Friday, 1 January 2016

Hukum Lelaki Memakai Cincin Pernikahan Emas

Hukum Lelaki Memakai Cincin Pernikahan Emas

Artikel ini memuat tiga sub judul yaitu Model Cincin Pernikahan Emas, Harga Cincin Pernikahan Emas dan kemudian di ahiri dengan sub judul  Hukum Lelaki Memakai Cincin Pernikahan Emas .

Cincin pernikahan telah menjadi trend perkawinan sejak abad pertama. Model cincin pernikahan serta bahan untuk membuatnya pun berbeda dan berubah. Pemberian cincin pernikahan semula berasal dari pertunangan romawi sejak abad pertama masehi. Pada masa itu keterlibatan tradisi setempat masih kuat di dalam kekristenan yang tengah berkembang.


Salah satu unsur romawi yang termasuk ke dalam ritual perkawinan kristen adalah proses pertukaran cincin pernikahan. Di dalam suatu garis besar yang dibuat gereja pada abad ke-9, prosesi pemasangan cincin dalam pernikahan telah tercantum di dalamnya.

Secara populer ada makna-makna lain yang diberikan kepada cincin pernikahan, misalnya sebagai penanda akan status pemakainya selaku suami istri, atau perlambang ikatan pernikahan yang tiada ahirnya seperti cincin yang bulat da tak berujung.

Model Cincin Pernikahan Emas

Model Cincin Pernikahan Emas ‘Lucie’

Cincin kawin ini terbuat dari emas kuning yang memiliki finising unik dan menarik. Finising yang dimiliki cincin kawin lucie adalah finising seperti permukaan batu pada sebagian besar cincinnya. Emas kuning yang menjadi bahan cincin kawin ini adalah emas murni dengan kadar 75 persen dengan berat masing-masing adalah 4 gram.

Cincin kawin lucie ini dilengkapi dengan surat keterangan keaslian barang. Keuntungan dari surat keterangan keaslian barang adalah jika pemiliknya ingin menjualnya kembali, maka harga jual kembali cincin kawin lucie ini tidak jauh beda. Untuk batunya, cincin kawin emas lucie menggunakan batu sejenis zircon istimewa warna putih.

Berat cincin kawin lucie adalah 4 gram untuk masing-masing cincin sehingga sepasang cincin kawin ini memiliki jumlah berat sebesar 8 gram. Tebal cincin kawin ini sekitar 1,5 mm dengan lebar cincin 4mm.

Model Cincin Pernikahan Emas ‘Mahadewi’

Model Cincin Kawin Mahadewi Emas Kuning Dengan Batu Blue Safir Asli adalah cincin kawin spesial untuk wanita. Bahannya adalah emas kuning dengan kadar seberat 75 persen. Model Cincin pernikahan ini memiliki berat 5 gram. Untuk batunya, cincin Cincin Kawin Mahadewi Emas Kuning menggunakan Batu Blue Safir Asli.

Untuk batu putih pada pinggiran batu blue safir aslinya menggunakan batu zircon ditata seperti bunga. Model Cincin Kawin Mahadewi Emas juga dilengkapi dengan sertifikat keaslian barang. Cincin Kawin ini memiliki tebal 1.5 mm dan lebar 4 mm.

Model Cincin Pernikahan Emas ‘Hibah’

Model Cincin pernikahan Hibah adalah cincin kawin yang simpel dengan kombinasi emas kuning dan putih. Bagian samping dari cincin kawin ini menggunakan emas kuning. Sedangkan tengahnya menggunakan emas putih. Cincin kawin dihiasi batu zircon sebanyak tiga buah yang disusun dengan cantiknya. Cincin kawin ini diberi finising dov mengkilap.

Harga Cincin Kawin Emas

Cincin kawin lucie dihargai sekitar tiga juta tujuhratus sembilan puluh rupiah / Rp. 3.790.000. Harga Model Cincin Kawin ini adalah sekitar Rp. 2.650.000 (Terbilang dua juta enam ratus lima puluh ribu). Harga cincin ini adalah sekitar Rp. 2.228.000 (Terbilang dua juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

Hukum Lelaki Memakai Cincin Pernikahan Emas

Semua ulama sepakat untuk mengharamkan lelaki memakai Cincin Emas baik itu cincin pernikahan maupun bukan. Nyaris tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Itu disebabkan oleh adanya dalil sorih (jelas) tentang larangan lelaki memakai cincin emas. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Dari Abi Musa Ra bahwa Rosululloh SAW bersabda: “telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi lelaku dari umat ku dan dihalalkan bagi wanita”. (H.R. Turmudzi dengan sanad hasan shohih)

Ali bin Abu Tholib Ra berkata: “Aku melihat Rosululloh SAW memegang sutera di tangan kanan dan emas di kanan kiri seraya bersabda : ‘keduanya diharamkan bagi lelaki dari umatku.” H.R. Abu Dawud dengan sanad hasan)


Pada umumnya para ulama tidak membedakan kadar emas itu 24 karat atau kurang dari itu. Sebab nama emas tetap saja lekat meski kadarnya berkurang. Namun benda yang di cat dengan warna emas, tidak bisa dikatakan sebagai emas. Sehingga tidak menjadi masalah bila lelaki menggunakan pakaian atau perlengkapan imitasi dengan warna emas. Wallohu a’lam.