Thursday, 31 December 2015

Konsep Poligami Dalam Islam

Konsep Poligami Dalam Islam

Konsep Poligami Dalam Islam selama beberapa dekade disalah artikan oleh para misionaris dan orientalis untuk menyudutkan islam. Seolah-olah persoalan poligami ini adalah merupakan syiar islam dan kewajiban dalam islam. Persepsi semacam ini jelas salah dan telah menjadi kaparah. Sebab pada kenyataannya bukan hanya islam yang memperbolehkan poligami sebagaimana yang akan dijelaskan.


Makalah atau artikel Konsep Poligami Dalam Islam yang akan saya tulis memuat beberapa sub judul yaitu Pengertian Poligami, Poligami Dalam Islam, Poligami Nabi Muhammad SAW, Ayat Poligami, Hukum dan Batasan Poligami, Syarat Poligami dan di ahiri dengan kesimpulan Konsep Poligami Dalam Islam.  

Pengertian Poligami


Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri. (wikipedia)

Poligami Dalam Islam


Pada prinsipnya yang berlaku dalam islam terkait pernikahan adalah apabila seorang laki-laki menikahi seorang perempuan itu dapat menenangkan jiwanya, mengharmoniskan hatinya, dapat menjadi ibu rumah tangganya, dan menjadi penghiburnya. Dengan demikian sepasang suami istri akan selalu diiringi rasa tentram, cinta kasih dan kasih sayang. Semua itu merupakan pilar utama kehidupan suami istri dalam pandangan islam.

Berkaitan dengan masalah poligami, para ulama berpendapat “Bagi seorang lak-laki yang telah memiliki seorang istri yang dengan istri tersebut dia dapat merasakan kepuasan dalam segala hal dan dapat menjaga kesucian dirinya, maka dia dimakruhkan kawin dengan seorang perempuan lagi karena dihawatirkan dengan kawin lagi akan menjerumuskan dirinya kepada sesuatu yang diharamkan oleh Alloh.

Ketika orang asik membicarakan poligami muncul persepsi dikalangan masyarakat bahwa islam merupakan agama yang pertama-tama mensyariatkan poligami. Persepsi ini jelas keliru dan tidak beralasan, karena mereka tidak tahu menahu atau pura-pura tidak tahu terhadap sejarah poligami tempo dulu sebelum islam datang.

Banyak bangsa dan agama –selain islam- yang membolehkan poligami. Terkadang ada seorang lelaki yang mengawini sepuluh perempuan dan bahkan ada yang mengawini lebih dari seratus perempuan tanpa ada persyaratan dan batasan tertentu sebagaimana yang akan saya jelaskan dalam sub judul Syarat Poligami dan Batasan Poligami.

Sebagaimana yang tertera dalam kitab perjanjian lama bahwa Nabi Dawud memiliki istri sebanyak 300 orang sedangkan Nabi Sulaiman mempunyai 700 orang termasuk dengan budaknya.

Begitu islam datang, ia langsung membatasi poligami dan menetapkan syarat poligami. Islam membatasi laki-laki kawin dengan empat perempuan. Tidak boleh lebih karena itu merupakan batas maksimal poligami.

Untuk itu, ketika Ghoilan Bin Salmah masuk islam dan ketika itu ia memiliki 10 istri, maka Nabi Muhammad SAW berkata kepadanya: “pilihlah diantara mereka empat orang saja kemudian ceraikan yang lainnya.” (H.R. Tirmizdi 1128 dan ibnu majjah 1953)

Tidak hanya Ghoilan, di jaman Nabi juga ada orang yang masuk islam yang pada saat itu ia memiliki delapan istri dan ada juga yang memiliki lima istri, kemudian Nabi Muhammad SAW menyuruh orang itu untuk memilih empat istri saja sedangkan yang lain diceraikan.

Poligami Nabi Muhammad SAW


Nabi Muhammad SAW diperbolehkan memiliki istri sembilan orang, maka syariat ini dihususkan untuk beliau saja. Beliau diperbolehkan kawin lebih dari empat perempuan itu semata-mata hanya tuntutan dakwah semasa hidup beliau disamping tuntutan umat islam sepeninggalan beliau.

Perlakukan ini merupakan wujud penghormatan yang datang dari Alloh untuk istri-istri beliau. Mereka dengan senang hati telah menjatuhkan pilihan kepada Alloh dan Rosul-Nya serta perkampungan akhirat.

Berkenaan dengan hal itu, Alloh mengharamkan Nabi Muhammad SAW kawin dengan perempuan selain mereka atau mengganti salah satu di antara mereka dengan perempuan lain.

