesimpulan Konsep Poligami Dalam Islam.  

Pengertian Poligami


Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri. (wikipedia)

Poligami Dalam Islam


Pada prinsipnya yang berlaku dalam islam terkait pernikahan adalah apabila seorang laki-laki menikahi seorang perempuan itu dapat menenangkan jiwanya, mengharmoniskan hatinya, dapat menjadi ibu rumah tangganya, dan menjadi penghiburnya. Dengan demikian sepasang suami istri akan selalu diiringi rasa tentram, cinta kasih dan kasih sayang. Semua itu merupakan pilar utama kehidupan suami istri dalam pandangan islam.

Berkaitan dengan masalah poligami, para ulama berpendapat “Bagi seorang lak-laki yang telah memiliki seorang istri yang dengan istri tersebut dia dapat merasakan kepuasan dalam segala hal dan dapat menjaga kesucian dirinya, maka dia dimakruhkan kawin dengan seorang perempuan lagi karena dihawatirkan dengan kawin lagi akan menjerumuskan dirinya kepada sesuatu yang diharamkan oleh Alloh.

Ketika orang asik membicarakan poligami muncul persepsi dikalangan masyarakat bahwa islam merupakan agama yang pertama-tama mensyariatkan poligami. Persepsi ini jelas keliru dan tidak beralasan, karena mereka tidak tahu menahu atau pura-pura tidak tahu terhadap sejarah poligami tempo dulu sebelum islam datang.

Banyak bangsa dan agama –selain islam- yang membolehkan poligami. Terkadang ada seorang lelaki yang mengawini sepuluh perempuan dan bahkan ada yang mengawini lebih dari seratus perempuan tanpa ada persyaratan dan batasan tertentu sebagaimana yang akan saya jelaskan dalam sub judul Syarat Poligami dan Batasan Poligami.

Sebagaimana yang tertera dalam kitab perjanjian lama bahwa Nabi Dawud memiliki istri sebanyak 300 orang sedangkan Nabi Sulaiman mempunyai 700 orang termasuk dengan budaknya.

Begitu islam datang, ia langsung membatasi poligami dan menetapkan syarat poligami. Islam membatasi laki-laki kawin dengan empat perempuan. Tidak boleh lebih karena itu merupakan batas maksimal poligami.

Untuk itu, ketika Ghoilan Bin Salmah masuk islam dan ketika itu ia memiliki 10 istri, maka Nabi Muhammad SAW berkata kepadanya: “pilihlah diantara mereka empat orang saja kemudian ceraikan yang lainnya.” (H.R. Tirmizdi 1128 dan ibnu majjah 1953)

Tidak hanya Ghoilan, di jaman Nabi juga ada orang yang masuk islam yang pada saat itu ia memiliki delapan istri dan ada juga yang memiliki lima istri, kemudian Nabi Muhammad SAW menyuruh orang itu untuk memilih empat istri saja sedangkan yang lain diceraikan.

Poligami Nabi Muhammad SAW


Nabi Muhammad SAW diperbolehkan memiliki istri sembilan orang, maka syariat ini dihususkan untuk beliau saja. Beliau diperbolehkan kawin lebih dari empat perempuan itu semata-mata hanya tuntutan dakwah semasa hidup beliau disamping tuntutan umat islam sepeninggalan beliau.

Perlakukan ini merupakan wujud penghormatan yang datang dari Alloh untuk istri-istri beliau. Mereka dengan senang hati telah menjatuhkan pilihan kepada Alloh dan Rosul-Nya serta perkampungan akhirat.

Berkenaan dengan hal itu, Alloh mengharamkan Nabi Muhammad SAW kawin dengan perempuan selain mereka atau mengganti salah satu di antara mereka dengan perempuan lain.

Dalam surat Al-Ahzab : 52 Alloh berfirman yang artinya : “Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain) meskipun kecantikannya menarik hatimu.”

Ketika mengomentari ayat di atas, Ibnu Katsir dalam Tafsirnya berkata : “Ayat ini menunjukan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak boleh menikahi wanita lain selain wanita yang berada di dalam perlindungan beliau (Istri-istribeliau-red).

