Gugatan Cerai Dari Suami Atau Istri merupakan judul artikel yang saya tulis
untuk menjelaskan masalah talak dan khulu’. Saya sengaja memilih judul ini
sebab kata kunci gugatan cerai lebih banyak dicari ketimbang talak dan khulu.
Talak dan khulu’ sebenarnya memiliki tujuan yang sama yaitu memutus tali
pernikahan. Perbedaannya adalah jika talak adalah gugatan cerai pihak suami
maka khulu’ adalah gugatan cerai pihak istri.
Kebanyakan orang tidak begitu memperhatikan (kalo tidak boleh
dikatakan tak tahu) perbedaan istilah antara gugatan cerai dari pihak suami dan
gugatan cerai dari pihak istri. Mereka menamakan terputusnya ikatan pernikahan
sebagai perceraian tanpa membedakan siapa yang menggugat perceraian.
Gugatan cerai ada dua kemungkinan. Pertama, gugatan diajukan
oleh suami. Gugatan cerai seperti ini disebut talak. Kedua, gugatan
diajukan oleh istri. Gugatan cerai seperti ini disebut khulu’.
Gugatan Cerai Dari Suami
Gugatan cerai ini adalah merupakan perceraian yang paling umum. Status
perceraian seperti ini tanpa harus menunggu keputusan pengadilan. Artinya jika
mengucapkan kata cerai kepada istri maka perceraiannya jatuh meskipun
pengadilan belum memutuskannya. Keputusan pengadilan agama hanya formalitas
saja.
Macam-Macam Gugatan Cerai Dari Suami
Pertama; Cerai (Talak) Roj’i
Yaitu perceraian dimana suami mengucapkan talak satu atau dua kepda
istrinya. Pada kasus perceraian seperti ini suami boleh rujuk kembali ke
istrinya ketika masih dalam masa iddah (penantian). Jika masa iddah telah
habis, maka suami tidak boleh rujuk kembali pada istri kecuali dengan
pernikahan baru.
Ke-dua; Cerai (Talak) Bain
Yaitu perceraian dimana suami mengucapkan talak tiga atau
mengucapkan talak yang ke-tiga kepada istrinya. Pada kasus perceraian seperti
ini, istri tidak boleh dirujuk kembali. Jika suami menginginkan rujuk kembali
maka harus ada muhalil. Istrinya harus menikah dengan lelaki lain. Dan pada
pernikahan baru ini harus terjadi persetubuhan. Nah, setelah suami kedua menceraikan
istri dan masa iddahnya telah berahir, maka suami pertama baru boleh
menikahinya.
Ke-tiga; Cerai (talak) Sunni
Yang dimaksud dengan talak bid’i adalah talak atau cerai yang
dibolehkan. Yaitu perceraian dimana suami mengucapkan kata cerai kepada istri
yang masih suci dan belum pernah disetubuhi ketika keadaan istri suci (baca:
tidak haid).
Ke-empat; Cerai (talak) Bid’i
Yang dimaksud dengan talak bid’i adalah talak atau cerai yang
diharamkan. Suami mengucapkan kata cerai kepada istri saat istri sedang haid
atau saat istri suci namun pernah disetubuhi ketika ia suci.
Ke-lima; Cerai (Talak) Ta’lik
Talak ta’lik adalah suami menceraikan istrinya secara bersyarat
dengan suatu sebab atau syarat. Apabila syarat atau sebab itu dilakukan atau
terjadi maka jatuhlah talak atau perceraian.
Pembagian Ta’lik Cerai (Talak)
Cerai ta’lik dibagi menjadi dua yaitu: ta’lik qosami (sumpah) dan
ta’lik syarti (syarat). Ta’lik qosami adalah taklik yang dimaksudkan seperti
janji karena mengandung pengertian melakukan pekerjaan atau meninggalkan suatu
perbuatan atau menguatkan suatu kabar. Ta’lik Syarti adalah ta’lik yang
dimaksud untuk menjatuhkan talak jika telah terpenuhi syaratnya. Syarat sah ta’lik
yang dimaksud tersebut adalah perkara belum ada tetapi mungkin terjadi
dikemudian hari.
Demikianlah penjelasan mengenai Gugatan Cerai Dari Suami Atau Istri.
Memang penjelasan ini belumlah lengkap. Namun setikdaknya penjelasan yang
saya berikan ini bisa menambah wawasan kita mengenai gugatan perceraian. Harapan
saya semoga artikel Gugatan Cerai Dari Suami Atau Istri ini bermanfaat untuk
kita semua. Dan bagi anda yang masih belum memahami, silahkan bertanya dikolom
komentar.
No comments:
Post a Comment