Artikel Hukum Nikah Dengan Wanita Hamil berisikan tiga sub
judul yaitu Hamil Di Luar Nikah; Penyebab Kehamilan Di Luar Nikah; Hukum
Menikahi Wanita Hamil. Tag: hukum menikah dengan wanita hamil dalam islam; hukum menikahi wanita hamil; hukum menikahi wanita hamil karena zina; hukum menikahi wanita hamil diluar nikah; hukum menikahi wanita hamil dengan orang lain; hukum menikahi wanita hamil akibat zina; hukum menikahi wanita hamil menurut madzhab zyafi’i.
Hamil Di Luar Nikah
Beritan tentang angka kasus Wanita Hamil diluar nikah sungguh
mengerikan sekali. Majalah detik edisi 25 juni-1 juli 2012 mengabarkan bahwa
sebanyak 21 peraen wanita usia remaja atau satu dari lima wanita indonesia
pernah melakukan aborsi. Data ini merupakan hasil pengumpulan data yang
dilakukan Komnas Perlindungan Anak.
Data tersebut diperoleh dengan mengumpulkan 14.726 sampel anak SMP
dan SMA di 12 kota besar di Indonesia, antara lain Jakarta, Bandung, Makasae,
Medan, Lampung, Palembang, Kepulauan Riau dan kota-kota di Sumatera Barat dalam
diskusi anak remaja pada tahun 2011. Hasil nya sangat mengagetkan. Bayangkan 93,7
persen pernah melakukan hubungan seks.
Ketua komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI), Maria Ulfa Anshori
pernah melakukan penelitian bersama pusat kajian kesehatan perempuan
universitas Indonesia (UI) soal aborsi pada tahun 2003. Dari penelitian itu
tercatat rata-rata terjadi dua juta kasus aborsi pertahun. Pada tahun
berikutnya terjadi peningkatan kasus yakni 2,1 sampai 2,2 juta pertahun.
Fakta lain berbicara bahwa pada tahun 2010/2011, di Jakarta,
Tangerang dan Bekasi tercatat 20,9 persen dari 3006 responden mengalami
kehamilan dan kelahiran sebelum nikah. Fakta ini merupakan hasil penelitian
dari Australian National University.
Penyebab Kehamilan Di Luar Nikah
Fenomena ini melahirkan pertanyaan apa penyebab Hamil Di Luar nikah?
Ada empat sebab mengapa kasus ini terjadi. Pertama, karena rasa penasaran
remaja; Kedua, Karena Pergaulan bebas; Ketiga, Karena maraknya informasi
pornografi; Keempat karena keluarga tidak harmonis. (pondokibu dot com)
Hukum Menikahi Wanita Hamil
Pertanyaan lain terkait wanita hamil diluar nikah adalah bagaimana Hukum
Menikahi Wanita Hamil? Menurut kitab-kitab fiqih, wanita yang hamil
boleh di nikahi.
Dalam kitab Fiqh Ala Madzahibil Arba’ah Juz 4 halaman 533 dikatakan
أَمَّا وَطْءِ
الزِّنَا فَإنَّهُ لاَ عِدَّةَ فِيْهِ وَيَحِلُّ التَّزْوِيْجُ بِالحَامِلِ مِنَ
الزِّنَا
Artinya: “adapun hubungan seksual dari perzinahan, maka sesungguhnya
tidak ada iddah padanya. Dan halal menikahi wanita yang hamil dari perzinahan.”
Senada dengan penjelasan itu, apa yang dijelaskan dalam kitab
AL-Muhaddzab juz 2 halaman 113. Di sanak dikatakan:
وَيَجُوزُ نِكَاحُ
الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا لأَنَّ حَمْلَهَا لاَيَلْحَقُ بِأَحَدٍ فَكَانَ وُجُودُهُ
كَعَدَمِهِ
Artinya: “Boleh menikahi wanita hamil dari perzinahan. Karena sesungguhnya
kehamilan itu tidak dapat dipertemukan kepada siapapun sehingga wujud dari
kehamilan adalah seperti ketidaannya.”
Dalam kitab Bughyatul Mstarsyidin di jelaskan
(مَسْأَلَةُ
ش) وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا سَوَاءُ الزَّانِى وَغَيْرِهِ
Artinya: “(Masalah sin); boleh menikahi wanita hamil dari
perzinahan, baik leki-laki yang menzinahinya atau oleh lainnya.”
Demikianlah artikel Hukum Nikah Dengan Wanita Hamil berisikan tiga sub judul yaitu Hamil Di
Luar Nikah; Penyebab Kehamilan Di Luar Nikah; Hukum Menikahi Wanita Hamil. Semoga
bermanfaat.
Tag: hukum menikah dengan wanita hamil dalam islam; hukum menikahi
wanita hamil; hukum menikahi wanita hamil karena zina; hukum menikahi wanita
hamil diluar nikah; hukum menikahi wanita hamil dengan orang lain; hukum
menikahi wanita hamil akibat zina; hukum menikahi wanita hamil menurut madzhab
zyafi’i.
