Sunday, 13 December 2015

Hukum Talak Atau Cerai Dalam Islam

Cerai dan talak memiliki makna yang sama. Perbedaannya hanya dalam segi bahasa. Cerai bahasa Indonesia sedangkan talak bahasa arab. Cerai atau talak memang hal yang sangat menyakitkan. Namun terkadang cerai atau talak menjadi pilihan terbaik. Dalam islam cerai atau talak dibahas husus dalam satu bab. Nah kali ini saya akan menulis artikel berjudul Hukum Talak Atau Cerai Dalam Islam.

Pengertian Cerai Atau Talak


Dalam islam cerai atau talak diartikan sebagai melepas ikatan pernikahan atau putusnya hubungan pernikahan antara suami dan istri dalam waktu tertentu atau selamanya.

Dalil Cerai Atau Talak


Dalil cerai atau talak dapat kita temukan dalam Al-quran. Dan berikut adalah beberapa surat yang membahas masalah cerai atau talak.

Al-Baqoroh : 229

Artinya: “Cerai (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya hawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Alloh. Jika kamu hawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak menjalankan hukum-hukum Alloh, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.”

At-Talaq : 1

Artinya: “Wahai nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu dan bertakwalah kepada Alloh, Tuhanmu.”

Pembagian Cerai Atau Talak


Cerai atau talak dibagi menjadi dua yaitu talak shorih dan talak kinayah. Kedua talak ini memiliki hukum tersendiri dalam soal terjadinya talak atau tidak.

Cerai atau Talak Shorih (jelas) adalah ucapan cerai yang apabila diucapkan pada istri maka jatuhlah perceraian walaupun suami tidak berniat untuk menceraikan istri.

Lafal Talak Shorih Ada Tiga yaitu: (1) Cerai atau talak. Seperti ucapan suami pada istri: “aku menceraikan atau mentalak mu” ; atau Kamu di cerai atau ditalak.” (2) Mufaroqoh (Pisah). (3) Saroh (pisah).

Cerai Atau Talak Kinayah


Cerai Atau Talak Kinayah adalah kata yang mengandung nuansa atau makna perceraian tapi tidak secara langsung. Seperti ucapan suami pata istri: “Pulanglah pada orang tuamu.”

Hukum Cerai Atau Talak


Hukum Cerai atau Talak itu disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Karenanya hukum cerai atau talak beragam; bisa wajib, bisa sunah, bisa makruh, bisa haram dan bisa mubah.

Hukum cerai atau talak adalah wajib apabila (1) suami dan istri tidak dapat didamaikan lagi; (2) dua wakil dari pihak suami dan pihak istri gagal membuat kesepakatan untuk perdamaian rumah tangga mereka; (3) pihak pengadilan berpendapat bahwa cerai atau talak adalah lebih baik.

Hukum cerai atau talak adalah haram apabila (1) menceraikan istri saat haid; (2) menceraikan istri ketika suci tetapi setelah disetubuhi; (3) suami sedang sakit yang tujuan dari perceraian adalah untuk menghalangi istri mendapatkan harta warisan; (4) menceraikan istri dengan talak tiga sekaligus atau talak satu tetapi disebut berualangkali sehingga mencapai tiga kali atau lebih.

Hukum cerai atau talak adalah sunah apabila (1) suami tidak mampu menafkahi istrinya; (2) istri tidak menjaga martabat dirinya.

Hukum cerai atau talak adalah makruh apabila suami menjatuhkan talak kepada istrinya yang baik, berahlak mulia dan mempunyai pengetahuan agama.

Hukum cerai atau talak adalah mubah apabila (1) suami memiliki kelemahan hasrat sex atau istri belum datang haid atau telah putus haidnya.

Rukun Cerai Atau Talak


Ada dua faktor dalam perceraian atau talak yaitu suami dan istri. Masing-masing ada syarat yang harus terpenuhi agar cerai atau talah sah.

Rukun cerai atau talak bagi suami ada tiga yaitu berakal, baligh, dengan kemauan sendiri. Sedangkan rukun bagi istri ada dua yaitu akad nikah sah dan belum diceraikan dengan talak tiga oleh suami. 

No comments:

Post a Comment