Walimah atau pesta pernikahan telah menjadi tradisi di Indonesia. Sebuah
pernikahan seperti kurang lengkap tanpa ada walimah. Demi mengadakan pesta
perkawinan ada sebagian orang yang menjual hartanya seperti tanah, mobil,
kebun, sawah dan lain-lain, bahkan (dan ini yang paling ironis) ada yang sampai
hutang ke sana-kemari. Jumlahnya tidak sedikit. Bisa mencapai puluhan hingga
ratusan juta. Fenomena ini tentunya melahirkan pertanyaan, apasih Hukum
Mengadakan Walimah Atau Pesta Pernikahan?
Hukum Mengadakan Walimah Atau Pesta Pernikahan menurut jumhur ulama adalah sunah
mu’akadah (baca: sunah yang dikukuhkan). Adapun dalilnya adalah kisah
pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Sayyidah Shofiyah.
Imam Bukhori dalam sohihnya meriwayatkan kisah bahwa Nabi Muhammad
SAW mengadakan walimah atau pesta pernikahan saat menikah dengan shofiyah
dengan menghidangkan kurma, minyak samin dan aqt.
Dikisahkan bahwa ketika Abdurrahman Bin Auf menikah, Nabi Muhammad
Saw menyuruhnya untuk mengadakan walimah atau pesta pernikahan.
“Buatlah walimah (Pesta Pernikahan) walaupun hanya dengan hidangan
seekor kambing,” Kata Nabi. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam
Muslim.
Terkait walimah atau pesta pernikahan, Imam Ahmad Bin Hanbal juga
meriwayatkan sebuah hadits dari Buraidah Ra bahwa ketika Ali bin Abi Tholib
melamat Fatmah Rha, Nabi Muhammad SAW bersabda : “setiap pernikahan itu harus
ada walimahnya (pesta pernikahan).”
Seorang pakar Hadits yang mendapat gelar Al-Hafiz, yaitu, Ibn Hajar
ketika mengomentari hadits tersebut mengatakan “tidak ada masalah dengan hadits
ini.” Itu artinya, kita boleh menggunakan hadits tersebut sebagai dalil walimah
atau pesta pernikahan.
Walhasil, Hukum Mengadakan Walimah Atau Pesta Pernikahan adalah
sunah muakad. Namun yang perlu digaris bawahi adalah bentuk walimah atau pesta
pernikahan yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. Bahwa beliau tidaklah mengajarkan
bermegahan saat mengadakan walimah pernikahan.
Abdurrahman Bin Auf yang merupakan saudakar kaya, diperintah mengadakan
walimah atau pesta pernikahan hanya dengan seekor kambing. Jadi saya kira untuk
mengadakan pesta perkawinan tidak perlu menjual tanah apalagi sampai berhutang.
Hukum Menghadiri Walimah Atau Pesta Pernikahan
Pada umumnya, pihak yang mengadakan Walimah Atau Pesta
Pernikahan mengundang orang seperti keluarga, tetangga, teman dan lain-lain
untuk menghadiri Walimah Atau Pesta Pernikahan. Ini melahirkan
pertanyaan, bagaimana sih hukum menghadirinya.
Mengenai Hukum Menghadiri Walimah Atau Pesta Pernikahan para
ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan wajib atau fardu ‘ain; ada juga
yang mengatakan fardu kifayah; dan ada yang mengatakan sunah.
Hukumnya Wajib
Pendapat ini diajukan oleh jumhur ulama terdiri dari madzhab
Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Mereka sepakat bahwa hukum menghadiri walimah atau
perta pernikahan adalah fardu/wajib.
Meski demikian, tetapi kewajibannya tergantung pada jenis
undangannya. Kalua undangannya bersifat umum, tanpa menyebut nama tertentu,
maka tidak ada kewajiban harus menghadirinya.
