Nikah siri terdiri dari dua kata; nikah dan siri. Nikah artinya
terkumpul dan menyatu. Sedangkan siri artinya rahasia. Di Indonesia istilah
nikah siri digunakan untuk pernikahan yang tidak memiliki surat nikah.
Sebenarnya status hukum nikah siri menurut islam sah asal memenuhi sarat
pernikahan. Namun belakangan marak berita tentang nikah siri secara online di malang, Jakarta, Surabaya, dan Jogja.
Tentunya ini melahirkan pertanyaan, bagaimana tokoh agama menanggapi
praktek nikah siri secara online?
Menteri Agama
Menteri agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menilai nikah siri secara
online sebagai bentuk kriminal. Karenanya mentri agama melaporkan kasus ini
kepada kepolisian.
“Para penyedia jasa nikah siri secara online telah melakukan
tindak pidana. Kita sudah melaporkan mereka ke kepolisian untuk membawa kasus
ini ke proses hukum,” Kata menag Lukman di Jakarta, senin (30 Maret 2015).
Majlis Ulama Indonesia (MUI)
Sholih mengatakan bahwa MUI meminta masyarakat untuk tetap menjaga
kesakralan lembaga pernikahan sebagai salah satu bentuk ibadah agama.
“Jangan dikurangi makna pernikahan hanya untuk kepentingan
pelampiasan seksual saja, tetapi ada tujuan mulia pernikahan menuju keluarga
sakinah, mawardah, wa rohmah,” ucap Sholih. (liputan6.com)
Ketua Umum Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah (Salimah)
Siti Faizah selaku pimpinan Salimah mengatakan bahwa nikah siri secara
online yang dilakukan mempelai dengan penghulu dan wali nikah jarak jauh
tidak sah.
“Sunah dari Nabi Muhammad disebutkan menikah itu harus ada
mempelai, penghulu, dan wali dari mempelai perempuan. Sementara penghulunya
tidak bisa sekaligus menjadi wali mempelai perempuan,” ujar Faizah.
(liputan6.com)
#Catatan: Menurut Ust. Qosim Ibn ‘Aly, pernyataan Ibu Siti Fauziah
kurang tepat. Sebab tidak ada kesunahan adanya penghulu dalam pernikahan. Status
Penghulu hanya sebatas petugas negara yang mencatat pernikahan. Kalau ada
penghulu yang menikahkan itu hanya sebagai wakil dari wali mempelai perempuan.
Kiyai NU Malang
Ternyata kalangan Kiyai NU di Malang pun ikut mengecam praktek nikah
siri secara online. Salah satunya disampaikan Sekretaris Pengurus Cabang
Nahdlotul Ulama (PCNU) kabupaten Malang, KH Mujib Syadzili.
Menurutnya, islam memang memperbolehkan nikah siri karena beberapa
alasan tertentu. Namun bukan semata-mata menjadi solusi menghindari perzinahan.
Nikah siri harus tetap memenuhi syarat dan rukun nikah.
Rukun nikah adalah ada kedua mempelai, wali, dua saksi, ijab dan
kabul. Menurut madzhab syafii pernikahan harus berlangsung di satu tempat.
“Mulai dari penghulu, kedua mempelai, wali dan saksi harus ada
dalam satu tempat. Jika tidak di satu tempat maka tidak sah. Itu menurut
madzhab syafi’i yang banyak dianut umat islam di Indonesia. Kita mengritik dan
mengecam praktek nikah siri online itu,” tegas Mujib.
Pernikahan siri secara online, kata dia, adalah pernikahan yang dilakukan
dibawah tangan, karena hanya dilakukan melalui saluran telepon atau
teleconference. “NU akan terus melakukan penelusuran sejauh mana praktek nikah
siri online itu dilakukan,” kata dia. (kompas)
Bimbingan Masyarakat Islam
Direktur jendral bimbingan masyarakat islam Machasin mengatakan nikah
siri secara online berujung pada banyak permasalahan.
“masyarakat jangan terpancing oleh iklan-iklan yang menawarkan
kemudahan nikah siri online daripada nantinya berujung pada keribetan,” kata
Machasin di kantor kementerian Agma, Lapangan Banteng, Jakarta.
Machasin mengatakan nikah siri itu sah secara agama tapi bermasalah
secara legalitas dan sosial. Untuk nikah siri online, dia mengatakan istilah
itu mengandung dua pengertian.
Pertama, nikah
siri online itu dipromosikan lewat media online dan pelaksanaannya dilakukan
secara sembunyi-sembunyi tanpa legalitas dari negara. Kedua, perpaduan
iklan maupun pelaksanaannya dilakukan secara online.
Untuk pengertian siri yang pertama, Machasin menyebutkan sama
seperti nikah siri pada umumnya karena dibawah tangan dan tanpa pencatatan
negara. Perbedaannya hanya teknis dalam mengatur kesepakatan melakukan akad
nikah dalam satu majlis. Sementara pengertian kedua, kata dia, terdapat ulama
yang tidak membolehkan nikah siri secara online karena calon suami
istri, wali dan saksi tidak hadir tatap muka.

No comments:
Post a Comment