Monday, 14 December 2015

Nikah Siri Secara Online

Nikah siri terdiri dari dua kata; nikah dan siri. Nikah artinya terkumpul dan menyatu. Sedangkan siri artinya rahasia. Di Indonesia istilah nikah siri digunakan untuk pernikahan yang tidak memiliki surat nikah. Sebenarnya status hukum nikah siri menurut islam sah asal memenuhi sarat pernikahan. Namun belakangan marak berita tentang nikah siri secara online di malang, Jakarta, Surabaya, dan Jogja.

Nikah Siri Secara Online

Tentunya ini melahirkan pertanyaan, bagaimana tokoh agama menanggapi praktek nikah siri secara online?

Menteri Agama


Menteri agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menilai nikah siri secara online sebagai bentuk kriminal. Karenanya mentri agama melaporkan kasus ini kepada kepolisian.

“Para penyedia jasa nikah siri secara online telah melakukan tindak pidana. Kita sudah melaporkan mereka ke kepolisian untuk membawa kasus ini ke proses hukum,” Kata menag Lukman di Jakarta, senin (30 Maret 2015).

Majlis Ulama Indonesia (MUI)


Menurut MUI praktek jasa nikah siri secara online seperti praktik prostitusi berkedok pernikahan lewat jasa yang ditawarkan. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholih mengatakan: “Fenomena ini seperti praktik prostitusi.”

Sholih mengatakan bahwa MUI meminta masyarakat untuk tetap menjaga kesakralan lembaga pernikahan sebagai salah satu bentuk ibadah agama.

“Jangan dikurangi makna pernikahan hanya untuk kepentingan pelampiasan seksual saja, tetapi ada tujuan mulia pernikahan menuju keluarga sakinah, mawardah, wa rohmah,” ucap Sholih. (liputan6.com)

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah (Salimah)


Siti Faizah selaku pimpinan Salimah mengatakan bahwa nikah siri secara online yang dilakukan mempelai dengan penghulu dan wali nikah jarak jauh tidak sah.

“Sunah dari Nabi Muhammad disebutkan menikah itu harus ada mempelai, penghulu, dan wali dari mempelai perempuan. Sementara penghulunya tidak bisa sekaligus menjadi wali mempelai perempuan,” ujar Faizah. (liputan6.com)

#Catatan: Menurut Ust. Qosim Ibn ‘Aly, pernyataan Ibu Siti Fauziah kurang tepat. Sebab tidak ada kesunahan adanya penghulu dalam pernikahan. Status Penghulu hanya sebatas petugas negara yang mencatat pernikahan. Kalau ada penghulu yang menikahkan itu hanya sebagai wakil dari wali mempelai perempuan.

Kiyai NU Malang


Ternyata kalangan Kiyai NU di Malang pun ikut mengecam praktek nikah siri secara online. Salah satunya disampaikan Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlotul Ulama (PCNU) kabupaten Malang, KH Mujib Syadzili.

Menurutnya, islam memang memperbolehkan nikah siri karena beberapa alasan tertentu. Namun bukan semata-mata menjadi solusi menghindari perzinahan. Nikah siri harus tetap memenuhi syarat dan rukun nikah.

Rukun nikah adalah ada kedua mempelai, wali, dua saksi, ijab dan kabul. Menurut madzhab syafii pernikahan harus berlangsung di satu tempat.

“Mulai dari penghulu, kedua mempelai, wali dan saksi harus ada dalam satu tempat. Jika tidak di satu tempat maka tidak sah. Itu menurut madzhab syafi’i yang banyak dianut umat islam di Indonesia. Kita mengritik dan mengecam praktek nikah siri online itu,” tegas Mujib.

Pernikahan siri secara online, kata dia, adalah pernikahan yang dilakukan dibawah tangan, karena hanya dilakukan melalui saluran telepon atau teleconference. “NU akan terus melakukan penelusuran sejauh mana praktek nikah siri online itu dilakukan,” kata dia. (kompas)

Bimbingan Masyarakat Islam


Direktur jendral bimbingan masyarakat islam Machasin mengatakan nikah siri secara online berujung pada banyak permasalahan.

“masyarakat jangan terpancing oleh iklan-iklan yang menawarkan kemudahan nikah siri online daripada nantinya berujung pada keribetan,” kata Machasin di kantor kementerian Agma, Lapangan Banteng, Jakarta.

Machasin mengatakan nikah siri itu sah secara agama tapi bermasalah secara legalitas dan sosial. Untuk nikah siri online, dia mengatakan istilah itu mengandung dua pengertian.

Pertama, nikah siri online itu dipromosikan lewat media online dan pelaksanaannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa legalitas dari negara. Kedua, perpaduan iklan maupun pelaksanaannya dilakukan secara online.


Untuk pengertian siri yang pertama, Machasin menyebutkan sama seperti nikah siri pada umumnya karena dibawah tangan dan tanpa pencatatan negara. Perbedaannya hanya teknis dalam mengatur kesepakatan melakukan akad nikah dalam satu majlis. Sementara pengertian kedua, kata dia, terdapat ulama yang tidak membolehkan nikah siri secara online karena calon suami istri, wali dan saksi tidak hadir tatap muka. 

No comments:

Post a Comment