Pada awalnya saya ingin berbagi tips mendapatkan pacar dengan menulis
artikel cara mendapatkan pacar. Namun setelah saya mengetahui keharaman hukum
pacaran, saya urungkan keinginan itu. Dan sebagai gantinya saya menulis artikel
cara memilih jodoh sekalipun judulnya cara mendapatkan pacar.
Jangan bilang kalau judul dan isi artikel tidak sejalur lho. Sebab,
kebanyakan remaja sekarang menggunakan pacaran untuk mencari jodoh. Jadi ketika
mereka ingin mengetahui cara mendapatkan pacar, maka ini sama dengan cara
memilih jodoh. Jika tujuan kamu pacaran adalah untuk memilih jodoh, maka sebaiknya
kamu cari pacar atau jodoh dengan kriteria berikut:
Taat Kepada Alloh dan Rosul-Nya
Ini adalah kriteria pacar atau jodoh yang paling terpenting. Sebab orang
yang paling mulia adalah mereka yang bertaqwa. Taqwa adalah menjaga diri dari
adzab Alloh dengan cara menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Terkait masalah jodoh, Rosululloh SAW pernah mengatakan bahwa jika
kita ingin hidup bahagia maka kita harus mendapatkan jodoh yang memiliki agama.
Nabi Muhammad bersabda;
Artinya: “Biasanya wanita dinikahi karena empat perkara: karena
hartanya; karena kedudukannya; karena kecantikannya; dan karena agamanya. Pilihlah
wanita yang memiliki agama maka kamu akan bahagia.”
Dan untuk cewek, kamu juga harus memilih jodoh yang memiliki agama
dan ahlak yang mulia. Terkait hal ini Rosululloh SAW bersabda: “Jika datang
kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhoi agama dan halaknya, maka
nikahilah dia. Jika tidak maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan
yang besar.” (H.R. Tirmidzi)
Jika demikian maka agama atau ahlak adalah point terpenting dan
harus diperhatikan dalam mencari jodoh. Karena bagaimanapun juga seseorang
dapat menjalankan perintah Alloh dan menjauhi larangannya.
Sekufu
Yang dimaksud sekufu secara bahasa adalah sebanding dalam hal
kedudukan, agama, nasab, rumah dan lain sebagainya (Lisanul Arob). Menurut mayoritas
ulama, kufuah secara istilah adalah sebanding dalam agama, nasab, kemerdekaan
dan pekerjaan. (Panduan lengkap Nikah 175). Atau dengan kata lain kesetaraan
dalam agama dan sosial.
Hikmah dari anjuran ini adalah kesetaraan dalam agama dan kedudukan
sosial menjadi faktor kelanggengan rumah tangga. Sebagaimana yang terjadi pada
Zaid Bin Harisah yang dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy. Zainab adalah
wanita terpandang dan cantik. Sedangkan zaid adalah lelaki biasa yang tidak
tampan. Walhasil, pernikahan mereka tidak berlangsung lama.
Sebagai catatan: Kufu’ah tidak termasuk rukun maupun syarat nikah.
Jadi menikah dengan orang yang tidak sekufu, pernikahannya tetap sah.
Menyenangkan Jika Dipandang
Ketika menjelaskan tentang isteri yang solihah, Rosululloh SAW
menyebutkan beberapa ciri-cirinya di antaranya adalah jika dipandang terlihat
menyenangkan. Kata beliau: “Jika memandangnya membuat suami senang”, (H.R. Abu
Dawud). Ketika mengomentari hadits tersebut, Al-hakim berkata: sanad hadits ini
shohih.
Subur (Mampu Menghasilkan Keturunan
Salah satu hikmah pernikahan adalah meneruskan keturunan dan
memperbanyak jumlah kaum mislimin dan memperkuat kemuliaan umat islam. Karena dari
pernikahan diharapkan kelahiran anak-anak kaum muslimin yang nantinya menjadi
orang yang sholih yang mendakwahkan islam, maka tidak salah jika Rosulloh SAW
menganjurkan untuk memilih calon isteri yang subur.
“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur. Karena aku berbangga
dengan banyaknya umat ku.” (H.R. Nasa’i, Abu Dawud).
Atas dasar hadits inilah sebagian ulama memperbolehkan Fasekh nikah
(membatalkan nikah) setelah diketahui pasangannya tidak subur. As-Sa’di
berkata: “Jika seorang istri setelah pernikahan mendapatkan suaminya ipotensi
maka ia diberi waktu selama satu tahun. Jika masih dalam keadaan demikian, maka
pernikahan dibatalkan (Oleh pemerintah).
Kriteria Husus Untuk Memilih Calon Suami
Bagi seorang muslimah yang hendak memilih calon pendamping
hidupnya, ada satu kriteria yang penting untuk diperhatikan. Yaitu calon suami
memiliki kemampuan dalam memberi nafkah. Karena memberi nafkah merupakan
kewajiban suami.
Islam telah menjadikan sikap menyia-nyiakan hk istri, anak-anak
serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk dalam kategori dosa besar. Rosululloh
SAW bersabda: “cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang
menjadi tanggung jawabnya.”
Karenanya Rosululloh SAW membolehkan bahkan menganjurkan menimbang
faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami. Seperti kisah pelamaran
Fatimah Binti Qois Rha.
