Sebenarnya pernikahan tetap sah tanpa adanya surat. Namun karena di
Negara Indonesia pernikahan harus memiliki surat nikah maka kita mesti mentaati
aturan tersebut. Mengurus surat nikah sebenarnya pekerjaan yang mudah. Namun seperti pada umumnya, semua pekerjaan
terasa sulit jika belum dijalani. Nah, dalam kesempatan ini saya akan
menuliskan pengalaman saya saat mengurus surat nikah. Untuk itu artikel ini
saya beri judul Cara Mudah Mengurus Surat Nikah.
Ada baiknya jika mengurus surat nikah dimulai jauh-jauh hari
sebelum hari pernikahan. Bukannya karena tak sabar menikah namun karena urusan
birokrasi di Negara kita tercinta ini terlalu ajib. Membuat surat nikah yang
sebenarnya tidak membutuhkan waktu lama, eh eh petugasnya mengulur-ulur waktu
biar kelihatan mengurus surat nikah susah. Ini lho yang menjadi sebab proses
pembuatan surat nikah menjadi lama.
Cara Mudah Mengurus Surat Nikah
Pertama-tama kamu datang aparat desa RT/RW. Kemudian minta tanda
tangan ketua RT dan Ketua RW. Setelah mendapatkan tanda tangan, kamu harus
meluncur ke kelurahan untuk mengurus surat-surat. Selanjutnya mengurus surat
nikah di KUA tempat kamu tinggal.
Kalau akad nikahnya tidak ditempat tinggal CPP atau CPW maka kamu
harus mengurus surat numpang nikah. Yang harus di siapkan adalah
Pertama, potokopi KTP CPP (Calon Pengantin Pria) dan CPW (Calon
Pengantin Wanita) (Masing-masing lima lembar)
Ke-dua, potokopi KTP orang tua CPP dan CPW (masing-Masing empat
lembar)
Ke-tiga, potokopi kartu keluarga CPP dan CPW (masing-masing empat
lembar)
Ke-empat, Potokopi KTP wali dan saksi CPP dan CPW (masing-masing
satu lembar)
Ke-lima, paspoto CPP dan CPW (masing-masing = 2x3 sebanyak empat
lembar, 3x4 sebanyak empat lembar, 4x6 sebanyak satu lembar)
Ke-enam, (husus daerah bekasi) Bukti pembayaran PBB terahir.
Ke-tujuh, surat pernyataan belum pernah menikah (CPW saja, di
tandangan diatas materai)
Ke-delapan, uang sekitar Rp. 400.000 (terbilang empat ratus ribu
rupiah)
Ke-sembilan, uang pendaftaran Rp. 600.000 (terbilang enam ratus
ribu rupiah untuk KUA tempat numpang nikah.
Proses di bawah ini dilakukan oleh CPP dan CPW di daerah tempat
tinggal masing-masing:
Mengurus Surat ke RT dan minta tanda tangan ketua RW.
Ente datangi rumah ketua RT membawa potokopi KTP satu lembar dan
poto kopi KTP orang tua satu lembar. Nanti pak RT akan membuatkan surat
pengantar untuk ke kelurahan. Prosesnya tidak lama. Tidak sampai satu minggu
kecuali kalau aparatnya agak kurang ajar. Bisa makan waktu lama. Tergantung
tingkat kekurang ajarannya. Hehehe..
Setelah surat pengantar diperolah sekarang giliran datang ke tempat
pak RW untuk minta tanda tangan. Nanti sama pak RW kamu akan dikasih surat
pengantar ke kelurahan. Selanjutnya kita ke kelurahan sebagaimana yang akan
dijelaskan pada point berikut.
Mengurus surat ke kelurahan
Surat pengantar yang sudah ditanda tangani pak RT dan Pak RW kamu
bawa ke kelurahan. Tujuannya agar kamu dibuatkan surat pengantar dari kelurahan
buat ke KUA. Dan yang harus kamu siapkan adalah Poto kopi KTP, Potokopi kartu
keluarga, surat pengantar dari RT dan RW, poto 2x3 dan 3x4 masing-masing
sebanyak dua lembar, biaya administrasi sekitar Rp. 300.000 (terbilang
tigaratus ribu rupiah). Jumlah ini berbeda-beda antara daerah satu dengan
daerah lainnya, poto kopi KTP orang tua.