Ayat Poligami Dalam Islam         

                             
Adapun ayat yang digunakan sebagai dalil diperbolehkannya poligami dalam islam adalah surat An-Nisa : 3 sebagaiberikut:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

Artinya: “dan jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bila mana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua atau tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Hukum dan Batasan Poligami Dalam Islam


Hukum poligami dalam islam adalah jawaz (boleh); apabila dikerjakan maka tidak masalah dan jika tidak dikerjakan maka tidak berdosa. Adapun batas maksimal diperbolehkannya poligami ada 4 orang.

Abu Syuja’ dalam kitab Ghoyatut Taqrib berkata:

ويجوز للحر أن يجمع بين أربع حرائر وللعبد بين اثنتين.

Artinya: “Bagi lelaki merdeka diperbolehkan mengumpulkan (Mengawini-red) empat wanita merdeka dan bagi budak laki-laki dua wanita.”

Ibnu Ruslan dalam matan Zubadnya berkata:

وجازَ للحُرِّ بأن يَجْمَعَ بَيْنْ أربعةٍ والعبْدُ بينَ زوجَتَيْنْ

Artinya: “Lelaki merdeka boleh mengumpulkan (mengawini-red) 4 perempuan dan bagi budak dua perempuan.”

Syarat Poligami Dalam Islam


Sekalipun islam memperbolehkan poligami namun penting diingat bahwa konsep poligami dalam islam memiliki syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan itu adalah seseorang percaya diri bahwa kelak sanggup berlaku seadil-adilnya terhadap istri-istrinya.

Adil yang menjadi syarat poligami dalam islam adalah dalam hal memberi makan, minum, sandang, papan, giliran dan nafkah. Barang siapa berkeyakinan bahwa ia tidak mampu berbuat adil dalam hal-hal di atas maka ia tidak boleh poligami.

Alloh berfirman dalam surat An-Nisa : 3 yang artinya: “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja.”

Dalam hal ini nabi Muhammad SAW juga bersabda yang artinya : “Barang siapa mempunyai istri dua lalu ia lebih condong kepada salah satunya, maka ia akan datang pada hari kiamat dengan salah satu bagian tubuhnya membungkuk.” (H.R. Abu Dawud)

Bersikap condong kepada salah seorang istrinya yang paling dilarang dalam hadits ini ia berlaku tidak adil dalam memenuhi hak-hak istri secara lahiriyah, bukan semata-mata kecondongan hati alias cinta.

Perhatikan firman Alloh dalam surat An-Nisa : 129 yang artinya : “dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berbuat adil kepada istri-istri (mu) walaupun kamu ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cendrung (kepada yang kamu cintai).”

Berhubungan dengan masalah itu, Nabi Muhammad SAW selalu berusaha untuk berlaku adil dalam pembagian terhadap istri-istri beliau, baik yang bersifat lahiriyah maupun batiniyah. Ini terlihat dari isi doa beliau berikut:

“Ya Alloh ini adalah pembagian yang aku miliki, maka janganlah engkau mencela (menegur) ku terhadap pembagian yang Engkau miliki, sedangkan aku tidak memilikinya.”

Maksud doa nabi ‘pembagian yang tidak dimiliki’ ialah kecintaan hati dan keberpihakan hati kepada salah seorang istri di antara istri-istri beliau secara husus dan istimewa. 

Namun demikian, Nabi Muhammad SAW selalu berusaha untuk bersikap adil dalam segala hal. Apabila beliau akan berpergian, beliau selalu mengadakan undian terhadap istri-istri beliau. Nama yang keluar dari undian itu, maka dialah yang berhak menemani beliau dalam perjalanan itu.

Cara ini sengaja dilakukan beliau agar tidak terjadi iri hati di antara istri-istri beliau, juga untuk memberikan kepuasan kepada semua istri beliau.

Kesimpulan Konsep Poligami Dalam Islam



Poligami bukan merupakan syiar islam apalagi kewajiban dalam islam. Poligami telah ada jauh sebelum islam datang. Konsep Poligami Dalam Islam hanya sekedar membatasi jumlah maksimal serta pemberian syarat poligami. Adapun hukum poligami menurut islam adalah jawaz; jika dilakukan tidak masalah dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Wallohu a’lam.

Wednesday, 30 December 2015

Cara Mendapatkan Pacar

Pada awalnya saya ingin berbagi tips mendapatkan pacar dengan menulis artikel cara mendapatkan pacar. Namun setelah saya mengetahui keharaman hukum pacaran, saya urungkan keinginan itu. Dan sebagai gantinya saya menulis artikel cara memilih jodoh sekalipun judulnya cara mendapatkan pacar.

