Makalah Wali Nikah telah banyak di tulis oleh penulis blog
dengan berbagai judul seperti wali nikah janda, wali nikah siri, wali nikah
anak zina, syarat wali nikah, urutan wali nikah dan lain-lain. Karena pentingnya
wali nikah dalam menentukan ke absahan sebuah pernikahan maka pada kesempatan
ini saya akan menulis artikel tentang wali nikah dengan judul Wali Nikah:
Syarat dan Urutannya.
Wali nikah memiliki peranan penting dalam pernikahan. Pernikahan tidaklah sah
tanpa adanya wali. Oleh karena itu pengetahuan tentang wali nikah yang
mencangkup syarat dan urutannya sangatlah penting. Kita harus tahu syarat wali
nikah dan urutan wali nikah.
Wali Nikah
Dalam kitab-kitab fiqih selalu dikatakan bahwa nikah tidaklah sah
tapa adanya wali. Syekh Ahmad Ruslan dalam kitab zubad berkata: “Akad nikah tidak sah kecuali adanya wali nikah dan dua saksi.”
Hal senada juga disampaikan oleh Abu Syuja’. Dalam kitab Taqrib
beliau berkata: “akad nikah tidak sah kecuali adanya wali nikah.”
Dalil bahwa pernikahan tanwa adanya wali nikah tidak sah adalah
ucapan nabi yang di riwayatkan oleh Ibn Hibban dalam kitab shohihnya dengan
redaksi sebagai berikut: “tidak ada nikah kecuali adanya wali dan dua saksi.
Pernikahan tanpa wali dan dua saksi maka pernikahannya batil (baca: tidak
sah).”
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Turmuzdi dikatakan
bahwa Rosululloh sholallohu alaihi wassalam bersabda: “tidak ada nikah kecuali adanya wali.”
Urutan Wali Nikah
Pada umumnya orang menganggap bahwa wali nikah hanya ayah kandung
saja. Namun ternyata jika kita memelajari kitab-kitab fiqih madzhab syafii,
wali nikah tidak hanya satu melainkan ada delapan. Dan berikut adalah runtutan
wali nikah:
- Ayah kandung
- Kakek atau Ayah dari ayah
- Saudara kandung se-ayah dan se-ibu
- Saudara kandung se-ayah saja
- Anak laki-laki dari saudara kandung seayah dan se-ibu
- Anak laki-laki dari saudara kandung se-ayah saja
- Saudara laki-laki ayah
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah.
Tanbih: Urutan wali diatas tidak boleh diacak. Kalo wali nomor satu
masih ada dan memenuhi syarat wali nikah, maka wali nomor dua dan seterusnya
tidak boleh menjadi wali. Jadi jika masih ada ayah kandung, kakek tidak boleh
menjadi wali. Kakek boleh menikahkan jika ayah tidak ada dan bagi saudara
kandung se-ayah dan se-ibu tidak boleh menikahkan jika masih ada kakek.
Wali yang paling berhak boleh mewakilkan perwaliannya kepada orang
lain yang dipercaya seperti Kyai, Habib atau petugas KUA (baca: penghulu).
Seorang perempuan yang berada jauh dari walinya yang mana di daerah itu tidak
ada wali hakim maka sebagai gantinya adalah tokoh islam setempat.
Syarat Menjadi Wali Nikah
Meskipun telah menjadi golongan yang berhak menjadi wali nikah
namun ia belum sah menjadi wali nikah sebelum memenuhi syarat-syarat berikut:
- Islam.
- Berakal
- Baligh
- Lelaki
Wali yang tidak memenuhi salah satu syarat di atas, maka ia tidak
boleh menjadi wali nikah. Seperti orang kafir kecuali kafir kitabi (yahudi dan
nasrani); atau orang gila; atau anak kecil; atau perempuan. Orang yang memiliki
empat sifat di atas tidak memenuhi syarat perwalian maka ia tidak boleh menjadi
wali nikah.
Wali Hakim
Wali hakim adalah orang yang berwenang menikahkan seperti hakim
nikah, petugas KUA, naib, penghulu. Wali hakim boleh menikahkan dalam tiga
masalah yaitu wali dari anak zina, semua
wali tidak ada, wali tidak setuju tanpa alasan syar’i.
Demikianlah pembahasan mengenai wali nikah. Semoga bermanfaat
untuk kita semua baik di dunia maupun di akhirat. Amin.

No comments:
Post a Comment