![]() |
Jika anda merasa perkawinan anda tidak dapat dipertahankan dan
memutuskan untuk bercerai, maka langkah pertama yang dapat anda lakukan adalah
mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan agama yang mewilayahi tempat
tinggal istri disertai alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk
keperluan itu.
Setelah keputusannya berkekuatan hukum, suami mengikrarkan talaknya
di depan sidang pengadilan Agma. Bila suami tidak mengikrarkan talaknya dalam
tempo enam bulan terhitung sejak putusan pengadilan agama tentang izin ikrar
talak, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan atau
pernikahan tetap untuh. Setelah sidang penyaksian ikrar talak, pengadilan agama
membuat penetapan tentang terjadinya talak yang merupakan bukti perceraian bagi
bekas suami istri.
Dimana Permohonan Gugatan Cerai Diajukan?
Permohonan gugatan cerai diajukan kepada pengadilan agama baik
melalui lisan maupun tulisan. Suami yang mengajukan gugatan cerai disebut
pemohon dan istrinya disebut termohon.
Jika istri tinggal di luar negeri, maka permohonan gugatan cerai
diajukan di PA wilayah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan suami
istri dilangsungkan atau kepada pengadilan agama jakarta pusat. (Pasal 66 UU 50
tahun 2009, tentang perubahan kedua atas UU No, 7 tahun 1989, tentang peradilan
agama).
Alasan Dalam Gugatan Cerai
Ada tujuh alasan yang dapat dijadikan sebagai alasan dasar gugatan
cerai, sebagai berikut:
- Salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
- Salah satu pihak mendapatkan cacat badan atau fisik dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri;
- Antara suami dan istri terus terjadi perselisian dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga;
- Suami melanggar ta’lik talak; Peralihan agama atau murtad yang menuebabkan ketidak rukunan dalam rumah tangga (Pasal 116 kompilasi hukum islam pasal 19 PPNo 9 tahun 1975)
Saksi dan Bukti
Anda atau kuasa hukum anda wajib membuktikan kebenaran dari
alasan-alasan di atas dengan tiga perkara berikut:
- Salinan putusan pengadilan, jika alasan yang dipakai adalah suami mendapat hukuman lima tahun atau lebih (Pasal 74 UU No. 7/1989 jo pasal 74 UU No. 50/2009 dan pasal 135 KHI);
- Bukti hasil pemeriksaan dokter atas perintah peradilan, bila alasan anda adlah isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tak mampu memenuhi kewajibannya ((Pasal 74 UU No. 7/1989 jo pasal 74 UU No. 50/2009);
- Keterangan dari saksi-saksi, baik yang berasal dari keluarga atau orang-orang dekat yang mengetahui terjadinya pertengkaran antara anda dengan istri anda (Pasal 74 UU No. 7/1989 jo pasal 74 UU No. 50/2009 dan pasal 135 KHI)
Surat-Surat Yang harus Disiapkan
Surat yang harus anda siapkan ada tiga yaitu:
- Surat nikah asli;
- Foto kopi surat nikah satu lembar, dibubuhi materai kemudian dilegalisir;
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru pemohon (suami)
Isi Surat Gugatan Cerai
- Identitas para pihak atau persona standi in judico, terdiri dari nama suami atau istri (beserta bin/binti), umur, tempat tanggal lahir. Hal ini diatur dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989. Identitas para pihak ini juga disertai dengan informasi agama, pekerjaan dan status kewarga negaraan.
- Posita (alasan gugatan cerai) disebut juga fundamentum petendi, berisi keterangan berupa kronologis (urutan peristiwa) sejak mulai perkawinan anda dengan istri anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak) hingga munculnya ketidak cocokan antara anda dan isteri yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan diuraikan yang kemudian menjadi dasar gugatan cerai.
Contoh posita seperti :
Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2014 telah dilangsungkan perkawinan
antara penggugat dan tergugat di Jakarta; Bahwa dari perkawinan itu telah lahir
satu anak bernama Budi, lahir di Jakarta pada tanggal 17 agustus 2015; Bahwa selama
perkawinan antara penggugat dan tergugat sering terjadi perselisihan dan
pertengkaran sebagai berikut......; Bahwa berdasarkan alasan di atas cukup bagi
penggugat untuk mengajukan gugatan cerai... dst.
Patitum (Tuntutan Hukum)
Adalah tuntutan yang diminta oleh suami sebagai penggugat agar
dikabulkan oleh hakim (Pasal 31 PP No. 9/1875, pasal 130 HIR). Bentuk tuntutan
itu misalnya (untuk cerai gugat): Mengabulkan gugatan cerai penggugat;
Menjatuhkan talak satu bain sughro tergugat (...... binti....) terhadap
penggugat, (.... bin.... ); Meminta Panitera untuk menyampaikan sehelai putusan
ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PPN Kantor Urusan Agama
Kecamatan... Kab/Kota....; Membebankan kepada penggugat untuk membayar perkara
ini sebesar Rp. (.....)
Gugatan Provisional
Ini tertera pada pasal 77 dan 78 UU No. 7/89 jo UU No. 2009. Gugatan
ini diajukan sebelum putusan ahir hakim. Misalnya:
- Memberikan izin kepada suami untuk tinggal terpisah dengan Isteri; Izin dapat diberikan untuk mencegah bahaya yang mungkin timbul jika suami isteri yang bertikai tinggal serumah;
- Menentukan biaya hidup/nafkah bagi isteri dan anak-anak yang seharusnya diberikan suami;
- Menentukan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
- Menentukan hal-hal yang perlu bagi terpeliharanya barang-barang yang menjadi harta bersama (gono-gini) atau barang-barang yang merupakan harta bawaan masing-masing pihak sebelum perkawinan dulu.
Agar gugatan memenuhi syarat formal dan agar diterima pengadilan, konsultasikan
gugatan cerai dengan seorang pengacara atau petugas pengadilan setempat. Seperti
itulah Cara Mengurus Surat Gugatan Cerai.

No comments:
Post a Comment