Jangan bilang kalau judul dan isi artikel tidak sejalur lho. Sebab, kebanyakan remaja sekarang menggunakan pacaran untuk mencari jodoh. Jadi ketika mereka ingin mengetahui cara mendapatkan pacar, maka ini sama dengan cara memilih jodoh. Jika tujuan kamu pacaran adalah untuk memilih jodoh, maka sebaiknya kamu cari pacar atau jodoh dengan kriteria berikut:

Taat Kepada Alloh dan Rosul-Nya


Ini adalah kriteria pacar atau jodoh yang paling terpenting. Sebab orang yang paling mulia adalah mereka yang bertaqwa. Taqwa adalah menjaga diri dari adzab Alloh dengan cara menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Terkait masalah jodoh, Rosululloh SAW pernah mengatakan bahwa jika kita ingin hidup bahagia maka kita harus mendapatkan jodoh yang memiliki agama. Nabi Muhammad bersabda;

Cara Mendapatkan Pacar

Artinya: “Biasanya wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya; karena kedudukannya; karena kecantikannya; dan karena agamanya. Pilihlah wanita yang memiliki agama maka kamu akan bahagia.”

Dan untuk cewek, kamu juga harus memilih jodoh yang memiliki agama dan ahlak yang mulia. Terkait hal ini Rosululloh SAW bersabda: “Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhoi agama dan halaknya, maka nikahilah dia. Jika tidak maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (H.R. Tirmidzi)

Jika demikian maka agama atau ahlak adalah point terpenting dan harus diperhatikan dalam mencari jodoh. Karena bagaimanapun juga seseorang dapat menjalankan perintah Alloh dan menjauhi larangannya.

Sekufu


Yang dimaksud sekufu secara bahasa adalah sebanding dalam hal kedudukan, agama, nasab, rumah dan lain sebagainya (Lisanul Arob). Menurut mayoritas ulama, kufuah secara istilah adalah sebanding dalam agama, nasab, kemerdekaan dan pekerjaan. (Panduan lengkap Nikah 175). Atau dengan kata lain kesetaraan dalam agama dan sosial.

Hikmah dari anjuran ini adalah kesetaraan dalam agama dan kedudukan sosial menjadi faktor kelanggengan rumah tangga. Sebagaimana yang terjadi pada Zaid Bin Harisah yang dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy. Zainab adalah wanita terpandang dan cantik. Sedangkan zaid adalah lelaki biasa yang tidak tampan. Walhasil, pernikahan mereka tidak berlangsung lama.

Sebagai catatan: Kufu’ah tidak termasuk rukun maupun syarat nikah. Jadi menikah dengan orang yang tidak sekufu, pernikahannya tetap sah.

Menyenangkan Jika Dipandang


Ketika menjelaskan tentang isteri yang solihah, Rosululloh SAW menyebutkan beberapa ciri-cirinya di antaranya adalah jika dipandang terlihat menyenangkan. Kata beliau: “Jika memandangnya membuat suami senang”, (H.R. Abu Dawud). Ketika mengomentari hadits tersebut, Al-hakim berkata: sanad hadits ini shohih.

Subur (Mampu Menghasilkan Keturunan


Salah satu hikmah pernikahan adalah meneruskan keturunan dan memperbanyak jumlah kaum mislimin dan memperkuat kemuliaan umat islam. Karena dari pernikahan diharapkan kelahiran anak-anak kaum muslimin yang nantinya menjadi orang yang sholih yang mendakwahkan islam, maka tidak salah jika Rosulloh SAW menganjurkan untuk memilih calon isteri yang subur.

“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur. Karena aku berbangga dengan banyaknya umat ku.” (H.R. Nasa’i, Abu Dawud).

Atas dasar hadits inilah sebagian ulama memperbolehkan Fasekh nikah (membatalkan nikah) setelah diketahui pasangannya tidak subur. As-Sa’di berkata: “Jika seorang istri setelah pernikahan mendapatkan suaminya ipotensi maka ia diberi waktu selama satu tahun. Jika masih dalam keadaan demikian, maka pernikahan dibatalkan (Oleh pemerintah).

