Cerai dan talak memiliki makna yang sama. Perbedaannya hanya dalam
segi bahasa. Cerai bahasa Indonesia sedangkan talak bahasa arab. Cerai atau
talak memang hal yang sangat menyakitkan. Namun terkadang cerai atau talak
menjadi pilihan terbaik. Dalam islam cerai atau talak dibahas husus dalam satu
bab. Nah kali ini saya akan menulis artikel berjudul Hukum Talak Atau Cerai
Dalam Islam.
Pengertian Cerai Atau Talak
Dalam islam cerai atau talak diartikan sebagai melepas ikatan
pernikahan atau putusnya hubungan pernikahan antara suami dan istri dalam waktu
tertentu atau selamanya.
Dalil Cerai Atau Talak
Dalil cerai atau talak dapat kita temukan dalam Al-quran. Dan
berikut adalah beberapa surat yang membahas masalah cerai atau talak.
Artinya: “Cerai (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu
boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang
baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu
berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya hawatir tidak akan dapat
menjalankan hukum-hukum Alloh. Jika kamu hawatir bahwa keduanya (suami istri)
tidak menjalankan hukum-hukum Alloh, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang
bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.”
At-Talaq : 1
Artinya: “Wahai nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka
hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya
(yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu dan bertakwalah kepada Alloh,
Tuhanmu.”
Pembagian Cerai Atau Talak
Cerai atau talak dibagi menjadi dua yaitu
talak shorih dan talak kinayah. Kedua talak ini memiliki hukum tersendiri dalam
soal terjadinya talak atau tidak.
Cerai atau Talak Shorih (jelas) adalah ucapan cerai yang apabila
diucapkan pada istri maka jatuhlah perceraian walaupun suami tidak berniat
untuk menceraikan istri.
Lafal Talak Shorih Ada Tiga yaitu: (1) Cerai atau talak. Seperti
ucapan suami pada istri: “aku menceraikan atau mentalak mu” ; atau Kamu di
cerai atau ditalak.” (2) Mufaroqoh (Pisah). (3) Saroh (pisah).
Cerai Atau Talak Kinayah
Cerai Atau Talak Kinayah adalah kata yang mengandung nuansa atau
makna perceraian tapi tidak secara langsung. Seperti ucapan suami pata istri:
“Pulanglah pada orang tuamu.”
Hukum Cerai Atau Talak
Hukum Cerai atau Talak itu disesuaikan
dengan situasi dan kondisi. Karenanya hukum cerai atau talak beragam; bisa
wajib, bisa sunah, bisa makruh, bisa haram dan bisa mubah.
Hukum cerai atau talak adalah wajib apabila (1) suami dan istri tidak dapat didamaikan lagi; (2) dua wakil dari pihak suami dan pihak istri gagal membuat kesepakatan untuk perdamaian rumah tangga mereka; (3) pihak pengadilan berpendapat bahwa cerai atau talak adalah lebih baik.
Hukum cerai atau talak adalah haram apabila (1) menceraikan istri
saat haid; (2) menceraikan istri ketika suci tetapi setelah disetubuhi; (3)
suami sedang sakit yang tujuan dari perceraian adalah untuk menghalangi istri
mendapatkan harta warisan; (4) menceraikan istri dengan talak tiga sekaligus
atau talak satu tetapi disebut berualangkali sehingga mencapai tiga kali atau
lebih.
Hukum cerai atau talak adalah sunah apabila (1) suami tidak mampu
menafkahi istrinya; (2) istri
tidak menjaga martabat dirinya.
Hukum cerai atau talak adalah makruh apabila suami menjatuhkan
talak kepada istrinya yang baik, berahlak mulia dan mempunyai pengetahuan
agama.
Hukum cerai atau talak adalah mubah apabila (1) suami memiliki
kelemahan hasrat sex atau istri belum datang haid atau telah putus haidnya.
Rukun Cerai Atau Talak
Ada dua faktor dalam perceraian atau talak yaitu suami dan istri.
Masing-masing ada syarat yang harus terpenuhi agar cerai atau talah sah.
Rukun cerai atau talak bagi suami ada tiga yaitu berakal, baligh,
dengan kemauan sendiri. Sedangkan rukun bagi istri ada dua yaitu akad nikah sah
dan belum diceraikan dengan talak tiga oleh suami.
No comments:
Post a Comment