Sunday, 13 December 2015

Gugatan Cerai Dari Suami Atau Istri

Gugatan Cerai Dari Suami Atau Istri merupakan judul artikel yang saya tulis untuk menjelaskan masalah talak dan khulu’. Saya sengaja memilih judul ini sebab kata kunci gugatan cerai lebih banyak dicari ketimbang talak dan khulu. Talak dan khulu’ sebenarnya memiliki tujuan yang sama yaitu memutus tali pernikahan. Perbedaannya adalah jika talak adalah gugatan cerai pihak suami maka khulu’ adalah gugatan cerai pihak istri.

Kebanyakan orang tidak begitu memperhatikan (kalo tidak boleh dikatakan tak tahu) perbedaan istilah antara gugatan cerai dari pihak suami dan gugatan cerai dari pihak istri. Mereka menamakan terputusnya ikatan pernikahan sebagai perceraian tanpa membedakan siapa yang menggugat perceraian.

Gugatan cerai ada dua kemungkinan. Pertama, gugatan diajukan oleh suami. Gugatan cerai seperti ini disebut talak. Kedua, gugatan diajukan oleh istri. Gugatan cerai seperti ini disebut khulu’.

Gugatan Cerai Dari Suami


Gugatan cerai ini adalah merupakan perceraian yang paling umum. Status perceraian seperti ini tanpa harus menunggu keputusan pengadilan. Artinya jika mengucapkan kata cerai kepada istri maka perceraiannya jatuh meskipun pengadilan belum memutuskannya. Keputusan pengadilan agama hanya formalitas saja.

Macam-Macam Gugatan Cerai Dari Suami


Pertama; Cerai (Talak) Roj’i


Yaitu perceraian dimana suami mengucapkan talak satu atau dua kepda istrinya. Pada kasus perceraian seperti ini suami boleh rujuk kembali ke istrinya ketika masih dalam masa iddah (penantian). Jika masa iddah telah habis, maka suami tidak boleh rujuk kembali pada istri kecuali dengan pernikahan baru.

Ke-dua; Cerai (Talak) Bain


Yaitu perceraian dimana suami mengucapkan talak tiga atau mengucapkan talak yang ke-tiga kepada istrinya. Pada kasus perceraian seperti ini, istri tidak boleh dirujuk kembali. Jika suami menginginkan rujuk kembali maka harus ada muhalil. Istrinya harus menikah dengan lelaki lain. Dan pada pernikahan baru ini harus terjadi persetubuhan. Nah, setelah suami kedua menceraikan istri dan masa iddahnya telah berahir, maka suami pertama baru boleh menikahinya.

Ke-tiga; Cerai (talak) Sunni


Yang dimaksud dengan talak bid’i adalah talak atau cerai yang dibolehkan. Yaitu perceraian dimana suami mengucapkan kata cerai kepada istri yang masih suci dan belum pernah disetubuhi ketika keadaan istri suci (baca: tidak haid).

Ke-empat; Cerai (talak) Bid’i


Yang dimaksud dengan talak bid’i adalah talak atau cerai yang diharamkan. Suami mengucapkan kata cerai kepada istri saat istri sedang haid atau saat istri suci namun pernah disetubuhi ketika ia suci.

Ke-lima; Cerai (Talak) Ta’lik


Talak ta’lik adalah suami menceraikan istrinya secara bersyarat dengan suatu sebab atau syarat. Apabila syarat atau sebab itu dilakukan atau terjadi maka jatuhlah talak atau perceraian.

Pembagian Ta’lik Cerai (Talak)


Cerai ta’lik dibagi menjadi dua yaitu: ta’lik qosami (sumpah) dan ta’lik syarti (syarat). Ta’lik qosami adalah taklik yang dimaksudkan seperti janji karena mengandung pengertian melakukan pekerjaan atau meninggalkan suatu perbuatan atau menguatkan suatu kabar. Ta’lik Syarti adalah ta’lik yang dimaksud untuk menjatuhkan talak jika telah terpenuhi syaratnya. Syarat sah ta’lik yang dimaksud tersebut adalah perkara belum ada tetapi mungkin terjadi dikemudian hari.

Demikianlah penjelasan mengenai Gugatan Cerai Dari Suami Atau Istri. Memang penjelasan ini belumlah lengkap. Namun setikdaknya penjelasan yang saya berikan ini bisa menambah wawasan kita mengenai gugatan perceraian. Harapan saya semoga artikel Gugatan Cerai Dari Suami Atau Istri ini bermanfaat untuk kita semua. Dan bagi anda yang masih belum memahami, silahkan bertanya dikolom komentar. 

No comments:

Post a Comment