Sebagaimana
Al-quran yang memperhatikan masalah pernikahan, Nabi Muhammad SAW pun sangat
memperhatikan masalah pernihan. Hal ini dapat kita lihat dari adanya hadits
tentang pernikahan. Dalam kitab-kitab hadits dibuatkan bab husus tentang
pernikahan. Dan berikut adalah sebagian Hadits Tentang Pernikahan.
Hadits
Pertama, dari Abdulloh Bin Mas’ud Rodiyallohu Anhu
Bahwa
Rosululloh Sholallohu Alaihi Wassalam bersabda: “Wahai para pemuda! Barang
siapa diantara kamu mampu berkeluarga hendaknya ia menikah karena pernikahan
dapat menundukan pandangan, dan pernikahan dapat memelihara kemaluan. Barang
siapa belum mampu menikah maka hendaknya berpuasa sebab puasa akan menjadi
perisai baginya. (Mutafaqun ‘Alaih)
Hadits
Kedua, Dari Anas Bin Malik Rodiyallohu Anhu
Bahwa
Rosululloh Sholallohu Alaihi Wassalam bersabda: “Tetapi aku sholat, tidur,
puasa, berbuka dan menikahi perempuan. Barang siapa membenci sunah ku, maka ia
tidak termasuk umatku.” (Mutafaqun ‘Alaih)
Hadits
Ketiga, Dari Abu Huroiroh Rodiyallohu Anhu
Bahwa
Rosululloh Sholallohu Alaihi Wassalam bersabda: “Perempuan itu dinikahi karena
empat hal; karena harta, keturunan, kecantikan dan agamanya. Dapatkanlah wanita
yang taat beragama, Maka kau akan bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Hadits
Ke-empat, Dari Abdulloh Bin Zubair Rodiyallohu Anhu
Rosululloh
Sholallohu Alaihi Wassalam bersabda: “sebarkanlah berita Pernikahan.” (H.R.
Ahmad)
Hadits
Ke-lima, Dari Aisyah Rodiyallohu Anha
Bahwa
Rosululloh Sholallohu Alaihi Wassalam bersabda: “Perempuan yang menikah tanpa
izin walinya maka pernikahannya batil. Jika sang lelaki telah mencampurinya,
maka ia wajib membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya
dan jika mereka bertengkar maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang
tidak mempunyai wali.” (Menurut Imam Hakim hadits ini shohih)
Hadits
Ke-Enam, dari Ibn Abbas Rodiyallohu Anhu
Bahwa
Rosululloh Sholallohu Alaihi Wassalam bersabda: “seorang jandalebih berhak
menentukan (pilihan) dirinya daripada walinya dan seorang gadis diajak berembuk
dan tanda izinnya adalah diam.” (H.R. Muslim)
Hadits
Ke-Tujuh dari Umar Rodiyallohu
Anhu
Bahwa
Rosululloh Sholallohu Alaihi Wassalam melarang pernikahan sighor.
Syighor adalah seseorang menikahkan puterinya dengan orang lain dengan syarat
orang itu menikahkan puterinya kepadanya dan keduanya tidak menggunakan
maskawin. (Muttafaqun Alaih). Imam Bukhori dan Imam Muslim sepakat bahwa
penafsiran syighor di atas adalah dari ucapan Nafi’.
Hadits
ke-delapan dari Ibn Abbas Umar Rodiyallohu Anhu
Bahwa
ada seorang gadis menemui Nabi Muhammad Sholallohu ‘Alaihi wassalam lalu
bercerita bahwa ayahnya menikahkannya dengan orang yang tidak ia sukai. Maka
selanjutnya Nabi Muhammad Sholallohu alaihi wassalam memberi hak kepadanya
untuk memilih. (Hadits riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majjah. Ada
sebagian ulama yang menilainya sebagai hadits mursal)
Hadits
ke-sembilan dari Madlmar Rodiyallohu Anhu
Bahwa
Nabi Muhammad Sholallohu alaihi wassalam bersabda: “seorang perempuan yang
dinikahkan oleh dua wali, maka ia milik wali yang pertama.” (Hadits riwayat
Imam Ahmad dan menurut Imam Turmizdi hadits tersebut statusnya hasan)
Hadits
ke-sepuluh dari Abu Huroiroh Rodiyallohu Anhu
Bahwa
Nabi Muhammad sholallohu alaihi wassalam bersabda: “tidak boleh dimadu antara
seorang perempuan dengan saudara perempuan ayahnya dan antara seorang perempuan
dengan saudara perempuan ibunya.” (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)
Hadits
ke sebelas dari Utsman Huroiroh Rodiyallohu Anhu
Bahwa
Nabi Muhammad sholallohu alaihi wassalam bersabda: “orang yang sedang berihrom
tidak boleh menikah dan menikahkan. (Hadits riwayat Imam Muslim) Dalam riwayat
lainnya : “dan tidak boleh melamar.” Ibn Hibban menambahkan : “Dan dilamar.”
Hadits
ke dua belas dari Salamah Ibnul Akwa’ Rodiyallohu Anhu
Bahwa
Nabi Muhammad sholallohu alaihi wassalam pernah memberi kelonggaran untuk nikah
mut’ah selama tiga hari pada tahun authos (tahun penaklukan Makkah) kemudian
beliau melarangnya. (Hadits riwayat Imam Muslim)
Hadits
ke tigabelas dari Aly Rodiyallohu Anhu
Bahwa
Rosululloh sholallohu alaihi wassalam melarang nikah mutah pada waktu perang
khoibar. (Hadits riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim)
Hadits
ke empatbelas dari Aly Rodiyallohu Anhu
Bahwa
Rosululloh sholallohu alaihi wassalam melarang menikahi perempuan dengan nikah
mut’ah dan memakan keledai negeri pada waktu perang khoibar.
Hadits
ke limabelas dari Rabi’ Ibn Saburoh dari ayahnya Rodiyallohu Anhu
Bahwa
Rosululloh sholallohu alaihi wassalam bersabda: “dulu aku pernah mengizinkan
kalian menikahi perempuan dengan pernikahan mutah dan sesungguhnya Alloh telah
mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. Maka barang siapa masih mempunyai
istri dari pernikahan mut’ah hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil
apapun yang telah kau berikan kepadanya.” (Hadits riwayat Muslim, Abu Dawud,
Nasa’i, Ibnu Majjah, Ahmad, dan Ibnu Hibban).
Kesimpulan
dari Hadits Tentang Pernikahan di atas adalah pernikahan merupakan sunah
para nabi. Nabi Muhammad Sholallohu alaihi wassalam sendiri menikah dan menganjurkan
agar pemuda yang mampu untuk menikah. Sedangkan untuk yang belum mampu
hendaknya berpuasa. Saat akan memilih calon pasangan hendaknya memilih yang
taat beragama. Ketika menikah hendaknya berita pernikahan disebarkan. Pernikahan
tidak boleh dilakukan ketika masih melaksanakan ihrom. Pernikahan tanpa wali
perempuan tidak sah. Pernikahan mutah hukumnya haram.

No comments:
Post a Comment