Monday, 28 December 2015

Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina

Tak dapat dipungkiri lagi, saat ini kita telah sampai disebuah zaman yang dipenuhi dengan tanda-tanda kiamat, diantaranya adalah merajalelanya perzinahan. Perzinahan tidak hanya terjadi pada orang yang telah menikah tetapi juga pada remaja. Ini menjadi penyebab terjadinya kasus sebagian orang yang Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina, sehingga melahirkan pertanyaan, bagaimana hukum pernikahannya?

Hukum Zina


Sebelum membahas masalah Hukum Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina, ada baiknya jika kita bahas persoalan zina terkait hukumnya. Seluruh  sepakat atas keharaman zina, dan zina termasuk dosa besar. Dalil keharaman zina, diambil dari al-quran dan hadits.

Dalam al-quran surat al-isro : 32, Alloh berfirman
Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina

Pada kalimat “Janganlah” (arab: وَلاَ تَقْرَبُواْ), terdapat nahi atau larangan. Setiap kalimat yang menggunakan bentuk nahi menunjukan hukum haram kecuali ada dalil yang menunjukan bahwa kalimat tersebut bukan untuk keharaman. Nahi yang ada dalam al-isro menunjukan keharaman. Maka berdasarkan ayat ini ulama sepakat bahwa zina adalah perbuatan yang diharamkan oleh islam.

Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW dengan tegas menyatakan bahwa seseorang yang berzina, imannya hilang. Imam Bukhori dan Imam Muslim dalam kitab shohihnya meriwayatkan hadits bahwa Rosululloh SAW bersabda : “Tidaklah seseorang berzina dalam keadaan beriman”.

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Rosululloh SAW bersabda: “Ketika seseorang berzina maka imannya telah keluar dari dirinya yang sebelumnya seperti bayangan baginya. Setelah berzina maka kembalilah imannya kepada dirinya”.

Wanita pezina yang dikehendaki disini adalah mereka yang berulang kali melakukan zina. Mengenai hukum menikahi wanita pezina, maka jawabannya adalah haram. Dalilnya adalah al-quran dan hadits.

Dalam al-quran surat An-Nur : 3 Alloh berfirman
Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina

Sementara itu dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh An-nasa’i, Tirmizdi, Hakim dari haditsnya Amru Bin Syu’aid dari ayahnya dari kakeknya bahwa ada seorang bernama Mirstad datang ke Makkag dan memiliki seorang teman wanita di Makkah bernama ‘Anaq. Lalu dia meminta izin kepada Nabi Muhammad SAW untuk menikahinya.

Namun beliau tidak menjawabnya hingga turun surat An-Nur : 2 kemudian Rosululloh saw bersabda: “Wahhai Mirtsad, seorang wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau Musyrik dan hal itu diharakan laki-laki beriman.

Hukum menikahi Wanita Yang Pernah Berzina


Sekalipun ulama sepakat atas keharaman zina, namun mereka berbeda pendapat terkait hukum menikahi wanita yang pernah berzina. Mayoritas ulama berpendapat bahwa zina tidak menghalangi kebolehan pernikahan. Sekalipun ada sebagian ulama yang mengharamkannya.

Mayoritas ulama mengatakan bahwa yang dipahami dari surat AN-Nur : 3 bukanlah pengharaman untuk menikahi orang yang pernah berzina. Lalu bagaimana dengan lafal وَحُرِّمَ dalam ayat tersebut yang zohirnya menunjukan pengharaman?

Ada tiga alasan yang diberikan oleh para fuqoha, yaitu: Pertama, lafal hurrima dalam an-nur : 3 bermakna makruh. Kedua, ayat itu telah mansukh (disalin hukumnya). Ke-tiga, Ayat itu husus untuk Mirtsad. (Imam Syafi’i dalam Al-Umm 5/158).

Lebih detilnya tentang bolehnya Hukum Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina, silahkan simak pendapat para ulama berikut:

Imam Abu Hanifah (Pendiri Madzhab Hanafi)

Menurut beliau, jika yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya maka hukumnya boleh. Namun jika bukan, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.

Imam Malik dan Imam Ahmad Bin Hanbal

Keduanya mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh menikahi wanita hamil kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa iddahnya.

Imam Syafi’i (Pendiri Madzhab Syafi’i)

Asyairozi dalam kitab Muhadzdzab menukil pendapat Imam Syafii bahwa lelaki yang menghamili atau pun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya. Muhadzdzab 2/43).
Pendapat mayoritas ulama ternyata diperkuat oleh beberapa hadits yang membolehkan menikah dengan orang yang pernah berzina.

Dari Aisyah Rodiyalloh anha berkata, Rosululloh SAW pernah ditanya tentang seseorang yang pernah berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda : “Awalnya perbuatan kotor dan ahirnya menikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal”. (H.R. Tobaroni dan Daritqutni).

Hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasai menceritakan kedatangan seseorang kepada Rosululloh SAW dan berkata, “Istriku suka berzina.” Nabi bersabda, “Jauhilah dia.” Orang itu menjawab, “Tapi saya berat melepaskannya.” Nabi Bersabda, “Kalaubegitu nikmatilah istrimu.”

Dan menurut Imam Ahmad Bin Hanbal, Hukum Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina adalah boleh jika orang itu telah bertaubat. Dan jika belum bertaubat, maka hukumnya haram.

Sekalipun mayoritas ulama membolehkan Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina, tetapi ada sebagian ulama yang mengharamkannya. Dalil yang mereka gunakan adalah surat An-Nur : 3 dan juga hadits Mirtsad.


Selain itu menurut mereka keharaman Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina adalah merupakan fatwa Ali Bin Abi Tholib, Al-Barra dan Ibnu Mas’ud. Bahkan ada juga yang berdalil menggunakan hadits Dayyuts, yaitu orang yang tidak punya rasa cemburu bila istrinya serong dan tetp menjadikannya sebagai istri. Wallohu a’lam.

No comments:

Post a Comment