Kriteria Husus Untuk Memilih Calon Suami


Bagi seorang muslimah yang hendak memilih calon pendamping hidupnya, ada satu kriteria yang penting untuk diperhatikan. Yaitu calon suami memiliki kemampuan dalam memberi nafkah. Karena memberi nafkah merupakan kewajiban suami.

Islam telah menjadikan sikap menyia-nyiakan hk istri, anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk dalam kategori dosa besar. Rosululloh SAW bersabda: “cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggung jawabnya.”

Karenanya Rosululloh SAW membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami. Seperti kisah pelamaran Fatimah Binti Qois Rha.

“Aku mendatangi Rosululloh SAW dan aku berkata: “sesungguhnya Abdul Jahm dan Muawiyah telah melamarku.” Rosululloh SAW berkata: “Adapun Muawiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abdul jahm, ia tidak pernah meletakan tongkat dari pundaknya.” (H.R. Bukhori Muslim).

Di sini Rosululloh SAW tidak merekomendasikan Muawiyah dengan alasan karena dia miskin. Maka ini menunjukan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu diperhatikan.

Meski demikian namun kebutuhan akan nafkah jangan sampai dijadikan kriteria dan tujuan utama. Jika calon suami dapat memberi nafkah yang bisa menegakkan tulang punggungnya dan keluarganya kelak, maka itu sudah mencukupi. Jadi tidak harus kaya. Sebab Alloh berjanji kepada para lelaki yang miskin yang ingin menjaga kehormatannya dengan menikah akan diberi rizki.

An-nur: 32 artinya: “dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang diantara kalian. Jika mereka miskin, maka Alloh akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”

Kriteria Husus Untuk Memilih Istri


Bersedia Taat Kepada Suami


Suami adalah pemimpin dalam rumah tangga. Maka sudah sepatutnya seorang pemimpin untuk ditaati. Ketika ketaatan ditinggalkan maka hancurlah ‘organisasi’ rumah tangga yang dijalakan.

Oleh karena itu, Alloh dan Rosul-Nya dalam banyak dalil memerintahkan seorang istri untuk taat kepada suaminya kecuali dalam perkara yang diharamkan. Meninggalkan ketaatan kepada suami merupakan dosa besar. Sebaliknya taat  kepada suami akan diganjar dengan pahala yang sangat besar.

“Apabila seorang wanita mengerjakan sholat lima waktunya, mengerjakan puasa dibulan ramadan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.”

Menjaga Auratnya


Al-Ahzab : 59 artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “hendaklah ia mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”

Wanita yang tidak menutupi auratnya tidak akan masuk surga. Tidak hanya itu, mereka juga tidak akan mencium wanginya surga. Terkait hal ini Rosululloh SAW bersabda: “wanita yang berpakaian namun telanjang yang berjalan melenggang, kepala mereka bergoyang bak punuk onta. Mereka tidak akan masuk surga dan bahkan tidak mencium wanginya surga. Padahal wanginya surga dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (H.R. Muslim)

Gadis Lebih Utama Ketimbang Janda


Rosululloh SAW menganjurkan agar menikahi wanita yang masih gadis. Sebab secara umum wanita yang masih gadis memiliki kelebihan dalam hal kemesrahan dan dalam pemenuhan kebutuhan biologis. Sehingga sejalan dengan salah satu tujuan menikah yaitu menjaga dari penyaluran syahwat kepada yang haram.

Kelebihan lain dari wanita yang masih gadis adalah biasanya ia lebih bisa nerimo jika penghasilan suami sedikit. Ini dapat menambah kebahagiaan dalam pernikahan. Terkait masalah ini, rosululloh Saw bersabda: “Menikahlah dengan gadis. Sebab mulut mereka lebih jernih, rahimnya lebih cepat hamil, dan lebih rela pemberian yang sedikit.” (H.R. Ibnu Majjah)

Tetapi menikah dengan gadis bukan merupakan kewajiban. Menikah dengan janda tidaklah mengapa jika maslahatnya lebih besar. Seperti yang terjadi pada sahabat Jabir Bin Abdillah Ra yang menikah dengan janda karena ia memiliki delapan orang adik yang masih kecil sehingga membutuhkan istri yang pandai merawat anak kecil.

