Tak dapat dipungkiri lagi, saat ini kita telah sampai disebuah
zaman yang dipenuhi dengan tanda-tanda kiamat, diantaranya adalah merajalelanya
perzinahan. Perzinahan tidak hanya terjadi pada orang yang telah menikah tetapi
juga pada remaja. Ini menjadi penyebab terjadinya kasus sebagian orang yang Menikah
Dengan Orang Yang Pernah Berzina, sehingga melahirkan pertanyaan, bagaimana
hukum pernikahannya?
Hukum Zina
Sebelum membahas masalah Hukum Menikah Dengan Orang Yang
Pernah Berzina, ada baiknya jika kita bahas persoalan zina terkait
hukumnya. Seluruh sepakat atas keharaman
zina, dan zina termasuk dosa besar. Dalil keharaman zina, diambil dari al-quran
dan hadits.
Dalam al-quran surat al-isro : 32, Alloh berfirman
Pada kalimat “Janganlah” (arab: وَلاَ
تَقْرَبُواْ), terdapat nahi atau larangan.
Setiap kalimat yang menggunakan bentuk nahi menunjukan hukum haram kecuali ada
dalil yang menunjukan bahwa kalimat tersebut bukan untuk keharaman. Nahi yang
ada dalam al-isro menunjukan keharaman. Maka berdasarkan ayat ini ulama sepakat
bahwa zina adalah perbuatan yang diharamkan oleh islam.
Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW dengan tegas menyatakan
bahwa seseorang yang berzina, imannya hilang. Imam Bukhori dan Imam Muslim
dalam kitab shohihnya meriwayatkan hadits bahwa Rosululloh SAW bersabda :
“Tidaklah seseorang berzina dalam keadaan beriman”.
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud,
Rosululloh SAW bersabda: “Ketika seseorang berzina maka imannya telah keluar
dari dirinya yang sebelumnya seperti bayangan baginya. Setelah berzina maka
kembalilah imannya kepada dirinya”.
Wanita pezina yang dikehendaki disini adalah mereka
yang berulang kali melakukan zina. Mengenai hukum menikahi wanita pezina, maka
jawabannya adalah haram. Dalilnya adalah al-quran dan hadits.
Dalam al-quran surat An-Nur : 3 Alloh berfirman
Sementara itu dalam sebuah hadits yang diriwayatkan
oleh An-nasa’i, Tirmizdi, Hakim dari haditsnya Amru Bin Syu’aid dari ayahnya
dari kakeknya bahwa ada seorang bernama Mirstad datang ke Makkag dan memiliki
seorang teman wanita di Makkah bernama ‘Anaq. Lalu dia meminta izin kepada Nabi
Muhammad SAW untuk menikahinya.
Namun beliau tidak menjawabnya hingga turun surat
An-Nur : 2 kemudian Rosululloh saw bersabda: “Wahhai Mirtsad, seorang wanita
pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau Musyrik dan hal itu
diharakan laki-laki beriman.
Hukum menikahi Wanita Yang Pernah Berzina
Sekalipun ulama sepakat atas keharaman zina, namun
mereka berbeda pendapat terkait hukum menikahi wanita yang pernah berzina.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zina tidak menghalangi kebolehan pernikahan.
Sekalipun ada sebagian ulama yang mengharamkannya.
Mayoritas ulama mengatakan bahwa yang dipahami dari
surat AN-Nur : 3 bukanlah pengharaman untuk menikahi orang yang pernah berzina.
Lalu bagaimana dengan lafal وَحُرِّمَ dalam
ayat tersebut yang zohirnya menunjukan pengharaman?
Ada tiga alasan yang diberikan oleh para fuqoha,
yaitu: Pertama, lafal hurrima dalam an-nur : 3 bermakna makruh. Kedua,
ayat itu telah mansukh (disalin hukumnya). Ke-tiga, Ayat itu husus untuk
Mirtsad. (Imam Syafi’i dalam Al-Umm 5/158).
Lebih detilnya tentang bolehnya Hukum Menikah Dengan Orang Yang Pernah
Berzina, silahkan simak
pendapat para ulama berikut:
Imam Abu Hanifah (Pendiri Madzhab Hanafi)
Menurut beliau, jika yang menikahi wanita hamil itu adalah
laki-laki yang menghamilinya maka hukumnya boleh. Namun jika bukan, maka
laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.
Imam Malik dan Imam Ahmad Bin Hanbal
Keduanya mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh
menikahi wanita hamil kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah
habis masa iddahnya.
Imam Syafi’i (Pendiri Madzhab Syafi’i)
Asyairozi dalam kitab Muhadzdzab menukil pendapat Imam Syafii bahwa
lelaki yang menghamili atau pun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya.
Muhadzdzab 2/43).
Pendapat mayoritas ulama ternyata diperkuat oleh
beberapa hadits yang membolehkan menikah dengan orang yang pernah berzina.
Dari Aisyah Rodiyalloh anha berkata, Rosululloh SAW
pernah ditanya tentang seseorang yang pernah berzina dengan seorang wanita dan berniat
untuk menikahinya, lalu beliau bersabda : “Awalnya perbuatan kotor dan ahirnya
menikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal”. (H.R. Tobaroni
dan Daritqutni).
Hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasai
menceritakan kedatangan seseorang kepada Rosululloh SAW dan berkata, “Istriku
suka berzina.” Nabi bersabda, “Jauhilah dia.” Orang itu menjawab, “Tapi saya
berat melepaskannya.” Nabi Bersabda, “Kalaubegitu nikmatilah istrimu.”
Dan menurut Imam Ahmad Bin Hanbal, Hukum Menikah Dengan Orang Yang Pernah
Berzina adalah boleh jika orang itu telah bertaubat. Dan jika belum bertaubat,
maka hukumnya haram.
Sekalipun mayoritas ulama membolehkan Menikah Dengan Orang Yang
Pernah Berzina, tetapi ada sebagian ulama yang mengharamkannya. Dalil yang
mereka gunakan adalah surat An-Nur : 3 dan juga hadits Mirtsad.
Selain itu menurut mereka keharaman Menikah Dengan Orang
Yang Pernah Berzina adalah merupakan fatwa Ali Bin Abi Tholib, Al-Barra dan
Ibnu Mas’ud. Bahkan ada juga yang berdalil menggunakan hadits Dayyuts, yaitu
orang yang tidak punya rasa cemburu bila istrinya serong dan tetp menjadikannya
sebagai istri. Wallohu a’lam.


No comments:
Post a Comment