Friday, 11 December 2015

Wali Nikah: Syarat dan Urutannya

Makalah Wali Nikah telah banyak di tulis oleh penulis blog dengan berbagai judul seperti wali nikah janda, wali nikah siri, wali nikah anak zina, syarat wali nikah, urutan wali nikah dan lain-lain. Karena pentingnya wali nikah dalam menentukan ke absahan sebuah pernikahan maka pada kesempatan ini saya akan menulis artikel tentang wali nikah dengan judul Wali Nikah: Syarat dan Urutannya.

Wali Nikah: Syarat dan Urutannya

Wali nikah memiliki peranan penting dalam pernikahan. Pernikahan tidaklah sah tanpa adanya wali. Oleh karena itu pengetahuan tentang wali nikah yang mencangkup syarat dan urutannya sangatlah penting. Kita harus tahu syarat wali nikah dan urutan wali nikah. 

Wali Nikah


Dalam kitab-kitab fiqih selalu dikatakan bahwa nikah tidaklah sah tapa adanya wali. Syekh Ahmad Ruslan dalam kitab zubad berkata: “Akad nikah tidak sah kecuali adanya wali nikah dan dua saksi.”

Hal senada juga disampaikan oleh Abu Syuja’. Dalam kitab Taqrib beliau berkata: “akad nikah tidak sah kecuali adanya wali nikah.”

Dalil bahwa pernikahan tanwa adanya wali nikah tidak sah adalah ucapan nabi yang di riwayatkan oleh Ibn Hibban dalam kitab shohihnya dengan redaksi sebagai berikut: “tidak ada nikah kecuali adanya wali dan dua saksi. Pernikahan tanpa wali dan dua saksi maka pernikahannya batil (baca: tidak sah).”

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Turmuzdi dikatakan bahwa Rosululloh sholallohu alaihi wassalam bersabda: “tidak ada nikah kecuali adanya wali.”

Urutan Wali Nikah


Pada umumnya orang menganggap bahwa wali nikah hanya ayah kandung saja. Namun ternyata jika kita memelajari kitab-kitab fiqih madzhab syafii, wali nikah tidak hanya satu melainkan ada delapan. Dan berikut adalah runtutan wali nikah:
  1. Ayah kandung
  2. Kakek atau Ayah dari ayah
  3. Saudara kandung se-ayah dan se-ibu
  4. Saudara kandung se-ayah saja
  5. Anak laki-laki dari saudara kandung seayah dan se-ibu
  6. Anak laki-laki dari saudara kandung se-ayah saja
  7. Saudara laki-laki ayah
  8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah.


Tanbih: Urutan wali diatas tidak boleh diacak. Kalo wali nomor satu masih ada dan memenuhi syarat wali nikah, maka wali nomor dua dan seterusnya tidak boleh menjadi wali. Jadi jika masih ada ayah kandung, kakek tidak boleh menjadi wali. Kakek boleh menikahkan jika ayah tidak ada dan bagi saudara kandung se-ayah dan se-ibu tidak boleh menikahkan jika masih ada kakek.

Wali yang paling berhak boleh mewakilkan perwaliannya kepada orang lain yang dipercaya seperti Kyai, Habib atau petugas KUA (baca: penghulu). Seorang perempuan yang berada jauh dari walinya yang mana di daerah itu tidak ada wali hakim maka sebagai gantinya adalah tokoh islam setempat.

Syarat Menjadi Wali Nikah


Meskipun telah menjadi golongan yang berhak menjadi wali nikah namun ia belum sah menjadi wali nikah sebelum memenuhi syarat-syarat berikut:
  1. Islam.
  2. Berakal
  3. Baligh
  4. Lelaki


Wali yang tidak memenuhi salah satu syarat di atas, maka ia tidak boleh menjadi wali nikah. Seperti orang kafir kecuali kafir kitabi (yahudi dan nasrani); atau orang gila; atau anak kecil; atau perempuan. Orang yang memiliki empat sifat di atas tidak memenuhi syarat perwalian maka ia tidak boleh menjadi wali nikah.

Wali Hakim


Wali hakim adalah orang yang berwenang menikahkan seperti hakim nikah, petugas KUA, naib, penghulu. Wali hakim boleh menikahkan dalam tiga masalah yaitu  wali dari anak zina, semua wali tidak ada, wali tidak setuju tanpa alasan syar’i.


Demikianlah pembahasan mengenai wali nikah. Semoga bermanfaat untuk kita semua baik di dunia maupun di akhirat. Amin. 

No comments:

Post a Comment