Nanti di kelurahan kamu akan dikasih tiga surat pengantar yaitu N1,
N2, dan N4. Surat N1 berisi keterangan untuk nikah. N2 berisi keterangan
asal-usul. N4 berisi keterangan tentang orangtua.
Semua dokumen ini selanjutnya akan terus berguna sampai KUA. Jadi
jangan sampai hilang. Simpan dengan baik. Kalau bisa kumpulkan dalam satu map.
Biar tidak berceceran yang akan membuat kebingungan saat ke kantor KUA.
Mengurus surat ke KUA Daerah kamu tinggal.
Seandainya kamu menikah di daerah CPW (Calon Pengantin Wanita)
tinggal cara mengurus surat nikah berahir di sini. Jadi pas kamu ke KUA daerah
tinggal Calon Pengantin Wanita, hanya perlu membawa dokumen berikut:
- CPW: N1, N2 dan N4
- CPP: N1, N2, N3 dan N4
Mengapa Calon Pengantin Pria ada surat N3? Karena CPP numpang nikah
di KUA daerah tempat tinggal CPW.
Sekarang bagaimana jika kamu mau menikah bukan di daerah kamu atau
daerah Calon Pengantin Wanita?
Kalau itu yang terjadi maka kamu dan CPW harus minta surat N3 dan
surat rekomendasi numpang nikah ke KUA daerah tempat tinggal masing-masing.
Jadi, setelah urusan di kelurahan selesai dan kamu mendapatkan surat N1, N2,
dan N4 selanjutnya kamu harus ke KUA daerah kamu tinggal untuk minta dibuatkan
N3 serta surat rekomendasi numpang nikah (Berlaku untuk CPP dan CPW).
Saatnya menyiapkan fulus sekitar RP. 400.000 (terbilang empat ratus
ribu rupiah). Uang ini untuk administrasi.
Mengurus Surat Numpang Nikah di KUA Tempat nikah
Cara mengurus surat nikah ini husus pernikahan yang tidak
dilaksanakan di daerah kamu maupun di daerah CPW. Di sini kamu harus menyiapkan
surat dari kelurahan dan KUA masing-masing CPP dan CPW (lihat point nomor
tiga). Jadi kamu harus membawa surat N1, N2, N3 dan N4 plus surat rekomendasi
numpang nikah.
Selain dokemen tersebut, kamu juga perlu menyiapkan beberapa hal
berikut:
- Potokopi KTP wali nikah satu lembar.
- Surat pernyataan belum menikah (CPW saja dan di tanda tangani di atas materai)
- Poto 4x6 satu lembar.
Setelah itu KUA akan menulis nomor pendaftaran dan menjadwalkan
penghulu. Kemudian kita akan diberi slip transfer untuk biaya pengurusan surat
sebesar Rp. 600.000 yang akan ditransfer ke bank BRI (atas nama KUA setempat).
Terahir tinggal menunggu pak penghulu datang di hari ‘H’.
Biaya-biaya di atas tidak termasuk uang amplop untuk penghulu.
Jangan lupa disiapin amplopnya. Dan yang terpenting jangan sampai lupa mengisi
amplopnya pake uang. Hehehe. (Isi amplop tidak ada ketentuan. Jadi kamu mesti
bertanya sama temen di daerah kamu yang pernah menikah).
Cara Mudah Mengurus Surat Nikah
Jika masih bingung, maka saya punya Cara Mudah Mengurus Surat Nikah
yang lain. Tapi kamu harus siapin duit. Jumlahnya saya tidak bisa memastikan.
Caranya begini: kamu datang ke rumah bapak lurah kemudian sampaikan maksud
kedatangan kamu bahwa kamu ingin membuat surat nikah.
Biasanya pak lurah akan memberi penjelasan tentang Cara Mengurus
Surat Nikah. Kamu dengarkan saja penjelasannya. Nah kalau kamu punya kesempatan
ngomong, kamu langsung bilang saja pada pak lurah : “Pak, mohon maaf, karena
saya sibuk tolong bapak yang mengurus Surat Nikahnya ya. Saya tahunya surat
nikah sudah jadi.” Setelah itu baru rembuk soal biaya. Karena yang mengurus
surat nikah pak lurah biasanya biayanya lebih mahal dikit.
Itulah Cara Mudah Mengurus Surat Nikah. Saya sendiri menggunakan
cara yang terahir. Menyuruh pak lurah Mengurus Surat Nikah. Biarpun agak mahal
dikit tapi kita tak repot.

No comments:
Post a Comment