Artikel Mas Kawin Pernikahan atau Mahar Perkawinan berisi empat
sub judul yaitu; Pengertian Mas Kawin Pernikahan, Sejarah Mas Kawin Pernikahan,
Mas Kawin Pernikahan Menurut Islam, Macam-Macam Mas Kawin Pernikahan dan Mas Kawin Pernikahan Unik.
Pengertian Mas Kawin Pernikahan
Mas kawin atau mahar adalah harta yang diberikan oleh pihak lelaki
kepada mempelai perempuan pada saat pernikahan atau perkawinan.
Sejarah Mas Kawin Pernikahan
Meskipun tidak ada sumber resmi yang menyebutkan secara jelas,
budaya mahar atau mas kawin dipercaya sudah ada sejak zaman purbakala. Penemuan
tertua yang mengatur tentang tatacara pemberian mas kawin tercatat pada piagam
Hammurabi.
Namun konon mas kawin telah dikenal ketika nabi Adam menikahi Hawa.
Itu artinya budaya mahar atau mas kawin telah dikenal oleh manusia pertama. Konon
mahar atau mas kawin yang diberikan oleh Adam kepada Hawa adalah bacaan
sholawat atas Nabi muhammad.
Mas Kawin Pernikahan Menurut Islam
Rumah Fiqih dot kom mengatakan bahwa mas kawin pada hakikatnya
dinilai dengan uang, sebab mahar atau mas kawin adalah harta, bukan sekedar
simbol belaka. Karena itulah sseeorang diperbolehkan menikahi budak bila tidak mampu
memberi mahar yang diminta oleh wanita.
Kata ‘tidak mampu’ menunjukan bahwa mahar di masa lalu memang
benar-benar harta yang nilai nominalnya tinggi. Bukan semata-mata simbol
seperti mushaf al quran atau benda lainnya yang secara nominal tidak ada
harganya.
Macam-Macam Mas Kawin Pernikahan
Sepasang sendal
Dijaman pernah ada seorang lelaki yang sangat miskin
ingin menikah dan tidak punya harta apapun. Maka lelaki itu diperbolehkan
memberi mas kawin beruapa sepasang sendal.
Dari Amir Bin Rabi’ah bahwa seorang wanita dari Bani
Fazarah menikah dengan mas kawin sepasang sendal. Lalu Nabi Muhammad SAW
bertanya. “Relakah kau dinikahi jiwa dan hartamu dengan sepasang sendal ini?”
Wanita itu menjawab, “Rela”. Maka Nabi Muhammad Saw membolehkannya. (H.R. Ahmad
3/445, Tirmizdi 113 dan Ibnu Majjah 1888)
Hafalan AL-Quran
Ada juga sahabat Nabi yang sangat miskin dan tidak
memiliki harta tetapi dia adalah seorang ahli ilmu yang banyak hafal al-quran. Maka
dia diperbolehkan hafalan quran sebagai mas kawin.
Dari Sahl Bin Sa’ad bahwa Nabi SAW didatangi seorang
wanita dan berkata, “Ta Rosulalloh kuserahkan diriku untukmu”, Wanita itu
berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang kemudian berkata, “Ya
Rosulalloh, kawinkan dengan ku saja jika engkau tidak menghendakinya,”
Nabi berkata, “apakah kamu punya sesuatu untuk
dijadikan sebagai mas kawin?” Lelaki itu menjawab, “Tidak, kecuali sarung ini, “
Nabi menjawab’ “Bila kau berikan sarung itu maka kau tidak akan punya sarung
lagi, carilah sesuatu.” Dia berkata ,”aku tidak mendapatkan sesuatupun,”
Rosululloh bersabda: “carilah walaupun cincin dari
besi,” dia mencarinya lagi namun tidak mendapatkannya. Lalu Nabi berkata:
apakah kamu menghafal quran? Dia menjawab “Iya, surat ini dan itu.” sambil
menyebutkan nama surat yg ia hafal. Kemudian
nabi berkata: aku telah menikahkan kalian berdua dengan mas kawin hafalan
quran. (H.R. Bukhori)
Tidak dalam bentuk apa-apa
Dari anas bahwa Abu Tholhah meminang ummu sulaim lalu
ummu sulaim berkata, “Demi Alloh, lelaki seperti mu tidak mungkin ditolak
lamarannya. Sayangnya kamu kafir sedangkan saya muslimah. Tidak halal bagiku
untuk menikah dengan mu. Tapi kalau kamu masuk islam, maka keislamanmu bisa
menjadi mahar untukku. Aku tidak akan menuntut lainnya.” Maka jadilah keislaman
Abu Tholhah sebagai mahar dalam perkawinan itu. (H.R. Nasai 6/114)
Mas Kawin Pernikahan Unik
Dengan menggunakan koin sejenis menghasilkan corak has
dan unik atau menggabungkan beberapa jenis koin. Koin-koin ini di susun dan
ditata agar menyerupai replika yang hendak ditiru. Agar terlihat menarik bisa
juga ditambahkan ormen-ormen pelengkap yang dibuta dengan warna yang sesuai
agar selaras.
Contoh Mas Kawin Unik Dengan Uang Kertas:
Perlu diperhatikan, dalam membentuk replika dari uang
jangan sampai kita merusal uang itu sendiri. Sebisa meungkin kita menjaga agar
uang itu tetap bernilai sebagaimana mestinya.
Demikianlah Artikel Mas Kawin Pernikahan atau Mahar Perkawinan berisi empat
sub judul yaitu; Pengertian Mas Kawin Pernikahan, Sejarah Mas Kawin Pernikahan,
Mas Kawin Pernikahan Menurut Islam, Macam-Macam Mas Kawin Pernikahan dan Mas Kawin Pernikahan Unik.