Wednesday, 30 December 2015

Cara Mendapatkan Pacar

Pada awalnya saya ingin berbagi tips mendapatkan pacar dengan menulis artikel cara mendapatkan pacar. Namun setelah saya mengetahui keharaman hukum pacaran, saya urungkan keinginan itu. Dan sebagai gantinya saya menulis artikel cara memilih jodoh sekalipun judulnya cara mendapatkan pacar.

Jangan bilang kalau judul dan isi artikel tidak sejalur lho. Sebab, kebanyakan remaja sekarang menggunakan pacaran untuk mencari jodoh. Jadi ketika mereka ingin mengetahui cara mendapatkan pacar, maka ini sama dengan cara memilih jodoh. Jika tujuan kamu pacaran adalah untuk memilih jodoh, maka sebaiknya kamu cari pacar atau jodoh dengan kriteria berikut:

Taat Kepada Alloh dan Rosul-Nya


Ini adalah kriteria pacar atau jodoh yang paling terpenting. Sebab orang yang paling mulia adalah mereka yang bertaqwa. Taqwa adalah menjaga diri dari adzab Alloh dengan cara menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Terkait masalah jodoh, Rosululloh SAW pernah mengatakan bahwa jika kita ingin hidup bahagia maka kita harus mendapatkan jodoh yang memiliki agama. Nabi Muhammad bersabda;

Cara Mendapatkan Pacar

Artinya: “Biasanya wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya; karena kedudukannya; karena kecantikannya; dan karena agamanya. Pilihlah wanita yang memiliki agama maka kamu akan bahagia.”

Dan untuk cewek, kamu juga harus memilih jodoh yang memiliki agama dan ahlak yang mulia. Terkait hal ini Rosululloh SAW bersabda: “Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhoi agama dan halaknya, maka nikahilah dia. Jika tidak maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (H.R. Tirmidzi)

Jika demikian maka agama atau ahlak adalah point terpenting dan harus diperhatikan dalam mencari jodoh. Karena bagaimanapun juga seseorang dapat menjalankan perintah Alloh dan menjauhi larangannya.

Sekufu


Yang dimaksud sekufu secara bahasa adalah sebanding dalam hal kedudukan, agama, nasab, rumah dan lain sebagainya (Lisanul Arob). Menurut mayoritas ulama, kufuah secara istilah adalah sebanding dalam agama, nasab, kemerdekaan dan pekerjaan. (Panduan lengkap Nikah 175). Atau dengan kata lain kesetaraan dalam agama dan sosial.

Hikmah dari anjuran ini adalah kesetaraan dalam agama dan kedudukan sosial menjadi faktor kelanggengan rumah tangga. Sebagaimana yang terjadi pada Zaid Bin Harisah yang dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy. Zainab adalah wanita terpandang dan cantik. Sedangkan zaid adalah lelaki biasa yang tidak tampan. Walhasil, pernikahan mereka tidak berlangsung lama.

Sebagai catatan: Kufu’ah tidak termasuk rukun maupun syarat nikah. Jadi menikah dengan orang yang tidak sekufu, pernikahannya tetap sah.

Menyenangkan Jika Dipandang


Ketika menjelaskan tentang isteri yang solihah, Rosululloh SAW menyebutkan beberapa ciri-cirinya di antaranya adalah jika dipandang terlihat menyenangkan. Kata beliau: “Jika memandangnya membuat suami senang”, (H.R. Abu Dawud). Ketika mengomentari hadits tersebut, Al-hakim berkata: sanad hadits ini shohih.

Subur (Mampu Menghasilkan Keturunan


Salah satu hikmah pernikahan adalah meneruskan keturunan dan memperbanyak jumlah kaum mislimin dan memperkuat kemuliaan umat islam. Karena dari pernikahan diharapkan kelahiran anak-anak kaum muslimin yang nantinya menjadi orang yang sholih yang mendakwahkan islam, maka tidak salah jika Rosulloh SAW menganjurkan untuk memilih calon isteri yang subur.

“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur. Karena aku berbangga dengan banyaknya umat ku.” (H.R. Nasa’i, Abu Dawud).

Atas dasar hadits inilah sebagian ulama memperbolehkan Fasekh nikah (membatalkan nikah) setelah diketahui pasangannya tidak subur. As-Sa’di berkata: “Jika seorang istri setelah pernikahan mendapatkan suaminya ipotensi maka ia diberi waktu selama satu tahun. Jika masih dalam keadaan demikian, maka pernikahan dibatalkan (Oleh pemerintah).

Kriteria Husus Untuk Memilih Calon Suami


Bagi seorang muslimah yang hendak memilih calon pendamping hidupnya, ada satu kriteria yang penting untuk diperhatikan. Yaitu calon suami memiliki kemampuan dalam memberi nafkah. Karena memberi nafkah merupakan kewajiban suami.

Islam telah menjadikan sikap menyia-nyiakan hk istri, anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk dalam kategori dosa besar. Rosululloh SAW bersabda: “cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggung jawabnya.”

Karenanya Rosululloh SAW membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami. Seperti kisah pelamaran Fatimah Binti Qois Rha.