Nasab Yang Baik


Setidaknya ada dua alasan mengapa kita harus memperhatikan nasab saat mencari jodoh. Alasan pertama, keluarga memiliki peranan besar dalam mempengaruhi ilmu, ahlak dan keimanan seseorang. Seorang wanita yang tumbuh dalam keluarga yang baik biasanya menjadi seorang wanita yang sholihah.

Alasan kedua, di masyarakat kita yang masih awam terdapat permasalahan pelik berkaitan dengan status anak zina. Mereka menganggap bahwa jika dua orang berzina, cukup dengan menikahkan keduanya maka permasalahan selesai.

Padahal tidak seperti itu. sebab dalam ketentuan islam, anak yang dilahirkan dari hasil zina tidak di nasabkan kepada si lelaki pezina namun di nasabkan kepada Ibunya.

Konsekwensinya, anak yang lahir dari hasil zina, apabila ia perempuan maka suami dari ibunya tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan. Jika ia menjadi wali maka pernikahannya tidak sah. Ketika pernikahannya tidak sah, kemudian berhubungan intim, maka sama saja berzina. Karenanya, seorang lelaku hendaknya meminang wanita terkadang perlu mengecek nasab calon jodohnya.


Demikianlah artikel Cara Mendapatkan Pacar. Sekalipun subtansinya tidak membahas soal pacaran namun subtansinya adalah merupakan tujuan dari pacaran yaitu mencari jodoh. 

Cara Mudah Agar Cepat Hamil

Cara Mudah Agar Cepat Hamil
Satu hal yang diingikan oleh hampir setiap wanita setelah menikah adalah HAMIL. Ada yang bilang kalau setelah menikah tidak hamil, maka ini menjadi beban pikiran tersendiri. Akan tetapi karena anak adalah merupakan anugrah dari Alloh, maka tidak semua wanita bisa langsung Hamil. Nah untuk kamu yang belum hamil, beikut adalah Cara Mudah Agar Cepat Hamil.


Memiliki anak atau buah hati merupakan terindah dalam hidup karena dapat menjadikan keluarga yang dibangun menjadi harmonis. Kehadiran seorang anak juga dipercaya membawa rezeki dalam keluarga. Namun untuk mendapatkan anak bagi tiap pasangan tidaklah sama. Ada yang cepat dan ada pula yang lambat. Salah satu faktor yang mendukung hal itu adalah kesuburan; baik suami maupun isteri.

Faktor Internal Cepat Hamil


Untuk faktor internal bisa disebabkan oleh ketidak suburan suami dan juga bisa disebabkan oleh krtidak suburan istri. Jika ini yang menjadi masalah anda, maka berkonsultasilah kepada dokter kandungan agar dapat mengetahui kemungkinan mendapat anak. Namun, ada cara alami untuk mengetahui masa subur yaitu dua hari sebelum masa ovulasi karena saat itu sel telur siap untuk dibuahi.

Faktor Eksternal Cepat Hamil


Agar cepat hamil, faktor eksternal yang perlu diperhatikan adalah memperhatikan pola makan dan jenis makanan yang dikonsumsi. Makanan yang sangat disarankan agar cepar hami adalah bahan makanan yang kaya akan protein seperti kacang-kacangan, zat besi yang terkandung dalam daging sapi, vitamin E, vitamin C dan usahakan selalu mengkonsumsi obat herbal.

Makanan Agar Cepat Hamil


Ada baiknya jika para wanita belajar mengenali berbagai macam makanan agar cepat hamil. Tidak hanya untuk wanita saja, laki-laki pun harus menjaga berbagai macam faktor kesuburan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas sperma. Karena bisa jadi alasan kita belum punya anak bukan dari pihak wanita.

Karenanya baik pria maupun wanita perlu memperhatikan gaya hidupdan asupan makanan uanh mereka konsumsi setiap harinya. Jika kita merasakan bahwa gaya hidup kita selama ini bukan gaya hidup sehat, maka sebaiknya kita tinggalkan dan mulai gaya hidup yang baru. Ada banyak makanan yang bisa membantu agar cepat hamil seperti berikut:

Buah-buahan Dan Sayur Organik


Buah-buahan dan sayuran organik adalah bahan makanan yang paling mudah didapatkan. Kualitas dan nutrisisnya dua jenis makanan ini sangat baik untuk tubuh kita dan calon janin sebab tidak tercampuri bahan kimia. Dan jangan lupas batasi makanan kaleng atau instan yang mengandung bahan kimia yang sulit dicerna tubuh. Akan semakin baik jika kita menghindari makanan tersebut.

