Artikel Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah memuat enam sub
judul yaitu Pengertian Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah; Tempat Kawin Kontrak
Atau Nikah Mut’ah; Cerita Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah; Film Kawin Kontrak
Atau Nikah Mut’ah; Video Full Kawin Kontrak 3, Hukum Nikah Mut’ah Menurut Islam.
Pengertian Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah
Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah adalah kawin yang dibuat atas dasar
kontrak atau perjanjian dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan kedua belah
pihak. Boleh satu tahun, satu bulan, satu minggu, satu hari, satu jam dan satu
kali main.
Tempat Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah
Meredeka dot com mengabarkan tentang tempat kawin kontrak atau
nikah mut’ah marak terjadi di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Setidaknya ada
20 RT di sejumlah desa di Cisarua yang memiliki klien WNA kawin kontrak. Kebanyak
mereka berasal dari Afghanistan dan Pakistan. Tarif yang ditawarkan mereka bisa
sampai puluhan juta perbulannya untuk kawin kontrak. Parahnya, wanita yang mau
di nikah mut’ah itu telah bersuami.
“Di sini laki-laki arab kalau mau nikahi wanita itu harus izin
suami duu. Kalau suami setuju nanti tanda tangan kontrak pakai matrei. Kalau nggak
setuju ya enggak bisa,” kata rudi, warga setempat di desa Batu Layang, Cianjur,
Jawa Barat.
Namun Rudi menyanggah jika nikah mutah ini dilakukan oleh warga
Cisarua. Dia mengatakan kebanyakan tetangganya hanya menampung para tenaga
kawin kontrak.
“Kebanyakan dari cirebon dan cianjur. Mereka ditampung di vila-vila
di sini.” Kata rudi.
Cerita Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah
Cerita nikah mut’ah ini dikisahkan oleh Sayyid Husain Al-Musawi
dalam buku Mengapa saya keluar dari Syiah yang dirilis oleh Pustaka Al-Kautsar,
Jakarta. Berikut Cerita kawin kontrak itu:
Seorang perempuan datang kepada saya menanyakan tentang peristiwa
yang terjadi terhadap dirinya. Dia menceritakan bahwa seorang tokoh, yaitu
Sayyid Husain Shadr pernah nikah mut’ah dengannya dua puluh tahun lalu, lalu
perempuan itu hamil dari kawin kontrak tersebut. Setelah puas, dia menceraikan
saya.
Setelah berlalu beberapa waktu saya dikaruniai seorang anak
perempuan. Dia bersumpah bahwa ia hamil dari hubungannya dengan Sayyid Sadr,
karena pada saat itu tidak ada nikah mut’ah dengannya selain sayyid shadr.
Setelah anak perempuan saya dewasa, dia menjadi seorang gadis yang
cantik dan siap untuk nikah. namun sang ibu mendapati bahwa anaknya itu hamil. Ketika
ditanyakan tentang kehamilannya, dia mengabarkan bahwa Sayyid Shadr telah
melakukan mut’ah dengannya dan dia hamil akibat nikah mut’ah tersebut.
Sang ibu tercengan dan hilang kendali dirinya lalau mengabarkan
kepada anaknya bahwa sayid Shadr adalah ayahnya. Lalu sang Ibu menceritakan
selengkapnya mengenai pernikahannya. Dengan sayid shadr dan bagaimana bisa hari
ini sayid sadar menikah dengan anaknya?
Film Kawin Kontrak 3 Full Movie
Kawin kontrak 3 adalah film drama Indonesia yang dirilis pada 5
september 2013. Film ini disutradarai oleh Awi Suryadi dan dibintangi oleh Gary
Iskak dan Ferry Ardiansyah (wikipedia)
![]() |
Video Full Kawin Kontrak 3
Video Full Kawin Kontrak 3 dapat anda temukan di youtube atau
muviza dot com atau stafaband dot com.
