Saturday, 2 January 2016

Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi

Artikel Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi mengandung enam sub judul yaitu  Wanita Cantik Di Dunia; Wanita Cantik Di Indonesia; Wanita Cantik Jepang; Wanita Cantik Muslimah; Foto Wanita Cantik; Hukum Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi.

Wanita Cantik Di Dunia


Majalah elektronik maxim merilis 10 wanita cantik di dunia dan meletakan Candice Swanepoel sebagai wanita cantik di dunia pada urutan pertama. Namun majalah forbes meletekannya sebagai wanita cantik di dunia pada urutan ke sembilan.

Candice Swanepoel adalah super model dengan penghasilan tinggi. Ia merupakan model yang berasal dari Afrika Selatan dan menjadi populer ketika menjadi Victoria’s Secret Angel.

Wanita Cantik Di Indonesia


Wanita Cantik Di Indonesia menurut plus kapan lagi dot com adalah Nurul Habibah. Siapa sangka wanita cantik ini berprofesi sebagai satpol PP? Sebab biasanya satpol PP adalah sekelompok pria tegap yang sangat tegas dan tak segan menggusur sebuah pemukiman atau usaha. Maka imej itu seketika luntur saat kamu melihat sosok Nurul Habibag. Tak ada raut tegas pada Nurul karena yang terlihat adalah sosok wanita cantik dan imut dengan usia yang masih sangat muda.

Yah, Nurul Habibah adalah satpol PP yang bertugas di Dinas Provinsi Banten. Karena parasnya yang dianggap begitu imut sebagai satpol PP, banyak muncul akun fanpage Nurul di jejaring sosial. Nurulpun merasa takut karena tiba-tiba ada banyak orang yang mencari dirinya.

Wanita Cantik Jepang


Terselubung dot in merilis daftar tujuh wanita cantik Jepang dan yang menempati posisi pertama adalah Yumi Sugimoto. Aktris yang lahir di Tennoji-ku, Osaka, Prefektur Osaka, Jepang pada 1 april 1989 ini adalah model gravure idol asal Jepang.

Yumi mulai berkarir di dunia artis sejak tahun 2002, dan ia dikenal dengan peran-perannya dalam serial tokusatsu dan drama sebagai Shizu Koiwai dalam Boys Este dan sebagai Miu Suto dalam serial Super Sentai Engine Sentai Go-onger.

Wanita Cantik Muslimah


Musmus merilis 10 wanita cantik muslimah dan menempatkan Ameera Al-Taweel pada urutan pertama. Ameera lahir pada tanggal 6 november 1983. Wanita cantik muslimah ini merupakan istri dari putra Al-Walid Bin Talal, salah seorang keluarga diraja Arab Saudi.

Suaminya Al-Walid, ahli perniagaan atau pengusaha berusia 58 tahun. Ia dinobatkan sebagai lelaki ke 26 terkaya di dunia oleh majalah forbes dengan nilai bersih lebih dari 20 sampai 25 bilion dollar amerika. Putra walid merupakan penggagas Kingdom Holding Company.


Memandang Wanita


Adanya tujuh kategori pria memandang wanita dan konskuwensi hukum islam dalam memandang lawan jenis.

Pertama, laki-laki memandang wanita cantik maupun kurang cantik tanpa ada keperluan dalam melihatnya walaupun pria itu seorang tua yang lemah dan ipoten hukumnya tidak boleh. Kalau melihatnya karena ada keperluan seperti menjadi saksi maka boleh.

Kedua, laki-laki memandang istrinya. Hukumnya boleh kecuali melihat kemaluannya. Melihat kemaluan istri hukumnya makruh.

Ketiga, laki-laki memandang wanita cantik maupun kurang cantik yang ada hubungan mahram, baik karena keturunan (nasab), sepersusuan atau mertua, maka boleh memandang anggota tubuh selain antara pusar dan lutut. Jika memandang antara pusar dan lutut maka hukumnya haram.

Ke-empat, laki-laki memandang wanita cantik maupun kurang cantik yang bukan mahram untuk tujuan akan di nikah. hukumnya boleh memandang wajah dan kedua telapak tangan.

Kelima, memandang wanita untuk tujuan pengobatan. Maka boleh memandang pada bagian anggota tubuh yang diobati termasuk kemaluan, dengan syarat (a) dokter atau tabib dalam melakukan hal itu harus didepan mahram, atau suami; (b) tidak ada dokter wanita.

Ke-enam, laki-laki memandang wanita cantik maupun kurang cantik untuk keperluan persaksian. Maka seorang saksi laki-laki boleh memandang kemaluan wanita untuk keperluan kesaksian atas perzinahan atau kelahiran. Apabila seorang pria sengaja memandang wanita cantik maupun kurang cantik selain untuk bersaksi, maka hukumnya berdosa dan kesaksiannya ditolak.

Ke-tujuh, lelaki memandang wanita cantik maupun kurang cantik untuk tujuan (trnsaksi jual beli dan lain-lain), maka hukumnya boleh memandang wajahnya saja.

Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi


Mengenai hukum Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi maka para ulama berbeda pendapat. Menurut jumhur ulama hukumnya sunah. Namun menurut sebagaian kecil ulama hukumnya jawaz. Meski demikian namun semua ulama sepakat atas di syariatkannya Memandang Wanita Untuk Di Nikahi.

Hukumnya Sunah


Jumhur ulama dari empat madzhab secara umum cenderung kepada pendapat yang menyunahkannya. Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan sebagian ulama madzhab Hanbali sama-sama sepakat bahwa hukum melihat wanita cantik atau kurang cantik adalah mandub atau sunah. ( Al-Buhuty, Kasyaf Al-Qinna’an Matnil Iqna’ 5/80)

Dasarnya adalah hadits Mughiroh, dimana Rosululloh SAW memerintahkannya untuk melihat calon istrinya terlebih dahulu. Dari Mughiroh Bin Syu’bah bahwa dia pernah meminang seorang wanita, kemudian Nabi SAW berkata: “Lihatlah dia! Karena melihat itu lebih dapat menjamin untuk mengekalkan kamu berdua.”

Kemudian  Mughiroh pergi kepada dua orang tua wanita tersebut, dan memberi tahukan apa yang diomongkan di atas tetapi tampaknya kedua orang tuanya tidak suka. Si wanita tersebut mendengar dari dalam biliknya, kemudian ia mengatakan : “Kalau Rpsululloh menyuruhmu supaya melihatku, maka lihatlah”. Mughiroh berkata : “saya lantas melihat dan kemudian mengawininya.”

Hukumnya Boleh


Pendapat ini diajukan oleh madzhab Hanbali (Musthfa As-Suyuti Ar-Rohaibani, Matholib Ulin Nuha Fi Syarhi Ghoyatil Muntoha 5/11.

Dasarnya karena perintah untuk melihat diberikan setelah adanya larangan sehingga perintah itu bukan menjadi sunah atau wajib melainkan jawaz atau kebolehan. Seperti halnya perintah untuk mencari rizki setelah sholat jum’at, walaupun shighotnya dalam bentuk fi’il amr yang sehatusnya menjadi kewajiban tetapi perintah itu datang setelah adanya larangan, maka hukumnya bukan wajib melainkan boleh.

Meskipun Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi termasuk perkara yang disyariatkan  namun ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

Niat Ingin Menikah

Niat ingin menikah adalah ketentuan pertama. Hanya lelaki yang benar-benar berniat untuk menikah yang diperbolehkan memandang wanita cantik pilihannya. Sedangkan mereka yang sekedar iseng atau coba-coba sementara di dalam hatinya masih belum berniat menikah tentu diharamkan melihat wanita.

Bahkan jumhur ulama seperti ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan hanbali mensyaratkan bahwa orang yang memandang wanita cantik atau kurang cantik sudah punya keyakinan bahwa wanita itu sendiri pun akan menerimanya. Namun madzhab Hanafi tidak menyaratkan itu. Mereka hanya menyaratkan niat menikah saja. (Mawahibul Jalil Syarah Mukhtashor Kholil 3/405)

Tidak Harus Seizin Wanita

Menurut jumhur ulama tidak ada ketentuan wanita yang sedang dipandang oleh lelaki yang ingin menikahinya, harus memberi izin. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa sebaiknya tidak diberi tahu agar benar-benar tampil alami di mata yang meliahat sehingga tidak perlu menutupi apa yang ingin ditutupi.

Kalau wanita itu mengetahui bahwa dirinya sedang dilihat, secara naluri dia akan berdandan sedemikian rupa untuk menutupi aib yang mungkin ada pada dirinya. Maka dengan begitu, tujuan inti dari memandang malah tidak akan tercapai.

Madzhab Maliki memiliki pendapat lain. Menurut mereka wanita yang bersangkutan harus mendapat izin dari walinya. Hal itu agar jangan sampai tiap orang merasa bebas menadang wanita cantik maupun yang kurang cantik dengan alasan ingin menikahinya. (Jawahirul Iklil 1/275)

Batas Yang Boleh Pandang

Batasan yang boleh dilihat menurut jumhur ulama yaitu madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i adalah wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan. Sebab kedua bagian tubuh itu tidak termasuk aurat.

Bagian tubuh selain dua hal itu tentu merupakan aurat bagi wanita sehingga walaupun dengan alasan anjuran melihat calon istri tetap saja seorang calon suami masih diharamkan untuk melihatnya. Sebab biar bagaimanapun juga, status calon suami masih lelaki ajnabi yang kedudukannya sama persis dengan lelaki ajnabi manapun.

Namun ada riwayat dari madzhab Hanafi yang menyebutkan bahwa kedua kaki hingga batas pergelangan atau mata kaki juga bukan aurat.

Ulama madzhab Hanbali dalam masalah ini terbagi menjadi dua. Sebagian berpendapat seperti pendapat jumhur ulama di atas. dan sebagain lain menambahkan leher dan kaki.


Demikianlah artikel tentang  Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi yang mengandung enam sub judul yaitu  Wanita Cantik Di Dunia; Wanita Cantik Di Indonesia; Wanita Cantik Jepang; Wanita Cantik Muslimah; Foto Wanita Cantik; Hukum Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi. Semoga bermanfaat. 

No comments:

Post a Comment