Makanan Berserat


Contoh makanan berserat adalah seperti gandum, sereal, beras merah, jagung dan jenis biji-bijian lainnya. Selain dapat mengenyangkan karena mengandung karbohidrat, makanan ini juga dapat membantu usus berperan aktif dalam proses pencernaan sehingga racun yang tidak diperlukan tubuh dapat diangkut oleh sisa-sisa metabolisme.

Susu, Keju, Yoghurt


Susu, keju dan yoghurt juga termasuk makanan yang dapat mempercepat atau setidaknya membantu agar hami. Sebab kadar kalsium dan vitamin dalam susu sangat tinggi.

Zat Besi dan Asam Folat


Contoh makanan yang mengandung zat besi adalah daging merah, sayuran hijau seperti bayam dan kacang-kacangan. Tubuh kita memerlukan zat besi. Gunanya adalah untuk pembentukan darah dalam proses pertumbuhan janin.  

Tak kalah pentingnya, kita juga peru mengkonsumsi makanan yang mengandung asam folat seperti yang terdapat dalam kedelai, brokoli, telur, alpukat dan lain-lain. Asam folat memiliki peranan penting dalam tumbuh kembang janin terutama perkembangan otaknya.

Disamping itu, asam folat juga berpengaruh terhadap peningkatan produksi sel telur sehingga membuat calon ibu mendapat momongan.

Cara Berhubungan Intim Agar Cepat Hamil


Menurut pakar kandungan, James Goldfard, M.D, tidak ada posisi terbaik dalam melakukan hubungan seks yang dapat mempercepat kehamilan karena posisi tertentu belum terbukti secara ilmiah dapat meningkatkan peluang untuk mempercepat kehamilan.

Cara berhubungan intim agar cepat hamil dengan posisi wanita di bawah atau posisi missionary yang banyak dikatakan dapat mempercepat hamil itu cukup benar karena adanya gravitasi sehingga dapat mempercepat laju sperma menuju sel telur untuk selanjutnya melebur menjadi satu.

Untuk itu, biasakan melakukan hubungan intim dengan cara berbaring di mana posisi wanita ada di bawah agar laju sperma langsung dengan cepat menuju sel telur wanita.

Hal lain yang perlu diperhatikan agar cepat hamil adalah hendaknya setelah bersenggama, wanita berbaring selama 10 sampai 15 menit. Sebab selama rentang wantu tersebut sperma menuju serviks di mana sel telur berada. Apabila wanita langsung berdiri setelah melakukan hubungan intim, maka perjalanan sperma akan sedikit terlambat. 

Di sarankan agar setelah berhubungan intim, wanita tidak langsung buang air kecil dan sebaiknya dilakukan di malam hari agar dapat langsung tidur setelah berhubungan intim.

Doa Agar Cepat Hamil


Yah, anak adalah merupakan anugrah Tuhan. Maka sudah semestinya kita meminta anak kepada Tuhan melalui doa. Doa yang dapat membantu kamu agar cepat hamil adalah sebagai berikut:

Doa Nabi Ibrohim Surat Ash-Shofat : 100 Artinya: “Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh.”

Doa Nabi Zakariya Surat Ali Imron : 38  Artinya:  Di sanalah Zakariya mendoa kepada Tuhannya seraya berkata: "Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa."


Silahkan mencoba Cara Mudah Agar Cepat Hamil di atas. Lakukan cara ini secara istiqomah. Semoga anda cepat hamil, amiiiin. 

Tuesday, 29 December 2015

Souvenir Pernikahan Untuk Kotak Seserahan

Souvenir Pernikahan Untuk Kotak Seserahan

Meski Kotak seserahan tidak wajib namun dalam sebuah pernikahan kotak seserahan tidak pernah ditinggalkan. Dan untuk membuat kotak seserahan hal yang perlu dipikirkan adalah tentang isinya. Kira-kira souvenir apa yang luwes untuk kotak seserahan. Nah, dalam artikel ini kita akan cari tahu apa sih Souvenir Pernikahan Untuk Kotak Seserahan?