Dalam surat Al-Ahzab : 52 Alloh berfirman yang artinya : “Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain) meskipun kecantikannya menarik hatimu.”

Ketika mengomentari ayat di atas, Ibnu Katsir dalam Tafsirnya berkata : “Ayat ini menunjukan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak boleh menikahi wanita lain selain wanita yang berada di dalam perlindungan beliau (Istri-istribeliau-red).

Ayat Poligami Dalam Islam         

                             
Adapun ayat yang digunakan sebagai dalil diperbolehkannya poligami dalam islam adalah surat An-Nisa : 3 sebagaiberikut:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

Artinya: “dan jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bila mana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua atau tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Hukum dan Batasan Poligami Dalam Islam


Hukum poligami dalam islam adalah jawaz (boleh); apabila dikerjakan maka tidak masalah dan jika tidak dikerjakan maka tidak berdosa. Adapun batas maksimal diperbolehkannya poligami ada 4 orang.

Abu Syuja’ dalam kitab Ghoyatut Taqrib berkata:

ويجوز للحر أن يجمع بين أربع حرائر وللعبد بين اثنتين.

Artinya: “Bagi lelaki merdeka diperbolehkan mengumpulkan (Mengawini-red) empat wanita merdeka dan bagi budak laki-laki dua wanita.”

Ibnu Ruslan dalam matan Zubadnya berkata:

وجازَ للحُرِّ بأن يَجْمَعَ بَيْنْ أربعةٍ والعبْدُ بينَ زوجَتَيْنْ

Artinya: “Lelaki merdeka boleh mengumpulkan (mengawini-red) 4 perempuan dan bagi budak dua perempuan.”

Syarat Poligami Dalam Islam


Sekalipun islam memperbolehkan poligami namun penting diingat bahwa konsep poligami dalam islam memiliki syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan itu adalah seseorang percaya diri bahwa kelak sanggup berlaku seadil-adilnya terhadap istri-istrinya.

Adil yang menjadi syarat poligami dalam islam adalah dalam hal memberi makan, minum, sandang, papan, giliran dan nafkah. Barang siapa berkeyakinan bahwa ia tidak mampu berbuat adil dalam hal-hal di atas maka ia tidak boleh poligami.

Alloh berfirman dalam surat An-Nisa : 3 yang artinya: “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja.”

Dalam hal ini nabi Muhammad SAW juga bersabda yang artinya : “Barang siapa mempunyai istri dua lalu ia lebih condong kepada salah satunya, maka ia akan datang pada hari kiamat dengan salah satu bagian tubuhnya membungkuk.” (H.R. Abu Dawud)

Bersikap condong kepada salah seorang istrinya yang paling dilarang dalam hadits ini ia berlaku tidak adil dalam memenuhi hak-hak istri secara lahiriyah, bukan semata-mata kecondongan hati alias cinta.

Perhatikan firman Alloh dalam surat An-Nisa : 129 yang artinya : “dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berbuat adil kepada istri-istri (mu) walaupun kamu ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cendrung (kepada yang kamu cintai).”

Berhubungan dengan masalah itu, Nabi Muhammad SAW selalu berusaha untuk berlaku adil dalam pembagian terhadap istri-istri beliau, baik yang bersifat lahiriyah maupun batiniyah. Ini terlihat dari isi doa beliau berikut:

“Ya Alloh ini adalah pembagian yang aku miliki, maka janganlah engkau mencela (menegur) ku terhadap pembagian yang Engkau miliki, sedangkan aku tidak memilikinya.”

Maksud doa nabi ‘pembagian yang tidak dimiliki’ ialah kecintaan hati dan keberpihakan hati kepada salah seorang istri di antara istri-istri beliau secara husus dan istimewa. 

Namun demikian, Nabi Muhammad SAW selalu berusaha untuk bersikap adil dalam segala hal. Apabila beliau akan berpergian, beliau selalu mengadakan undian terhadap istri-istri beliau. Nama yang keluar dari undian itu, maka dialah yang berhak menemani beliau dalam perjalanan itu.

Cara ini sengaja dilakukan beliau agar tidak terjadi iri hati di antara istri-istri beliau, juga untuk memberikan kepuasan kepada semua istri beliau.

Kesimpulan Konsep Poligami Dalam Islam



Poligami bukan merupakan syiar islam apalagi kewajiban dalam islam. Poligami telah ada jauh sebelum islam datang. Konsep Poligami Dalam Islam hanya sekedar membatasi jumlah maksimal serta pemberian syarat poligami. Adapun hukum poligami menurut islam adalah jawaz; jika dilakukan tidak masalah dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Wallohu a’lam.

No comments:

Post a Comment