Monday, 14 December 2015

Cara Mudah Mengurus Surat Nikah

Sebenarnya pernikahan tetap sah tanpa adanya surat. Namun karena di Negara Indonesia pernikahan harus memiliki surat nikah maka kita mesti mentaati aturan tersebut. Mengurus surat nikah sebenarnya pekerjaan yang mudah. Namun seperti pada umumnya, semua pekerjaan terasa sulit jika belum dijalani. Nah, dalam kesempatan ini saya akan menuliskan pengalaman saya saat mengurus surat nikah. Untuk itu artikel ini saya beri judul Cara Mudah Mengurus Surat Nikah.
Cara Mudah Mengurus Surat Nikah

Ada baiknya jika mengurus surat nikah dimulai jauh-jauh hari sebelum hari pernikahan. Bukannya karena tak sabar menikah namun karena urusan birokrasi di Negara kita tercinta ini terlalu ajib. Membuat surat nikah yang sebenarnya tidak membutuhkan waktu lama, eh eh petugasnya mengulur-ulur waktu biar kelihatan mengurus surat nikah susah. Ini lho yang menjadi sebab proses pembuatan surat nikah menjadi lama.

Cara Mudah Mengurus Surat Nikah


Pertama-tama kamu datang aparat desa RT/RW. Kemudian minta tanda tangan ketua RT dan Ketua RW. Setelah mendapatkan tanda tangan, kamu harus meluncur ke kelurahan untuk mengurus surat-surat. Selanjutnya mengurus surat nikah di KUA tempat kamu tinggal.

Kalau akad nikahnya tidak ditempat tinggal CPP atau CPW maka kamu harus mengurus surat numpang nikah. Yang harus di siapkan adalah

Pertama, potokopi KTP CPP (Calon Pengantin Pria) dan CPW (Calon Pengantin Wanita) (Masing-masing lima lembar)

Ke-dua, potokopi KTP orang tua CPP dan CPW (masing-Masing empat lembar)

Ke-tiga, potokopi kartu keluarga CPP dan CPW (masing-masing empat lembar)

Ke-empat, Potokopi KTP wali dan saksi CPP dan CPW (masing-masing satu lembar)

Ke-lima, paspoto CPP dan CPW (masing-masing = 2x3 sebanyak empat lembar, 3x4 sebanyak empat lembar, 4x6 sebanyak satu lembar)

Ke-enam, (husus daerah bekasi) Bukti pembayaran PBB terahir.

Ke-tujuh, surat pernyataan belum pernah menikah (CPW saja, di tandangan diatas materai)

Ke-delapan, uang sekitar Rp. 400.000 (terbilang empat ratus ribu rupiah)

Ke-sembilan, uang pendaftaran Rp. 600.000 (terbilang enam ratus ribu rupiah untuk KUA tempat numpang nikah.

Proses di bawah ini dilakukan oleh CPP dan CPW di daerah tempat tinggal masing-masing:

Mengurus Surat ke RT dan minta tanda tangan ketua RW.


Ente datangi rumah ketua RT membawa potokopi KTP satu lembar dan poto kopi KTP orang tua satu lembar. Nanti pak RT akan membuatkan surat pengantar untuk ke kelurahan. Prosesnya tidak lama. Tidak sampai satu minggu kecuali kalau aparatnya agak kurang ajar. Bisa makan waktu lama. Tergantung tingkat kekurang ajarannya. Hehehe..

Setelah surat pengantar diperolah sekarang giliran datang ke tempat pak RW untuk minta tanda tangan. Nanti sama pak RW kamu akan dikasih surat pengantar ke kelurahan. Selanjutnya kita ke kelurahan sebagaimana yang akan dijelaskan pada point berikut.

Mengurus surat ke kelurahan


Surat pengantar yang sudah ditanda tangani pak RT dan Pak RW kamu bawa ke kelurahan. Tujuannya agar kamu dibuatkan surat pengantar dari kelurahan buat ke KUA. Dan yang harus kamu siapkan adalah Poto kopi KTP, Potokopi kartu keluarga, surat pengantar dari RT dan RW, poto 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak dua lembar, biaya administrasi sekitar Rp. 300.000 (terbilang tigaratus ribu rupiah). Jumlah ini berbeda-beda antara daerah satu dengan daerah lainnya, poto kopi KTP orang tua.

