![]() |
Makalah atau artikel Konsep Poligami Dalam Islam yang akan
saya tulis memuat beberapa sub judul yaitu Pengertian Poligami, Poligami
Dalam Islam, Poligami Nabi Muhammad SAW, Ayat Poligami, Hukum dan Batasan
Poligami, Syarat Poligami dan di ahiri dengan kesimpulan Konsep Poligami Dalam
Islam.
Pengertian Poligami
Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki
atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Dalam antropologi
sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau
istri. (wikipedia)
Poligami Dalam Islam
Pada prinsipnya yang berlaku dalam islam terkait pernikahan adalah apabila
seorang laki-laki menikahi seorang perempuan itu dapat menenangkan jiwanya,
mengharmoniskan hatinya, dapat menjadi ibu rumah tangganya, dan menjadi
penghiburnya. Dengan demikian sepasang suami istri akan selalu diiringi rasa
tentram, cinta kasih dan kasih sayang. Semua itu merupakan pilar utama
kehidupan suami istri dalam pandangan islam.
Berkaitan dengan masalah poligami, para ulama berpendapat “Bagi
seorang lak-laki yang telah memiliki seorang istri yang dengan istri tersebut
dia dapat merasakan kepuasan dalam segala hal dan dapat menjaga kesucian
dirinya, maka dia dimakruhkan kawin dengan seorang perempuan lagi karena
dihawatirkan dengan kawin lagi akan menjerumuskan dirinya kepada sesuatu yang
diharamkan oleh Alloh.
Ketika orang asik membicarakan poligami muncul persepsi dikalangan
masyarakat bahwa islam merupakan agama yang pertama-tama mensyariatkan
poligami. Persepsi ini jelas keliru dan tidak beralasan, karena mereka tidak
tahu menahu atau pura-pura tidak tahu terhadap sejarah poligami tempo dulu
sebelum islam datang.
Banyak bangsa dan agama –selain islam- yang membolehkan poligami. Terkadang
ada seorang lelaki yang mengawini sepuluh perempuan dan bahkan ada yang mengawini
lebih dari seratus perempuan tanpa ada persyaratan dan batasan tertentu
sebagaimana yang akan saya jelaskan dalam sub judul Syarat Poligami dan Batasan
Poligami.
Sebagaimana yang tertera dalam kitab perjanjian lama bahwa Nabi
Dawud memiliki istri sebanyak 300 orang sedangkan Nabi Sulaiman mempunyai 700 orang
termasuk dengan budaknya.
Begitu islam datang, ia langsung membatasi poligami dan menetapkan
syarat poligami. Islam membatasi laki-laki kawin dengan empat perempuan. Tidak boleh
lebih karena itu merupakan batas maksimal poligami.
Untuk itu, ketika Ghoilan Bin Salmah masuk islam dan ketika itu ia
memiliki 10 istri, maka Nabi Muhammad SAW berkata kepadanya: “pilihlah diantara
mereka empat orang saja kemudian ceraikan yang lainnya.” (H.R. Tirmizdi 1128
dan ibnu majjah 1953)
Tidak hanya Ghoilan, di jaman Nabi juga ada orang yang masuk islam
yang pada saat itu ia memiliki delapan istri dan ada juga yang memiliki lima
istri, kemudian Nabi Muhammad SAW menyuruh orang itu untuk memilih empat istri
saja sedangkan yang lain diceraikan.
Poligami Nabi Muhammad SAW
Nabi Muhammad SAW diperbolehkan memiliki istri sembilan orang, maka
syariat ini dihususkan untuk beliau saja. Beliau diperbolehkan kawin lebih dari
empat perempuan itu semata-mata hanya tuntutan dakwah semasa hidup beliau
disamping tuntutan umat islam sepeninggalan beliau.
Perlakukan ini merupakan wujud penghormatan yang datang dari Alloh
untuk istri-istri beliau. Mereka dengan senang hati telah menjatuhkan pilihan
kepada Alloh dan Rosul-Nya serta perkampungan akhirat.
Berkenaan dengan hal itu, Alloh mengharamkan Nabi Muhammad SAW
kawin dengan perempuan selain mereka atau mengganti salah satu di antara mereka
dengan perempuan lain.
Dalam surat Al-Ahzab : 52 Alloh berfirman yang artinya : “Tidak
halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula)
mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain) meskipun kecantikannya menarik
hatimu.”
Ketika mengomentari ayat di atas, Ibnu Katsir dalam Tafsirnya
berkata : “Ayat ini menunjukan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak boleh menikahi
wanita lain selain wanita yang berada di dalam perlindungan beliau
(Istri-istribeliau-red).
