Sunday, 3 January 2016

Mas Kawin Pernikahan atau Mahar Perkawinan

Artikel Mas Kawin Pernikahan atau Mahar Perkawinan berisi empat sub judul yaitu; Pengertian Mas Kawin Pernikahan, Sejarah Mas Kawin Pernikahan, Mas Kawin Pernikahan Menurut Islam, Macam-Macam Mas Kawin Pernikahan dan Mas Kawin Pernikahan Unik.

Pengertian Mas Kawin Pernikahan

Mas kawin atau mahar adalah harta yang diberikan oleh pihak lelaki kepada mempelai perempuan pada saat pernikahan atau perkawinan.

Sejarah Mas Kawin Pernikahan

Meskipun tidak ada sumber resmi yang menyebutkan secara jelas, budaya mahar atau mas kawin dipercaya sudah ada sejak zaman purbakala. Penemuan tertua yang mengatur tentang tatacara pemberian mas kawin tercatat pada piagam Hammurabi.

Namun konon mas kawin telah dikenal ketika nabi Adam menikahi Hawa. Itu artinya budaya mahar atau mas kawin telah dikenal oleh manusia pertama. Konon mahar atau mas kawin yang diberikan oleh Adam kepada Hawa adalah bacaan sholawat atas Nabi muhammad.

Mas Kawin Pernikahan Menurut Islam

Rumah Fiqih dot kom mengatakan bahwa mas kawin pada hakikatnya dinilai dengan uang, sebab mahar atau mas kawin adalah harta, bukan sekedar simbol belaka. Karena itulah sseeorang diperbolehkan menikahi budak bila tidak mampu memberi mahar yang diminta oleh wanita.

Kata ‘tidak mampu’ menunjukan bahwa mahar di masa lalu memang benar-benar harta yang nilai nominalnya tinggi. Bukan semata-mata simbol seperti mushaf al quran atau benda lainnya yang secara nominal tidak ada harganya.

Macam-Macam Mas Kawin Pernikahan

Sepasang sendal

Dijaman pernah ada seorang lelaki yang sangat miskin ingin menikah dan tidak punya harta apapun. Maka lelaki itu diperbolehkan memberi mas kawin beruapa sepasang sendal.

Dari Amir Bin Rabi’ah bahwa seorang wanita dari Bani Fazarah menikah dengan mas kawin sepasang sendal. Lalu Nabi Muhammad SAW bertanya. “Relakah kau dinikahi jiwa dan hartamu dengan sepasang sendal ini?” Wanita itu menjawab, “Rela”. Maka Nabi Muhammad Saw membolehkannya. (H.R. Ahmad 3/445, Tirmizdi 113 dan Ibnu Majjah 1888)

Hafalan AL-Quran

Ada juga sahabat Nabi yang sangat miskin dan tidak memiliki harta tetapi dia adalah seorang ahli ilmu yang banyak hafal al-quran. Maka dia diperbolehkan hafalan quran sebagai mas kawin.

Dari Sahl Bin Sa’ad bahwa Nabi SAW didatangi seorang wanita dan berkata, “Ta Rosulalloh kuserahkan diriku untukmu”, Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang kemudian berkata, “Ya Rosulalloh, kawinkan dengan ku saja jika engkau tidak menghendakinya,”

Nabi berkata, “apakah kamu punya sesuatu untuk dijadikan sebagai mas kawin?” Lelaki itu menjawab, “Tidak, kecuali sarung ini, “ Nabi menjawab’ “Bila kau berikan sarung itu maka kau tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu.” Dia berkata ,”aku tidak mendapatkan sesuatupun,”

Rosululloh bersabda: “carilah walaupun cincin dari besi,” dia mencarinya lagi namun tidak mendapatkannya. Lalu Nabi berkata: apakah kamu menghafal quran? Dia menjawab “Iya, surat ini dan itu.” sambil menyebutkan nama surat yg ia hafal.  Kemudian nabi berkata: aku telah menikahkan kalian berdua dengan mas kawin hafalan quran. (H.R. Bukhori)

Tidak dalam bentuk apa-apa

Dari anas bahwa Abu Tholhah meminang ummu sulaim lalu ummu sulaim berkata, “Demi Alloh, lelaki seperti mu tidak mungkin ditolak lamarannya. Sayangnya kamu kafir sedangkan saya muslimah. Tidak halal bagiku untuk menikah dengan mu. Tapi kalau kamu masuk islam, maka keislamanmu bisa menjadi mahar untukku. Aku tidak akan menuntut lainnya.” Maka jadilah keislaman Abu Tholhah sebagai mahar dalam perkawinan itu. (H.R. Nasai 6/114)

Mas Kawin Pernikahan Unik



Dengan menggunakan koin sejenis menghasilkan corak has dan unik atau menggabungkan beberapa jenis koin. Koin-koin ini di susun dan ditata agar menyerupai replika yang hendak ditiru. Agar terlihat menarik bisa juga ditambahkan ormen-ormen pelengkap yang dibuta dengan warna yang sesuai agar selaras.


Contoh Mas Kawin Unik Dengan Uang Kertas:

Perlu diperhatikan, dalam membentuk replika dari uang jangan sampai kita merusal uang itu sendiri. Sebisa meungkin kita menjaga agar uang itu tetap bernilai sebagaimana mestinya.

Demikianlah Artikel Mas Kawin Pernikahan atau Mahar Perkawinan berisi empat sub judul yaitu; Pengertian Mas Kawin Pernikahan, Sejarah Mas Kawin Pernikahan, Mas Kawin Pernikahan Menurut Islam, Macam-Macam Mas Kawin Pernikahan dan Mas Kawin Pernikahan Unik.