Nanti di kelurahan kamu akan dikasih tiga surat pengantar yaitu N1, N2, dan N4. Surat N1 berisi keterangan untuk nikah. N2 berisi keterangan asal-usul. N4 berisi keterangan tentang orangtua.

Semua dokumen ini selanjutnya akan terus berguna sampai KUA. Jadi jangan sampai hilang. Simpan dengan baik. Kalau bisa kumpulkan dalam satu map. Biar tidak berceceran yang akan membuat kebingungan saat ke kantor KUA.

Mengurus surat ke KUA Daerah kamu tinggal.


Seandainya kamu menikah di daerah CPW (Calon Pengantin Wanita) tinggal cara mengurus surat nikah berahir di sini. Jadi pas kamu ke KUA daerah tinggal Calon Pengantin Wanita, hanya perlu membawa dokumen berikut:

  1. CPW: N1, N2 dan N4
  2. CPP: N1, N2, N3 dan N4

Mengapa Calon Pengantin Pria ada surat N3? Karena CPP numpang nikah di KUA daerah tempat tinggal CPW.

Sekarang bagaimana jika kamu mau menikah bukan di daerah kamu atau daerah Calon Pengantin Wanita?

Kalau itu yang terjadi maka kamu dan CPW harus minta surat N3 dan surat rekomendasi numpang nikah ke KUA daerah tempat tinggal masing-masing. Jadi, setelah urusan di kelurahan selesai dan kamu mendapatkan surat N1, N2, dan N4 selanjutnya kamu harus ke KUA daerah kamu tinggal untuk minta dibuatkan N3 serta surat rekomendasi numpang nikah (Berlaku untuk CPP dan CPW).

Saatnya menyiapkan fulus sekitar RP. 400.000 (terbilang empat ratus ribu rupiah). Uang ini untuk administrasi.

Mengurus Surat Numpang Nikah di KUA Tempat nikah


Cara mengurus surat nikah ini husus pernikahan yang tidak dilaksanakan di daerah kamu maupun di daerah CPW. Di sini kamu harus menyiapkan surat dari kelurahan dan KUA masing-masing CPP dan CPW (lihat point nomor tiga). Jadi kamu harus membawa surat N1, N2, N3 dan N4 plus surat rekomendasi numpang nikah.

Selain dokemen tersebut, kamu juga perlu menyiapkan beberapa hal berikut:

  1. Potokopi KTP wali nikah satu lembar.
  2. Surat pernyataan belum menikah (CPW saja dan di tanda tangani di atas materai)
  3. Poto 4x6 satu lembar.

Setelah itu KUA akan menulis nomor pendaftaran dan menjadwalkan penghulu. Kemudian kita akan diberi slip transfer untuk biaya pengurusan surat sebesar Rp. 600.000 yang akan ditransfer ke bank BRI (atas nama KUA setempat). Terahir tinggal menunggu pak penghulu datang di hari ‘H’.

Biaya-biaya di atas tidak termasuk uang amplop untuk penghulu. Jangan lupa disiapin amplopnya. Dan yang terpenting jangan sampai lupa mengisi amplopnya pake uang. Hehehe. (Isi amplop tidak ada ketentuan. Jadi kamu mesti bertanya sama temen di daerah kamu yang pernah menikah).

Cara Mudah Mengurus Surat Nikah


Jika masih bingung, maka saya punya Cara Mudah Mengurus Surat Nikah yang lain. Tapi kamu harus siapin duit. Jumlahnya saya tidak bisa memastikan. Caranya begini: kamu datang ke rumah bapak lurah kemudian sampaikan maksud kedatangan kamu bahwa kamu ingin membuat surat nikah.

Biasanya pak lurah akan memberi penjelasan tentang Cara Mengurus Surat Nikah. Kamu dengarkan saja penjelasannya. Nah kalau kamu punya kesempatan ngomong, kamu langsung bilang saja pada pak lurah : “Pak, mohon maaf, karena saya sibuk tolong bapak yang mengurus Surat Nikahnya ya. Saya tahunya surat nikah sudah jadi.” Setelah itu baru rembuk soal biaya. Karena yang mengurus surat nikah pak lurah biasanya biayanya lebih mahal dikit.


Itulah Cara Mudah Mengurus Surat Nikah. Saya sendiri menggunakan cara yang terahir. Menyuruh pak lurah Mengurus Surat Nikah. Biarpun agak mahal dikit tapi kita tak repot. 

No comments:

Post a Comment