Siapa yang tidak mengenal Ahok? Hampir semua orang Indonesia mengenal
orang yang bernama asli Basuki Tjahaja Purnama itu. Berita
Ahok bertebaran di media masa. Namun apakah kamu tahu bahwa ahok
mengatakan Poligami Itu Boleh.
Siapa Ahok?
Nama aslinya Basuki Tjahaja Purnama. Dia adalah anak Indra Tjahaja
Purnama (Tjoeng Kiem Nam). Ibunya bernama Niarti Ningsih. Ahok lahir di
Belitung Timur, Bangka, Belitung pada tanggal 29 Junni 1966. Ahok memiliki tiga
adik yaitu Basuri, Fifi Lety, dan Harry Basuki. Keluarga ahok adalah keturunan
Tionghua-Indonesia dari suku Hakka. (wikipedia)
Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sejak 19 November 2014
setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakub ketika Jokowi menjabat Gubernur DKI
Jakarta.
Berita Ahok
Berita tentang ahok yang akan saya tulis di sesuaikan dengan niche
blog ini yaitu tentang pernikahan. Sebagaimana dilansir oleh liputan6 bahwa
ahok membolehkan poligami. (11/8/2015)
Pernyataan tersebut disampaikan Ahok untuk mengamini surat edaran
yang disebarkan oleh kementrian pertahan yang berisi memperbolehkan para
pegawai berpoligami.
“Boleh poligami asalkan berani. Istrinya setuju dan lain-lainkan.”
Ujar Ahok sambil tertawa di Balai kota Jakarta, Senin (10/8/2015)
Meski setuju, Ahok memilih tak ingin membicarakan itu lebih jauh
sebab ahok tidak mau mencampuri urusan orang lain.
“Saya tidak mau campur urusan orang, poligami istrinya dua kan? Kalau
suaminya dua boleh nggak? Dalam Agama nggak boleh?” Sambung Ahok.
Syarat Poligami
Dalam surat edaran Kementrian Pertahanan bernomor SE/71/VII/2015
terdapat sejumlah syarat poligami PNS pria, sebagai berikut:
Pertama, Tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianut. Kedua,
harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri tidak dapat
menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit
yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tak memiliki keturunan.
Ketiga, PNS pria yang berniat melakukan poligami itu harus memenuhi
tiga syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki
penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya. Surat
keterangan mampu secara finansial itu dibuktikan sengan surat keterangan pajak
penghasilan.
Syarat Poligami Dalam Islam
Sekalipun islam memperbolehkan poligami namun penting diingat bahwa
konsep poligami dalam islam memiliki syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan
itu adalah seseorang percaya diri bahwa kelak sanggup berlaku seadil-adilnya
terhadap istri-istrinya.
Adil yang menjadi syarat poligami dalam islam adalah dalam hal
memberi makan, minum, sandang, papan, giliran dan nafkah. Barang siapa
berkeyakinan bahwa ia tidak mampu berbuat adil dalam hal-hal di atas maka ia
tidak boleh poligami.
Alloh berfirman dalam surat An-Nisa : 3 yang artinya: “Kemudian
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja.”
Dalam hal ini nabi Muhammad SAW juga bersabda yang artinya :
“Barang siapa mempunyai istri dua lalu ia lebih condong kepada salah satunya,
maka ia akan datang pada hari kiamat dengan salah satu bagian tubuhnya
membungkuk.” (H.R. Abu Dawud)
Bersikap condong kepada salah seorang istrinya yang paling dilarang
dalam hadits ini ia berlaku tidak adil dalam memenuhi hak-hak istri secara
lahiriyah, bukan semata-mata kecondongan hati alias cinta.
Perhatikan firman Alloh dalam surat An-Nisa : 129 yang artinya :
“dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berbuat adil kepada istri-istri (mu)
walaupun kamu ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu
cendrung (kepada yang kamu cintai).”
Berhubungan dengan masalah itu, Nabi Muhammad SAW selalu berusaha
untuk berlaku adil dalam pembagian terhadap istri-istri beliau, baik yang
bersifat lahiriyah maupun batiniyah. Ini terlihat dari isi doa beliau berikut:
“Ya Alloh ini adalah pembagian yang aku miliki, maka janganlah
engkau mencela (menegur) ku terhadap pembagian yang Engkau miliki, sedangkan
aku tidak memilikinya.”
Maksud doa nabi ‘pembagian yang tidak dimiliki’ ialah kecintaan
hati dan keberpihakan hati kepada salah seorang istri di antara istri-istri
beliau secara husus dan istimewa.
Namun demikian, Nabi Muhammad SAW selalu berusaha untuk bersikap
adil dalam segala hal. Apabila beliau akan berpergian, beliau selalu mengadakan
undian terhadap istri-istri beliau. Nama yang keluar dari undian itu, maka
dialah yang berhak menemani beliau dalam perjalanan itu.
Cara ini sengaja dilakukan beliau agar tidak terjadi iri hati di
antara istri-istri beliau, juga untuk memberikan kepuasan kepada semua istri
beliau.
Menko Polhukam Segera Klarifikasi
Menko Polhukam, Tedjo Edhy Purdjianto menyatakan akan
mengklarifikasi surat edaran yang dikeluarkan oleh Mentri Pertahanan. Menurutnya,
surat tersebut akan menimbulkan polemik.
“Polemik pasti ada, tapi bisa diselesaikan. Diklarifikasi apakah
betul beliau bicara demikian. Kita klarifikasi apa yang dimaksud begitu.” Kata
Tedjo di kantor Sekretariat ASEAN, Jakarta, Senin.
Walau Mentri Pertahanan ada di bawahnya, Tedjo menilai terkait
surat edaran poligami lebih cocok dikomentari oleh mentri pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak, Yohana Yambise.
“Itu biar mentri penanganan wanitalah. (Kementrian Pertahanan) itu
memang di bawah saya, tapi yang dibicarakan tidak menyangkut keamanan, politik.
Itu terkait wanita.” Tegas Tedjo.
Demikianlah Berita Ahok:Poligami itu
Boleh yang diberitakan oleh liputan6.
No comments:
Post a Comment