Thursday, 17 December 2015

Mahar Pernikahan Dalam Islam

Mahar Pernikahan Dalam Islam

Berbicara soal pernikahan maka tidak tidak bisa tidak kita harus membicarakan masalah mahar pernikahan. Mahar atau yang biasa disebut maskawin memiliki peranan penting dalam pernikahan. Oleh karena itu pada kesempatan ini saya akan menulis artikel yang saya beri judul Mahar Pernikahan Dalam Islam.

Pengertian Mahar Pernikahan Dalam Islam


Mahar atau yang biasa disebut maskawin dalam islam diartiken sebagai pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai pria kepada mempelai wanita. Dalam KBBI mahar diartiken sebagai pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai pria kepada mempelai perempuan.

Mahar pernikahan dalam islam disebut dengan delapan nama, yaitu: mahar, shodaq, nihlah, faridhoh, hiba, ujr, ‘uqr dan alaiq. Seluruh kata itu memiliki arti sama yaitu pemberian wajib sebagai imbalan dari sesuatu yang diterima.

Dalil Hukum Mahar Pernikahan


Dalil diwajibkannya menyerahkan mahar pernikahan ditetapkan dalam al-quran yaitu surat Anisa ayat empat, ayat sembilan dan ayat duapuluh satu; surat albaqoroh ayat dua ratus tiga puluh tuju.

Surat an-nisa : 4 artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu yang sedap lagi baik akibatnya.

Terkait masalah mahar pernikahan, Nabi Muhammad SAW pernah menyinggungnya dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, imam muslim dan Imam Ahmad. Kata Nabi : “berilah maharnya sekalipun berbentuk cincin.”

Jumlah Mahar Pernikahan


Mengenai jumlah mahar pernikahan, maka dalam islam tidak ada ketentuan besar kecilnya, sedikit atau banyaknya. Pemberian mahar pernikahan didasarkan pada nilai dan manfaat yang terkandung di dalamnya.

Karenanya islam menyerahkan masalah ini kepada masing-masing sesuai dengan kemampuan dan adat yang berlaku dengan syarat mahar pernikahan tidak berbentuk sesuatu yang menimbulkan bahaya, membahayakan atau berasal dari usaha yang haram.

Syarat Mahar Pernikahan


Mahar pernikahan yang diberikan kepada mempelai wanita harus memenuhi syarat-syarat berikut:
  • Harta/ benda berharga;
  • Barangnya suci dan bisa diambil manfaatnya;
  • Bukan barang ghosob;
  • Keadaan barangnya jelas.

Macam-Macam Mahar Pernikahan


Mahar pernikahan ada dua macam, yaitu mahar musamma dan mahar misil.

Mahar Musamma

Mahar Musamma adalah mahar yang sudah disebutkan atau dijanjikan kadar dan besarnya ketika akad nikah atau dengan kata lain mahar yang dinyatakan kadarnya pada waktu akad nikah. Mahar musamma harus dibeikan secara penuh apabila kedua mempelai telah bersenggama, salah satu dari suami atau istri meninggal dunia.

Mahar Misil

Mahar misil adalah mahar yang belum disebutkan kadarnya pada saat atau ketika atau sebelum terjadi pernikahan. Atau mahar yang diukur (disesuaikan) dengan mahar yang pernah diterima keluarga dekat, agak jauh dari tetangga sekitar dengan mengingat status sosial, kecantikan dan sebagainya.

Mahar Misil terjadi dalam keadaan berikut:

Apabila tidak disebutkan kadar mahar dan besarnya ketika akad nikah berlangsung, kemudian suami telah bercampur (bersenggama) dengan istri atau meninggal sebelum bercampur.

Jika mahar musamma belum diberikan sedangkan suami telah mencampuri istri dan ternyata nikahnya tidak sah.

Kesimpulan Tentang Mahar Pernikahan Dalam Islam


Dari keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa mahar adalah pemberian wajib bagi suami kepada istri. Dalil wajibnya mahar diambil dari alquran. Mahar pernikahan harus memenuhi empat syarat yaitu, berupa harta yang suci, dapat diambil manfaatnya yang bukan barang ghosob dan jelas keadaannya. Mahar pernikahan ada dua yaitu mahar musamma dan mahar misil.


Demikianlah penjelasan mengenai Mahar Pernikahan Dalam Islam. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf. Untuk saran dan kritik silahkan tulis di kolom komentar yang telah tersedia. 

No comments:

Post a Comment