![]() |
Pengertian Mahar Pernikahan Dalam Islam
Mahar atau yang biasa disebut maskawin dalam islam diartiken sebagai
pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai pria kepada mempelai
wanita. Dalam KBBI mahar diartiken sebagai pemberian wajib berupa uang atau
barang dari mempelai pria kepada mempelai perempuan.
Mahar pernikahan dalam islam disebut dengan delapan nama,
yaitu: mahar, shodaq, nihlah, faridhoh, hiba, ujr, ‘uqr dan alaiq. Seluruh kata
itu memiliki arti sama yaitu pemberian wajib sebagai imbalan dari sesuatu yang
diterima.
Dalil Hukum Mahar Pernikahan
Dalil diwajibkannya menyerahkan mahar pernikahan ditetapkan dalam
al-quran yaitu surat Anisa ayat empat, ayat sembilan dan ayat duapuluh satu;
surat albaqoroh ayat dua ratus tiga puluh tuju.
Surat an-nisa : 4 artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang
kamu nikahi) sebagai pemberian dengan kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan
kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah
(ambillah) pemberian itu yang sedap lagi baik akibatnya.
Terkait masalah mahar pernikahan, Nabi Muhammad SAW pernah
menyinggungnya dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, imam
muslim dan Imam Ahmad. Kata Nabi : “berilah maharnya sekalipun berbentuk
cincin.”
Jumlah Mahar Pernikahan
Mengenai jumlah mahar pernikahan, maka dalam islam tidak ada
ketentuan besar kecilnya, sedikit atau banyaknya. Pemberian mahar pernikahan
didasarkan pada nilai dan manfaat yang terkandung di dalamnya.
Karenanya islam menyerahkan masalah ini kepada masing-masing sesuai
dengan kemampuan dan adat yang berlaku dengan syarat mahar pernikahan tidak
berbentuk sesuatu yang menimbulkan bahaya, membahayakan atau berasal dari usaha
yang haram.
Syarat Mahar Pernikahan
Mahar pernikahan yang diberikan kepada mempelai wanita harus
memenuhi syarat-syarat berikut:
- Harta/ benda berharga;
- Barangnya suci dan bisa diambil manfaatnya;
- Bukan barang ghosob;
- Keadaan barangnya jelas.
Macam-Macam Mahar Pernikahan
Mahar pernikahan ada dua macam, yaitu mahar musamma dan mahar
misil.
Mahar Musamma
Mahar Musamma adalah mahar yang sudah disebutkan atau dijanjikan
kadar dan besarnya ketika akad nikah atau dengan kata lain mahar yang
dinyatakan kadarnya pada waktu akad nikah. Mahar musamma harus dibeikan secara
penuh apabila kedua mempelai telah bersenggama, salah satu dari suami atau
istri meninggal dunia.
Mahar Misil
Mahar misil adalah mahar yang belum disebutkan kadarnya pada saat
atau ketika atau sebelum terjadi pernikahan. Atau mahar yang diukur
(disesuaikan) dengan mahar yang pernah diterima keluarga dekat, agak jauh dari
tetangga sekitar dengan mengingat status sosial, kecantikan dan sebagainya.
Mahar Misil terjadi dalam keadaan berikut:
Apabila tidak disebutkan kadar mahar dan besarnya ketika akad nikah
berlangsung, kemudian suami telah bercampur (bersenggama) dengan istri atau
meninggal sebelum bercampur.
Jika mahar musamma belum diberikan sedangkan suami telah mencampuri
istri dan ternyata nikahnya tidak sah.
Kesimpulan Tentang Mahar Pernikahan Dalam Islam
Dari keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa mahar adalah
pemberian wajib bagi suami kepada istri. Dalil wajibnya mahar diambil dari
alquran. Mahar pernikahan harus memenuhi empat syarat yaitu, berupa harta yang
suci, dapat diambil manfaatnya yang bukan barang ghosob dan jelas keadaannya. Mahar
pernikahan ada dua yaitu mahar musamma dan mahar misil.
Demikianlah penjelasan mengenai Mahar Pernikahan Dalam Islam. Kurang
dan lebihnya saya mohon maaf. Untuk saran dan kritik silahkan tulis di kolom
komentar yang telah tersedia.

No comments:
Post a Comment