“Aku mendatangi Rosululloh SAW dan aku berkata: “sesungguhnya Abdul Jahm dan Muawiyah telah melamarku.” Rosululloh SAW berkata: “Adapun Muawiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abdul jahm, ia tidak pernah meletakan tongkat dari pundaknya.” (H.R. Bukhori Muslim).

Di sini Rosululloh SAW tidak merekomendasikan Muawiyah dengan alasan karena dia miskin. Maka ini menunjukan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu diperhatikan.

Meski demikian namun kebutuhan akan nafkah jangan sampai dijadikan kriteria dan tujuan utama. Jika calon suami dapat memberi nafkah yang bisa menegakkan tulang punggungnya dan keluarganya kelak, maka itu sudah mencukupi. Jadi tidak harus kaya. Sebab Alloh berjanji kepada para lelaki yang miskin yang ingin menjaga kehormatannya dengan menikah akan diberi rizki.

An-nur: 32 artinya: “dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang diantara kalian. Jika mereka miskin, maka Alloh akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”

Kriteria Husus Untuk Memilih Istri


Bersedia Taat Kepada Suami


Suami adalah pemimpin dalam rumah tangga. Maka sudah sepatutnya seorang pemimpin untuk ditaati. Ketika ketaatan ditinggalkan maka hancurlah ‘organisasi’ rumah tangga yang dijalakan.

Oleh karena itu, Alloh dan Rosul-Nya dalam banyak dalil memerintahkan seorang istri untuk taat kepada suaminya kecuali dalam perkara yang diharamkan. Meninggalkan ketaatan kepada suami merupakan dosa besar. Sebaliknya taat  kepada suami akan diganjar dengan pahala yang sangat besar.

“Apabila seorang wanita mengerjakan sholat lima waktunya, mengerjakan puasa dibulan ramadan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.”

Menjaga Auratnya


Al-Ahzab : 59 artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “hendaklah ia mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”

Wanita yang tidak menutupi auratnya tidak akan masuk surga. Tidak hanya itu, mereka juga tidak akan mencium wanginya surga. Terkait hal ini Rosululloh SAW bersabda: “wanita yang berpakaian namun telanjang yang berjalan melenggang, kepala mereka bergoyang bak punuk onta. Mereka tidak akan masuk surga dan bahkan tidak mencium wanginya surga. Padahal wanginya surga dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (H.R. Muslim)

Gadis Lebih Utama Ketimbang Janda


Rosululloh SAW menganjurkan agar menikahi wanita yang masih gadis. Sebab secara umum wanita yang masih gadis memiliki kelebihan dalam hal kemesrahan dan dalam pemenuhan kebutuhan biologis. Sehingga sejalan dengan salah satu tujuan menikah yaitu menjaga dari penyaluran syahwat kepada yang haram.

Kelebihan lain dari wanita yang masih gadis adalah biasanya ia lebih bisa nerimo jika penghasilan suami sedikit. Ini dapat menambah kebahagiaan dalam pernikahan. Terkait masalah ini, rosululloh Saw bersabda: “Menikahlah dengan gadis. Sebab mulut mereka lebih jernih, rahimnya lebih cepat hamil, dan lebih rela pemberian yang sedikit.” (H.R. Ibnu Majjah)

Tetapi menikah dengan gadis bukan merupakan kewajiban. Menikah dengan janda tidaklah mengapa jika maslahatnya lebih besar. Seperti yang terjadi pada sahabat Jabir Bin Abdillah Ra yang menikah dengan janda karena ia memiliki delapan orang adik yang masih kecil sehingga membutuhkan istri yang pandai merawat anak kecil.

Nasab Yang Baik


Setidaknya ada dua alasan mengapa kita harus memperhatikan nasab saat mencari jodoh. Alasan pertama, keluarga memiliki peranan besar dalam mempengaruhi ilmu, ahlak dan keimanan seseorang. Seorang wanita yang tumbuh dalam keluarga yang baik biasanya menjadi seorang wanita yang sholihah.

Alasan kedua, di masyarakat kita yang masih awam terdapat permasalahan pelik berkaitan dengan status anak zina. Mereka menganggap bahwa jika dua orang berzina, cukup dengan menikahkan keduanya maka permasalahan selesai.

Padahal tidak seperti itu. sebab dalam ketentuan islam, anak yang dilahirkan dari hasil zina tidak di nasabkan kepada si lelaki pezina namun di nasabkan kepada Ibunya.

Konsekwensinya, anak yang lahir dari hasil zina, apabila ia perempuan maka suami dari ibunya tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan. Jika ia menjadi wali maka pernikahannya tidak sah. Ketika pernikahannya tidak sah, kemudian berhubungan intim, maka sama saja berzina. Karenanya, seorang lelaku hendaknya meminang wanita terkadang perlu mengecek nasab calon jodohnya.


Demikianlah artikel Cara Mendapatkan Pacar. Sekalipun subtansinya tidak membahas soal pacaran namun subtansinya adalah merupakan tujuan dari pacaran yaitu mencari jodoh. 

No comments:

Post a Comment