Thursday, 31 December 2015

Berita Ahok: Poligami Itu Boleh

Berita Ahok: Poligami Itu BolehSiapa yang tidak mengenal Ahok? Hampir semua orang Indonesia mengenal orang yang bernama asli Basuki Tjahaja Purnama itu. Berita Ahok bertebaran di media masa. Namun apakah kamu tahu bahwa ahok mengatakan Poligami Itu Boleh.

Siapa Ahok?

Nama aslinya Basuki Tjahaja Purnama. Dia adalah anak Indra Tjahaja Purnama (Tjoeng Kiem Nam). Ibunya bernama Niarti Ningsih. Ahok lahir di Belitung Timur, Bangka, Belitung pada tanggal 29 Junni 1966. Ahok memiliki tiga adik yaitu Basuri, Fifi Lety, dan Harry Basuki. Keluarga ahok adalah keturunan Tionghua-Indonesia dari suku Hakka. (wikipedia)

Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sejak 19 November 2014 setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakub ketika Jokowi menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Berita Ahok

Berita tentang ahok yang akan saya tulis di sesuaikan dengan niche blog ini yaitu tentang pernikahan. Sebagaimana dilansir oleh liputan6 bahwa ahok membolehkan poligami. (11/8/2015)

Pernyataan tersebut disampaikan Ahok untuk mengamini surat edaran yang disebarkan oleh kementrian pertahan yang berisi memperbolehkan para pegawai berpoligami.
“Boleh poligami asalkan berani. Istrinya setuju dan lain-lainkan.” Ujar Ahok sambil tertawa di Balai kota Jakarta, Senin (10/8/2015)

Meski setuju, Ahok memilih tak ingin membicarakan itu lebih jauh sebab ahok tidak mau mencampuri urusan orang lain.

“Saya tidak mau campur urusan orang, poligami istrinya dua kan? Kalau suaminya dua boleh nggak? Dalam Agama nggak boleh?” Sambung Ahok.

Syarat Poligami

Dalam surat edaran Kementrian Pertahanan bernomor SE/71/VII/2015 terdapat sejumlah syarat poligami PNS pria, sebagai berikut:

Pertama, Tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianut. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tak memiliki keturunan.

Ketiga, PNS pria yang berniat melakukan poligami itu harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya. Surat keterangan mampu secara finansial itu dibuktikan sengan surat keterangan pajak penghasilan.

Syarat Poligami Dalam Islam

Sekalipun islam memperbolehkan poligami namun penting diingat bahwa konsep poligami dalam islam memiliki syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan itu adalah seseorang percaya diri bahwa kelak sanggup berlaku seadil-adilnya terhadap istri-istrinya.

Adil yang menjadi syarat poligami dalam islam adalah dalam hal memberi makan, minum, sandang, papan, giliran dan nafkah. Barang siapa berkeyakinan bahwa ia tidak mampu berbuat adil dalam hal-hal di atas maka ia tidak boleh poligami.

Alloh berfirman dalam surat An-Nisa : 3 yang artinya: “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja.”

Dalam hal ini nabi Muhammad SAW juga bersabda yang artinya : “Barang siapa mempunyai istri dua lalu ia lebih condong kepada salah satunya, maka ia akan datang pada hari kiamat dengan salah satu bagian tubuhnya membungkuk.” (H.R. Abu Dawud)

Bersikap condong kepada salah seorang istrinya yang paling dilarang dalam hadits ini ia berlaku tidak adil dalam memenuhi hak-hak istri secara lahiriyah, bukan semata-mata kecondongan hati alias cinta.

Perhatikan firman Alloh dalam surat An-Nisa : 129 yang artinya : “dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berbuat adil kepada istri-istri (mu) walaupun kamu ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cendrung (kepada yang kamu cintai).”

Berhubungan dengan masalah itu, Nabi Muhammad SAW selalu berusaha untuk berlaku adil dalam pembagian terhadap istri-istri beliau, baik yang bersifat lahiriyah maupun batiniyah. Ini terlihat dari isi doa beliau berikut:

“Ya Alloh ini adalah pembagian yang aku miliki, maka janganlah engkau mencela (menegur) ku terhadap pembagian yang Engkau miliki, sedangkan aku tidak memilikinya.”

Maksud doa nabi ‘pembagian yang tidak dimiliki’ ialah kecintaan hati dan keberpihakan hati kepada salah seorang istri di antara istri-istri beliau secara husus dan istimewa.

Namun demikian, Nabi Muhammad SAW selalu berusaha untuk bersikap adil dalam segala hal. Apabila beliau akan berpergian, beliau selalu mengadakan undian terhadap istri-istri beliau. Nama yang keluar dari undian itu, maka dialah yang berhak menemani beliau dalam perjalanan itu.

Cara ini sengaja dilakukan beliau agar tidak terjadi iri hati di antara istri-istri beliau, juga untuk memberikan kepuasan kepada semua istri beliau.

Menko Polhukam Segera Klarifikasi

Menko Polhukam, Tedjo Edhy Purdjianto menyatakan akan mengklarifikasi surat edaran yang dikeluarkan oleh Mentri Pertahanan. Menurutnya, surat tersebut akan menimbulkan polemik.

“Polemik pasti ada, tapi bisa diselesaikan. Diklarifikasi apakah betul beliau bicara demikian. Kita klarifikasi apa yang dimaksud begitu.” Kata Tedjo di kantor Sekretariat ASEAN, Jakarta, Senin.

Walau Mentri Pertahanan ada di bawahnya, Tedjo menilai terkait surat edaran poligami lebih cocok dikomentari oleh mentri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Yohana Yambise.

“Itu biar mentri penanganan wanitalah. (Kementrian Pertahanan) itu memang di bawah saya, tapi yang dibicarakan tidak menyangkut keamanan, politik. Itu terkait wanita.” Tegas Tedjo.


Demikianlah Berita Ahok:Poligami itu Boleh yang diberitakan oleh liputan6. 

No comments:

Post a Comment