Friday, 1 January 2016

Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah

Artikel Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah memuat enam sub judul yaitu Pengertian Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah; Tempat Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah; Cerita Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah; Film Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah; Video Full Kawin Kontrak 3, Hukum Nikah Mut’ah Menurut Islam.

Pengertian Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah


Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah adalah kawin yang dibuat atas dasar kontrak atau perjanjian dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Boleh satu tahun, satu bulan, satu minggu, satu hari, satu jam dan satu kali main.

Tempat Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah


Meredeka dot com mengabarkan tentang tempat kawin kontrak atau nikah mut’ah marak terjadi di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Setidaknya ada 20 RT di sejumlah desa di Cisarua yang memiliki klien WNA kawin kontrak. Kebanyak mereka berasal dari Afghanistan dan Pakistan. Tarif yang ditawarkan mereka bisa sampai puluhan juta perbulannya untuk kawin kontrak. Parahnya, wanita yang mau di nikah mut’ah itu telah bersuami.

“Di sini laki-laki arab kalau mau nikahi wanita itu harus izin suami duu. Kalau suami setuju nanti tanda tangan kontrak pakai matrei. Kalau nggak setuju ya enggak bisa,” kata rudi, warga setempat di desa Batu Layang, Cianjur, Jawa Barat.

Namun Rudi menyanggah jika nikah mutah ini dilakukan oleh warga Cisarua. Dia mengatakan kebanyakan tetangganya hanya menampung para tenaga kawin kontrak.

“Kebanyakan dari cirebon dan cianjur. Mereka ditampung di vila-vila di sini.” Kata rudi.

Cerita Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah


Cerita nikah mut’ah ini dikisahkan oleh Sayyid Husain Al-Musawi dalam buku Mengapa saya keluar dari Syiah yang dirilis oleh Pustaka Al-Kautsar, Jakarta. Berikut Cerita kawin kontrak itu:

Seorang perempuan datang kepada saya menanyakan tentang peristiwa yang terjadi terhadap dirinya. Dia menceritakan bahwa seorang tokoh, yaitu Sayyid Husain Shadr pernah nikah mut’ah dengannya dua puluh tahun lalu, lalu perempuan itu hamil dari kawin kontrak tersebut. Setelah puas, dia menceraikan saya.

Setelah berlalu beberapa waktu saya dikaruniai seorang anak perempuan. Dia bersumpah bahwa ia hamil dari hubungannya dengan Sayyid Sadr, karena pada saat itu tidak ada nikah mut’ah dengannya selain sayyid shadr.

Setelah anak perempuan saya dewasa, dia menjadi seorang gadis yang cantik dan siap untuk nikah. namun sang ibu mendapati bahwa anaknya itu hamil. Ketika ditanyakan tentang kehamilannya, dia mengabarkan bahwa Sayyid Shadr telah melakukan mut’ah dengannya dan dia hamil akibat nikah mut’ah tersebut.

Sang ibu tercengan dan hilang kendali dirinya lalau mengabarkan kepada anaknya bahwa sayid Shadr adalah ayahnya. Lalu sang Ibu menceritakan selengkapnya mengenai pernikahannya. Dengan sayid shadr dan bagaimana bisa hari ini sayid sadar menikah dengan anaknya?  

Film Kawin Kontrak 3 Full Movie


Kawin kontrak 3 adalah film drama Indonesia yang dirilis pada 5 september 2013. Film ini disutradarai oleh Awi Suryadi dan dibintangi oleh Gary Iskak dan Ferry Ardiansyah (wikipedia)

Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah


Video Full Kawin Kontrak 3 

                                           
Video Full Kawin Kontrak 3 dapat anda temukan di youtube atau muviza dot com atau stafaband dot com.

Hukum Nikah Mut’ah Menurut Islam


Sekalipun Syiah memperbolehkan kawin kontrak namun sunni melarang nikah mutah. Dalil keharaman nikah Mut’ah adalah hadits nabi yang terdapat dalam shohih Muslim dari Sabrah Bin Ma’bad Aj-Juhaini, ia berkata:

“Kami bersama Rosululloh SAW dalam suatu perjalanan haji. Pada suatu saat kami berjalan bersama saudara sepupu kami dan bertemu dengan seorang wanita. Jiwa muda kami mengagumi wanita tersebut, sementara dia mengagumi selimut (selendang) yang dipakai oleh saudaraku itu. Kemudian wanita itu berkata: “Ada selimut seperti selimut”. Ahirnya aku menikahinya dan tidur bersamanya satu malam.

Keesokan harinya aku pergi ke masjidil Haram, dan tiba-tiba aku melihat Rosululloh SAW sedang berpidato di antara pintu ka’bah dan hijr ismail. Beliau bersabda: ‘Wahai sekalian manusia, aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Maka sekarang siapa yang memiliki istri dengan cara kawin kontrak, haruslah ia menceraikannya dan segala sesuatu yang telah kalian berikan kepdanya, janganlah kalian ambil lagi. Karena Alloh telah mengharamkan nikah mut’ah sampai hari kiamat.” (Shohih Muslim 2/1024)

Hadits lainnya yang mengharamkan nikah mut’ah adalah dari Ali Ra, ia berkata kepada Ibnu Abbas Ra bahwa Nabi Muhammad SAW melarang nikah mut’ah dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang khaibar.” (Fathul Bari 9/71)

Berdasarkan hadits di atas, para ulama berpendapat bahwa hukum kawin kontrak adalah haram. Berikut rincian pendapat mereka:

Madzhab Hanafi
Imam Syamsuddin Al-Sarkhasi (wafat 490 H) dalam kitab Al-Mabsuth 5/152 mengatakan: “Nikah mut’ah ini batil menurut madzhab kami.”

Imam Ala Al-Din Al-Kasani dalam kitab Bada’i Al-Shona’i Fi Tartib Al-Syar’i 2/272 mengatakan : “Tidak boleh nikah yang bersifat sementara (kawin konrak) yaitu nikah mut’ah.”

Madzhab Maliki
Imam Ibnu Rusy dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wannihayah Al-Muqtashid 4/325-334 mengatakan: “Hadits-hadits yang mengharamkan nikah mut’ah mencapai tingkat mutawatir.”

Imam Malik Bin Anas dalam kitab Mudawanah Al-Kubro 2/130 mengatakan: “Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi waktu (kawin kontrak-red) maka nikahnya batil.”

Madzhab Syafi’i
Imam Syafii dalam kitab Al-Umm 7/85 mengatakan: “nikah mut’ah yang dilarang itu adalah semua nikah yang dibatasi dengan waktu, baik dalam jangka pendek atau panjang, seperti ucapan seorang lelaki kepada seorang perempuan, ‘aku nikahi kamu selama sehari, atau sepuluh hari atau satu bulan.’

Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ 17/356 mengatakan: “nikah mut’ah tidak diperbolehkan karena pernikahan itu pada dasarnya adalah suatu akad yang bersifat mutlak, maka tidak sah apabila dibatasi waktu.”

Madzhab Hanbali
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni 10/46 mengatakan: “Nikah mut’ah adalah nikah yang batil.” Ibnu Qudamah juga menukil pendapat Imam Ahmad Bin Hanbal yang menegaskan bahwa nikah mut’ah hukumnya adalah haram. 


Demikianlah artikel tentang Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah memuat enam sub judul yaitu Pengertian Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah; Tempat Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah; Cerita Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah; Film Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah; Video Full Kawin Kontrak 3, Hukum Nikah Mut’ah Menurut Islam.