Hukum Nikah Mut’ah Menurut Islam
Sekalipun Syiah memperbolehkan kawin kontrak namun sunni melarang
nikah mutah. Dalil keharaman nikah Mut’ah adalah hadits nabi yang terdapat
dalam shohih Muslim dari Sabrah Bin Ma’bad Aj-Juhaini, ia berkata:
“Kami bersama Rosululloh SAW dalam suatu perjalanan haji. Pada suatu
saat kami berjalan bersama saudara sepupu kami dan bertemu dengan seorang
wanita. Jiwa muda kami mengagumi wanita tersebut, sementara dia mengagumi
selimut (selendang) yang dipakai oleh saudaraku itu. Kemudian wanita itu
berkata: “Ada selimut seperti selimut”. Ahirnya aku menikahinya dan tidur
bersamanya satu malam.
Keesokan harinya aku pergi ke masjidil Haram, dan tiba-tiba aku
melihat Rosululloh SAW sedang berpidato di antara pintu ka’bah dan hijr ismail.
Beliau bersabda: ‘Wahai sekalian manusia, aku pernah mengizinkan kalian untuk
melakukan nikah mut’ah. Maka sekarang siapa yang memiliki istri dengan cara
kawin kontrak, haruslah ia menceraikannya dan segala sesuatu yang telah kalian
berikan kepdanya, janganlah kalian ambil lagi. Karena Alloh telah mengharamkan
nikah mut’ah sampai hari kiamat.” (Shohih Muslim 2/1024)
Hadits lainnya yang mengharamkan nikah mut’ah adalah dari Ali Ra,
ia berkata kepada Ibnu Abbas Ra bahwa Nabi Muhammad SAW melarang nikah mut’ah
dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang khaibar.” (Fathul Bari 9/71)
Berdasarkan hadits di atas, para ulama berpendapat bahwa hukum
kawin kontrak adalah haram. Berikut rincian pendapat mereka:
Madzhab Hanafi
Imam Syamsuddin Al-Sarkhasi (wafat 490 H) dalam kitab Al-Mabsuth
5/152 mengatakan: “Nikah mut’ah ini batil menurut madzhab kami.”
Imam Ala Al-Din Al-Kasani dalam kitab Bada’i Al-Shona’i Fi Tartib
Al-Syar’i 2/272 mengatakan : “Tidak boleh nikah yang bersifat sementara (kawin
konrak) yaitu nikah mut’ah.”
Madzhab Maliki
Imam Ibnu Rusy dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wannihayah
Al-Muqtashid 4/325-334 mengatakan: “Hadits-hadits yang mengharamkan nikah mut’ah
mencapai tingkat mutawatir.”
Imam Malik Bin Anas dalam kitab Mudawanah Al-Kubro 2/130
mengatakan: “Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi waktu
(kawin kontrak-red) maka nikahnya batil.”
Madzhab Syafi’i
Imam Syafii dalam kitab Al-Umm 7/85 mengatakan: “nikah mut’ah yang
dilarang itu adalah semua nikah yang dibatasi dengan waktu, baik dalam jangka
pendek atau panjang, seperti ucapan seorang lelaki kepada seorang perempuan, ‘aku
nikahi kamu selama sehari, atau sepuluh hari atau satu bulan.’
Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ 17/356 mengatakan: “nikah mut’ah
tidak diperbolehkan karena pernikahan itu pada dasarnya adalah suatu akad yang
bersifat mutlak, maka tidak sah apabila dibatasi waktu.”
Madzhab Hanbali
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni 10/46 mengatakan: “Nikah mut’ah
adalah nikah yang batil.” Ibnu Qudamah juga menukil pendapat Imam Ahmad Bin
Hanbal yang menegaskan bahwa nikah mut’ah hukumnya adalah haram.
Demikianlah artikel tentang Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah memuat
enam sub judul yaitu Pengertian Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah; Tempat Kawin
Kontrak Atau Nikah Mut’ah; Cerita Kawin Kontrak Atau Nikah Mut’ah; Film Kawin
Kontrak Atau Nikah Mut’ah; Video Full Kawin Kontrak 3, Hukum Nikah Mut’ah
Menurut Islam.
