Artikel Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi mengandung
enam sub judul yaitu Wanita Cantik Di
Dunia; Wanita Cantik Di Indonesia; Wanita Cantik Jepang; Wanita Cantik
Muslimah; Foto Wanita Cantik; Hukum Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi.
Wanita Cantik Di Dunia
Majalah elektronik maxim merilis 10 wanita cantik di dunia dan
meletakan Candice Swanepoel sebagai wanita cantik di dunia pada urutan pertama.
Namun majalah forbes meletekannya sebagai wanita cantik di dunia pada urutan ke
sembilan.
Candice Swanepoel adalah super model dengan penghasilan tinggi. Ia
merupakan model yang berasal dari Afrika Selatan dan menjadi populer ketika
menjadi Victoria’s Secret Angel.
Wanita Cantik Di Indonesia
Wanita Cantik Di Indonesia menurut plus kapan lagi dot com adalah Nurul Habibah. Siapa sangka
wanita cantik ini berprofesi sebagai satpol PP? Sebab biasanya satpol PP adalah
sekelompok pria tegap yang sangat tegas dan tak segan menggusur sebuah
pemukiman atau usaha. Maka imej itu seketika luntur saat kamu melihat sosok
Nurul Habibag. Tak ada raut tegas pada Nurul karena yang terlihat adalah sosok
wanita cantik dan imut dengan usia yang masih sangat muda.
Yah, Nurul Habibah adalah satpol PP yang bertugas di Dinas Provinsi
Banten. Karena parasnya yang dianggap begitu imut sebagai satpol PP, banyak
muncul akun fanpage Nurul di jejaring sosial. Nurulpun merasa takut karena
tiba-tiba ada banyak orang yang mencari dirinya.
Wanita Cantik Jepang
Terselubung dot in merilis daftar tujuh wanita cantik Jepang dan
yang menempati posisi pertama adalah Yumi Sugimoto. Aktris yang lahir di
Tennoji-ku, Osaka, Prefektur Osaka, Jepang pada 1 april 1989 ini adalah model
gravure idol asal Jepang.
Yumi mulai berkarir di dunia artis sejak tahun 2002, dan ia dikenal
dengan peran-perannya dalam serial tokusatsu dan drama sebagai Shizu Koiwai
dalam Boys Este dan sebagai Miu Suto dalam serial Super Sentai Engine Sentai
Go-onger.
Wanita Cantik Muslimah
Musmus merilis 10 wanita cantik muslimah dan menempatkan Ameera
Al-Taweel pada urutan pertama. Ameera lahir pada tanggal 6 november 1983. Wanita
cantik muslimah ini merupakan istri dari putra Al-Walid Bin Talal, salah
seorang keluarga diraja Arab Saudi.
Suaminya Al-Walid, ahli perniagaan atau pengusaha berusia 58 tahun.
Ia dinobatkan sebagai lelaki ke 26 terkaya di dunia oleh majalah forbes dengan
nilai bersih lebih dari 20 sampai 25 bilion dollar amerika. Putra walid
merupakan penggagas Kingdom Holding Company.
Memandang Wanita
Adanya tujuh kategori pria memandang wanita dan konskuwensi hukum
islam dalam memandang lawan jenis.
Pertama,
laki-laki memandang wanita cantik maupun kurang cantik tanpa ada keperluan
dalam melihatnya walaupun pria itu seorang tua yang lemah dan ipoten hukumnya
tidak boleh. Kalau melihatnya karena ada keperluan seperti menjadi saksi maka
boleh.
Kedua, laki-laki memandang istrinya. Hukumnya boleh kecuali melihat
kemaluannya. Melihat kemaluan istri hukumnya makruh.
Ketiga, laki-laki memandang wanita cantik maupun kurang cantik yang
ada hubungan mahram, baik karena keturunan (nasab), sepersusuan atau mertua,
maka boleh memandang anggota tubuh selain antara pusar dan lutut. Jika
memandang antara pusar dan lutut maka hukumnya haram.
Ke-empat, laki-laki memandang wanita cantik maupun kurang cantik yang
bukan mahram untuk tujuan akan di nikah. hukumnya boleh memandang wajah dan
kedua telapak tangan.
Kelima, memandang wanita untuk tujuan pengobatan. Maka boleh
memandang pada bagian anggota tubuh yang diobati termasuk kemaluan, dengan
syarat (a) dokter atau tabib dalam melakukan hal itu harus didepan mahram, atau
suami; (b) tidak ada dokter wanita.
Ke-enam, laki-laki memandang wanita cantik maupun kurang cantik untuk keperluan
persaksian. Maka seorang saksi laki-laki boleh memandang kemaluan wanita untuk
keperluan kesaksian atas perzinahan atau kelahiran. Apabila seorang pria
sengaja memandang wanita cantik maupun kurang cantik selain untuk bersaksi,
maka hukumnya berdosa dan kesaksiannya ditolak.
Ke-tujuh, lelaki memandang wanita cantik maupun kurang cantik untuk
tujuan (trnsaksi jual beli dan lain-lain), maka hukumnya boleh memandang wajahnya
saja.
Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi
Mengenai hukum Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi maka para
ulama berbeda pendapat. Menurut jumhur ulama hukumnya sunah. Namun menurut
sebagaian kecil ulama hukumnya jawaz. Meski demikian namun semua ulama sepakat
atas di syariatkannya Memandang Wanita Untuk Di Nikahi.