“Aku mendatangi Rosululloh SAW dan aku berkata: “sesungguhnya Abdul
Jahm dan Muawiyah telah melamarku.” Rosululloh SAW berkata: “Adapun Muawiyah
adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abdul jahm, ia tidak
pernah meletakan tongkat dari pundaknya.” (H.R. Bukhori Muslim).
Di sini Rosululloh SAW tidak merekomendasikan Muawiyah dengan
alasan karena dia miskin. Maka ini menunjukan bahwa masalah kemampuan memberi
nafkah perlu diperhatikan.
Meski demikian namun kebutuhan akan nafkah jangan sampai dijadikan
kriteria dan tujuan utama. Jika calon suami dapat memberi nafkah yang bisa
menegakkan tulang punggungnya dan keluarganya kelak, maka itu sudah mencukupi. Jadi
tidak harus kaya. Sebab Alloh berjanji kepada para lelaki yang miskin yang
ingin menjaga kehormatannya dengan menikah akan diberi rizki.
An-nur: 32 artinya: “dan nikahkanlah orang-orang yang masih
membujang diantara kalian. Jika mereka miskin, maka Alloh akan memberi
kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”
Kriteria Husus Untuk Memilih Istri
Bersedia Taat Kepada Suami
Suami adalah pemimpin dalam rumah tangga. Maka sudah sepatutnya
seorang pemimpin untuk ditaati. Ketika ketaatan ditinggalkan maka hancurlah ‘organisasi’
rumah tangga yang dijalakan.
Oleh karena itu, Alloh dan Rosul-Nya dalam banyak dalil
memerintahkan seorang istri untuk taat kepada suaminya kecuali dalam perkara
yang diharamkan. Meninggalkan ketaatan kepada suami merupakan dosa besar. Sebaliknya
taat kepada suami akan diganjar dengan
pahala yang sangat besar.
“Apabila seorang wanita mengerjakan sholat lima waktunya,
mengerjakan puasa dibulan ramadan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya,
maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.”
Menjaga Auratnya
Al-Ahzab : 59 artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “hendaklah
ia mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”
Wanita yang tidak menutupi auratnya tidak akan masuk surga. Tidak hanya
itu, mereka juga tidak akan mencium wanginya surga. Terkait hal ini Rosululloh
SAW bersabda: “wanita yang berpakaian namun telanjang yang berjalan melenggang,
kepala mereka bergoyang bak punuk onta. Mereka tidak akan masuk surga dan
bahkan tidak mencium wanginya surga. Padahal wanginya surga dapat tercium dari
jarak sekian dan sekian.” (H.R. Muslim)
Gadis Lebih Utama Ketimbang Janda
Rosululloh SAW menganjurkan agar menikahi wanita yang masih gadis. Sebab
secara umum wanita yang masih gadis memiliki kelebihan dalam hal kemesrahan dan
dalam pemenuhan kebutuhan biologis. Sehingga sejalan dengan salah satu tujuan
menikah yaitu menjaga dari penyaluran syahwat kepada yang haram.
Kelebihan lain dari wanita yang masih gadis adalah biasanya ia
lebih bisa nerimo jika penghasilan suami sedikit. Ini dapat menambah
kebahagiaan dalam pernikahan. Terkait masalah ini, rosululloh Saw bersabda: “Menikahlah
dengan gadis. Sebab mulut mereka lebih jernih, rahimnya lebih cepat hamil, dan
lebih rela pemberian yang sedikit.” (H.R. Ibnu Majjah)
Tetapi menikah dengan gadis bukan merupakan kewajiban. Menikah dengan
janda tidaklah mengapa jika maslahatnya lebih besar. Seperti yang terjadi pada
sahabat Jabir Bin Abdillah Ra yang menikah dengan janda karena ia memiliki
delapan orang adik yang masih kecil sehingga membutuhkan istri yang pandai
merawat anak kecil.
Nasab Yang Baik
Setidaknya ada dua alasan mengapa kita harus memperhatikan nasab
saat mencari jodoh. Alasan pertama, keluarga memiliki peranan besar dalam mempengaruhi
ilmu, ahlak dan keimanan seseorang. Seorang wanita yang tumbuh dalam keluarga
yang baik biasanya menjadi seorang wanita yang sholihah.
Alasan kedua, di masyarakat kita yang masih awam terdapat
permasalahan pelik berkaitan dengan status anak zina. Mereka menganggap bahwa
jika dua orang berzina, cukup dengan menikahkan keduanya maka permasalahan
selesai.
Padahal tidak seperti itu. sebab dalam ketentuan islam, anak yang
dilahirkan dari hasil zina tidak di nasabkan kepada si lelaki pezina namun di
nasabkan kepada Ibunya.
Konsekwensinya, anak yang lahir dari hasil zina, apabila ia perempuan
maka suami dari ibunya tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan. Jika ia
menjadi wali maka pernikahannya tidak sah. Ketika pernikahannya tidak sah,
kemudian berhubungan intim, maka sama saja berzina. Karenanya, seorang lelaku hendaknya meminang wanita terkadang perlu
mengecek nasab calon jodohnya.
Demikianlah artikel Cara Mendapatkan Pacar. Sekalipun subtansinya
tidak membahas soal pacaran namun subtansinya adalah merupakan tujuan dari
pacaran yaitu mencari jodoh.

No comments:
Post a Comment