Ayat Poligami Dalam Islam
Adapun ayat yang digunakan sebagai dalil diperbolehkannya poligami
dalam islam adalah surat An-Nisa : 3 sebagaiberikut:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا
فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ
أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Artinya: “dan jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil
terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bila mana kamu mengawininya), maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua atau tiga atau empat. Kemudian
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja,
atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada
tidak berbuat aniaya.”
Hukum dan Batasan Poligami Dalam Islam
Hukum poligami dalam islam adalah jawaz (boleh); apabila dikerjakan
maka tidak masalah dan jika tidak dikerjakan maka tidak berdosa. Adapun batas
maksimal diperbolehkannya poligami ada 4 orang.
Abu Syuja’ dalam kitab Ghoyatut Taqrib berkata:
ويجوز للحر أن يجمع بين أربع حرائر
وللعبد بين اثنتين.
Artinya: “Bagi lelaki merdeka diperbolehkan mengumpulkan
(Mengawini-red) empat wanita merdeka dan bagi budak laki-laki dua wanita.”
Ibnu Ruslan dalam matan Zubadnya berkata:
وجازَ للحُرِّ بأن يَجْمَعَ بَيْنْ أربعةٍ والعبْدُ
بينَ زوجَتَيْنْ
Artinya: “Lelaki merdeka boleh mengumpulkan (mengawini-red) 4
perempuan dan bagi budak dua perempuan.”
Syarat Poligami Dalam Islam
Sekalipun islam memperbolehkan poligami namun penting diingat bahwa
konsep poligami dalam islam memiliki syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan itu
adalah seseorang percaya diri bahwa kelak sanggup berlaku seadil-adilnya
terhadap istri-istrinya.
Adil yang menjadi syarat poligami dalam islam adalah dalam hal
memberi makan, minum, sandang, papan, giliran dan nafkah. Barang siapa
berkeyakinan bahwa ia tidak mampu berbuat adil dalam hal-hal di atas maka ia
tidak boleh poligami.
Alloh berfirman dalam surat An-Nisa : 3 yang artinya: “Kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja.”
Dalam hal ini nabi Muhammad SAW juga bersabda yang artinya : “Barang
siapa mempunyai istri dua lalu ia lebih condong kepada salah satunya, maka ia
akan datang pada hari kiamat dengan salah satu bagian tubuhnya membungkuk.”
(H.R. Abu Dawud)
Bersikap condong kepada salah seorang istrinya yang paling dilarang
dalam hadits ini ia berlaku tidak adil dalam memenuhi hak-hak istri secara
lahiriyah, bukan semata-mata kecondongan hati alias cinta.
Perhatikan firman Alloh dalam surat An-Nisa : 129 yang artinya : “dan
kamu sekali-kali tidak akan dapat berbuat adil kepada istri-istri (mu) walaupun
kamu ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cendrung (kepada
yang kamu cintai).”
Berhubungan dengan masalah itu, Nabi Muhammad SAW selalu berusaha
untuk berlaku adil dalam pembagian terhadap istri-istri beliau, baik yang
bersifat lahiriyah maupun batiniyah. Ini terlihat dari isi doa beliau berikut:
“Ya Alloh ini adalah pembagian yang aku miliki, maka janganlah
engkau mencela (menegur) ku terhadap pembagian yang Engkau miliki, sedangkan
aku tidak memilikinya.”
Maksud doa nabi ‘pembagian yang tidak dimiliki’ ialah kecintaan
hati dan keberpihakan hati kepada salah seorang istri di antara istri-istri
beliau secara husus dan istimewa.
Namun demikian, Nabi Muhammad SAW selalu berusaha untuk bersikap
adil dalam segala hal. Apabila beliau akan berpergian, beliau selalu mengadakan
undian terhadap istri-istri beliau. Nama yang keluar dari undian itu, maka
dialah yang berhak menemani beliau dalam perjalanan itu.
Cara ini sengaja dilakukan beliau agar tidak terjadi iri hati di
antara istri-istri beliau, juga untuk memberikan kepuasan kepada semua istri
beliau.
Kesimpulan Konsep Poligami Dalam Islam
Poligami bukan
merupakan syiar islam apalagi kewajiban dalam islam. Poligami telah ada
jauh sebelum islam datang. Konsep Poligami Dalam Islam hanya sekedar
membatasi jumlah maksimal serta pemberian syarat poligami. Adapun hukum
poligami menurut islam adalah jawaz; jika dilakukan tidak masalah dan jika
ditinggalkan tidak berdosa. Wallohu a’lam.

No comments:
Post a Comment