Hukumnya Sunah
Jumhur
ulama dari empat madzhab secara umum cenderung kepada pendapat yang
menyunahkannya. Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan sebagian ulama madzhab
Hanbali sama-sama sepakat bahwa hukum melihat wanita cantik atau kurang cantik
adalah mandub atau sunah. ( Al-Buhuty, Kasyaf Al-Qinna’an Matnil Iqna’ 5/80)
Dasarnya adalah
hadits Mughiroh, dimana Rosululloh SAW memerintahkannya untuk melihat calon
istrinya terlebih dahulu. Dari Mughiroh Bin Syu’bah bahwa dia pernah meminang
seorang wanita, kemudian Nabi SAW berkata: “Lihatlah dia! Karena melihat itu
lebih dapat menjamin untuk mengekalkan kamu berdua.”
Kemudian Mughiroh pergi kepada dua orang tua wanita
tersebut, dan memberi tahukan apa yang diomongkan di atas tetapi tampaknya
kedua orang tuanya tidak suka. Si wanita tersebut mendengar dari dalam
biliknya, kemudian ia mengatakan : “Kalau Rpsululloh menyuruhmu supaya
melihatku, maka lihatlah”. Mughiroh berkata : “saya lantas melihat dan kemudian
mengawininya.”
Hukumnya Boleh
Pendapat ini
diajukan oleh madzhab Hanbali (Musthfa As-Suyuti Ar-Rohaibani, Matholib Ulin
Nuha Fi Syarhi Ghoyatil Muntoha 5/11.
Dasarnya karena
perintah untuk melihat diberikan setelah adanya larangan sehingga perintah itu
bukan menjadi sunah atau wajib melainkan jawaz atau kebolehan. Seperti halnya
perintah untuk mencari rizki setelah sholat jum’at, walaupun shighotnya dalam
bentuk fi’il amr yang sehatusnya menjadi kewajiban tetapi perintah itu datang
setelah adanya larangan, maka hukumnya bukan wajib melainkan boleh.
Meskipun Memandang
Wanita Cantik Untuk Di Nikahi termasuk perkara
yang disyariatkan namun ada
ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, sebagai berikut:
Niat Ingin
Menikah
Niat ingin
menikah adalah ketentuan pertama. Hanya lelaki yang benar-benar berniat untuk
menikah yang diperbolehkan memandang wanita cantik pilihannya. Sedangkan mereka
yang sekedar iseng atau coba-coba sementara di dalam hatinya masih belum
berniat menikah tentu diharamkan melihat wanita.
Bahkan jumhur
ulama seperti ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan hanbali mensyaratkan bahwa
orang yang memandang wanita cantik atau kurang cantik sudah punya keyakinan
bahwa wanita itu sendiri pun akan menerimanya. Namun madzhab Hanafi tidak
menyaratkan itu. Mereka hanya menyaratkan niat menikah saja. (Mawahibul Jalil
Syarah Mukhtashor Kholil 3/405)
Tidak Harus
Seizin Wanita
Menurut jumhur
ulama tidak ada ketentuan wanita yang sedang dipandang oleh lelaki yang ingin
menikahinya, harus memberi izin. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa
sebaiknya tidak diberi tahu agar benar-benar tampil alami di mata yang meliahat
sehingga tidak perlu menutupi apa yang ingin ditutupi.
Kalau wanita
itu mengetahui bahwa dirinya sedang dilihat, secara naluri dia akan berdandan
sedemikian rupa untuk menutupi aib yang mungkin ada pada dirinya. Maka dengan
begitu, tujuan inti dari memandang malah tidak akan tercapai.
Madzhab Maliki
memiliki pendapat lain. Menurut mereka wanita yang bersangkutan harus mendapat
izin dari walinya. Hal itu agar jangan sampai tiap orang merasa bebas menadang
wanita cantik maupun yang kurang cantik dengan alasan ingin menikahinya.
(Jawahirul Iklil 1/275)
Batas Yang
Boleh Pandang
Batasan yang
boleh dilihat menurut jumhur ulama yaitu madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i adalah
wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan. Sebab kedua bagian
tubuh itu tidak termasuk aurat.
Bagian tubuh
selain dua hal itu tentu merupakan aurat bagi wanita sehingga walaupun dengan
alasan anjuran melihat calon istri tetap saja seorang calon suami masih
diharamkan untuk melihatnya. Sebab biar bagaimanapun juga, status calon suami
masih lelaki ajnabi yang kedudukannya sama persis dengan lelaki ajnabi manapun.
Namun ada
riwayat dari madzhab Hanafi yang menyebutkan bahwa kedua kaki hingga batas
pergelangan atau mata kaki juga bukan aurat.
Ulama madzhab
Hanbali dalam masalah ini terbagi menjadi dua. Sebagian berpendapat seperti
pendapat jumhur ulama di atas. dan sebagain lain menambahkan leher dan kaki.
Demikianlah artikel tentang Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi yang mengandung enam sub judul
yaitu Wanita Cantik Di Dunia; Wanita
Cantik Di Indonesia; Wanita Cantik Jepang; Wanita Cantik Muslimah; Foto Wanita
Cantik; Hukum Memandang Wanita Cantik Untuk Di Nikahi. Semoga bermanfaat.