Monday, 28 December 2015

Hukum Mengadakan Walimah Atau Pesta Pernikahan

Hukum Mengadakan Walimah Atau Pesta Pernikahan
Walimah atau pesta pernikahan telah menjadi tradisi di Indonesia. Sebuah pernikahan seperti kurang lengkap tanpa ada walimah. Demi mengadakan pesta perkawinan ada sebagian orang yang menjual hartanya seperti tanah, mobil, kebun, sawah dan lain-lain, bahkan (dan ini yang paling ironis) ada yang sampai hutang ke sana-kemari. Jumlahnya tidak sedikit. Bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta. Fenomena ini tentunya melahirkan pertanyaan, apasih Hukum Mengadakan Walimah Atau Pesta Pernikahan?


Hukum Mengadakan Walimah Atau Pesta Pernikahan menurut jumhur ulama adalah sunah mu’akadah (baca: sunah yang dikukuhkan). Adapun dalilnya adalah kisah pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Sayyidah Shofiyah.

Imam Bukhori dalam sohihnya meriwayatkan kisah bahwa Nabi Muhammad SAW mengadakan walimah atau pesta pernikahan saat menikah dengan shofiyah dengan menghidangkan kurma, minyak samin dan aqt.

Dikisahkan bahwa ketika Abdurrahman Bin Auf menikah, Nabi Muhammad Saw menyuruhnya untuk mengadakan walimah atau pesta pernikahan.

“Buatlah walimah (Pesta Pernikahan) walaupun hanya dengan hidangan seekor kambing,” Kata Nabi. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim.

Terkait walimah atau pesta pernikahan, Imam Ahmad Bin Hanbal juga meriwayatkan sebuah hadits dari Buraidah Ra bahwa ketika Ali bin Abi Tholib melamat Fatmah Rha, Nabi Muhammad SAW bersabda : “setiap pernikahan itu harus ada walimahnya (pesta pernikahan).”

Seorang pakar Hadits yang mendapat gelar Al-Hafiz, yaitu, Ibn Hajar ketika mengomentari hadits tersebut mengatakan “tidak ada masalah dengan hadits ini.” Itu artinya, kita boleh menggunakan hadits tersebut sebagai dalil walimah atau pesta pernikahan.

Walhasil, Hukum Mengadakan Walimah Atau Pesta Pernikahan adalah sunah muakad. Namun yang perlu digaris bawahi adalah bentuk walimah atau pesta pernikahan yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. Bahwa beliau tidaklah mengajarkan bermegahan saat mengadakan walimah pernikahan.

Abdurrahman Bin Auf yang merupakan saudakar kaya, diperintah mengadakan walimah atau pesta pernikahan hanya dengan seekor kambing. Jadi saya kira untuk mengadakan pesta perkawinan tidak perlu menjual tanah apalagi sampai berhutang.

Hukum Menghadiri Walimah Atau Pesta Pernikahan


Pada umumnya, pihak yang mengadakan Walimah Atau Pesta Pernikahan mengundang orang seperti keluarga, tetangga, teman dan lain-lain untuk menghadiri Walimah Atau Pesta Pernikahan. Ini melahirkan pertanyaan, bagaimana sih hukum menghadirinya.

Mengenai Hukum Menghadiri Walimah Atau Pesta Pernikahan para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan wajib atau fardu ‘ain; ada juga yang mengatakan fardu kifayah; dan ada yang mengatakan sunah.

Hukumnya Wajib

Pendapat ini diajukan oleh jumhur ulama terdiri dari madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Mereka sepakat bahwa hukum menghadiri walimah atau perta pernikahan adalah fardu/wajib.

Meski demikian, tetapi kewajibannya tergantung pada jenis undangannya. Kalua undangannya bersifat umum, tanpa menyebut nama tertentu, maka tidak ada kewajiban harus menghadirinya.

Sebaliknya, jika seandainya undangan ditujukan secara peribadi, baik lewat tulisan atau melalui orang yang diutus untuk menyampaikan undangan, maka barulah ada kewajiban untuk menghadirinya.

Dalam kitab Syarah Az-Zarqoni 1/52 disebutkan bahwa tidak wajib hadir jika teks undangannya tidak mengikat. Misalnya dalam undangan tertulis “apabila anda berkenan hadir”, maka hadir atau tidak, terserah pada yang diundang. Berangkat boleh dan jika tidak juga boleh.

Adapun dalil yang digunakan untuk menghukumi wajib Menghadiri Walimah Atau Pesta Pernikahan adalah hadits berikut:

“Apabila kamu diundang walimah atau pesta pernikahan, maka datangilah.” Demikian bunyi hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim.

Dalam hadits lain dijelaskan bahwa orang yang tidak Hukum Menghadiri undangan Walimah Atau Pesta Pernikahan, termasuk dalam katagori bermaksiat kepada Alloh dan rosul-Nya.

“Makanan yang paling burukadalah makanan walimah, bila yang diundang hanya orang kaya sedangkan orang miskin ditinggalkan. Siapa yang tidak mendatangi undangan walimah, maka dia termasuk bermaksiat kepada Alloh dan Rosul-Nya,” Hadits riwayat Muslim.

Dalam kitab Al-Hawi li Al-Mawardi, jilid 12 hal. 193, dijelaskan himah menghadiri walimah atau pesta pernikahan yaitu akan menambah keterpautan dan ikatan hati. Sedangkan tidak menghadirinya akan menimbulkan madorot dan keterputusan silatur rahmi.

Hukumnya Sunah

Pendapat ini didukung oleh beberapa ulama madzhab hanafi dan madzhab syafi’i serta salah satu versi madzhab hanbali salah satunya adalah Ibnu Taimiyah.

Dalil yang mereka gunakan sama dengan dalil yang digunakan oleh jumhur ulama yang berpendapat bahwa hukum menghadiri pesta pernikahan adalah wajib. Hanya saja, cara memahaminya yang berbeda.

Menurut mereka menghadiri walimah berarti memakan makanan dan harta milik orang lain. Dan seseorang tidak diwajibkan untuk mengambil harta orang lain yang tidak diinginkan sekalipun telah diberikan.

Atas dasar pemahaman ini, maka mereka berpendapat bahwa menghadiri walimah atau pesta pernikahan bukan wajib melainkan sunah. Sebab menghadiri walimah itu seperti orang menerima pemberian harta sehingga bila harta itu tidak diterima, maka hukumnya boleh-boleh saja. Dan bila diterima maka hukumnya hanya sebatas sunah. (Hasyiyatu Ibnu Abdini, jilid 5. hal. 221)

Hukumnya Fardu Kifayah

Pendapat ini diajukan oleh para ulama madzhab syafi’i dan sebagian ulama madzhab hanbali. Jika kita mengikuti pendapat ini, maka apabila dalam sebuah desa ada yang telah menghadiri walimah atau pesta pernikahan maka bagi mereka yang tidak menghadirinya tidaklah berdosa.

Mereka yang berpendapat fardu kifayah memiliki dasar pemikiran bahwa esensi dan tujuan walimah atau pesta pernikahan adalah sebagai media untuk mengumumkan terjadinya pernikahan serta membedakannya dari perzinahan. Apabila sudah dihadiri oleh sebagian orang berarti tujuan ini telah tercapai. Karenanya kawajiban bagi undangan lainnya telah gugur. Wallohu a’lam.

Demikianlah penjelasan seputar Hukum Mengadakan Walimah Atau Pesta Pernikahan. Untuk saran dan kritik serta pertanyaan, silahkan ajukan di kolom komentar yang telah disediakan.

No comments:

Post a Comment