Sebaliknya, jika seandainya undangan ditujukan secara peribadi,
baik lewat tulisan atau melalui orang yang diutus untuk menyampaikan undangan,
maka barulah ada kewajiban untuk menghadirinya.
Dalam kitab Syarah Az-Zarqoni 1/52 disebutkan bahwa tidak wajib
hadir jika teks undangannya tidak mengikat. Misalnya dalam undangan tertulis
“apabila anda berkenan hadir”, maka hadir atau tidak, terserah pada yang
diundang. Berangkat boleh dan jika tidak juga boleh.
Adapun dalil yang digunakan untuk menghukumi wajib Menghadiri
Walimah Atau Pesta Pernikahan adalah hadits berikut:
“Apabila kamu diundang walimah atau pesta pernikahan, maka
datangilah.” Demikian bunyi hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim.
Dalam hadits lain dijelaskan bahwa orang yang tidak Hukum
Menghadiri undangan Walimah Atau Pesta Pernikahan, termasuk dalam katagori
bermaksiat kepada Alloh dan rosul-Nya.
“Makanan yang paling burukadalah makanan walimah, bila yang
diundang hanya orang kaya sedangkan orang miskin ditinggalkan. Siapa yang tidak
mendatangi undangan walimah, maka dia termasuk bermaksiat kepada Alloh dan
Rosul-Nya,” Hadits riwayat Muslim.
Dalam kitab Al-Hawi li Al-Mawardi, jilid 12 hal. 193, dijelaskan
himah menghadiri walimah atau pesta pernikahan yaitu akan menambah keterpautan
dan ikatan hati. Sedangkan tidak menghadirinya akan menimbulkan madorot dan
keterputusan silatur rahmi.
Hukumnya Sunah
Pendapat ini didukung oleh beberapa ulama madzhab hanafi dan
madzhab syafi’i serta salah satu versi madzhab hanbali salah satunya adalah
Ibnu Taimiyah.
Dalil yang mereka gunakan sama dengan dalil yang digunakan oleh
jumhur ulama yang berpendapat bahwa hukum menghadiri pesta pernikahan adalah
wajib. Hanya saja, cara memahaminya yang berbeda.
Menurut mereka menghadiri walimah berarti memakan makanan dan harta
milik orang lain. Dan seseorang tidak diwajibkan untuk mengambil harta orang
lain yang tidak diinginkan sekalipun telah diberikan.
Atas dasar pemahaman ini, maka mereka berpendapat bahwa menghadiri
walimah atau pesta pernikahan bukan wajib melainkan sunah. Sebab menghadiri
walimah itu seperti orang menerima pemberian harta sehingga bila harta itu
tidak diterima, maka hukumnya boleh-boleh saja. Dan bila diterima maka hukumnya
hanya sebatas sunah. (Hasyiyatu Ibnu Abdini, jilid 5. hal. 221)
Hukumnya Fardu Kifayah
Pendapat ini diajukan oleh para ulama madzhab syafi’i dan sebagian
ulama madzhab hanbali. Jika kita mengikuti pendapat ini, maka apabila dalam
sebuah desa ada yang telah menghadiri walimah atau pesta pernikahan maka bagi
mereka yang tidak menghadirinya tidaklah berdosa.
Mereka yang berpendapat fardu kifayah memiliki dasar pemikiran
bahwa esensi dan tujuan walimah atau pesta pernikahan adalah sebagai media
untuk mengumumkan terjadinya pernikahan serta membedakannya dari perzinahan.
Apabila sudah dihadiri oleh sebagian orang berarti tujuan ini telah tercapai.
Karenanya kawajiban bagi undangan lainnya telah gugur. Wallohu a’lam.
Demikianlah penjelasan seputar Hukum Mengadakan Walimah Atau
Pesta Pernikahan. Untuk saran dan kritik serta pertanyaan, silahkan ajukan
di kolom komentar yang telah disediakan.

No comments:
Post a Comment