Thursday, 10 December 2015

Rukun Nikah

Para ulama ahli fiqih berbeda pendapat mengenai jumlah rukun nikah. Ada yang mengatakan empat dan ada yang mengatakan lima. Perbedaan pendapat mengenai jumlah rukun nikah ini tidak lebih hanya sekedar ibroh atau gaya penyempaian saja. Namun tetap memiliki makna yang sama. Oleh karena itu kebanyakan ulama tidak mempersoalkan perbedaan pendapat dalam menentukan jumlah rukun nikah.

Rukun Nikah

Rukun nikah atau pilar nikah dalam kitab Fathul Fatah Syarah Al Miftah Libabin Nikah ada lima yaitu Zauj (Mempelai Pria); Zaujah (mempelai wanita); Wali;  Syahidani (dua saksi); dan sighot. Dalam kitab Raudhoh disebutkan rukun nikah ada empat dengan menghilangkan rukun pertama yakni zauj. Demikian pula dalam kitab Tuhfah.

Sekalipun dalam kitab Raudhoh dan Tuhfah sama-sama disebutkan adanya empat rukun nikah namun ibarot atau cara penyampaiannya berbeda. Dalam kitab raudoh dikatakan rukun nikah ada empat yaitu zaujah, wali, dua saksi dan sighot. Sementara dalam kitab tuhfah dikatakan rukun nikah ada empat yaitu zaujani (dua mempelai); wali, dua saksi dan sighot.

Dari sini dapat kita lihat bersama bahwa perbedaan mengenai jumlah rukun nikah hanya bercutat pada cara penyampaiannya saja dan sama sekali tidak mempengaruhi maknanya bahwa rukun nikah adalah calon mempelai, wali, dua saksi dan sighot.

Pada kesempatan ini saya akan mengambil pendapat yang mengatakan jumlah rukun nikah ada lima untuk kemudian saya jelaskan satu persatu.

Rukun Nikah Yang Pertama Zauj


Zauj biasanya diartikan sebagai suami. Namun karena belum terjadi pernikahan maka disini saya akan memaknai zauj sebagai calon mempelai pria.  Akad pernikahan bisa sah jika mempelai pria memenuhi enam syarat berikut:

Pertama; ikhtiyar. Artinya pernikahan diadakan atas kemauan mempelai peria dan bukan karena paksaan.

Ke-dua; dzukuroh. Artinya calon mempelai pria harus benar-benar lelaki. Maka tidak sah pernikahan khunsa (Bencong) yaitu orang yang memiliki dua kelamin laki-laki dan perempuan.

Ke-tiga; ta’yin. Artinya, mempelai pria harus tertentu. Tidak boleh menikahkan seorang wanita dengan salah satu dari dua pria tanpa menunjuk pria yang mana.

Ke-empat; mempelai pria mengetahui nama mempelai wanita.

Ke-lima; bukan muhrim. Artinya mempelai pria tidak sedang melakukan ihrom, baik ihrom hajji maupun ihrom umroh.

Ke-enam; tidak ada ikatan kemahroman dengan mempelai wanita.

Rukun Nikah Yang Ke-dua Zaujah


Akad pernikahan bisa sah jika mempelai wanita memenuhi beberapa syarat yaitu: mempelai wanita harus benar-benar perempuan, tertentu, tidak sedang berihrom, tidak dalam ikatan pernikahan dan lamaran, bukan wanita yang di li’an.

Rukun Nikah Yang ke tiga Wali


Untuk bisa menjadi wali pernikahan seseorang harus memenuhi beberapa syarat yaitu islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki dan sifat adil.

Rukun Nikah Yang Ke-empat Saksi


Saksi pernikahan harus memenuhi beberapa syarat yaitu islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki dan sifat adil.

Rukun Nikah Yang Ke-enam Shighot


Shighot nikah harus memenuhi beberapa syarat yaitu hendaknya tidak di pisah dengan kalimat lain, tidak dipisah dengan diam yang lama, makna ijab dan qobul harus sama, tidak di ta’liq, tidak dibatasi waktu, ijab dan qobul hendaknya didengar oleh orang didekatnya, menggunakan lafal tazwij atau inkah atau terjemahannya dengan syarat aqid dan saksi memahami.


Itulah lima Rukun Nikah dan syarat-syaratnya. Ini penting diketahui sebab sebuah pernikahan tidak sah jika salah satu rukun nikah tidak ada. Semoga artikel rukun nikah ini bermanfaat untuk kita semua baik di dunia maupun di ahirat. Amin.

No comments:

Post a Comment