Isi seserahan memang tidak sama untuk tiap daerah di Indonesia karena ada pakem-pakem yang harus diikuti. Seperti di betawi, isi kotak seserahan harus diisi dengan roti buaya. Akan tetapi dijaman modern seperti sekarang ini banyak calon pengantin yang memilih untuk tidak mengikuti adat dan memilih seserahan yang lebih bisa mereka pakai sehari-hari. 

Isi Kotak Seserahan Untuk Pengantin Wanita


Pertama, Perlengkapan Beribadah

Untuk yang beragama islam, pilihan perlengkapan beribadah sangatlah banyak seperti mukena, sajadah, tasbih, al-quran dan lain-lain. Bisa juga kamu menambahkan jilbab, sarung, baju gamis dan sebagainya.

Ke-dua, Pakaian Lengkap, Tas, dan Sepatu

Saat saya akan menikah, saya berkonsultasi pada kakak perempuan saya tentang apa yang sebaiknya saya berikan untuk calon istri saya. Mungkin ada sesuatu yang paling diinginkan wanita dihari pernikahannya.

Menurut kakak perempuan saya, hal yang paling diinginkan wanita dari calon suaminya saat akan menikah adalah pakaian lengkap, tas dan sepatu. Tentunya keinginan wanita berbeda-beda. Kamu bisa tanyakan keinginan calon istrimu kepada temannya.

Jenis pakaian yang diberikan bisasanya tergantung dengan kesepakan bersama; kesepakatan antara kamu dan calon istrimu. Beberapa calon pengantin wanita memilih untuk diberikan kebaya dengan kain batik atau songket untuk bawahan, dan ada juga yang memilih dress.

Ke-tiga, Perawatan Tubuh dan Perlengkapan Mandi

Seserahan ini biasanya berpa sabun, shampoo, scrub, handuk dan sebagainya yang biasa kamu gunakan untuk mandi. Terkait masalah produk yang dipakai calon istrimu, kamu bisa bertanya kepada teman calon istrimu tentang produk perawatan tubuh dan perlengkapan mandi calon istrimu.

Ke-empat, Peralatan Kosmetik

Coba kamu tengok meja kosmetik kakak perempuan kamu atau kamu tanya ke teman cewek kamu, alat kosmetik apa saja yang biasa digunakan. Kalau secara umum, alat kosmetik yang hampir dimiliki oleh wanita adalah parfum, bedak, lipstik, celak, dan pembersih wajah.

Ke-lima, Perhiasan

Perhiasan disini berbeda dengan cincin pernikahan. Biasanya perhiasan yang diberikan sudah satu paket mulai dari kalung hingga anting. Pada pernikahan adat jawa, perhiasan yang digunakan adalah perhiasan yang terbuat dari emas, intan atau berlian. Hal ini memiliki makna agar calon mempelai wanita selalu bersinar dan terlihat indah dalam kehidupannya.

Ke-enam, Makanan

Makanan yang digunakan untuk isi kotak seserahan bisa dipilih dari kue tradisional has calon pengantin wanita. Dan untuk kamu yang calon istrinya berdarah minang kamu bisa memilih singgang ayam. Saran saya, pilihlah makanan yang disukai kamu dan calon istrimu agar tidak terbuang sia-sia.

Ke-tujuh, Buah-Buahan

Apel dan jeruk adalah dua buah yang sangat cocok untuk isi kotak seserahan. Agar tampak sedikit mewah, kamu bisa mengkaliborasikan dua buah itu dengan buah anggur. Namun jangan sekali-kali kamu memilih buah semangka. Sebab, kasihan nanti yang membawa. Pasti keberatan. Hehehe...

Isi Kotak Seserahan Untuk Pengantin Pria


Untuk calon mempelai wanita yang ingin memberikan kotak seserahan kepada calon suaminya, kamu bisa mengisi kotak seserahan dengan barang-barang di atas yaitu perlengkapan ibadah, pakaian lengkap, perawatan tubuh dan perlengkapan mandi, makanan, dan buah-buahan.


Satu hal yang perlu diperhatikan bahwa jumlah kotak dan Souvenir Pernikahan Untuk Kotak Seserahan, tergantung dari kesepakatan kedua mempelai. Jadi tidak harus berjumlah tujuh kotak. Isinya pun tidak harus semua yang saya sebutkan di atas. yah, disesuaikan dengan kemampuan kamu lah. Menurut saya, daripada uang kamu digunakan untuk hal-hal itu, mending disimpan untuk modal usaha dikemudian hari.