Para ulama ahli fiqih berbeda pendapat mengenai
jumlah rukun nikah. Ada yang mengatakan empat dan ada yang mengatakan lima. Perbedaan
pendapat mengenai jumlah rukun nikah ini tidak lebih hanya sekedar ibroh atau
gaya penyempaian saja. Namun tetap memiliki makna yang sama. Oleh karena itu
kebanyakan ulama tidak mempersoalkan perbedaan pendapat dalam menentukan jumlah
rukun nikah.
Rukun nikah atau pilar nikah dalam kitab Fathul Fatah Syarah Al Miftah Libabin Nikah ada lima yaitu Zauj (Mempelai Pria); Zaujah (mempelai wanita); Wali; Syahidani (dua saksi); dan sighot. Dalam kitab Raudhoh disebutkan rukun nikah ada empat dengan menghilangkan rukun pertama yakni zauj. Demikian pula dalam kitab Tuhfah.
Sekalipun dalam kitab Raudhoh dan Tuhfah sama-sama
disebutkan adanya empat rukun nikah namun ibarot atau cara penyampaiannya
berbeda. Dalam kitab raudoh dikatakan rukun nikah ada empat yaitu zaujah, wali,
dua saksi dan sighot. Sementara dalam kitab tuhfah dikatakan rukun nikah ada
empat yaitu zaujani (dua mempelai); wali, dua saksi dan sighot.
Dari sini dapat kita lihat bersama bahwa perbedaan
mengenai jumlah rukun nikah hanya bercutat pada cara penyampaiannya saja dan
sama sekali tidak mempengaruhi maknanya bahwa rukun nikah adalah calon
mempelai, wali, dua saksi dan sighot.
Pada kesempatan ini saya akan mengambil pendapat yang
mengatakan jumlah rukun nikah ada lima untuk kemudian saya jelaskan satu persatu.
Rukun Nikah Yang Pertama Zauj
Zauj biasanya diartikan sebagai suami. Namun karena belum terjadi
pernikahan maka disini saya akan memaknai zauj sebagai calon mempelai
pria. Akad pernikahan bisa sah jika mempelai
pria memenuhi enam syarat berikut:
Pertama; ikhtiyar. Artinya pernikahan diadakan atas kemauan mempelai
peria dan bukan karena paksaan.
Ke-dua; dzukuroh. Artinya calon mempelai pria harus benar-benar lelaki. Maka
tidak sah pernikahan khunsa (Bencong) yaitu orang yang memiliki dua kelamin
laki-laki dan perempuan.
Ke-tiga; ta’yin. Artinya, mempelai pria harus tertentu. Tidak boleh
menikahkan seorang wanita dengan salah satu dari dua pria tanpa menunjuk pria
yang mana.
Ke-empat; mempelai pria mengetahui nama mempelai wanita.
Ke-lima; bukan muhrim. Artinya mempelai pria tidak sedang melakukan
ihrom, baik ihrom hajji maupun ihrom umroh.
Ke-enam; tidak ada ikatan kemahroman dengan mempelai wanita.
Rukun Nikah Yang Ke-dua Zaujah
Akad pernikahan bisa sah jika mempelai wanita memenuhi beberapa syarat
yaitu: mempelai wanita harus benar-benar perempuan, tertentu, tidak sedang
berihrom, tidak dalam ikatan pernikahan dan lamaran, bukan wanita yang di li’an.
Rukun Nikah Yang ke tiga Wali
Untuk bisa menjadi wali pernikahan seseorang harus memenuhi beberapa
syarat yaitu islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki dan sifat adil.
Rukun Nikah Yang Ke-empat Saksi
Saksi pernikahan harus memenuhi beberapa syarat yaitu islam, baligh,
berakal, merdeka, laki-laki dan sifat adil.
Rukun Nikah Yang Ke-enam Shighot
Shighot nikah harus memenuhi beberapa syarat yaitu hendaknya tidak di
pisah dengan kalimat lain, tidak dipisah dengan diam yang lama, makna ijab dan
qobul harus sama, tidak di ta’liq, tidak dibatasi waktu, ijab dan qobul
hendaknya didengar oleh orang didekatnya, menggunakan lafal tazwij atau inkah
atau terjemahannya dengan syarat aqid dan saksi memahami.
Itulah lima Rukun Nikah dan syarat-syaratnya. Ini penting diketahui sebab
sebuah pernikahan tidak sah jika salah satu rukun nikah tidak ada. Semoga artikel
rukun nikah ini bermanfaat untuk kita semua baik di dunia maupun di ahirat. Amin.

No comments:
Post a Comment